DIBIDANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DIREKTORAT PENYIDIKAN PENEGAKAN HUKUM DIBIDANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DIREKTORAT PENYIDIKAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
100 Janji Presiden Jokowi Tiga janji terdapat pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual: 1. Reformasi sistem Paten dan Merek: RUU Paten dan Merek 2. Pendaftaran Merek online; 3. Pencatatan Hak Cipta online;
Terminologi Baru Kekayaan Intelektual Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 menjadi landasan perubahan nomenklatur Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual menjadi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Terminologi KI sejalan dengan istilah Intellectual Property yang digunakan secara internasional baik teori maupun Praktik.
KEWENANGAN DJKI Bentuk KI Paten DTLST Merek Desain Industri KI Komunal Rahasia Dagang Hak Cipta Paten DTLST Merek Desain Industri 4
HR
KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN EKONOMI KREATIF + Kuliner Pembentukan Badan Ekonomi Kreatif Target 15% pada tahun 2025 diharapkan kontribusi ekonomi kreatif untuk perekonomian Indonesia Sumber: http://www.tempokini.com/2014/11/5078/
IP & Creative Economi sector INDONESIA
CREATIVE ECONOMY SECTOR + Kontribusi terhadap PDB : Rp 642 T atau 7 persen dari rata-rata nasional.
Kontribusi Kekayaan Intelektual di Berbagai Negara Amerika Serikat: 34,8 % dari GDP 18,8 % Tenaga Kerja AS bekerja di sektor HKI Uni Eropa : 39 % dari GDP 26 % Tenaga Kerja Uni Eropa bekerja disektor HKI
Komparasi kontribusi KI dalam Ekonomi Kreatif Negara Kontribusi terhadap PDB Amerika Serikat 11 % Korea 8,9 % Indonesia 7 % (Rp. 642 M) China 6,5 % Singapura 6,2 % Malaysia 5,8 % Philipines 4,8 % Brunei 1,8 %
PERKEMBANGAN TERKINI HAK CIPTA DI INDONESIA Lahirnya UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Masa perlindungan selama hidup pencipta + 70 tahun Pengaturan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Landlord Liability pengelola tempat perdagangan Menutup website yang memuat pelanggaran HC oleh Pemerintah Sanksi pidana ( max. 4 milyar dan/atau max. penjara 10 tahun) Sold Flat (25 Tahun) Sarana kontrol teknologi Ilegal Download, Upload dan Kewajiban Content Provider Mediasi didahulukan sebelum penyelesaian di pengadilan Hak Cipta dan Hak Terkait Penggabungan putusan ganti rugi dengan putusan pidana HC Pembentukan LMK Nasional untuk Pencipta dan Pemilik Hak Terkait di bidang Musik dan Lagu 10 komisioner LMKN + Supervisors Menarik dan mendistribusikan royalti atas nama pencipta dan pemilik hak terkait Pembentukan peraturan pelaksana dari UU Hak Cipta Industri Hak Cipta dan Ekonomi Kreatif 12
Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM RI dan Menteri komunikasi dan Informatika RI Nomor 14 Tahun 2015 Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait Dalam Sistem Elektroni.
Atas Konten Pelanggaran Hak Cipta di Internet Laporan Atas Konten Pelanggaran Hak Cipta di Internet Kementerian Hukum dan HAM RI Cq Ditjen Kekayaan Intelektual Rekomendasi Kemenkominfo a. pencipta; b. pemegang Hak Cipta; c. pemilik Hak Terkait; d. pemegang lisensi Hak Cipta atau Hak Terkait; e. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau Lembaga Manajemen Kolektif; f. asosiasi yang mendapat kuasa; atau g. pihak lain yang mendapat kuasa. Penutupan akses Situs yang mengandung pelanggaran Hak Cipta Tim Verifikasi : Kemenkumham Kemkominfo Praktisi Akademisi
Implementasi Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM RI dan Menteri komunikasi dan Informatika RI
PENEGAKAN HUKUM DIBIDANG KI Eksitensi penegakan hukum dibidang KI Sebagai Penguatan dan pembuktian atas Hak eksklusif yang melekat pada kekayaan intelektual Sebagai pengakuan dan perlindungan atas karya pikir individu sehingga menjadi stimulus dalam berkarya
Lanjutan Stimulus dalam Pengembangan KI dan Pertumbuhan Ekonomi Dengan adanya penegakan hukum diharapkan akan menumbuhkan/timbulnya ide-ide/karya yang baru dibidang KI Diharapkan dengan adanya proses hukum yang kuat akan menumbuhkan gairah pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan pekerjaan
Terkait dengan Sistem Delik Delik Aduan (Penegakan hukum dapat dilakukan apabila ada laporan/pengaduan dari pihak-pihak yang dirugikan. UU dibidang kekayaan intelektual secara tegas menyatakan terkait penegakan hukum dibidang kekayaan intelektual adalah merupakan delik aduan
Pelaporan /Pengaduan PELAPOR/PENGADU Pemilik Kekayaan Intelektual KEPMEN M.HH-01H1.07.02 Tahun 2015 PELAPOR/PENGADU Pemilik Kekayaan Intelektual Pencipta atau pemegang Hak Cipta Penerima Lisensi Lembaga Managemen Kolektif Nasional Lembaga Managemen Kolektif Asoasiasi Lembaga Managemen Kolektif Pihak ketiga yang diberikan kewenangan Kuasa hukum
PELAPORAN Penyidik Polri PPNS Kekayaan Intelektual PPNS Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual PPNS Kekayaan Intelektual di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Pelaporan secara Tertulis dan melalui media elektronik
PELAPORAN PELANGGARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL Bukti kepemilikan hak kekayaan intelektual yang terdaftar dan masih mendapat perlindungan hukum Bukti Publikasi pertama kali Alat bukti terkait dengan telah terjadinya tindak pidana/pelanggaran dibidang kekayaan intelektual (Bukti Permulaan )
UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA/PELANGGARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL SECARA UMUM Dipergunakan secara tanpa hak/Tanpa seizin Dengan sengaja Dipergunakan dalam kerangka kegiatan komersialisasi Untuk tujuan benefit/ mencari keuntungan
Perkembangan dalam pelangggaran /tindak pidana di bidang KI Dipergunakannya sarana media elektronika untuk melakukan pelangggaran /tindak pidana Penayangan lagu, film, dan buku di situs-situs internet. Perdagangan barang melalui internet. Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM dan Menteri KOMINFO tentang Penutupan Konten atau Hak Akses.
PENGADUAN ONLINE
PENGADUAN ONLINE
PENGADUAN ONLINE
PENGADUAN ONLINE
PENGADUAN ONLINE
Terima - kasih