RENCANA KEHUTANAN TINGKAT NASIONAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Drs. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.IP.,M.Si
Advertisements

STRATEGI POKOK Kebijakan Fiskal Kebijakan Perbankan/Keuangan
Andri Santosa Palu, 29 Februari 2012
ISU STRATEGIS LINTAS AREA
Peran RZWP3K dalam Perencanaan Pembangunan Bidang Kelautan
Disampaikan pada acara:
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN TERPADU DAS
PENGEMBANGAN ROTAN INDONESIA MELALUI POLA SENTRA HHBK
KEBIJAKAN STRATEGI PERKOTAAN NASIONAL
PENATAAN RUANG DAN PEMBENTUKAN WILAYAH PENGELOLAAN HUTAN
DASAR HUKUM PENGELOLAAN HUTAN PERUM PERHUTANI
ANALISIS PADA INTEGRASI PERTIMBANGAN LINGKUNGAN
PENATAAN RUANG & PEMBENTUKAN WILAYAH PENGELOLAAN HUTAN
PEMANFAATAN RUANG TERUTAMA KAWASAN HUTAN TIDAK SESUAI LAGI
USULAN STRUKTUR KELEMBAGAAN
Serial Ngariung Sylva : Apa dan Mengapa Hutan Rakyat Chapter 1 …
KEHUTA NAN KETENTUAN UMUM UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA
TATA KELOLA DATA & INFORMASI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Disampaikan oleh: ACHMAD SATIRI (Kabag Hukum, Organisasi, dan Humas)
Pengukuhan Kawasan Hutan Sebagai Prioritas Nasional
(KONSEPSI DAN IMPLEMENTASINYA)
Diseminasi Hasil Listing SENSUS EKONOMI 2016
UPDATE INISIATIF MENDORONG PENGELOLAAN DAS PEUSANGAN
PERENCANAAN PEMANFATAN LAHAN; ZONASI LAHAN & PERWILAYAHAN KOMODITAS
PENYELENGGARAAN URUSAN PENANAMAN MODAL
KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DASAR-DASAR PENGELOLAAN SAMPAH
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
KEBIJAKAN PENGELOLAAN HUTAN MANGROVE
KONSEP PENGELOLAAN SUMBER DAYA LINGKUNGAN
PROGRAM DITJEN PDASHL DALAM PEMBANGUNAN LHK DI EKOREGION PAPUA
Tim Kerja Harmonisiasi Regulasi GN-SDA
AIR PERLUKAH KITA LESTARIKAN ?
RENCANA KERJA DINAS KEHUTANAN TAHUN 2017
PEREKONOMIAN INDONESIA
31 Januari 2012 Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
ARAHAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN LHK SEBAGAI
Dr. Ir. F. DIDIET HERU SWASONO, M.P.
Pikiran-Pikiran Umum Masyarakat Sipil Terhadap Rancangan PP Perencanaan Hutan Bogor 28 Juni 2016.
Dr. Ir. F. DIDIET HERU SWASONO, M.P.
Hutan Desa (HD).
Dr. Ir. F. DIDIET HERU SWASONO, M.P.
Dr. Ir. F. DIDIET HERU SWASONO, M.P.
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
Hutan kemasyarakatan A.Pendahuluan tentang hutan kemasyarakatan
AKSI MITIGASI PERUBAHAN IKLIM DAN PEP RAD-GRK DI BIDANG KEHUTANAN
POSISI MASYARAKAT ADAT DALAM KEBIJAKAN KONSERVASI DI INDONESIA
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
PEMBIAYAAN DANA BERGULIR UNTUK USAHA PERHUTANAN SOSIAL
PERCEPATAN PERHUTANAN SOSIAL (PPS)
Kebijakan dan strategi pengelolaan tutupan lahan
STIEPAR YAPARI AKTRIPA BANDUNG
(sebagai urusan pemerintahan)
Draft Guidelines Masterplan Pengelolaan Hutan dan Area Terbuka Hijau
PENYELARASAN KEBIJAKAN PUSAT DAN DAERAH PADA ACARA MUSRENBANG RKPD KABUPATEN BELITUNG TAHUN 2018 IKHA PURNAMASARI, ST Direktorat Perencanaan Evaluasi.
Nixon Rammang. Undang – undang No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Pengelolaan hutan oleh dan.
DINAS KEHUTANAN PROV. SULAWESI SELATAN. “MEWUJUDKAN HUTAN LESTARI, PERKEBUNAN PRODUKTIF MASYARAKAT SEJAHTERA MANDIRI ”
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
REKLAMASI HUTAN dan rehabilitasi das
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Kebijakan Pengelolaan Hutan Lestari dan Upaya Pemberantasan
Pengertian (1) Struktur Ruang Tata Ruang Pola Ruang
PENATAAN RUANG 14/01/ :10.
SISTEM INFORMASI KESEHATAN
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
KONSERVASI SUMBER DAYA AIR
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR TERPADU
Transcript presentasi:

