AD – ART PGRI YANG TERKAIT DENGAN PELAKSANAAN KONCAB

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PROGRAM LEGISLASI DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2011
Advertisements

PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG
BAB II KONSEP DASAR PGRI
T E N T A N G ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA By GS.
BADAN LEGISLASI DPR-RI TAHUN LATAR BELAKANG PERUBAHAN  Program Prolegnas Prioritas tahun 2010  Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik  Peningkatan.
PENGHUNIAN DAN PENGELOLAAN RUMAH SUSUN
ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA
DRAFT ANGGARAN DASAR MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) MATEMATIKA SMA KABUPATEN TANAH DATAR PEMBUKAAN Bahwa Tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana.
TERTIB ADMINISTRASI DAN OPTIMALISASI PEMBERDAYAAN RT/RW
Pasal 54. Penyelesai mempunyai hak,wewenang,dan kewajiban sebagai berikut: a.melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama”koperasi dalam penyelesaian”
SOSIALISASI PEMILIHAN BAKAL CALON REKTOR UNIVERSITAS DIPONEGORO
BADAN LEGISLASI DPR-RI Oktober Tahun LATAR BELAKANG PERUBAHAN Program Prolegnas Prioritas tahun 2010 Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik.
YAYASAN Stichting.
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
ANGGARAN DASAR.
Ciri-Ciri Organisasi:
PERSEROAN.
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
SELAMAT DATANG DI DUNIA PENGABDIAN
PERSEROAN TERBATAS 1.
TIMELINE PENYELENGGARAAN PEMILU 2019
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
KEDUDUKAN YPLP DASMEN PGRI JAWA TIMUR
Universitas Padjadjaran
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XI) MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
URAIAN TUGAS KEPENGURUSAN DEWAN PENGURUS CABANG
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
Majelis Kehormatan Notaris
Universitas Esa Unggul
DISNAKERTRANSDUK PROVINSI JAWA TIMUR
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
IKATAN GURU PENDIDIKAN KHUSUS
Struktur organisasi himpunan masyarakat hemofilia indonesia
KOPERASI Oleh: Rhido Jusmadi.
ASOSIASI PENGAWAS SEKOLAH INDONESIA (Association of Indonesian School Superintendent) APSI.
Organisasi Profesi  By: IWAN SAIN.
Pemerintahan Desa harupermadi.lecture.ub.ac.id.
STRUKTUR, FUNGSI DAN TUGAS PENGURUS OSIS
IKATAN GURU PENDIDIKAN KHUSUS
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM UUD 1945
KOMISI YUDISIAL.
Soal koperasi dan pengelolaan koperasi
BPK Annisa Alya Gabryella Anabell Kristian Harris M. Dicky
PESERTA PEMILIHAN Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta.
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan) Oleh: Rhido Jusmadi (Dosen Fakultas.
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN PERUSAHAAN DALAM KERANGKA PELAKSANAAN GCG DUTY OF BOARD TUTI RASTUTI, S.H.,M.H.
SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
Aturan dan Larangan Kampanye
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
YAYASAN Stichting.
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
SOSIALISASI DIVKUM POLRI
“Undang-undang no.18 tahun 2009” “Bab XI - bab XIII”
PENDIDIKAN LATIHAN DAN
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
PERAN PENGENDALIAN INTERNAL DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN SEKOLAH
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata.
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
Pengurus Yayasan.
Leadership & Teknis Persidangan Organisasi
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan)
Transcript presentasi:

AD – ART PGRI YANG TERKAIT DENGAN PELAKSANAAN KONCAB

AD BAB XIII BADAN PIMPINAN ORGANISASI AD BAB III JATI DIRI Pasal 3 : PGRI adalah organisasi profesi, perjuangan, dan ketenaga kerjaan AD BAB XIII BADAN PIMPINAN ORGANISASI Pasal 25 Huruf D : Pengurus tingkat cabang disebut Pengurus Cabang Pasal 26 Angka 2 : Masa bakti kepengurusan organisasi 5 tahun

AD BAB XXII FORUM ORGANISASI Pasal 37 Huruf m : Konferensi Cabang (KONCAB) ART BAB VIII : Persyaratan Pengurus PGRI Pasal 27 Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa Berjiwa Pancasila dan Melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen Telah membuktikan peran aktif dalam kepengurusan Organisasi. Bersih, jujur, bermoral tinggi, bertanggung jawab, terbuka dan berwawasan luas. Sehat jasmani rohani

ART BAB XII PENGURUS CABANG Pasal 37 Susunan Pengurus Pengurus harian sebanyak 5 orang : Ketua 2. Wakil Ketua 3. Sekretaris 4. Wakil Sekretaris 5. Bendahara Susunan Pengurus Cabang dilengkapi sekretaris seksi, susunan serta fungsinya mengacu pada pengurus Kabupaten. Pasal 39 Pengurus Cabang dipilih dalam KONCAB yang wajib diadakan paling lambat 6 bulan setelah KONKAB. KONCAB memilih berturut – turut seorang ketua (F 1) seorang wakil ketua (F 2) dan seorang Sekretaris (F 3) melalui pungutan suara secara bebas dan rahasia.

ART BAB XXIV KONFERENSI CABANG Pasal 85 No. 5 Tentang Hak Suara, No. 7 Acara Pokok KONCAB Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Cabang termasuk keuangan dalam masa baktinya Rencana kerja termasuk anggaran keuangan masa bakti yang akan datang. Pemilihan pengurus cabang

AD BAB XXIII PERBENDAHARAAN DAN KEKAYAAN Pasal 38 Keuangan organisasi bersumber dari : Uang pangkal, b. Uang iuran, c. sumbangan tetap para donatur, d. Sumbangan yang tidak mengikat, dan e. Usaha lain yang sah. ART BAB XXIX PERBENDAHARAAN Pasal 98 Keuangan Organisasi Setiap anggota baru wajib membayar uang pangkal satu kali selama menjadi anggota sebesar Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah) Uang pangkal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan pada pengurus kabupaten. Setiap anggota wajib membayar iuran anggota paling sedikit Rp. 4000,- (Empat Ribu rupiah) setiap bulan. Uang iuran anggota sebagaimana dimaksud ayat (3) pendistribusiannya diatur sebagai berikut : Pengurus Besar sebesar Rp. 400,- (Empat Ratus Rupiah) Pengurus Provinsi sebesar Rp. 800,- (Delapan Ratus Rupiah) Pengurus Kabupaten sebesar Rp. 1.200,- (Seribu Dua Ratus Rupiah) Cabang dan ranting sebesar Rp. 1.600,- (Seribu Enam Ratus Rupiah)