LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Advertisements

Ruang Seminar UPT. Perpustakaan UNS Surakarta, 28 Desember 2011
PENILAIAN INISIATIF ANTI KORUPSI
KEBIJAKAN DAN STRATEGI AKSELERASI BIDANG PENGAWASAN
PERAN SERTA MASYARAKAT MEMANTAU LAPORAN HARTA KEKAYAAN PEJABAT
INSPEKTORAT WILAYAH VI
Kebijakan Pengembangan Pegawai Negeri Sipil di Tahun 2015
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (SPTPD)
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2016
BIMBINGAN TEKNIS/ WORKSHOP PENGISIAN FORMULIR LAPORAN HARTA KEKAYAAN
LHKASN Direktorat Sumberdaya Manusia Universitas Airlangga & Badan Pengawas Internal.
APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN)
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
PAKTA INTEGRITAS PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
LHKPN DI LINGKUNGAN KEMENRISTEKDIKTI
Peningkatan Sinergi APIP Tahun 2012
BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Oleh: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
PEDOMAN PENYUSUNAN PENETAPAN KINERJA DAN PELAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH PERMENPAN Nomor 29 Tahun 2010.
Gedung Kaca Pemerintah Kab. Kulon Progo Kulon Progo, 26 Oktober 2015
PENGUATAN KELEMBAGAAN DAN SDM APIP DALAM MENDUKUNG REFORMASI BIROKRASI
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESA
Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA
Membangun Integritas Di Jawa Tengah
LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGERA (LHKASN)
GRATIFIKASI.
PENGARAHAN DALAM RAKORNAS APIP
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
SOSIALISASI GRATIFIKASI
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
Subbag TU Kantor Kementerian Agama Kab. Kuningan
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
( L H K A S N ) LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGERA
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
PAPARAN Inspektur Wilayah III
Simulasi Pengisian e-Filing
PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN)
MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT Dalam Pertemuan Penggalangan Komitmen Para Pengelola PBJ untuk Percepatan Capaian Realisasi Keuangan Tahun.
LHKPN UNTUK DPRD PEMATERI : AKBP Dr. SUGIHARTO,SH, M.Hum
SOSIALISASI DIVKUM POLRI
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DKI JAKARTA
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
Komisi Pemberantasan Korupsi
PERATURAN KPK NO. 7 TAHUN 2016 Tentang
Komisi Pemberantasan Korupsi
KEMENTERIAN KESEHATAN
GRATIFIKASI PERKA BPOM NO 20 TAHUN 2017 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Peraturan dapat diakses melalui.
GRATIFIKASI PERKA BPOM NO 20 TAHUN 2017 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Peraturan dapat diakses melalui.
GRATIFIKASI Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BPOM Bimtek pelaporan Gratifikasi melalui Aplikasi Gratifikasi.
PELAKSANAAN & PEMBANGUNAN
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK)
Komisi Pemberantasan Korupsi
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Tata Cara Penanganan Pengaduan
Contoh penyusunan skp.
KEMENTERIAN KESEHATAN
Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) KKP Teuku Nilwan Inspektur IV Inspektorat Jenderal KKP Bogor, 14 Mei 2019.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
Transcript presentasi:

LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015) APARATUR SIPIL NEGERA (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015) IMPROVING GOVERNANCE WORK Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan

LATAR BELAKANG Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang Bentuk Transparansi Aparat Sipil Negara Penguatan Integritas Aparatur

DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) Inpres 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi Surat Edaran Nomor SE/03/M.PAN/01/2005 tentang LHKPN; Surat Edaran Nomor SE/05/M.PAN/04/2006 tentang LHKPN; Surat Edaran Nomor SE/16/M.PAN/10/2006 tentang Tindak Lanjut Penyampaian LHKPN; Surat Edaran Nomor SE/01/M.PAN/01/2008 tentang Peningkatan Ketaatan LHKPN Untuk Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan; Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2012 tentang Kewajiban Penyampaian dan Sanksi Atas Ketidakpatuhan Terhadap Kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Muatan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 Menetapkan pejabat wajib lapor LHKPN; Menetapkan wajib lapor bagi seluruh pegawai ASN yang tidak wajib LHKPN untuk menyampaikan LHKASN; Menggunakan formulir LHKASN yang telah ditetapkan dalam surat edaran ini; Menugaskan APIP untuk mengelola LHKASN; Peninjauan kembali jabatan dan sanksi jika tidak memenuhi ketentuan ini; Sanksi bagi pegawai di lingkungan APIP yang menyalahi kewenangan

SUBYEK LHKPN Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari KKN Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara; Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara; Menteri; Gubernur; Hakim; Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku; dan Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.