RENCANA KEHUTANAN TINGKAT NASIONAL 2011-2030 OLEH: DIREKTUR PERENCANAAN KAWASAN HUTAN RENCANA KEHUTANAN TINGKAT NASIONAL 2011-2030 Diskusi Upaya Pengelolaan Kawasan Pantai Double Tree by Hilton Hotel, Kamis 17 Juli 2014

POKOK-POKOK PENYELENGGARAN KEHUTANAN Ps. 33 UUD 1945 : Bumi, tanah, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pasal 3 UU No. 41 Tahun 1999 jo UU No. 19 Tahun 2004, penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan, dengan : Menjamin keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yg proporsional, Mengoptimalkan aneka fungsi hutan, Meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai, Meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat secara partisipatif, berkeadilan dan berwawasan lingkungan sehingga mampu menciptakan ketahanan sosial dan ekonomi serta ketahanan terhadap akibat perubahan eksternal, Menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan. Pemerintah telah menetapkan Kawasan Hutan dan menatagunanya berdasarkan fungsi pokok Konservasi, Lindung dan Produksi menjadi Hutan Konservasi, Hutan Produksi dan Hutan Lindung. Penetapan Fungsi Kawasan Hutan didasarkan jenis tanah, kelas lereng dan intensitas curah hujan sebagaimana diatur dalam PP 44 tahun 2004 dan PP No. 26 tahun 2009;

POKOK-POKOK PENYELENGGARAN KEHUTANAN Pengurusan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, bertujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya serta serbaguna dan lestari untuk kemakmuran rakyat, melalui penyelenggaraan perencanaan kehutanan, pengelolaan hutan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan, dan pengawasan Penyelenggaraan kehutanan merupakan rangkaian kegiatan, perencanaan kehutanan, pengelolaan hutan, penelitian dan pengembangan kehutanan, pengembangan SDM dan penyuluh kehutanan serta pengawasatan Pemanfaatan hutan ditujukan untuk memperoleh manfaat hasil dan jasa hutan secara optimal, adil, dan lestari bagi kesejahteraan masyarakat pada setiap fungsi Pokok Kawasan Hutan (HK, HL dan HP) melalui kegiatan: Pemanfaatan Kawasan; Pemanfaatan jasa lingkungan; Pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta dan Pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu; Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan sektor di luar kehutanan hanya dapat dilakukan pada Hutan Produksi dan Hutan lindung. Penggunaan pada hutan lindung dilakukan kecuali penambangan terbuka; Kementerian telah menetapkan Sistem Perencanaan Kehutanan (P.42/Menhut-II 2010 ) sebagai turunan dari PP.44/2004, yang mempertimbangkan Koordinasi, integrasi, singkronisasi dan sinergitas antar penyelenggara pusat dan daerah, optimalisasi Peran Serta Masyarakat dan Efisiensi Penggunaan SDH secara berkelanjutan

POKOK-POKOK PENYELENGGARAN KEHUTANAN Kementerian Kehutanan telah menetapkan Rencana Kehutanan Tingkat NasionaL 2011-2030 (P.49/MENHUT-II/2011) berisi arahan-arahan makro pemanfaatan dan penggunaan spasial atau ruang dan potensi kawasan hutan untuk pembangunan kehutanan dan pembangunan di luar kehutanan yang menggunakan kawasan hutan dalam skala nasional untuk jangka waktu 20 tahun. Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011-2030 sebagai acuan dalam: Penyusunan Rencana Makro Penyelenggaraan Kehutanan Penyusunan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Rencana Pengelolaan Hutan di tingkat Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Penyusunan Rencana Pembangunan Kehutanan Penyusunan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan Koordinasi perencanaan jangka panjang dan menengah antar sektor Pengendalian kegiatan pembangunan kehutanan. Instansi/unit/pihak yang membidangi rencana dibidang kehutanan wajib menyusun rencana kehutanan sebagaimana huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas.

POKOK-POKOK RENCANA KEHUTANAN TINGKAT NASIONAL 2011-2030

LUAS KAWASAN HUTAN DAN KONDISI PENUTUPAN HUTAN TAHUN 2011 Fungsi Luas (Jt Ha) HK 26,8 HL 28,8 HP 32,6 HPT 24,4 HPK 17,9 Total 130,68 *berdasarkan perkembangan pengukuhan kawasan hutan sampai dengan April 2011 Kondisi penutupan Fungsi Kawasan Total HK HL HP HPT HPK Hutan Primer 11,23 13,34 6,39 6,32 3,97 41,26 Hutan Sekunder 6,43 9,53 11,44 12,21 5,93 45,55 Hutan Tanaman - 0,45 1,89 0,42 0,07 2,82 Tak Berhutan 9,15 5,53 12,87 5,52 7,97 41,05 26,82 28,86 32,60 24,46 17,94 130,68 *Penutupan hutan berdasarkan perkembangan pengukuhan kawasan hutan sampai dengan April 2011

