PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KKP

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN SERTA APARATUR PEMERINTAH DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI dan KPK Whistleblower’s system Jakarta, 17 SEPTEMBER 2013.
Advertisements

TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI selayang pandang
Sosialisasi PLN Bersih No Suap
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
PERATURAN WALIKOTA DEPOK NO. 12 TAHUN 2014
Rumusan Tindak Pidana Korupsi
DEFINISI KORUPSI. Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU.No.31 Tahun 1999 jo. UU.No.20.
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
Pendidikan Anti-Korupsi
JENIS DAN BENTUK KORUPSI
Gratifikasi Dasar Pemikiran:
Halal Dalam Pandangan Syar’i dan Perundangan-undangan Indonesia
1 Pertemuan #11 PENYIDIKAN DALAM PERPAJAKAN Matakuliah: F0442 / Ketentuan Umum Perpajakan Tahun: 2006 Versi: 1.
IMPLIKASI HUKUM PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
EVALUASI PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI.
CURICULUM VITAE SUNDOYO, SH, MKM, M.Hum
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
MANAJEMEN KONSTRUKSI II KONTRAK KERJA KONSTRUKSI
PEMAHAMAN DOKUMEN LINGKUNGAN (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL)
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (SPTPD)
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
LHKASN Direktorat Sumberdaya Manusia Universitas Airlangga & Badan Pengawas Internal.
PENGATURAN POLITIK UANG DALAM UU PILKADA
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
Apa yang dimaksud dengan gratifikasi?
DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
KONTRAK (PERJANJIAN) PENGERTIAN KONTRAK PASAL 1313 KUH PERDATA
PERTEMUAN KE-4 PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PPKP)
Materi 10.
PENGANTAR ILMU POLITIK
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PENYIDIKAN.
SOSIALISASI GRATIFIKASI
Upaya Pemberantasan Korupsi Di Indonesia
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
PENINJAUAN KEMBALI ATAS KETETAPAN PAJAK
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
GRATIFIKASI Bagian Pengawasan Internal dan Tata Laksana
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Pengendalian Perangkat Penguat Sinyal (Repeater)
RUANG LINGKUP KORUPSI.
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN)
GRATIFIKASI Adalah pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi penerimaan atau pemberian: uang/setara uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa.
BIRO HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI
UNDANG UNDANG KESEHATAN
ANCAMAN SANKSI DAN HUKUMAN BAGI PELAKU PUNGUTAN LIAR
DASAR UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA; UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA.
Komisi Pemberantasan Korupsi
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
1 SOSIALISASI TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI Permen ATR/BPN Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan ATR/BPN Inspektur Wilayah.
PERATURAN KPK NO. 7 TAHUN 2016 Tentang
MITIGASI HUKUM PENGADAAN
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
SIGNIFIKASI PEMERIKSAAN PADA BLU DILINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Implementasi Reformasi Birokrasi dan Penanganan Benturan Kepentingan
PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT, WHISTLEBLOWING SYSTEM
Transcript presentasi:

PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KKP UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

DASAR HUKUM UU 31/ 1999 jo. UU 20/ 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi PERMEN KP RI NOMOR 27/PERMEN-KP/2014 : Tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan KEPMEN KP NOMOR 31/KEPMEN-KP/2014 Tentang Unit Pengendalian Gratifikasi Kementerian Kelautan Dan Perikanan

KERUGIAN KEUANGAN NEGARA TINDAK PIDANA KORUPSI KERUGIAN KEUANGAN NEGARA GRATIFIKASI SUAP MENYUAP UU Nomor 20 Tahun 2001 PENGGELAPAN DALAM JABATAN COI DALAM PENGADAAN PERBUATAN CURANG PEMERASAN

Tipologi Suap, Pemerasan, dan Gratifikasi Permisive untuk melakukan sesuatu SUAP Permisive untuk meminta PEMERASAN Permisive untuk menerima GRATIFIKASI

