MODAL SAHAM DAN LABA DITAHAN
PERSEROAN DAN MODAL SAHAM MODAL adalah hak pemilik atas perusahaan yang timbul sebagai akibat penanaman atau investasi yang dilakukan oleh pemilik atau para pemilik. Struktur modal dalam suatu perusahaan tergantung pada bentuk badan usahanya. Diantara bentuk-bentuk badan usaha tersebut yang paling banyak dijumpai adalah badan usaha perorangan, persekutuan dan perseroan. Dibandingkan dengan kedua badan usaha lainnya, persero mempunyai beberapa keunggulan tertentu yang jika ditangani dengan baik dapat membawanya berkembang dan lebih menguntungkan. Salah satu kelebihan perseroan adalah terletak pada permodalannya. Setiap orang yang memiliki saham yang dikeluarkan oleh suatu perseroan disebut pemegang saham, yang pada hakekatnya merupakan pemiik perseroan.
Karakteristik perseroan Beberapa hal yang membedakan antara perseroan dengan badan usaha lainnya adalah : KESATUAN USAHA TERPISAH dari segi akuntansi, suatu perseroan yang telah berdiri dengan sah akan dipandang sebagai suatu kesatuan akuntansi yang terpisah dari para pemilik (para pemegang saham). Di dalam akuntansi, baik perusahaan perorangan maupun persekutuan dipandang sebagai suatu kesatuan akuntansi (seperti halnya perseroan), tetapi dari segi hukum perusahaan perorangan maupun persekutuan tidak merupakan subyek hukum sebab para pemilik baik secara terpisah maupun bersama-sama tetap harus bertanggungjawab atas kewajiban-kewajiban perusahaannya.
Lanjutan... TANGGUNG JAWAB TERPISAH tanggungjawab para pemegang saham atas kewajiban-kewajiban (utang-utang) perseroan biasanya terbatas pada jumlah penyertaannya dalam perseroan yang bersangkutan. Hal ini berarti pemegang saham tidak bertanggungjawab dengan seluruh harta kekayaan yang dimilikinya seandainya perseroan tidak mampu melunasi hutang-hutangnya. sebagai contoh : misalkan Winarno memiliki 50 lembar saham PT. SINAR SURYA yang seluruhnya bernilai Rp 25.000.000. seandainya PT. SINAR SURYA jatuh pailit (bangkrut), maka perseroan harus menjual seluruh kekayaan yang dimiliki untuk melunasi kewajibannya dan kalau ada sisa maka jumlah sisa bisa dibagikan kepada para pemegang saham. Ada kemungkinan pemegang saham tidak mendapat pembagian dari sisa penjualan kekayaan perusahaan karena seluruhnya habis digunakan untuk melunasi kewajiban pada para kreditur. Kadang2 kekayaan perusahaan tidak cukup untuk melunasi kewajiban kepada para kreditur. Dalam situasi yang demikian para pemegang saham tidak dapat dituntut untuk melunasi sisa utang perseroan yang belum terlunasi. Kerugian winarno terbatas pada Rp 25.000.000 setoran modalnya (saham yang dimilikinya). Itulah sebabnya dikatakan bahwa “ pemegang saham hanya bertanggungjawab sebesar nilai saham yang dimilikinya”, dan oleh sebab itu pulalah bentuk badan usaha ini disebut Perseroan Terbatas.
Lanjutan... PEMINDAHAN KEPEMILIKAN saham-saham yang dikeluarkan oleh suatu perseroan dapat dipindahtangankan tanpa mempengaruhi operasi perusahaan. Apabila saham dijual oleh pemegangnya kepada pihak lain, maka hal itu tidak perlu dibukukan oleh perseroan yang mengeluarkan saham tersebut, tetapi cukup dengan membuat suatu catatan atau keterangan dalam buku saham. Sudah barang tentu perseroan memiliki daftar pemegang saham yang diperlukan untuk mengundang mereka dalam rapat umum pemegang saham atau untuk pembayaran deviden, tetapi hal ini tidak membutuhkan pengakuan akuntansi
Lanjutan... KELANGSUNGAN HIDUP karena kepemilikan saham bisa dipindahtangankan atau dioperkan kepada pihak lain tanpa mengganggu jalannya operasi perusahaan, maka kelangsungan hidup perseroan lebih terjamin bila dibandingkan dengan persekutuan.
Lanjutan... KEMAMPUAN MENINGKATKAN MODAL tanggungjawab terbatas pemegang saham dan kemudahan dalam menjual kembali saham merupakan daya tarik yang menyebabkan perseroan mudah meningkatkan modalnya apabila dikehendaki. Baik pemegang saham dalam jumlah besar maupun kecil, sama-sama mempunyai hak pemilikan dalam perseroan. Dengan demikian perseroan tidak hanya menarik bagi orang-orang kaya tetapi juga penanam modal kecil. Oleh karena itu di negara-negara yang sudah maju seperti di Amerika Serikat tidak jarang kita jumpai adanya perseroan yang mengedarkan jutaan lembar saham dan memiliki ribuan pemegang saham. Keadaan itulah yang menyebabkan perseroan umumnya bermodal besar.
