PEMBAGIAN KEKUASAAN KE DAERAH (Areal Division Of Power)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
Advertisements

H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
Materi kuliah Pemilu dan Perilaku Politik
HUKUM TATA NEGARA HTN PADA DASARNYA ADALAH PERATURAN – PERATURAN YANG MENGATUR ORGANISASI NEGARA DARI TINGKAT ATAS SAMPAI BAWAH,STRUKTUR, TUGAS, DAN WEWENANG.
OLEH: AGUN GUNANDJAR SUDARSA (Ketua Tim Kerja Sosialisasi MPR RI)
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Dosen Pengampu : ROBIYANOOR, S.H
Konsep Ilmu Politik Negara (State) Kekuasaan (Power)
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
ASAS HUKUM TATA NEGARA Riana Susmayanti, SH.MH.
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-8
Good Governance Bab 12.
Good Governance Bab 12.
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
SISTEM KETATANEGARAAN BERDASAR AMANDEMEN UUD 45
Lanjutan Kuliah HTN ke III
PENGERTIAN Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
MODEL HUBUNGAN PUSAT DAN DAERAH
Otonomi Daerah dalam Kerangka NKRI
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
Sistem pemerintahan daerah
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN A. Latar belakang Tujuan kebijakan Reformasi Birokrasi di Indonesia adalah untuk.
Sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia
Otonomi Daerah (Dalam Konteks Perencanaan Pembangunan Wilayah)
Good Governance Etika Bisnis.
Sistem Politik Indonesia
TEORI DESENTRALISASI I
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
Konsep dasar Politik dan pemerintahan
SISTEM KETATANEGARAAN PADA AMANDEMEN UUD NEGARA RI TAHUN 1945
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Dosen Pengampu : Eka Yuli Astuti, MH
Lembaga Legislatif Indonesia
TEORI DESENTRALISASI II
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Bentuk Negara, Bentuk Pemerintahan Dan Sistem Pemerintahan
Desentralisasi dan Demokratisasi di Daerah
PEMBAGIAN KEKUASAAN BERDASARKAN KEWILAYAHAN
KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN TATA NEGARA
LEMBAGA PEMERINTAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945 Fitriani A Sjarif, SH, MH 2008.
DEMOKRASI Endah Purwitasari.
OTONOMI, DESENTRALISASI, DAN FEDERASI
Hubungan Kewenangan Pusat dan Daerah
ASAS HUKUM TATANEGARA INDONESIA
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
Tugas HTN BAB 7 ORGAN DAN FUNGSI KEKUASAAN NEGARA
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
NEGARA DAN KONSTITUSI Negara & Konstitusi Kata Pengantar Daftar Isi
Perkembangan Otonomi Daerah
Modul Sistem Politik Indonesia LEMBAGA / BADAN EKSEKUTIF
Presented by: Syaiful Bakhri, S.Sos, MM
OTONOMI DAERAH Desi Harsanti Pinuji.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DR.Suharto,SH.,M.Hum.
Hubungan Kewenangan Pusat dan Daerah
BAB II BUDAYA DEMOKRASI
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
Disusun oleh: Kelompok 1 ISP-PPKn B 2014
Susunan Organisasi Negara ”HORIZONTAL” & “VERTIKAL”
TEORI-TEORI POLITIK PEMERINTAHAN
Perkembangan Konsep pemisahan Kekuasaan negara
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
SISTEM KETATANEGARAAN PADA AMANDEMEN UUD NEGARA RI TAHUN 1945
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
Kuliah 5 TEORI-TEORI PEMERINTAHAN DAERAH
Pengantar Ilmu Politik
DESENTRALISASI & PEMERINTAHAN DAERAH
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN TATA NEGARA
Transcript presentasi:

PEMBAGIAN KEKUASAAN KE DAERAH (Areal Division Of Power) Ria Nur Ambarwati (115030100111046) Lusi Dwi Anggraini (115030107111043) Erlin Rakhmawati (115030101111038) Hatfinna Izati (115030101111022) Dinny Ambarsari (115030107111041) M. Fajrul Islam P (115030101111088)

LATAR BELAKANG Sejak zaman Yunani kuno terutama Aristotles, telah menempatkan ilmu politik sebagai kajian yang lebih memusatkan perhatian pada distribusi dan pembagian kekuasaan pemerintahan. Pembagian kekuasaan akan menciptakan keseimbangan kekuasaan antar lembaga, sehingga terhindar dari pemusatan kekuasaan secara mutlak pada satu pihak. Pemerintahan yang beradab menempatkan adanya saling kontrol kekuasaan di antara beberapa lembaga sekaligus pembagian pekerjaan dan tanggung jawab.