SUBYEK LHKPN Surat Edaran Nomor SE/03/M.PAN/01/2005 tentang LHKPN Pejabat eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah/lembaga Negara Semua kepala kantor di lingkungan kementerian keuangan Pemeriksa bea cukai Pemeriksa pajak Auditor Pejabat yang mengeluarkan perijinan Pejabat/kepala unit layanan masyarakat Pejabat pembuat regulasi Surat Edaran Nomor SE/05/M.PAN/04/2006 tentang LHKPN Pejabat yang memangku jabatan strategis dan potenisal/rawan KKN

LHKPN DAN LHKASN URAIAN LHKPN LHKASN SUBYEK Pejabat Negara dan pejabat strategis serta potenisal/rawan KKN seluruh ASN selain yang berkewajiban LHKPN TUJUAN PENYAMPAIAN KPK Pimpinan Organisasi Melalui APIP Pengelolaan APIP LAMPIRAN BUKTI Wajib melampirkan bukti Tidak wajib melampirkan bukti WAKTU PENYAMPAIAN 2 (dua) bulan setelah menjabat atau berhenti dari jabatan 1 (satu) bulan setelah menjabat atau berhenti dari jabatan

DEFINISI LHKASN Dokumen penyampaian daftar harta kekayaan ASN yang dimiliki dan dikuasai sebagai bentuk transparansi aparatur sipil negara

Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara DEFINISI LHKASN Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Daftar Seluruh Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara beserta Pasangan dan Anak yang masih menjadi tanggungan Yang dituangkan dalam Formulir LHKASN yang telah ditetapkan Men.PANRB

FORMULIR LHKASN LHKASN Diisi oleh pejabat Wajib LHKASN untuk yang Pertama kalinya Mutasi/Promosi/Pensiun

Cara memperoleh formulir LHKASN Mengunduh dari www.menpan.go.id, versi .xls atau .pdf KOLOM REGULASI Pilih SE Menpan Pilih SE Menpan nomor 1 tahun 2015 tentang kewajiban Penyampaian LHKASNDi lingkungan Instansi Pemerintah Alamat Email SPI : spi_rri@yahoo.com Menggandakan Formulir LHKASN sesuai kebutuhan Menggunakan aplikasi Si-Harka

MUATAN LHKASN Penghasilan dari Jabatan Penghasilan dari Profesi DATA PRIBADI DAN KELUARGA Data Pribadi Data Istri/Suami Data Anak Tanggungan Data Anak Tidak Tanggungan HARTA KEKAYAAN Harta Tidak Bergerak Harta Bergerak Surat Berharga Kas (Tabungan, Deposito, dll) Piutang/Hutang Penghasilan dari Jabatan Penghasilan dari Profesi Penghasilan dari Usaha Lain Penghasilan dari Hibah/lainnya Penghasilan dari Suami/Istri bekerja PENGHASILAN Pengeluaran per Tahun PENGELUARAN Surat Pernyataan SURAT PERNYATAAN

HARTA YANG DILAPORKAN HARTA ASN ATAS NAMA SIAPAPUN HARTA SUAMI / ISTRI HARTA ANAK TANGGUNGAN HARTA KEKAYAAN ATAS NAMA SIAPAPUN

PIMPINAN ORGANISASI melalui APIP PENYAMPAIAN LHKASN WAKTU PENYAMPAIAN 3 (tiga) bulan setelah kebijakan ditetapkan; 1 (satu) bulan setelah diangkat dalam jabatan; 1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatan. DITUJUKAN PIMPINAN ORGANISASI melalui APIP

TUGAS APIP DALAM LHKASN Memonitor kepatuhan penyampaian LHKASN; Berkoordinasi dengan unit koordinator LHKASN; Melakukan verifikasi atas kewajaran LHKASN; Melakukan klarifikasi kepada wajib lapor yang mengindikasikan adanya ketidakwajaran; Melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terkait mengindikasikan adanya ketidakwajaran; Menyampaikan laporan pada setiap akhir tahun atas pelaksanaan edaran ini kepada Pimpinan Instansi dan ditembusan kepada Menteri PAN dan RB.

FORM LHKASN

FORM LHKASN

FORM LHKASN - HARTA

FORM LHKASN - HARTA

FORM LHKASN - PENGHASILAN

Terima kasih