Jenis-jenis saham Saham biasa Saham preferen
Dividen Dividen adalah bagian laba yang dibagikan kepada pemegang saham. Apabila dewan komisaris mengumumkan pembagian divide maka pemegang saham preferen akan mendapat sejumlah dividen tahunan tertentu sebelum ditentukan dividen untuk pemegang saham biasa. Besarnya dividen tahunan untuk pemegang saham preferen ini ditetapkan dalam akte pendirian perseroan yaitu dalam bentuk presentase tertentu dari nilai pari saham atau dari nilai tertentu bila saham tidak mempunyai nilai pari.. Sebagai contoh bila tiap lembar saham preferen bernilai Rp 100.000 dengan tingkat divide 6%, maka pemegang saham preferen akan emnerima dividen sebesar Rp 6000 untuk tiap lembar saham yang dimilikinya. Namun demikian saham preferen bersifat kumulatif artinya bila pada suatu tahun tertentu dividen preferen tidak dibayar, maka pada tahun berikutnya sebelum menentukan dividen untuk pemegang saham biasa, terlebih dahulu diperhitungkan untuk pemegang saham preferen termasuk dividen preferen tahun yang lalu. Saham prefren semacam ini disebut dengan saham preferen kumulatif.
Lanjutan... Apabila pemegang saham preferen telah mendpaat bagian dividen, maka berikutnya merupakan giliran pemegang saham biasa untuk dihitung dividennya apabila masih terdapat sisa laba yang akan dibagikan. Dalam situasi tertentu, pemegang saham preferen mungkin masih akan menerima dividen tambahan bersama-sama dengan pemegang saham biasa. Saham preferen demikian disebut saham preferen partisipatif, tetapi jika tidak mempunyai hak atas tambahan dividen amka saham tersebut disebut saham preferen non partisipatif. Contoh : saham perseroan yang beredar terdiri atas 2000 lembar saham biasa yang masing-masing bernilai pari Rp 100.000 dan 1000 lembar saham preferen 6% partisipatif, yang masing-masing bernilai pari Rp 100.000. seandainya perseroan memutuskan untuk membagikan dividen sejumlah Rp 27.000.000, maka pembagiannya akan dilakukan sbb :
TABEL PEMBAGIAN DIVIDEN (dalam ribuan rupiah) Preferen Biasa Jumlah Saham yang beredar Rp 100.000 Rp 200.000 Rp 300.000 Deviden preferen 6% dan dividen untuk saham biasa juga 6% Rp 6000 Rp 12.000 Rp 18.000 Sisa sebesar Rp 9000 dibagi rata kepada semua pemegang saham : Rp 9000/Rp 300.000 = 3% Rp 3000 Rp 9000 Jumlah dividen yang dibagikan Rp 27.000 Tarif pembagian 9%
SAHAM BERNILAI PARI DAN TIDAK BERNILAI PARI Akte pendirian biasanya menyebutkan nilai tertentu untuk tiap nilai lembar saham yang disebut nilai pari saham. Pada waktu saham pertama kali diperkenalkan kepada masyarakat, biasanya harga jual saham sama dengan nilai parinya. Tetapi bila telah berjalan beberapa tahun maka harga saham dipasaran mungkin lebih tinggi atau lebih rendah dari nilai parinya. Hal ini akan sangat tergantung pada penilaian masyarakat terhadap perseroan yang bersangkutan. Salah satu faktor yang berpengaruh atas nilai pari saham adalah tingkat keuntungan perseroan pada masa yang lalu dan prospek perseroan di masa depan. Nilai pari sangat penting artinya dalam rangka melakukan pencatatan akuntansi atas saham. Seperti yang telah disebutkan, saham mungkin dijual dengan harga yang berbeda dengan nilai parinya. Bila saham dijual dengan harga lebih tinggi dari nilai parinya, maka selisih kelebihan harga jual di atas nilai pari disebut agio saham, sebaliknya jika selisih kurang disebut disagio saham.