Alasan Perlunya Belajar Pembagian Kekuasaan Menyadari tujuan dari pembagian kekuasaan akan sangat membantu pemahaman tentang arti pentingnya pembagian kekuasaan. Pembagian kekuasaan pemerintahan, seperti halnya lembaga pemerintahan itu sendiri, pada umumnya merupakan alat atau instrumen untuk mencapai nilai-nilai atau tujuan masyarakat. Pembagian kekuasaan pada dasarnya mencerminkan nilai yang dianut oleh masyarakat pada kurun waktu tertentu.

Tipologi Pembagian Kekuasaan Capital Division of Power ( CDP ) Division Of Power Areal Division Of Power ( ADP ) Non Govermental Division Of Power ( NDP )

Cara Pembagian Kekuasaan Kekuasaan pemerintahan dapat dibagi dalam berbagai cara : Kekuasaan dapat dibagi di antara pejabat dan lembaga pemerintahan (misalnya badan legislatif di tingkat ibu kota Negara tertentu) Capital diuision of power (Cdp)/ Horizontal division of power Pembagian kekuasaan secara horizontal karena adanya pembagian kekuasaan pada jenjang yang sama di tingkat pusat atau nasional. Pejabat atau lembaga yang terbentuk sebagai hasil pembagian kekuasaan sama-sama lembaga nasional yang sederajat dengan jenis kekuasaan yang sama atau berbeda.

Cara Pembagian Kekuasaan kekuasaan dapat pula dibagi antara Negara dan area atau wilayah yang ada atau yang dibentuk di Negara tersebut. Pembagian kekuasaan dilakukan antara pusat dan daerah atau pemerintahan nasional dengan pemerintahan wilayahnya. Areal diuision of power (Adp)/ Vertical division of power Pembagian kekuasaan secara vertikal karena pembagian kekuasaan berlangsung antara jenjang pemerintahan yang berbeda. Ada jenjang pemerintahan yang lebih tinggi (nasional) dan ada ienjang pemerintahan yang lebih rendah (daerah).

Diagram Pembagian Kekuasaan (1) Proses (2) Fungsi (3) Konstituensi (a) Eksklusif (b) Berbagi

Pembagian Kekuasaan PEMBAGIAN KEKUASAAN Pembagian kekuasaan secara vertikal dan horizontal berdasarkan konstituensi Pembagian kekuasaan secara vertikal dan horizontal berdasarkan fungsi Pembagian kekuasaan secara vertikal dan horizontal berdasarkan proses

Pembagian kekuasaan berdasarkan PROSES proses legislasi UU dapat ditugaskan kepada satu badan (misalnya DPR), proses pelaksanaan dan administrasi UU kepada badan yang lain (misalnya Presiden), dan proses yudisial kepada pihak yang lain lagi (misalnya MA). secara horizontal (Cdp) proses legislasi UU dapat ditugaskan kepada pemerintah pusat, sementara administrasi UU kepada pemerintah provinsi. Contoh lainnya adalah proses legislasi UU termasuk pengawasan legislatif dapat ditugaskan kepada pemerintah pusat di ibu kota, sementara proses administrasi secara efekif diberikan kepada unit pemerintah pusat yang di desentralisisasi (dengan cara delegasi) dalam bidang tertentu. secara vertikal (Adp)

Pembagian kekuasaan berdasarkan FUNGSI fungsi dapat ditugaskan kepada badan atau departemen pemerintah yang memiliki derajat kemandirian yang nyata satu sama lain. secara horizontal (Cdp) dapat ditugaskan kepada pemerintah pusat, sementara yang lainnya kepada pemerintah negara bagian atau provinsi, serta fungsi lainnya kepada pemerintah kota atau daerah. secara vertikal (Adp)

