DIBIDANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DIREKTORAT PENYIDIKAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pengantar HKI.
Advertisements

Hak Kekayaan Intelektual
Hak atas kekayaan Intelektual (HAKI)
Presented By : MMMMunyati sulam NNNNur laela qodariyah MMMM.kasyiful Asror NNNNadidah Al-Badriah MMMMuhammad Royhan Habibie NNNNur.
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Legal Aspek Produk TIK Desain Industri - Aurelio Rahmadian -
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD)
DASAR-DASAR HKI 09 Dr. Ir. Eliyani ILMU KOMPUTER Teknik Informatika.
Intellectual Property Rights (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak Cipta, Paten & Merek Adrianus Meliala.
Hak atas Kekayaan Intelektual
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
MATA KULIAH DS403 DESAIN DAN HUKUM
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) HAK YANG TIMBUL BAGI HASIL OLAH PIKIR OTAK YANG MENGHASILKAN SUATU PRODUK ATAU PROSES YANG BERGUNA UNTUK MANUSIA HAK UNTUK.
Paten Miko Kamal Pendiri Institut untuk Reformasi Badan Usaha Milik Negara (i-reformbumn) (
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
Hak atas Kekayaan Intelektual
Anggota Kelompok : Andika Riau Nanda - Frenki -
PENGETAHUAN HAKI Heri Iswandi, S.Sn., M.Sn.
HKI Hak Kekayaan Intelektual Etika Profesi - Fasilkom Udinus
PETUNJUK TEKNIK APLIKASI SISTEM INFORMASI YANKOMAS HAM (SIMASHAM) 2016
INISIASI 2 HAK MILIK INTELEKTUAL (HAKI).
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
DESAIN INDUSTRI KELOMPOK : AMELIA FITRI ANDRE SEPTIAN
Legal Aspek Produk TIK Febrianti Dwianjani
Hak Kekayaan Intelektual
Dosen: Erni Karyati, SH, MM. UNIVERSITAS GUNADARMA
PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG MEREK
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Daerah Perbatasan
Hak Desain Industri Miko Kamal
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
Disusun oleh : lily Wulandari
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Desain Tata Letak Sirkuit
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Legal Aspek Produk Tik.
Hak Kekayaan Intelektual
PROFESI DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Hak atas Kekayaan Intelektual Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights)
Pengenalan kekayaan intelektual
Desain Industri Desain Industri sebagai sebuah karya cipta
PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA FAKULTAS ILMU KOMPUTER
“HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL”
Intellectual Property Rights (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Pengendalian Perangkat Penguat Sinyal (Repeater)
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
Rinaldo Anugrah Wahyuda
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
Universitas Gadjah Mada
Hak Atas Kekayaan Intelektual
Disain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
PERATURAN & REGULASI 1 (HAK CIPTA).
Hak atas Kekayaan Intelektual
Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi Paten Dra
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD)
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Ns.Mei Eka W S.Kep. TOPIK PEMBAHASAN  HKI dan Kategori-nya  Alur Proses Permohonan HKI melalui DKIB UI  Komersialisasi HKI.
HAKI Teddy M Darajat KELOMPOK 1.
Transcript presentasi:

DIBIDANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DIREKTORAT PENYIDIKAN PENEGAKAN HUKUM DIBIDANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DIREKTORAT PENYIDIKAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL

100 Janji Presiden Jokowi Tiga janji terdapat pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual: 1. Reformasi sistem Paten dan Merek: RUU Paten dan Merek 2. Pendaftaran Merek online; 3. Pencatatan Hak Cipta online;

Terminologi Baru Kekayaan Intelektual Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 menjadi landasan perubahan nomenklatur Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual menjadi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Terminologi KI sejalan dengan istilah Intellectual Property yang digunakan secara internasional baik teori maupun Praktik.

KEWENANGAN DJKI Bentuk KI Paten DTLST Merek Desain Industri KI Komunal Rahasia Dagang Hak Cipta Paten DTLST Merek Desain Industri 4

HR

KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN EKONOMI KREATIF + Kuliner Pembentukan Badan Ekonomi Kreatif Target 15% pada tahun 2025 diharapkan kontribusi ekonomi kreatif untuk perekonomian Indonesia Sumber: http://www.tempokini.com/2014/11/5078/

IP & Creative Economi sector INDONESIA

CREATIVE ECONOMY SECTOR + Kontribusi terhadap PDB : Rp 642 T atau 7 persen dari rata-rata nasional.