RENCANA KEHUTANAN TINGKAT NASIONAL 2011-2030 Rasionalisasi KH selama 20 tahun ke depan, diperkirakan Luas Kawasan Hutan yang masih dapat dipertahankan seluas 112,34 juta ha), untuk mengakomodasi : Pembangunan Sektor di Luar Kehutanan/Pengembangan Wilayah/Daerah dan Resolusi Konflik tenurial Arahan Pokok dan Target Pemanfaatan/ Penggunaan Kawasan Hutan : Kawasan untuk Konservasi ; Kawasan untuk Perlindungan Hutan Alam dan Lahan Gambut; Kawasan untuk Rehabilitasi; Kawasan untuk Pengusahaan Hutan Skala Besar; Kawasan untuk Pengusahaan Hutan Skala Kecil dan Kawasan untuk Non Kehutanan

ARAHAN MAKRO PEMANFAATAN RUANG KAWASAN HUTAN (RKTN 2011-2030) Arahan Pemanfaatan Kawasan untuk Konservasi Kawasan ini tujuan utamanya diarahkan untuk konservasi sumber daya hutan. Dalam pengelolaannya tetap mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial dan lingkungan dan mempertimbangkan aspek pemanfaatan, perlindungan dan pengawetan Kawasan untuk Perlindungan Hutan Alam dan Lahan Gambut Kawasan ini tujuan utamanya diarahkan untuk melindungi ekosistem hutan alam dan gambut serta penyediaan karbon. Pemanfaatan kedepan dapat dilakukan dengan tanpa meninggalkan tujuan utamanya. Skema-skema perdagangan karbon dapat diarahkan dalam pemanfatan kawasan ini. Kawasan untuk Rehabilitasi Kawasan hutan ini penekanannya diarahkan untuk percepatan rehabilitasi karena kondisinya berada dalam wilayah DAS kritis dan areal bekas pertambangan. Apabila proses rehabilitasinya telah selesai dapat dilakukan pemanfaatan sesuai fungsi dan arahan pemanfaatannya. Kawasan untuk Pengusahaan Hutan Skala Besar Kawasan hutan ini tujuan utamanya diarahkan untuk pengusahaan hutan skala besar (korporasi) dengan berbagai skema, a.l. IUPHHK-HA/HT/RE. Kawasan untuk Pengusahaan Hutan Skala Kecil Kawasan Hutan ini tujuan utamanya diarahkan untuk pengusahaan hutan skala kecil (masyarakat) dengan berbagai skema (HTR, HKm, HD). Pada kawasan ini diharapkan peran serta dan akses masyarakat terhadap SDH menjadi terbuka. Kawasan untuk Non Kehutanan Kawasan ini merupakan kawasan yang disiapkan untuk hutan rakyat dan untuk memenuhi kebutuhan sektor non kehutanan. Prosesnya tetap melalui prosedur perundangan yang berlaku.

ARAHAN INDIKATIF PEMANFAATAN KAWASAN HUTAN (RKTN 2011-2030) ARAHAN/RENCANA FUNGSI KAWASAN (Juta Ha) Jumlah HK HL HUTAN PRODUKSI HP HPT HPK KAWASAN KONSERVASI 23,20 - KAWASAN PERLINDUNGAN HUTAN ALAM DAN LAHAN GAMBUT 22,91 1,45 (+3,42) 0,61 arahan menjadi HP 28,40 KAWASAN UNTUK REHABILITASI 3,62 3,32 2,23 (+0,60) 1,78 80% sisa arahan menjadi HP 11,55 KAWASAN PENGUSAHAAN HUTAN SKALA BESAR 20,93 (+6,55) 16,14 43,62 KAWASAN PENGUSAHAAN HUTAN SKALA KECIL 1,44 1,76 (+ 1,22) 1,15 5,57 KAWASAN UNTUK NON KEHUTANAN 18,34 JUMLAH 26,82 27,67 26,37 (+11,79) 19,68 LUAS EFEKTIF KAWASAN HUTAN 112,34 (85% dari luas total kawasan saat ini) Pada kawasan konservasi diantaranya : 5 juta Ha berupa Kawasan Perairan Pada Kawasan Perlindungan Hutan Alam dan Laghan Gambut termasuk diantaranya HL pantai dan Hutan Lindung Gambut

PETA ARAHAN INDIKATIF PEMANFAATAN KAWASAN HUTAN (RKTN 2011-2030)

