( ANGSURAN PAJAK YANG DIBAYAR SENDIRI WP ) PAJAK PENGHASILAN Psl 25 ( ANGSURAN PAJAK YANG DIBAYAR SENDIRI WP ) DALAM TAHUN BERJALAN.
Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (1) Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan: a. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak. (2) Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu. Ps.25 UU PPh
PAJAK TERUTANG MENURUT SPT TAHUNAN YG LALU DIKURANGI DENGAN: U M U M. RUMUS UMUM : PAJAK TERUTANG MENURUT SPT TAHUNAN YG LALU DIKURANGI DENGAN: - PEMOTONGAN ( PPh Psl 21, Psl 23, dan Psl 26 ) - PEMUNGUTAN ( PPh Psl 22 ) - PAJAK YANG DIBAYAR/DIPUNGUT DI LN ( PPh Psl 24 ) HASILNYA DIBAGI 12, ATAU MASA PAJAK KECUALI WP MENDAPATKAN SKP TAHUN PAJAK YANG LALU YANG JUMLAH PAJAK TERUTANGNYA LEBIH BESAR DARI JUMLAH PAJAK MENURUT SPT TAHUNAN. KECUALI YANG FINAL
SERTA PAJAK YANG DIBAYAR DI LUAR NEGERI TAHUN 2009 ADALAH : CONTOH : PAJAK TERUTANG TAHUN 2009 BESARNYA Rp 150.000.000. PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN SERTA PAJAK YANG DIBAYAR DI LUAR NEGERI TAHUN 2009 ADALAH : - PPh Psl 21 BERJUMLAH Rp 15.000.000. - PPh Psl 22 BESARNYA Rp 22.000.000. - PPh Psl 23 JUMLAHNYA Rp 16.000.000. - PPh Psl 24 ( YANG DAPAT DIKREDITKAN ) Rp 7.000.000. JUMLAH Rp 60.000.000. PAJAK YANG DIBAYAR SENDIRI ( Rp 150.000.000. – Rp 60.000.000. ) Rp 90.000.000. MAKA ANGSURAN PPh Psl 25 TAHUN 2010 SETIAP BULAN ADALAH : 1/12 x Rp 90.000.000. = Rp 7.500.000. CATATAN : APABILA PAJAK SEBESAR Rp 150.000.000. MENYANGKUT PENGHASILAN SELAMA 9 BULAN, MAKA ANGSURAN PPh Psl 25 TAHUN 2010 NYA ADALAH : 1/9 x Rp 90.000.000. = Rp 10.000.000.
SKP SEBAGAI DASAR PERHITUNGAN ANGSURAN PPh Psl 25 APABILA DITERBITKAN SKP UNTUK TAHUN PAJAK (SEBELUM TAHUN SPT) YANG MENGHASILKAN ANGSURAN PPh Psl 25 LEBIH BESAR DARI PADA ANGSURAN BERDASARKAN SPT PPh TERSEBUT, MAKA ANGSURAN PPh Psl 25 DIHITUNG BERDASAR KAN SKP TERSEBUT TERHITUNG BULAN BERIKUTNYA SETELAH BULAN DITERBITKANNYA SKP. CONTOH : BERDASARKAN SPT PPh TAHUN PAJAK 2009, YANG DISAMPAI KAN MARET 2010, PERHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PPh Psl 25 YANG HARUS DIBAYAR SEBESAR Rp 1.500.000. DALAM BULAN JUNI 2010 DITERBITKAN SKP TAHUN PAJAK 2009 YANG MENGHASILKAN BESARNYA ANGSURAN PPh Psl 25 SETIAP BULAN SEBESAR Rp 2.000.000. MAKA ANGSURAN PPh Psl 25 TAHUN 2010 BESARNYA MENJADI Rp 2.000.000. YANG MULAI BERLAKU BULAN JULI 2010.
HAL – HAL TERTENTU APABILA : B. PERHITUNGAN ANGSURAN PPh Psl 25 DALAM HAL-HAL TERTENTU : DASAR HUKUM : Psl 25 AYAT ( 6 ) UU No. 36 TAHUN 2008. ( PPh ). HAL – HAL TERTENTU APABILA : 1. WAJIB PAJAK BERHAK ATAS KOMPENSASI KERUGIAN. 2. WAJIB PAJAK MEMPEROLEH PENGHASILAN TIDAK TERATUR. 3. SPT TAHUNAN PPh TAHUN YANG LALU DISAMPAIKAN MELEWATI BATAS WAKTU. 4. WP DIBERIKAN PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN. 5. WP MEMBETULKAN SENDIRI SPT TAHUNAN YANG MENYEBABKAN ANGSURAN BULANAN MENJADI LEBIH BESAR DARI SEMULA ( SEBELUM PEMBETULAN ) 6. TERJADI PERUBAHAN KEADAAN USAHA WAJIB PAJAK.