PENGELUARAN SAHAM SECARA TUNAI 1. Menjual 1000 lembar saham preferen 7%, nilai pari Rp 100.000 kurs 105 jurnalnya : kas Rp 105.000.000 saham preferen 7% Rp 100.000.000 agio saham preferen Rp 5.000.000 2. Menjual 1000 lembar saham preferen 6% nilai pari Rp 100.000 kurs 98 kas Rp 98.000.000 disagio saham preferen Rp 2.000.000 saham preferen 6% Rp 100.000.000
Lanjutan... 3. Menjual 5000 lembar saham biasa tanpa nilai pari, harga yang ditetapkan Rp 20.000 per lembar, dengan harga jual Rp 30.000 jurnalnya : kas Rp 150.000.000 saham biasa Rp 100.000.000 agio saham biasa Rp 50.000.000
SAHAM YANG DIPEROLEH KEMBALI Apabila suatu perseroan membeli kembali saham-sahamnya yang telah beredar tetapi tidak bermaksud menghentikan saham tersebut (disimpan oleh perusahaan) maka saham ini disebut saham diperoleh kembali. Pembelian kembali saham yang sudah beredar ini bisa dilakukan karena berbagai tujuan, misalnya apabila perseroan menginginkan agar saham2 dimiliki oleh karyawannya, maka saham2 yang telah dibeli kembali oleh persero akan dijual kepada para karyawannya. Namun apapun alasannya, apabila perseroan membeli kembali sahamnya, maka untuk suatu jangka waktu tertentu akan terjadi pengurangan modal pemilik. Oleh karena itu saham yang dibeli kembali tidak boleh dipandang sebagai aset. Saham terbian sendiri yang berada di tangan perseroan tidak memiliki hak suara dan juga tidak akan mendapat pembagian dividen. Hal ini mudah dimengerti karena akan kelihatan ganjil apabila perseroan memiliki sebagian dari dirinya sendiri atau membayar pembagian divide kepada dirinya sendiri.
Lanjutan... Prosedur yang umum digunakan untuk mencatat pembelian kembali saham adalah dengan mendebet akun saham diperoleh kembali sebesar harga perolehannya. Didalam neraca harga perolehan tersebut harus dikurangkan terhadap jumlah aku2 modal. Contoh : suatu perseroan memiliki 2000 lembar saham biasa yang beredar dengan nilai pari Rp 100.000 per lembar. Perseroan tersebut bermaksud membeli kembali 100 lembar sahamnya dengan harga Rp 120.000 per lembar. Jurnal yang harus dibuat untuk menctat transaksi pembelian kembali saham adalah sbb : Saham diperoleh kembali Rp 12.000.000 kas Rp 12.000.000 Bila dikemudian hari perseroan bermaksud menjual kembali saham yang diperoleh kembali, maka perseroan bisa menentukan harga tertentu yang dikehendaki. Tetapi jika penjualan kembali dilakukan dengan harga yang lebih tinggi dari harga belinya, maka selisih harga yang terjadi tidak boleh dipandang sebgaia laba dan oleh karenanya tidak boleh ditambahkan pada laba ditahan.
LABA DITAHAN Deviden adalah laba yang dibagikan kepada para pemegang saham. Tidak jarang dewan komisaris memutuskan untuk menyisihkan sebagian dari laba ynag diperoleh perseroan untuk tujuan2 tertentu seperti misalnya untuk perluasan perusahaan atau untuk menghadapi kemungkinan adanya kerugian besar di masa yang akan datang.
DIVIDEN TUNAI Pada umumnya dividen dibayarkan dalam bentuk tunai dan pembayarannya dilakukan setahun sekali. Dalam perusahaan yang besar kadang2 deviden dibayar tiap kwartal dan pada akhir tahun dibayar sejumlah dividen extra. Contoh : suatu perseroan memiliki 1000 lembar saham preferen 6% dengan nilai pari Rp 100.000 dan 3000 lembar saham biasa dengan nilai pari Rp 50.000. perseroan tersebut mengumumkan akan membayar deviden tetap untuk saham preferen sebesar Rp 6.000 per lembar dan untuk saham biasa akan dibayar dividen sebesar Rp 4.000. dengan demikian laba yang akan dibagikan sebagai deviden seluruhnya berjumlah Rp 18.000.000. maka jurnal pada saat pengumuman adlah : laba ditahan Rp 18.000.000 utang deviden saham preferen Rp 6.000.000 utang deviden saham biasa Rp 12.000.000
Lanjutan.. Selama deviden belum dibayar, dalam pembukuan akan nampak utang deviden kepada para pemegang saham. Pada saat deviden dibayar tunai, perlu dibuat jurnal pengeluaran kas sebagai berikut : utang deviden Rp 6.000.000 utang deviden biasa Rp 12.000.000 kas Rp 18.000.000
Dividen dan Kebijakan Dividen
Contoh Kebijakan Dividen
Dividen dan Kebijakan Dividen
Dividen dan Kebijakan Dividen
Cash Dividend: dividen yang dibayarkan dalam bentuk kas. Contoh 1: (Cash dividend). Pada tanggal 10 Juni 2006, PT Renjana mengumumkan dividen tunai sebesar Rp2.500,00 per lembar saham untuk 1.800.000 lembar saham yang tercatat pada tanggal 16 Juni 2006. Dividen ini akan dibayarkan pada tanggal 16 Juli 2006.