Pembagian kekuasaan berdasarkan Konstituensi kekuasaan pemerintahan dibagi berdasarkan penugasan kepada unit pemerintahan yang berbeda yang bertanggung lawab mewakili konstituensi yang berbeda. secara horizontal (Cdp) Umumnya jenjang pemerintahan yang lebih tinggi disusun berdasarkan jenjang pemerintahan yang lebih rendah. Bahkan jenjang pemerintahan yang lebih tinggi dapat mandiri dari jenjang pemerintahan lokalnya. secara vertikal (Adp)

Pembagian kekuasaan berdasarkan EKSKLUSIF pembagian kekuasaan atas proses, fungsi, arau konstituensi tertentu menjadi kekuasaan mutlak dari lembaga atau jenjang pemerintahan tertentu yang tidak dimiliki oleh lembaga atau jenjang pemerintahan lainnya. Eksklusif bahwa kekuasaan atas proses, fungsi, atau konstituensi kepada lembaga atau jenjang pemerintahan tertentu dibagi bersama atau dijalankan bersama lembaga atau jenjang pemerintahan lainnya. Tentu terdapat koordinasi dan pembagian tugas kembali dalam kekuasaan yang berbagi tersebut dengan criteria tambahan misalnya akuntabilitas dan eksternalitas. Berbagi

CDP Dan PEMISAHAN PROSES Adp dapat disusun meniadi suatu instrumen yang efektif guna mewuiudkan nilai-nilai dasar negara demokrasi (kebebasan, persamaan, dan kesejahteraan). Cara yang lebih tepat untuk memisah atau membagi kekuasaan di ibu kota yakni berdasarkan proses  teori pemisahan kekuasaan (separation of powers theory). Teori pemisahan kekuasaan selalu dikaitkan dengan teori pelengkapnya (atau lebih tepatnya adala lawannya) yaitu checks and balances. Secara bersama-sama teori pemisahan kekuasaan dan checks and balances merupakan pembagian kekuasaan di ibu kota (Cdp) berdasarkan proses dan secara berbagi. Pembagian kekuasaan berdasarkan proses tidak diberikan secara eksklusif kepada lembaga pemerintahan. Bahwa sering kali Presiden yang memiliki kekuasaan eksekutif juga memainkan peran penting dalam proses legislatif, Dan sebagai suatu kenataan, teori pemisahan kekuasaan selalu dikaitkan dengan teori pelengkapnya (atau lebih tepatnya adalah lawannya) yaitu checks and balances. Secara bersama-sama teori pemisahan kekuasaan dan checks and balances merupakan pembagian kekuasaan di ibu kota (Cdp) berdasarkan proses dan secara berbagi.

ADP Dan PEMBAGIAN FUNGSI Untuk pembagian kekuasaan secara kewilayahan (Adp)  teori yang mengemukakan pembagian berdasarkan fungsi (sering kali disebut pula sebagai urusan). Cara ini umumnya dikenal sebagai federalisme. Federalisme lama yang ada dalam konstitusi mengupayakan pemisahan fungsi secara eksklusif dan oleh karenanya bersifat kaku dan statis secara alamiah. Federalisme baru bersifat dinamis, suatu mekanisme ketika fungsi diserahkan dan diserahkan kembali kepada beberapa jenjang pemerintahan baik secara eksklusif maupun berbagi bersama bergantung pada tuntutan jaman.

HUBUNGAN ADP DAN CDP Pada dasarnya bahwa Cdp semata (yang berorientasi pada sentralisasi) bertalian erat dengan Adp yang berorientasi kuat pada desentralisasi. Pertalian keduanya justru bersifat kontinum. Desentralisasi tidak berarti menanggalkan sentralisasi karena pada dasarnya desentralisasi dan sentralisasi berada dalam suatu garis kontinum. Desentralisasi dan sentralisasi pada dasarnya tidak saling meniadakan namun saling melengkapi sebagai suatu konfigurasi yang bermanfaat dalam pencapaian tuiuantujuan pemerintahan, Oleh karena itulah dapat dipahami bahwa penerapan desentralisasi secara tepat dalam pengertiannya yang luas mampu memenuhi tuiuan pemerintahan. Pada titik ekstrem sentralisasi absolut berarti tiada sama sekali pembagian kekuasaan secara areal (Adp) yang berarti kekuasaan hanya ada di tangan pemerintah pusat. Untuk sebuah negara dengan jumlah penduduk besar dan wilayah yang luas sebenarnya dibutuhkan kombinasi kontinuum yang oprimal antara sentralisasi dan desentralisasi guna mencapai tuluan pemerintahan yang optimum.