Ad 1. WAJIB PAJAK YANG BERHAK KOMPENSASI KERUGIAN . KETENTUANNYA : APABILA TERDAPAT KOMPENSASI KERUGIAN YANG BELUM HABIS DIKOMPENSASIKAN, ADALAH PPh YANG DIHITUNG ATAS DASAR PENGHASILAN NETO DIKURANGI DENGAN JUMLAH SISA KERUGIAN YANG BELUM DIKOMPENSASI TERSEBUT. SETELAH TAHUN PERHITUNGAN KOMPENSASI KERUGIAN BERAKHIR ADALAH PPh YANG DHITUNG ATAS DASAR PENGHASILAN NETO TANPA MEMPERHATIKAN KERUGIAN YANG MASIH ADA TSB. CONTOH A : PENGHASILAN NETO PT. PQR TAHUN 2009 Rp 120.000.000. SISA KERUGIAN TAHUN SEBELUMNYA YG MASIH DAPAT DIKOMPENSASIKAN Rp 150.000.000. SISA KERUGIAN YANG BELUM DIKOMPENSASIKAN Rp 30.000.000. PERHITUNGAN ANGSURAN PPh Psl 25 TAHUN 2010 ADALAH : PENGHASILAN YG DIPAKAI SBG DASAR PERHITUNGAN Rp 120 juta –Rp 30 juta = Rp 90.000.000. PPh TERHUTANG : 28 % x Rp 90.000.000 = Rp 25.200.000 APABILA TAHUN 2009 TIDAK ADA PEMOTONGAN /PEMUNGUTAN SERTA PAJAK YANG DIBAYAR DI LUAR NEGERI , MAKA BESARNYA ANGSURAN PPh Psl 25 TAHUN 2010 ADALAH : 1/12 x Rp 25.200.000. = Rp 2.100.000.
CONTOH B : 1. MISALKAN SPT TAHUNAN PPh TAHUN PAJAK 2009 PT. LONTAR DISAMPAIKAN 30 -3- 2010, DENGAN PERHITUNGAN SEBAGAI BERIKUT : - PENGHASILAN NETO Rp 500.000.000. - KERUGIAN FISKAL TAHUN PAJAK 2008 Rp 600.000.000. - SISA KERUGIAN FISKAL TAHUN 2008 YG BELUM DIKOMPENSASIKAN RP 100.000.000. - PENGHASILAN KENA PAJAK TAHUN 2009 ADALAH NIHIL - PPh TERUTANG ADALAH NIHIL - PPh Psl 22, 23, dan 24 ( YANG DAPAT DIKREDITKAN ) BERJUMLAH Rp 16.000.000. 2. ANGSURAN PPh Psl 25 BULAN DESEMBER 2009 NIHIL, KARENA TAHUN 2008 MENDERITA KERUGIAN FISKAL YANG BELUM HABIS DIKOMPENSASIKAN PADA TAHUN 2009. ANGSURAN PPh Psl 25 TAHUN 2010 ADALAH : UNTUK BULAN JANUARI DAN PEBRUARI ADALAH NIHIL.
ANGSURAN PPh Psl 25 BULAN MARET s/d DESEMBER 2010 DIHITUNG SEBAGAI BERIKUT ; - PENGHASILAN NETO TAHUN 2009 Rp 500.000.000. - KERUGIAN FISKAL TAHUN 2008 YANG BELUM HABIS Rp 100.000.000. - PENGHASILAN KENA PAJAK Rp 400.000.000. - PPh TERUTANG : 28 % x Rp 400.000.000. Rp 112.000.000. - PPh Psl 22, 23 dan 24 Rp 16.000.000. - PPh YANG DIBAYAR SENDIRI Rp 96.000.000. - MAKA ANGSURAN PPh Psl 25 UNTUK BULAN MARET s/d DESEMBER 2010 SETIAP BULAN 1/12 x Rp. 96.000.000. = Rp 8.000.000. / BULAN. C0NTOH C : 1. MISALKAN SPT TAHUNAN PPh TAHUN PAJAK 2009 FIRMA ANGIN PUYUH DISAMPAIKAN TGL 29 MARET 2010 DENGAN PERHITUNGAN SEBAGAI BERIKUT :
PENGHASILAN KENA PAJAK 2009 NIHIL PPh TERUTANG NIHIL PENGHASILAN NETO Rp 500.000.000. KERUGIAN FISKAL TAHUN PAJAK 2004 YG BELUM DIKOMPENSASIKAN Rp 600.000.000. PENGHASILAN KENA PAJAK 2009 NIHIL PPh TERUTANG NIHIL PPh Psl 22, 23, dan 24 YG DAPAT DIKREDITKAN Rp 20.000.000. 2. ANGSURAN PPh Psl 25 BULAN DESEMBER 2009 BESARNYA ADALAH NIHIL, KARENA KERU GIAN YANG DIDERITA 2004 BELUM HABIS DIKOMPENSASIKAN SAMPAI DENGAN 2009. ANGSURAN PPh Psl 25 TAHUN 2010 ADALAH : UNTUK ANGSURAN PPh Psl 25 BULAN JANUARI DAN PEBRUARI 2010 NIHIL. UNTUK BULAN MARET s/d DESEMBER 2010 DIHITUNG SEBAGAI BERIKUT : - PENGHASILAN NETO 2009, SEBAGAI DASAR PERHITUNGAN Rp 500.000.000. - PPh TERUTANG MENURUT TARIF, 28% x Rp 500.000.000. = Rp 140.000.000. - PPh Psl 22, 23, dan 24 ( YANG DAPAT DIKREDITKAN ) Rp 20.000.000. - PPh YANG DIBAYAR SENDIRI Rp 120.000.000. MAKA ANGSURAN PPh Psl 25 UNTUK BULAN MARET s/d DESEMBER 2010 ADALAH : 1/12 x Rp 120.000.000. = Rp 10.000.000. CATATAN : SISA KERUGIAN TAHUN PAJAK 2004 YG MASIH ADA TIDAK DAPAT LAGI DIKOMPENSASIKAN DG PENGHASILAN NETO YG MENJADI DASAR PERHITUNGAN ANGSURAN Psl 25 TAHUN 2010.
