KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG HAK SIPIL DAN POLITIK
DISUSUN OLEH Idik Saeful Bahri 13340088
HAK SIPIL DAN POLITIK ICCPR PENGERTIAN CAKUPAN PERBEDAAN SEJARAH HAK BATAS TANGGUNG JAWAB IMPLEMENTASI KENDALA GOOD BYE
ICCPR Kovenan atau Perjanjian Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) merupakan produk Perang Dingin Pada tanggal 10 Desember 1948, PBB mengeluarkan Deklarasi Universal HAM. Setelah melalui perdebatan panjang, dalam sidangnya tahun 1951, Majelis Umum PBB meminta kepada Komisi HAM PBB untuk merancang Kovenan tentang Hak Sipil dan Politik Kovenan tersebut terdiri dari pembukaan dan Pasal-Pasal yang mencakup 6 BAB dan 53 Pasal --- KEMBALI
PENGERTIAN Hak sipil dan politik adalah hak yang bersumber dari martabat dan melekat pada setiap manusia yang dijamin dan dihormati keberadaannya oleh negara agar manusia bebas menikmati hak-hak dan kebebasannya dalam bidang sipil dan politik yang pemenuhannya menjadi tanggung jawab negara --- KEMBALI
CAKUPAN HAK SIPIL DAN POLITIK KEMBALI Hak hidup Hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi Hak bebas dari perbudakan dan kerja paksa Hak atas kebebasan dan keamanan pribadi Hak atas kebebasan bergerak dan berpindah Hak atas pengakuan dan perlakuan yang sama dihadapan hukum Hak untuk bebas berfikir, berkeyakinan dan beragama Hak untuk bebas berpendapat dan berekspresi Hak untuk berkumpul dan berserikat Hak untuk turut serta dalam pemerintahan ---
PERBEDAAN HAK SIPIL DAN POLITIK Hak sipil adalah hak kebebasan fundamental yang diperoleh sebagai hakikat dari keberadaan seorang manusia Hak politik ialah hak dasar dan bersifat mutlak yang melekat di dalam setiap warga negara yang sah yang harus dijunjung tinggi dan di hormati oleh negara dalam keadaan apapun --- KEMBALI
UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM SEJARAH DI INDONESIA Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor : XVII/MPR/1998 tentang HAM UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM Pengesahan ICCPR dengan UU Nomor 12 Tahun 2005 --- KEMBALI
HAK YANG BOLEH DIBATASI OLEH NEGARA KEMBALI hak atas kebebasan berkumpul hak atas kebebasan berserikat hak atas kebebasan menyatakan pendapat atau berekspresi Negara-negara pihak ICCPR diperbolehkan mengurangi atau mengadakan penyimpangan atas kewajiban dalam memenuhi hak-hak tersebut, tetapi penyimpangan tersebut hanya dapat dilakukan apabila sebanding dengan ancaman yang mengganggu keamanan nasional atau situasi darurat yang dihadapi dan tidak bersifat diskriminatif terhadap ras dan etnis ---
TANGGUNGJAWAB PEMENUHAN HAK Tanggung jawab perlindungan dan pemenuhan atas semua hak dan kebebasan yang dijanjikan di dalam ICCPR ada di pundak negara, khususnya yang menjadi Negara Pihak ICCPR. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 2 ayat 1 Kovenan Internasional --- LANJUT
TANGGUNG JAWAB DI INDONESIA Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28I ayat (4) menyebutkan bahwa Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM adalah menjadi tanggung jawab negara, terutama pemerintah --- KEMBALI
IMPLEMENTASI HAK SIPIL DAN POLITIK HAK HIDUP Setiap negara wajib memiliki hukum yang melindungi hak atas hidup dalam sistem hukum di negaranya. Indonesia sendiri memilikinya di UUD 1945 Pasal 28A Bagaimana kalau hukuman mati? Hal ini terdapat dalam Pasal 6 ICCPR yang membolehkan adanya hukuman mati dengan beberapa persyaratan atau kondisi yang khusus --- LANJUT
IMPLEMENTASI HAK SIPIL DAN POLITIK HAK MENDIRIKAN ORGANISASI Hak ini telah jelas dijamin UUD 1945 sebagai hak konstitusional warga negara dan juga di dalam UU HAM Terdapat dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) --- LANJUT
IMPLEMENTASI HAK SIPIL DAN POLITIK HAK UNTUK TIDAK DITANGKAP Penahanan adalah bentuk pengekangan kebebasan yang tidak boleh dilakukan kecuali memenuhi persyaratan yang secara ketat diberlakukan untuk membatasi penahanan tersebut Terdapat di UUD 1945 Pasal 28I ayat (1) --- KEMBALI
Pemahaman Aparatur Negara Pengkebirian UU HAM Nasional Anggaran --- KENDALA IMPLEMENTASI Penegakan Hukum Kelembagaan Pemahaman Aparatur Negara Pengkebirian UU HAM Nasional Anggaran --- KEMBALI
HAK SIPIL DAN POLITIK TERIMA KASIH THANK YOU ARIGATO GOZAIMASU MERCI BEAUCOUP DANKE GRACIAS SYUKRON