AD – ART PGRI YANG TERKAIT DENGAN PELAKSANAAN KONCAB
AD BAB XIII BADAN PIMPINAN ORGANISASI AD BAB III JATI DIRI Pasal 3 : PGRI adalah organisasi profesi, perjuangan, dan ketenaga kerjaan AD BAB XIII BADAN PIMPINAN ORGANISASI Pasal 25 Huruf D : Pengurus tingkat cabang disebut Pengurus Cabang Pasal 26 Angka 2 : Masa bakti kepengurusan organisasi 5 tahun
AD BAB XXII FORUM ORGANISASI Pasal 37 Huruf m : Konferensi Cabang (KONCAB) ART BAB VIII : Persyaratan Pengurus PGRI Pasal 27 Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa Berjiwa Pancasila dan Melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen Telah membuktikan peran aktif dalam kepengurusan Organisasi. Bersih, jujur, bermoral tinggi, bertanggung jawab, terbuka dan berwawasan luas. Sehat jasmani rohani
ART BAB XII PENGURUS CABANG Pasal 37 Susunan Pengurus Pengurus harian sebanyak 5 orang : Ketua 2. Wakil Ketua 3. Sekretaris 4. Wakil Sekretaris 5. Bendahara Susunan Pengurus Cabang dilengkapi sekretaris seksi, susunan serta fungsinya mengacu pada pengurus Kabupaten. Pasal 39 Pengurus Cabang dipilih dalam KONCAB yang wajib diadakan paling lambat 6 bulan setelah KONKAB. KONCAB memilih berturut – turut seorang ketua (F 1) seorang wakil ketua (F 2) dan seorang Sekretaris (F 3) melalui pungutan suara secara bebas dan rahasia.
ART BAB XXIV KONFERENSI CABANG Pasal 85 No. 5 Tentang Hak Suara, No. 7 Acara Pokok KONCAB Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Cabang termasuk keuangan dalam masa baktinya Rencana kerja termasuk anggaran keuangan masa bakti yang akan datang. Pemilihan pengurus cabang
AD BAB XXIII PERBENDAHARAAN DAN KEKAYAAN Pasal 38 Keuangan organisasi bersumber dari : Uang pangkal, b. Uang iuran, c. sumbangan tetap para donatur, d. Sumbangan yang tidak mengikat, dan e. Usaha lain yang sah. ART BAB XXIX PERBENDAHARAAN Pasal 98 Keuangan Organisasi Setiap anggota baru wajib membayar uang pangkal satu kali selama menjadi anggota sebesar Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah) Uang pangkal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan pada pengurus kabupaten. Setiap anggota wajib membayar iuran anggota paling sedikit Rp. 4000,- (Empat Ribu rupiah) setiap bulan. Uang iuran anggota sebagaimana dimaksud ayat (3) pendistribusiannya diatur sebagai berikut : Pengurus Besar sebesar Rp. 400,- (Empat Ratus Rupiah) Pengurus Provinsi sebesar Rp. 800,- (Delapan Ratus Rupiah) Pengurus Kabupaten sebesar Rp. 1.200,- (Seribu Dua Ratus Rupiah) Cabang dan ranting sebesar Rp. 1.600,- (Seribu Enam Ratus Rupiah)