Ad 2). WP YANG MEMPEROLEH PENGHASILAN TAK TERATUR. PENGHASILAN TIDAK TERATUR ADALAH : “ PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH SELAIN DARI KEGIATAN USAHA, PEKERJAAN BEBAS, PEKERJAAN DAN/ATAU MODAL, MISALNYA KEUTUNGAN DARI PENJUALAN AKTIVA PERUSAHAAN SEPERTI MESIN ATAU INVENTARIS.” DALAM HAL WP MEMPEROLEH PENGHASILAN DISAMPING PENG HASILAN TERATUR JUGA MENERIMA/MEMPEROLEH PENGHA SILAN TIDAK TERATUR, MAKA PENGHASILAN YANG MENJADI DASAR PERHITUNGAN ANGSURAN PPh Psl 25 HANYA BERASAL DARI PENGHASILAN TERATUR SAJA. CONTOH : SPT TAHUNAN PPh TAHUN PAJAK 2009 DISAMPAIKAN TGL 29 MARET 2010, DENGAN PERHITUNGAN Sbb : - PENGHASILAN NETO TERATUR Rp 300.000.000. - PENGHASILAN NETO TIDAK TERATUR Rp 200.000.000. - PENGHASILAN KENA PAJAK Rp 500.000.000.
PPh TERUTANG MENURUT TARIF , 28% x Rp 500. jt = Rp 140.000.000.- PPh Psl 22, 23, dan 24 ( yg dapat dikreditkan ) Rp 18.000.000. PPh YANG DIBAYAR SENDIRI Rp 122.000.000. 2. ANGSURAN PPh Psl 25 BLN DESEMBER 2009, BESARNYA Rp 5.000.000. BESARNYA ANGSURAN PPh Psl 25 TAHUN PAJAK 2010 : UNTUK BLN JANUARI DAN PEBRUARI 2010, ADALAH SAMA DENGAN ANGSURAN PPh BULAN DESEMBER 2009, YAITU Rp 5.000.000./sebulan. UNTUK BULAN MARET s/d DESEMBER 2010, DIHITUNG Sbb : PENGHASILAN NETO 2009 ( SELURUHNYA ) Rp 500.000.000. PENGHASILAN NETO TIDAK TERATUR Rp 200.000.000. PENGHASILAN KENA PAJAK SBG DASAR PERHITUNGAN Rp 300.000.000. PPh TERUTANG MENURUT TARIF, 28 % x Rp 300. juta.= Rp 84.000.000. PPh Psl 22, 23, dan 24 ( yang dapat dikreditkan) Rp 18.000.000. - PPh yang dibayar sendiri Rp 66.000.000. MAKA ANGSURAN PPh Psl 25 TAHUN PAJAK 2010, SETIAP BULAN 1/12 x Rp 66.000.000. = Rp 5.500.000. MARET s/d DESEMBER 2010.
Ad 3. SPT TAHUNAN TAHUN YG LALU DISAMPAIKAN SETELAH LEWAT BATAS WAKTU KETENTUANNYA ADALAH : MULAI BULAN BATAS WAKTU ( BULAN MARET ) SAMPAI DENGAN BULAN DISAMPAIKANNYA SPT TAHUNAN YBS, BESARNYA ANGSURAN PPh Psl 25 ADALAH SAMA DENGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK UNTUK BULAN TERAKHIR DARI TAHUN PAJAK YANG LALU. SETELAH WP MENYAMPAIKAN SPT TAHUNAN, BESARNYA DIHITUNG KEMBALI : a . SEBESAR PPh YG DIHITUNG MENURUT SPT TERSEBUT DIKURANGI DENGAN PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN ( Psl 21, 22, 23, dan 24 ) DIBAGI 12 (DUA BELAS) ATAU BANYAKNYA BULAN YANG BERSANGKUTAN. b. DALAM HAL WP BERHAK ATAS KOMPENSASI KERUGIAN ATAU WP MEMPEROLEH PENGHA SILAN TIDAK TERATUR, MAKA BERLAKU KETENTUAN PERHITUNGAN PPh MENURUT KETENTUAN MENURUT CONTOH-CONTOH TERDAHULU ( DIATAS ). c. KALAU TERDAPAT KEKURANGAN SETOR SEBAGAI AKIBAT JUMLAH ANGSURAN PPh Psl 25 MENURUT PERHITUNGAN SPT TAHUNAN LEBIH BESAR DARI PADA JUMLAH SETORAN PPh Psl 25 YG TELAH DIBAYAR MAKA KEKURANGAN TSB DIKENAKAN BUNGA SEBESAR 2%/BLN.