HUBUNGAN PEMBAGIAN KEKUASAAN PEMERINTAH DENGAN NON PEMERINTAH Kini dalam konsep Governance perhatian terhadap sector Non Pemerintah tersebut mencakup pembagian kekuasaan pemerintah dengan kekuasaan non pemerintah, bobot relatif yang dikaitkan dengan Adp dan Cdp dalam setiap pembagian, dan metode pembagiannya. Ini merupakan fungsi dari organisasi masyarakat dan merupakan fungsi dari struktur kekuasaan masyarakat. Konsep Ndp-nya cukup umum sehingga kriteria tersebut mempunyai daya aplikasi yang luas. Konsep ini menaruh perhatian pada kekuasaan pemerintahan dan mengasumsikan adanya stabilitas relatif dalam Ndp. Kajian mutakhir tentang Ndp terutama yang berkenaan dengan teori Govemance menunjukkan bahwa kekuatan non pemerintah berada pada dua kaki yakni Institusi Swasta (Private Sector) dan Institusi Masyarakat (Civil Society). Dua kekuatan non pemerintah ini pada dasarnya memiliki kemampuan untuk mencapai tujuan pemerintahan secara optimum sekaligus memiliki kekuatan yang memengaruhi pilihanpilihan arrangement, hubtngan kekuasaan, dan bahkan implementasi dari Adp dan bahkan Cdp.

Arti penting Adp Pembagian kekuasaan ke daerah (Adp) atau yang dikenal pula dengan pembagian kekuasaan secara vertikal, Kekuasaan dapat pula dibagi antara Negara dan area atau wilayah yang ada atau yang dibentuk di Negara tersebut. Cara ini disebut sebagai areal division of power (disingkat Adp). Kekuasaan secara vertikal karena pembagian kekuasaan berlangsung antara jenjang pemerintahan yang berbeda. Ada jenjang pemerintahan yang lebih tinggi (nasional) dan ada jenjang pemerintahan yang lebih rendah (daerah).

MENGAPA ADP KURANG DIPELAJARI ? 1. ilmu pemerintahan tetap dipengaruhi oleh sistem analisis yang brilian dan telah berkembang luas yang ditemukan oleh ilmuwan-ilmuwan besar 2. adanya fakor-faktor yang mengaitannya dengan kemunculan negara bangsa 3. kaum pluralis abad ke-19 dan ke-20 di luar Amerika yang menentang doktrin tentang kedaulatan Juga menghambat pembagian kekuasaan secara vertikal 4. para ilmuwan politik terpesona dengan pola pembagian kekuasaan atas tiga bagian (trias politica), yakni legislative, executive dan judicative

KESIMPULAN Pembagian kekuasaan pemerintahan merupakan sebuah instrumen untuk mencapai tujuan bukanlah tujuan itu sendiri. Sebagai instrumen, pada dasarnya pembagian kekuasaan berbeda antar ruang dan waktu. Tempat 3 ienis pembagian kekuasaan, yakni pembagian kekuasaan di tingkat nasional (Cdp) atau yang disebut pula dengan pembagian kekuasaan secara horizontal, pembagian kekuasaan ke daerah (Adp) atau yang dikenal pula dengan pembagian kekuasaan secara vertikal, dan pembagian kekuasaan kepada institusi nonpemerintah (Ndp). Pembagian kekuasaan dapat dilakukan berdasarkan 3 hal utama, yaitu proses, fungsi, dan konstituen baik secara eksklusif maupun berbagi. Dengan berbagai dasar kategori di atas maka konfigurasi pembagian kekuasaan di dunia akan menjadi aneka ragam dan menarik untuk ditelaah.