Bagi Penerima dan Pemberi Gratifikasi Ancaman Hukuman Bagi Penerima dan Pemberi Gratifikasi Ancaman Hukuman Penerima: Pidana Penjara Seumur Hidup atau 4 sd 20 Tahun Pidana Denda Rp200 juta sd Rp1 milyar Sanksi bagi Pemberi : Pidana Penjara 3 Tahun Pidana Denda Rp150 juta UU 31/1999 jo. UU No. 20/2001 Pasal 12B dan 12C ayat (1)

Pengecualian Sanksi Hukum Gratifikasi Sanksi hukum tidak berlaku, jika lapor ke UPG atau KPK UU 31/1999 jo. UU No. 20/2001 Pasal 12C ayat (1)

LATAR BELAKANG ATURAN GRATIFIKASI SERINGKALI terkait dengan jabatan serta kemungkunan adanya benturan Kepentingan (COI) Seringkali berasal dari kebiasaan yang menjadi perilaku dibawah sadar Sekedar tanda terima kasih dan sah

Permen KP NOMOR 27/PERMEN-KP/ 2014 Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dimaksudkan sebagai pedoman bagi pelaksanaan kegiatan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi melalui gratifikasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

TUJUAN : Sebagai pedoman bagi Pegawai KKP untuk memahami, mencegah, dan menangani gratifikasi di lingkungan KKP. Memberikan arah dan acuan bagi Pegawai KKP mengenai pentingnya kepatuhan melaporkan gratifikasi untuk perlindungan dirinya maupun keluarganya dari peluang dikenakannya tuduhan tindak pidana terkait gratifikasi. Membentuk lingkungan organisasi yang sadar dan terkendali dalam penanganan praktik gratifikasi sehingga prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam menjalankan kegiatan semakin terimplementasi.

Penjelasan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 GRATIFIKASI Pemberian dalam arti luas Penjelasan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 Meliputi: ...

Uang / Setara uang Barang Diskon /Rabat Pinjaman tanpa bunga

Komisi PerjalananWisata Tiket Perjalanan Pengobatan Cuma-cuma PerjalananWisata Tiket Perjalanan

Fasilitas Penginapan Fasilitas Lain-lain Baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik

KLASIFIKASI GRATIFIKASI Kedinasan Gratifikasi yang bukan Kedinasan dan bukan dianggap suap Gratifikasi yang dianggap suap

GRATIFIKASI DIANGGAP SUAP APABILA: Klasifikasi Gratifikasi 1. Gratifikasi yang Dianggap Suap GRATIFIKASI DIANGGAP SUAP APABILA: Kepada Pegawai Kementerian atau penyelenggara negara di lingkungan Kementerian yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas Pegawai Kementerian atau penyelenggara negara di lingkungan Kementerian yang bersangkutan. WAJIB DITOLAK DAN DILAPORKAN

2. Gratifikasi Kedinasan Klasifikasi Gratifikasi 2. Gratifikasi Kedinasan Hadiah/fasilitas resmi dari penyelenggara kegiatan yang diberikan kepada wakil-wakil resmi suatu instansi dalam suatu kegiatan tertentu, sebagai penghargaan atau kontribusinya dalam kegiatan tersebut. DAPAT DITERIMA DAN WAJIB DILAPORKAN

3. Gratifikasi yang Bukan Kedinasan dan yang Bukan Dianggap Suap Klasifikasi Gratifikasi 3. Gratifikasi yang Bukan Kedinasan dan yang Bukan Dianggap Suap Pemberian yang diterima berdasarkan perjanjian yang sah atau yang tidak terkait dengan kedinasan atau karena meraih prestasi tertentu Surat Edaran KPK B.143/ 01-13/2013