1. SPT TAHUNAN PPh WP OP TAHUN PAJAK 2009, DISAMPAIKAN CONTOH : 1. SPT TAHUNAN PPh WP OP TAHUN PAJAK 2009, DISAMPAIKAN 25 MEI 2010, DENGAN DATA Sbb : - PENGHASILAN NETO Rp 500.000.000. - PPh TERUTANG Psl 17(5%, 15%, 25%) Rp 95.000.000. - PPh Psl 22,23,dan 24 (yg dpt dikreditkan) Rp 11.000.000. - PPh YG DIBAYAR SENDIRI Rp 84.000.000. 2. ANGSURAN PPh Psl 25 BLN DESEMBER 2009, Rp 6.000.000. ANGSURAN PPh Psl 25 TAHUN PAJAK 2010 ADALAH : - UNTUK BLN JANUARI DAN PEBRUARI 2010, MASING-MASING Rp 6.000.000./BULAN. - UNTUK BLN MARET DAN APRIL 2010, MASING-MASING JUGA SAMA BESARNYA DENGAN ANGSURAN BLN DESEMBER 2009 YAITU Rp 6.000.000./BULAN. - SELANJUTNYA PADA WAKTU PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN YG TERLAMBAT TSB DILAKUKAN PERHITUNGAN KEMBALI ANGSUR AN PPh Psl 25 BERDASARKAN SPT TAHUNAN TERLAMBAT TSB:
PENGHASILAN KENA PAJAK Rp 500.000.000. PPh TERUTANG MENURUT TARIF Psl 17 ( 5%, 15%, dan 30% ) Rp 95.000.000. PPh Psl 22, 23. dan 24 ( yang dapat dikreditkan ) Rp 11.000.000. PPh YANG DIBAYAR SENDIRI Rp 84.000.000. MAKA ANGSURAN PPh Psl 25 BULAN MARET s/d DESEMBER 2010, SEHARUSNYA ADALAH 1/12 x Rp 84.000.000. = Rp 7.000.000. OLEH KARENA ANGSURAN PPh Psl 25 UNTUK BULAN MARET DAN APRIL 2010 TELAH DISETOR MASING-MASING Rp 6.000.000./BULAN, MAKA KEKURANGAN MASING-MASING Rp 1.000.000. HARUS DISETOR LAGI DAN TERUTANG BUNGA SEBESAR : UNTUK BULAN MARET 2010, SEBESAR 2% PERBULAN DIHITUNG SEJAK 16 APRIL 2010 SAMPAI DENGAN TANGGAL PENYETORAN. UNTUK BULAN APRIL 2010 SEBESAR 2% SEBULAN, DIHITUNG SEJAK 16 MEI SAMPAI DENGAN TANGGAL PENYETORAN. CATATAN : DALAM HAL PERHITUNGAN ANGSURAN PPh Psl 25 BULAN MARET s/d DESEMBER 2010, MENGHASILKAN JUMLAH YANG LEBIH KECIL, MAKA KELEBIHAN SETORAN MARET DAN APRIL TSB, DAPAT DIPERHITUNGKAN DENGAN SETORAN BULAN MEI 2010 DAN SETERUSNYA.
Ad 4. WP MINTA PERMOHONAN PERPANJANGAN PENYAMPAIN SPT CONTOH : 1. PERMOHONAN PERPANJANGAN WAKTU PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PPh TAHUN PAJAK 2009, DISAMPAIKAN PADA TGL 19 PEBRUARI 2010, DENGAN MENYAMPAIKAN PERHITUNGAN SEMENTARA SEBAGAI BERIKUT : - PENGHASILAN NETO/PKP Rp 400.000.000. - PPh TERUTANG (TARIF Psl 17) 28%, Rp 112.000.000. - PPh Psl 22, 23, dan 24 Rp 18.000.000. - PPh YANG DIBAYAR SENDIRI Rp 94.000.000. ANGSURAN PPh Psl 25 = 1/12 x Rp 94.000.000. = Rp 7.833.333. 2. KEPADA WP DIBERIKAN IZIN PERPANJANGAN WAKTU PENYAM PAIAN SPT TAHUNAN TAHUN PAJAK 2009 s/d TGL 30-6- 2010. 3. ANGSURAN PPh Psl 25 BULAN DESEMBER 2009 BESARNYA Rp 6.500.000. 4. TERNYATA WP MENYAMPAIKAN SPT TAHUNAN TAHUN PAJAK 2009, TGL 5 -6- 2010, DG PERHITUNGAN SEBAGAI BERIKUT:
PENGHASILAN NETO/PENGHASILAN KENA PAJAK Rp 600.000.000. PPh TERUTANG MENURUT TARIP Psl 17 ( 28 % ) = Rp 168.000.000. PPh Psl 22, 23, dan 24 ( yang dpt dikreditkan ) Rp 18.000.000. PPh YANG DIBAYAR SENDIRI Rp 150.000.000. ANGSURAN PPh Psl 25 TAHUN 2010 ADALAH : UNTUK BULAN JANUARI DAN PEBRUARI 2010 BESARNYA Rp 6.500.000./BULAN. UNTUK BULAN MARET s/d MEI 2010 BESARNYA MASING-MASING MENURUT PERHITUNGAN SPT SEMENTARA YAITU 1/12 x Rp 94.000.000. = Rp 7.833.333. /BULAN. SELANJUTNYA BESARNYA