Property Dividend: dividen yang dibayarkan dalam bentuk Aset selain kas. Contoh 2: (Property dividend). PT Belladona ingin menyerahkan investasi dalam sekuritas yang memiliki kos Rp2.500.000.000 kepada para pemegang saham dengan mengumumkan property dividen pada tanggal 28 Desember 2006. Penyerahan ini akan dilakukan pada tanggal 30 Januari 2007 untuk pemegang saham yang tercatat pada tanggal 15 Januari 2007. Pada saat dividen ini diumumkan, nilai pasar sekuritas adalah Rp4.000.000.000.
Scrip Dividend: yaitu dividen yang pembayarannya ditunda, dengan cara mengeluarkan scrip, yang menyerupai utang wesel. Contoh 3: (Scrip dividend). PT Mutiara saat ini tidak memiliki kas dalam jumlah yang cukup untuk membayar dividen, oleh karena itu pada tanggal 27 Mei 2006 perusahaan mengumumkan scrip dividend, berupa wesel berjangka 2 bulan senilai Rp1.600 per lembar untuk 2.531.250 lembar saham yang tercatat pada tanggal 5 Juni 2006. Wesel tersebut berbunga 10% dan jatuh tempo pada tanggal 27 Juli 2006.
Liquidating Dividend (dividen likuidasi) Contoh 4: (Liquidating dividend). PT Cempaka mengumumkan dividen tunai sebesar Rp2.400.000.000 dengan catatan Rp900.000.000 merupakan pembagian laba, sedangkan sisanya merupakan pengembalian modal.
Stock Dividend (dividen saham): yaitu dividen yang diberikan kepada pemegang saham dalam bentuk saham. Contoh 5. (Stock Dividend). PT Indragiri saat ini memiliki 1.000 lembar saham beredar yang memiliki nilai nominal Rp200.000 per lembar, dan saldo laba ditahan sebesar Rp100.000.000. Perusahaan mengumumkan stock dividend 10%, dengan mengeluarkan 100 lembar saham. Nilai pasar saham pada saat itu adalah Rp260.000 per lembar.
Dividen dan Kebijakan Dividen
Dividen dan Kebijakan Dividen
Dividen dan Kebijakan Dividen
Kumulatif >< Tidak Kumulatif Saham : Saham Biasa Saham Preferen mendapatkan prioritas terlebih dulu untuk mendapatkan dividen SAHAM PREFEREN Kumulatif >< Tidak Kumulatif Kumulatif: dividen yang tidak dibagikan dianggap sebagai tunggakan . Tidak Kumulatif: dividen yang tidak dibagikan dianggap hilang.
Partisipasi: pembagian dividen dibagi sama (dgn prosentase tertentu) dengan saham biasa. Tidak Berpartisipasi Partisipasi penuh: selain mendapatkan dividen dgn prosentase tertentu, juga mendapatkan tambahan dividen (jika terdapat sisa) secara proporsional dgn saham biasa. Partisipasi tidak penuh (parsial): selain mendapatkan dividen dgn prosentase tertentu, juga mendapatkan tambahan dividen (jika terdapat sisa) dgn prosentase sebesar sisa partisipasinya.
Perhitungan Dividen
Perhitungan Dividen
Perhitungan Dividen
Perhitungan Dividen
Perhitungan Dividen
Stock Splits
Pencadangan Laba Ditahan Merupakan penyisihan/pencadangan sebagian dari laba ditahan untuk keperluan khusus, seperti reinvestasi, ekspansi, dsb. 2. Diatur dengan FASB Statement No. 5 "Accounting for Contingencies": Pembatasan laba ditahan merupakan praktik yang dapat diterima, namun harus disajikan sebagai bagian dari kelompok rekening Modal di dalam Neraca, dan harus diidentifikasikan dengan jelas sesuai dengan tujuan pencadangan tersebut.
Pencadangan Laba Ditahan 3. Pada dasarnya "hanya" merupakan reklasifikasi laba ditahan, yang mencerminkan keinginan manajemen untuk tidak membagikan "bagian yang dicadangkan" untuk dibagikan sebagai dividen, karena perusahaan ingin menggunakannya untuk keperluan khusus. 4. Apabila pencadangan dipandang tidak diperlukan lagi, maka saldo laba ditahan yang disisihkan tersebut harus dikembalikan ke rekening Laba Ditahan.
Pencadangan Laba Ditahan Pencatatan Pembatasan LDT Dibentuk cadangan untuk perluasan pabrik sebesar Rp800.000.000,00 per tahun selama 5 tahun dengan cara mentransfer dari Laba Ditahan