Kontribusi Kekayaan Intelektual di Berbagai Negara Amerika Serikat: 34,8 % dari GDP 18,8 % Tenaga Kerja AS bekerja di sektor HKI Uni Eropa : 39 % dari GDP 26 % Tenaga Kerja Uni Eropa bekerja disektor HKI

Komparasi kontribusi KI dalam Ekonomi Kreatif Negara Kontribusi terhadap PDB Amerika Serikat 11 % Korea 8,9 % Indonesia 7 % (Rp. 642 M) China 6,5 % Singapura 6,2 % Malaysia 5,8 % Philipines 4,8 % Brunei 1,8 %

PERKEMBANGAN TERKINI HAK CIPTA DI INDONESIA Lahirnya UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Masa perlindungan selama hidup pencipta + 70 tahun Pengaturan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Landlord Liability pengelola tempat perdagangan Menutup website yang memuat pelanggaran HC oleh Pemerintah Sanksi pidana ( max. 4 milyar dan/atau max. penjara 10 tahun) Sold Flat (25 Tahun) Sarana kontrol teknologi Ilegal Download, Upload dan Kewajiban Content Provider Mediasi didahulukan sebelum penyelesaian di pengadilan Hak Cipta dan Hak Terkait Penggabungan putusan ganti rugi dengan putusan pidana HC Pembentukan LMK Nasional untuk Pencipta dan Pemilik Hak Terkait di bidang Musik dan Lagu 10 komisioner LMKN + Supervisors Menarik dan mendistribusikan royalti atas nama pencipta dan pemilik hak terkait Pembentukan peraturan pelaksana dari UU Hak Cipta Industri Hak Cipta dan Ekonomi Kreatif 12

Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM RI dan Menteri komunikasi dan Informatika RI Nomor 14 Tahun 2015 Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait Dalam Sistem Elektroni.

Atas Konten Pelanggaran Hak Cipta di Internet Laporan Atas Konten Pelanggaran Hak Cipta di Internet Kementerian Hukum dan HAM RI Cq Ditjen Kekayaan Intelektual Rekomendasi Kemenkominfo a. pencipta; b. pemegang Hak Cipta; c. pemilik Hak Terkait; d. pemegang lisensi Hak Cipta atau Hak Terkait; e. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau Lembaga Manajemen Kolektif; f. asosiasi yang mendapat kuasa; atau g. pihak lain yang mendapat kuasa. Penutupan akses Situs yang mengandung pelanggaran Hak Cipta Tim Verifikasi : Kemenkumham Kemkominfo Praktisi Akademisi

Implementasi Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM RI dan Menteri komunikasi dan Informatika RI

PENEGAKAN HUKUM DIBIDANG KI Eksitensi penegakan hukum dibidang KI Sebagai Penguatan dan pembuktian atas Hak eksklusif yang melekat pada kekayaan intelektual Sebagai pengakuan dan perlindungan atas karya pikir individu sehingga menjadi stimulus dalam berkarya

Lanjutan Stimulus dalam Pengembangan KI dan Pertumbuhan Ekonomi Dengan adanya penegakan hukum diharapkan akan menumbuhkan/timbulnya ide-ide/karya yang baru dibidang KI Diharapkan dengan adanya proses hukum yang kuat akan menumbuhkan gairah pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan pekerjaan

Terkait dengan Sistem Delik Delik Aduan (Penegakan hukum dapat dilakukan apabila ada laporan/pengaduan dari pihak-pihak yang dirugikan. UU dibidang kekayaan intelektual secara tegas menyatakan terkait penegakan hukum dibidang kekayaan intelektual adalah merupakan delik aduan

Pelaporan /Pengaduan PELAPOR/PENGADU Pemilik Kekayaan Intelektual KEPMEN M.HH-01H1.07.02 Tahun 2015 PELAPOR/PENGADU Pemilik Kekayaan Intelektual Pencipta atau pemegang Hak Cipta Penerima Lisensi Lembaga Managemen Kolektif Nasional Lembaga Managemen Kolektif Asoasiasi Lembaga Managemen Kolektif Pihak ketiga yang diberikan kewenangan Kuasa hukum

PELAPORAN Penyidik Polri PPNS Kekayaan Intelektual PPNS Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual PPNS Kekayaan Intelektual di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Pelaporan secara Tertulis dan melalui media elektronik

PELAPORAN PELANGGARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL Bukti kepemilikan hak kekayaan intelektual yang terdaftar dan masih mendapat perlindungan hukum Bukti Publikasi pertama kali Alat bukti terkait dengan telah terjadinya tindak pidana/pelanggaran dibidang kekayaan intelektual (Bukti Permulaan )

UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA/PELANGGARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL SECARA UMUM Dipergunakan secara tanpa hak/Tanpa seizin Dengan sengaja Dipergunakan dalam kerangka kegiatan komersialisasi Untuk tujuan benefit/ mencari keuntungan

Perkembangan dalam pelangggaran /tindak pidana di bidang KI Dipergunakannya sarana media elektronika untuk melakukan pelangggaran /tindak pidana Penayangan lagu, film, dan buku di situs-situs internet. Perdagangan barang melalui internet. Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM dan Menteri KOMINFO tentang Penutupan Konten atau Hak Akses.

PENGADUAN ONLINE

PENGADUAN ONLINE

PENGADUAN ONLINE

PENGADUAN ONLINE

PENGADUAN ONLINE

Terima - kasih