ANGSURAN PPh Psl 25 BULAN MARET s/d DESEMBER DIHITUNG KEMBALI BERDASARKAN SPT TAHUNAN YANG DISAMPAIKAN PADA TGL 5 JUNI 2010 TSB: PENGHASILAN NETO/PKP Rp 600.000.000. PPh TERUTANG MENURUT TARIP Psl 17 ( 10%, 15%, 30% ) Rp 168.000.000. PPh Psl 22, 23, 24 ( yang dpt dikreditkan ) Rp 18.000.000. PPh YANG DIBAYAR SENDIRI Rp 150.000.000. MAKA ANGSURAN PPh Psl 25 BULAN MARET s/d DESEMBER 2010 SEHARUSNYA ADALAH 1/12 x Rp 150.000.000. = Rp 12.500.000. /BULAN. OLEH KARENA PPh Psl 25 BULAN MARET s/d MEI 2010 TELAH DISETOR MASING-MASING
SEBESAR Rp 7.833.333. MAKA ATAS KEKURANGAN MASING MASING Rp 4.666.667. HARUS DISETOR LAGI DAN TERUTANG BUNGA SEBESAR : UNTUK BULAN MARET SEBESAR 2% SEBULAN, DIHITUNG SEJAK 16 APRIL 2010s/d TANGGAL PENYETORAN. UNTUK BULAN APRIL SEBESAR 2% SEBULAN, DIHITUNG SEJAK 16 MEI 2010 s/d TANGGAL PENYETORAN. UNTUK MASA MEI 2010 SEBESAR 2% SEBULAN, DIHITUNG SEJAK 16 JUNI s/d TANGGAL PENYETORAN. CATATAN : DALAM HAL PERHITUNGAN KEMBALI PPh Psl 25 MARET s/d DESEMBER 2010, MENGHASILKAN JUMLAH YANG LEBIH KECIL, MAKA KELEBIHAN SETORAN MARET s/d MEI 2010 DAPAT DIPERHITUNGKAN DENGAN SETORAN PPh Psl 25 BULAN JUNI DAN SETERUSNYA SAMPAI HABIS. Ad 5. WP MEMBETULKAN SENDIRI SPT TAHUNAN YG MENG HASILKAN ANGSURAN BULANAN Psl 25 MENJADI LEBIH BESAR DARI ANGSURAN SEBELUM PEMBETULAN. KETENTUANNYA SAMA DG WP YG MENUNDA SPT TAHUNAN.
SPT TAHUNAN PPh TAHUN PAJAK 2009 DISAMPAIKAN TGL 25 -3-2010, CONTOH : SPT TAHUNAN PPh TAHUN PAJAK 2009 DISAMPAIKAN TGL 25 -3-2010, DENGAN PERHITUNGAN SEBAGAI BERIKUT : - PENGHASILAN NETO/PKP Rp 500.000.000. - PPh TERUTANG MENURUT TARIP Psl 17, ( 28% ) = Rp 140.000.000. - PPh Psl 22, 23, dan 24 ( yg dpt dikreditkan ) Rp 50.000.000. - PPh YANG DIBAYAR SENDIRI Rp 90.000.000. ANGSURAN PPh Psl 25 BULAN DESEMBER 2009 BESARNYA Rp 5 juta. WP MELAKUKAN PEMBETULAN SPT TAHUNAN PPh TAHUN PAJAK 2009 PADA TGL 16 AGUSTUS 2010 DENGAN PERHITUNGAN SEBAGAI BERIKUT : - PENGHASILAN NETO/PKP Rp 600.000.000. - PPh TERUTANG MENURUT TARIP Psl 17, ( 28% ) = Rp 168.000.000. - PPh Psl 22, 23, dan 24 ( yg dpt dikreditkan ) Rp 50.000.000. - PPh YANG DIBAYAR SENDIRI Rp 118.000.000. ANGSURAN PPh Psl 25 TAHUN PAJAK 2010 : - UNTUK BULAN JANUARI DAN PEBRUARI 2010 BESARNYA SAMA DG SETORAN BULAN DESEMBER 2009 YAITU RP 5.000.000./BULAN.
UNTUK BLN MARET s/d JULI 2010 DIHITUNG BERDASARKAN SPT SEBELUM PEMBETULAN (Ad 1 diatas) YAITU 1/12 x Rp 90.000.000.= Rp 7.500.000./BULAN DENGAN PEMBETULAN SPT TAHUNAN PADA TGL 16 AGUSTUS 2010, MAKA ANGSURAN PPh Psl 25 BULAN MARET s/d DESEMBER 2010 MENJADI 1/12 x Rp 118.000.000. = Rp 9.833.333. /BULAN. OLEH KARENA ANGSURAN PPh Psl 25 BULAN MARET s/d JULI 2010, MASING MASING Rp 7.500.000. SUDAH DISETOR, MAKA KEKURANGAN MASING- MASING Rp 2.333.333. HARUS DISETOR LAGI DAN DITAMBAH DENGAN BUNGA SEBAGAI BERIKUT : UNTUK BULAN MARET 2010 SEBESAR 2% /BLN DIHITUNG SEJAK 16 APRIL 2010 s/d TANGGAL PENYETORAN. UNTUK BULAN APRIL 2010, 2% SEBULAN DIHITUNG SEJAK 16 MEI 2010 UNTUK BULAN MEI 2010, 2% SEBULAN DIHITUNG SEJAK 16 JUNI 2010 UNTUK BULAN JUNI 2010, 2% SEBULAN DHITUNG SEJAK 16 JULI 2010 - UNTUK BULAN JULI 2% PERBULAN DIHITUNG SEJAK 16 AGUSTUS 2010 2004