Contoh Gratifikasi yang Dianggap Suap: Uang/Setara uang, barang, fasilitas, dan/atau akomodasi sebagai ucapan terimakasih terkait dengan: Proses pengadaan barang dan jasa dan/atau sehubungan dengan telah terpilihnya atau telah selesainya suatu pekerjaan dan/atau kegiatan lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas dan jabatan. Proses pemeriksaan pekerjaan dan/atau proses persetujuan/pemantauan/ pengawasan atas pekerjaan mitra kerja dan/atau pihak ketiga. Mitra kerja dan/atau pihak ketiga, termasuk tapi tidak terbatas dari notaris, perusahaan asuransi, bank, biro perjalanan, maskapai penerbangan, dan/atau perusahaan/kantor konsultan lainnya atas kerja sama/perjanjian kerjasama yang sedang berlangsung. Akomodasi, fasilitas, perlengkapan, dan/atau voucher termasuk dan namun tidak terbatas pada tiket pesawat, voucher hotel, olah raga golf, tenis lapangan, voucher hiburan yang tidak relevan/tidak berhubungan dengan maksud penugasannya.

Contoh Gratifikasi Kedinasan: Fasilitas dalam bentuk apapun, termasuk tapi tidak terbatas pada jamuan makan, transportasi, dan akomodasi baik dalam bentuk uang dan/atau setara uang, yang diberikan untuk menunjang pelaksanaan tugas dari pegawai kementerian dan penyelenggara di mitra kerja dan/atau pihak ketiga dimana ditugaskan berdasarkan penugasan resmi dari unit kerjanya Setiap pemberian dalam bentuk apapun yang diterima sebagai hadiah/reward pada kegiatan kontes/kompetisi terbuka yang dilakukan dalam tugas kedinasan; Diskon dan/atau fasilitas yang berlaku khusus bagi Pegawai Kementerian dan penyelenggara negara di lingkungan Kementerian yang diberikan oleh badan usaha seperti rumah makan, hotel, jasa transportasi dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang dinikmati oleh Pegawai Kementerian dan penyelenggara negara di lingkungan Kementerian yang bersangkutan.

Contoh Gratifikasi yang Bukan Kedinasan dan yang Bukan Dianggap Suap Gaji Hadiah yang tidak terkait kedinasan Hadiah Karena Prestasi akademis atau non akademis tidak terkait dengan Kedinasan Kompensasi atas profesi diluar kedinasan Seminar kit, sertifikat, plakat kegiatan kedinasan Hidangan/sajian/jamuan makan minum acara resmi kedinasan

PELAPORAN GRATIFIKASI

PERSENTASE PELAPORAN GRATIFIKASI YANG DISAMPAIKAN MELALUI UPG KKP s.d. Maret 2015

PENERIMAAN DAN PEMILAHAN LAPORAN GRATIFIKASI Sampai dengan 12 Maret 2015 terdapat 90 laporan gratifikasi yang diterima oleh UPG KKP. Hasil verifikasi: 64 laporan termasuk gratifikasi kedinasan, 12 laporan termasuk gratifikasi yang dianggap suap dan 14 laporan termasuk gratifikasi yang tidak dianggap kedinasan dan tidak dianggap suap. TINDAK LANJUT LAPORAN GRATIFIKASI Dari hasil reviu UPG KKP terhadap laporan tersebut telah disampaikan kepada KPK.

Pelaporan Gratifikasi Setiap Wajib Lapor Gratifikasi wajib menyampaikan laporan dalam hal telah: Menolak suatu pemberian gratifikasi; Menerima gratifikasi; dan/atau Memberikan gratifikasi Dilaporkan paling lambat 14 Hari kerja sejak terjadinya gratifikasi

upg.kkp.go.id

Contoh: Formulir Penolakan

Contoh: Formulir Penolakan Kolom bertanda (*) wajib diisi. Sertakan foto benda gratifikasi. Masukan kode Verifikasi, kemudian klik KIRIM.

Halaman ini menunjukkan bahwa laporan Anda telah diterima oleh sistem dan Anda akan mendapatkan email balasan secara otomatis. Selesai!

TERIMA KASIH website: upg.kkp.go.id email: upg@kkp.go.id