Ad 6. TERJADI PERUBAHAN KEADAAN USAHA/KEGIATAN WP. A. PERUBAHAN YANG MENINGKAT. JIKA WP MENGALAMI PENINGKATAN USAHA /KEGIATAN DAN PERKIRAAN PPh YG TERUTANG LEBIH DARI 150% DARI PPh YANG AKAN TERUTANG, YANG MENJADI DASAR PERHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PPh Psl 25 UNTUK BULAN-BULAN YANG TERSISA, SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN PAJAK YANG BERSANGKUTAN, MAKA DIHITUNG BERDASARKAN PPh YANG DIPERKIRAKAN TERUTANG TERSEBUT. B. PERUBAHAN YANG MENURUN. KALAU TERJADI PENURUNAN USAHA/KEGIATAN WP, MAKA SETORAN PPh Psl 25 DISESUAI KAN PULA DENGAN PROSENTASE PENURUNAN USAHA/KEGIATAN TERSEBUT. CATATAN: APABILA SESUDAH 3 (TIGA) BULAN ATAU LEBIH BERJALANNYA SUATU TAHUN PAJAK, SI WP DAPAT MENUNJUKAN BAHWA PPh YG AKAN TERUTANG UNTUK TAHUN PAJAK YBS, KURANG DARI 75% DARI PPh YG MENJADI DASAR PERHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PPh Psl 25, WP DAPAT MENGAJUKAN PERMOHONAN PENGURANGAN/PEMBEBASAN ANGSURAN PPh Psl 25 DENGAN JALAN : 1. MENGAJUKAN TERTULIS KEPADA KEPALA KPP SETEMPAT 2. MENYAMPAIKAN PERHITUNGAN BESARNYA PPh YG AKAN TERUTANG, DAN BESARNYA PPh Psl 25 UNTUK BULAN-BULAN YG TERSISA DARI TAHUN PAJAK YG BERSANGKUTAN. 3. PERMOHONAN WP DIANGGAP DITERIMA, APABILA DLM JANGKA WAKTU SATU BLN SEJAK TGL DITERIMANYA PERMOHONAN SCR LENGKAP KPP TDK MEMBERIKAN KEPUTUSANNYA.
C. PENENTUAN ANGSURAN PPh Psl 25 BAGI : WAJIB PAJAK BARU. WP BANK , BUMN/BUMD. WAJIB PAJAK MASUK BURSA. WP LAINNYA YANG MENURUT KETENTUANNYA MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU. Ad 1 . WAJIB PAJAK BARU. YANG DIMAKSUD DENGAN WP BARU ADALAH : - WP YANG BELUM PERNAH MENYAMPAIKAN/MEMASUKAN SPT TAHUNAN. - WP YANG BARU BERDIRI DALAM TAHUN BERJALAN. - WP YANG DIBERIKAN NPWP DALAM TAHUN PAJAK/BERJALAN. a. WP BARU YANG WAJIB PEMBUKUAN. ANGSURAN PPh Psl 25 DIDASARKAN KEPADA PENGHASILAN NETO MENURUT PEMBUKUAN SETIAP BULAN YANG DISETAHUNKAN ( DIKALIKAN 12 ), DITARIP DENGAN TARIP YANG TERCANTUM MENURUT Psl 17 UU PPh, HASILNYA DIBAGI 12. CONTOH : CV AMANDA BARU BERDIRI 2 MARET 2009, PENGHASILAN NETO BULAN MARET TSB BERDASARKAN CATATAN PEMBUKUAN MISALNYA Rp 480.000.000.
PENGHASILAN NETO SETAHUN 12 x Rp 480.000.000. = Rp 5.760.000.000. PPh TERUTANG BERDASARKAN TARIP Pasal 17- UU PPh, ADALAH : 28% x Rp 5.760.000.000. = Rp 1.612.800.000. DG DEMIKIAN ANGSURAN PPh Psl 25 UNTUK BULAN MARET TSB ADALAH 1/12 x Rp 1.612.800.000. = Rp 134.400.000. UNTUK BULAN-BULAN BERIKUTNYA DIHITUNG KEMBALI DIDASARKAN PENGHASILAN NETO BULAN YBS, SESUAI DG CONTOH DIATAS WP BARU YG MENGGUNAKAN NORMA PERHITUNGAN/TIDAK WAJIB PEMBUKUAN, ARTINYA PEREDARAN USAHA /PENERIMAAN BRUTO/ OMZET USAHANYA DIBAWAH Rp 4.800.000.000./TAHUN. PERHITUNGAN NORMA HANYA DIPERKENANKAN BAGI WP ORANG PRIBADI DN. RUMUSNYA : PENERIMAAN BRUTO DIKALIKAN PROSENTASE NORMA PERHITUNGAN BAGI USAHA/KEGIATAN YBS YANG DISETAHUNKAN ( DIKALIKAN 12 ) DIKURANGKAN DG PTKP SESUAI STATUS SI WP, SELANJUTNYA DITARIP DG TARIP Psl 17 UU No 17 ( PPh ), HASILNYA KEMBALI DIBAGI 12, DAN TATA CARA SEPERTI INI DITERAPKAN TIAP BLN s/d AKHIR THN PAJAK.
AMIR(WP OP) MEMULAI USAHA BLN APRIL 2009,USAHA CONTOH : AMIR(WP OP) MEMULAI USAHA BLN APRIL 2009,USAHA BENGKEL MOTOR.PENERIMAAN BRUTO BULAN APRIL2009 TERSEBUT MISALNYA Rp 160.000.000. PROSENTASE NORMA PERHITUNGAN UTK USAHA MOTOR DIMAKSUD SESUAI DENGAN KLASSIFIKASI USAHANYA, PENGHASILAN NETONYA 22,5%. AMIR KAWIN DAN PUNYA ANAK 2 ORANG (K/2). PERHITUNGAN : PENGHASILAN NETO BULAN APRIL2009 MENURUT NORMA 22,5% x Rp 160.000.000. = Rp 36.000.000. PN SETAHUN 12 x Rp 36.000.000.= Rp 432.000.000. PTKP Dg STATUS K/2 TAHUN 2009.= Rp 19.800.000. PENGHASILAN KENA PAJAK Rp 412.200.000. PPh TERUTANG MENURUT TARIF Ps 17 : 5% x Rp 50.000.000. = Rp 2.500.000. 15% x Rp 200.000.000. = Rp 30.000.000. 25% x Rp 162.200.000. = Rp 40.550.000.
MAKA BESARNYA ANGSURAN PPh Psl 25 UNTUK BLN PEBRUARI JUMLAH = Rp 73.050.000. MAKA BESARNYA ANGSURAN PPh Psl 25 UNTUK BLN PEBRUARI TERSEBUT ADALAH 1/12 x Rp 73.050.000. = Rp 6.087.500. UNTUK BULAN-BULAN BERIKUTNYA DIHITUNG KEMBALI MENURUT TATACARA DIATAS, SESUAI DENGAN BESARNYA PENERIMAAN BRUTO/OMZET KOTOR BULAN YANG BERSANGKUTAN. Ad. 2) WAJIB PAJAK BANK. BAGI BANK DIDASARKAN KEPADA LAPORAN TRIWULANAN YG DISETAHUNKAN, DITARIP DG TARIP Psl 17, UU No. 36 PAJAK PENGHASILAN HASILNYA DIBAGI 12 DAN ANGKA TSB DIGUNAKAN UNTUK PENYETORAN TRIWULANAN. BANK BARU. PT. BANK “ROYAL KREDIT” BERDIRI 1 -4- 2009, DALAM LAPORAN KEUANGAN APRIL, MEI, DAN JUNI 2009 MENUNJUKAN PENGHASILAN NETO Rp 966.600.000. PN SETAHUN 4 x Rp 966.600.000. = Rp 3.866.400.000.
PPh TERUTANG MENURUT TARIP TSB DIATAS : 28% x Rp 3.866.400.000. = Rp 1.082.592.000. MAKA BESARNYA ANGSURAN PPh Psl 25 APRIL, MEI, JUNI : 1/12 x Rp 1.082.592.000 = Rp 90.216.000.SEBULAN. UNTUK TERIWULAN BERIKUTNYA (JULI, AGUS, SEPTEMBER) DIHITUNG DENGAN TATACARA TSB DIATAS DAN ANGKA INI DIGUNAKAN UNTUK ANGSURAN PPh Psl 25 MASA TSB. b. BANK LAMA. CONTOH : PT BANK “DANA TALANGAN” DALAM LAPORAN KEUANGAN TIWULANAN JULI, AGUSTUS, SEPTEMBER 2009, MELAPOR KAN PENGHASILAN NETO Rp 1.920.600.000. PN SETAHUN 4 x Rp 1.920.600.000.= Rp 7.682.400.000. PPh TERUTANG : 28% x Rp 7.682.400.000. = Rp 2.151.072.000.
MAKA PPh Psl 25 SETIAP BULAN UNTUK BULAN-BULAN OKTOBER, NOPEMBER, dan DESEMBER ADALAH : 1/12 x Rp 2.151.072.000. = Rp 179.256.000./BULAN UNTUK PENYETORAN JANUARI, PEBRUARI, dan MARET (TRIWULAN BERIKUTNYA) DIPAKAI LAPORAN KEUANGAN TRIWULAN OKTOBER, NOPEMBER, dan DESEMBER. BEGITULAH SETERUSNYA. CATATAN : BAGI BANK BARU DIGUNAKAN LAPORAN KEUANGAN TRIWULAN YBS, UNTUK PENYETORAN BULAN-BULAN DALAM TRIWULAN YBS. 2. BAGI BANK YANG LAMA DIGUNAKAN LAPORAN KEUANGAN TRIWULANAN YANG LALU YANG ANGKA ANGKANYA DIGUNAKAN UNTUK PENYETORAN BULAN- BULAN TRIWULAN YANG DIMUKANYA.
Ad 3). ANGSURAN PPh Psl 25 BAGI WP BUMN/BUMD. KETENTUANNYA : a. BAGI BUMN/BUMD DIGUNAKAN PAJAK PENGHASILAN YANG TERUTANG BERDASARKAN PENGHASILAN NETO MENURUT RKAP (RENCANA KERJA ANGGARAN DAN PENDAPATAN) YANG DISUSUN PADA PERMULAAN TAHUN, SETELAH DIKU RANGI PEMOTONGAN, PEMUNGUTAN SERTA PAJAK YANG DIBAYAR/TERUTANG DILUAR NEGERI (YG DAPAT DIKREDITKAN), SESUAI DENGAN Psl 22,23, dan 24 UU PPh. b. TARIP YANG DIGUNAKAN ADALAH TARIP Psl 17-UU PPh, (28%) UU No. 36 TAHUN 2008. c. DALAM HAL RKAP UNTUK TAHUN PAJAK YBS, BELUM MENDAPAT PENGESAHAN, MAKA BESARNYA ANGSURAN PPh Psl 25 MENGGUNAKAN BESARNYA SETORAN BULAN TERAKHIR DARI TAHUN PAJAK YANG LALU.
TAHUN – TAHUN YANG LALU, HAL INI HARUS DIPERHATIKAN. d . JIKA TERDAPAT KOMPENSASI KERUGIAN YANG MASIH DAPAT DIPERHITUNGKAN DARI TAHUN – TAHUN YANG LALU, HAL INI HARUS DIPERHATIKAN. e . DALAM HAL WAJIB PAJAK BUMN/BUMD TERSEBUT ADALAH WP DIBIDANG USAHA PER BANKAN, DAN W P DIBIDANG USAHA SEWA GUNA DENGAN HAK OPSI, PENENTUAN ANGSURAN PPh Psl 25 MENGGUNAKAN LAPORAN KEUANGAN YANG DISETAHUNKAN SEBAGAIMANA DIBERIKAN CONTOH PADA PERHITUNGAN ANGSURAN PPh Psl 25 DIBIDANG PERBANKAN ( LIHAT CONTOH SEBELUMNYA ) CONTOH : PT. ANTARIKSA SEBUAH BUMN DIBAWAH DEPARTEMEN PERHUBUNGAN, MENYUSUN RKAP TAHUN PAJAK 2010 DENGAN PENGHASILAN NETO SEBESAR Rp 160.000.000.000. PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN ( PPh Psl 22, dan PPh Psl 23 ) TAHUN SEBELUMNYA BER JUMLAH Rp 66.700.000. MAKA ANGSURAN PPh Psl 25 TIAP BLN UNTUK THN 2010 ADALAH PENGHASILAN NETO Rp 160.000.000.000. PAJAK PENGHASILAN TERUTANG MENURUT TARIF Psl 17 : 28 % x Rp 160.900.000.000 = Rp 45.052.000.000. PPh. PEMOTONGAN ( Psl 22, dan Psl 23 ) Tahun Lalu = Rp 66.700.000. PPh YANG DIBAYAR SENDIRI = Rp 44.985.300.000.
MAKA ANGSURAN PPh Psl 25 TIAP BULAN TAHUN 2010 : 1/12 x Rp 44.985.300.000. = Rp 3.748.775.000. KETENTUAN INI JUGA BERLAKU BAGI WP BUMD, KECUALI BANK BUMN ATAU BANK BUMD. Ad.5) ANGSURAN PPh Ps 25 BAGI WP OP PENG. TERTENTU YG DIMAKSUD WP ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTEN TU ADALAH WP YG MEMPUNYAI TEMPAT USAHA (OUTLET/ GERAI) YG TERSEBAR DIBERBAGAI TEMPAT/LOKASI SEPERTI MALL, SUPERMARKET, DIMANA DITETAPKAN BESARNYA ANGSURAN PPh Psl 25 SETIAP BLN ADALAH : 0,75% DARI OMZET/PENERIMAAN BRUTO MASING-MASING TEMPAT USAHA/OUTLET/GERAI. APABILA TIDAK ADA PENGHASILAN LAINNYA YG PENGENA AN PAJAKNYA TIDAK BERSIFAT FINAL, MAKA PEMBAYAR AN PPh SEBESAR 0,75% TSB MERUPAKAN PAJAK YG FINAL.
Perhitungan PPh Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Tertentu
Wajib Pajak Baru Besarnya angsuran PPh Pasal 25 adalah sebesar: PPh yg dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas). Wajib Pajak Baru adalah Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang baru pertama kali memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak berjalan. PMK No. 255/PMK.03/2008 stdd PPMK No. 208/PMK.03/2009
Bank, SGU dengan Hak Opsi Besarnya angsuran PPh Pasal 25 adalah sebesar: PPh yg dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yg disetahunkan dikurangi PPh Pasal 24 yg dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yg lalu, dibagi 12. PMK No. 255/PMK.03/2008 stdd PPMK No. 208/PMK.03/2009
Wajib Pajak BUMN dan BUMD (Selain Bank dan SGU dgn hak opsi) Besarnya angsuran PPh Pasal 25 adalah sebesar: PPh yg dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut RKAP tahun pajak ybs yg telah disahkan RUPS dikurangi dengan pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 22 dan Pasal 23 serta PPh Pasal 24 yg dibayar atau terutang di luar negeri tahun pajak yg lalu dibagi 12 Dalam hal RKAP belum disahkan, maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum bulan pengesahan adalah sama dengan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak sebelumnya. PMK No. 255/PMK.03/2008 stdd PPMK No. 208/PMK.03/2009
WP Masuk Bursa dan WP Lainnya yang Diharuskan Membuat LapKeu Berkala Besarnya angsuran PPh Pasal 25 adalah sebesar: PPh yg dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan berkala terakhir yg disetahunkan dikurangi dengan pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 22 dan Pasal 23 serta Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yg lalu dibagi 12 (dua belas). PMK No. 255/PMK.03/2008 stdd PPMK No. 208/PMK.03/2009
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT) Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk WP OPPT, ditetapkan sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha tersebut. Ketentuan pelaksanaan angsuran PPh Pasal 25 untuk WP OPPT diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. (PER - 32/PJ/2010) WP OPPT adalah WP OP yg melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai 1 atau lebih tempat usaha. PMK No. 255/PMK.03/2008 stdd PPMK No. 208/PMK.03/2009