KEBIJAKAN KEHUTANAN INDONESIA 2011-2030 Pembaharuan sistem. Pemantapan dan Optimalisasi Kawasan Hutan. Pengembangan sistem insentif dan disinsentif. Peningkatan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan. Penguatan desentralisasi dalam pengelolaan hutan. Peningkatan Koordinasi lintas sektor/kementerian. Penguatan Kelembagaan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan. Peningkatan Peran Sektor Kehutanan Indonesia di tingkat regional dan global. Komitmen dan Konsistensi Penegakan Hukum Bidang Kehutanan Penguatan Pemanfaatan SDA untuk tujuan Perlindungan dan Pelestarian Alam. Penguatan pemanfaatan SDA untuk keseimbangan lingkungan global Percepatan rehabilitasi kawasan hutan. Peningkatan produk hasil hutan. Peningkatan akses dan peran masyarakat dalam pengelolaan hutan. Optimalisasi distribusi fungsi dan manfaat kawasan hutan

KEBIJAKAN KEHUTANAN INDONESIA 2011-2030 MILESTONE KEBIJAKAN KEHUTANAN INDONESIA 2011-2030 2011-2015 2016-2020 2021-2025 2026-2030 Komitmen dan Konsistensi Penegakan Hukum Bidang Kehutanan Penguatan Pemanfaatan SDA untuk tujuan Perlindungan dan Pelestarian Alam. Penguatan pemanfaatan SDA untuk keseimbangan lingkungan global Percepatan rehabilitasi kawasan hutan. Peningkatan produk hasil hutan. Peningkatan akses dan peran masyarakat dalam pengelolaan hutan. Optimalisasi distribusi fungsi dan manfaat kawasan hutan Pembaharuan sistem. Pemantapan dan Optimalisasi Kawasan Hutan. Pengembangan sistem insentif dan disinsentif. Peningkatan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan. Penguatan desentralisasi dalam pengelolaan hutan. Peningkatan Koordinasi lintas sektor/kementerian. Penguatan Kelembagaan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan. Peningkatan Peran Sektor Kehutanan Indonesia di tingkat regional dan global.

POKOK-POKOK KEBIJAKAN REGIONAL (RKTN 2011-2030) Wilayah Kebijakan Umum JAWA Meningkatkan tutupan hutan di dalam maupun di luar kawasan hutan serta meningkatkan efisiensi BUMN Kehutanan (Perum Perhutani). Pengembangan Industri kehutanan berbasis hutan rakyat dan peningkatan nilai tambah hasil hutan. SUMATERA Menyelesaikan masalah kawasan hutan, peningkatan peran perlindungan dan konservasi hutan serta efisiensi usaha kehutanan dan pengembangan usaha kehutanan bernilai tambah tinggi. Pengembangan hutan tanaman. KALIMANTAN Menyelesaikan masalah kawasan hutan, peningkatan peran konservasi serta efisiensi dan pengembangan SFM bagi usaha kehutanan Pengembangan industri kehutanan SULAWESI Meningkatkan tutupan hutan di dalam maupun di luar kawasan hutan serta usaha kehutanan bagi masyarakat lokal. Pengembangan HHBK. MALUKU Peningkatan peran perlindungan dan konservasi serta usaha kehutanan bagi masyarakat lokal. Pengembangan industri kehutanan. BALI DAN NUSA TENGGARA Meningkatkan tutupan hutan di dalam maupun di luar kawasan hutan serta peningkatan perlindungan dan konservasi hutan. Pengembangan Jasa Lingkungan dan Wisata Alam PAPUA Menyelesaikan masalah kawasan hutan, pengembangan usaha bernilai tambah tinggi serta pengelolaan hutan bagi masyarakat lokal.

ARAHAN RKTN TERKAIT UPAYA PENGELOLAAN PANTAI

KAWASAN KONSERVASI Luas arahan kawasan konservasi ialah 26.819.385 ha (61% nya merupakan taman nasional). Orientasi pengelolaan ditujukan untuk pemanfaatan secara lestari seluruh potensi kawasan, perlindungan - pengawetan dan Pemanfaatan (3P) Dalam waktu 20 tahun ke depan, pemanfaatan dan pengembangan produk hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan seperti karbon, air dan energi panas bumi di kawasan konservasi harus menjadi prioritas dengan didukung oleh regulasi yang tepat dan efektif. KAWASAN HUTAN UNTUK PERLINDUNGAN HUTAN ALAM DAN LAHAN GAMBUT Tujuan utama dari kawasan ini adalah diarahkan untuk stok karbon. Luas arahan kawasan hutan alam dan lahan gambut mencapai 28,4 juta hektar. Dari luasan tersebut seluas 1,83 juta ha merupakan areal gambut dengan kedalaman lebih dari 2 meter. Potensi penyimpanan karbon secara keseluruhan mencapai 13,15 milyar ton karbon (asumsi 1 hektar hutan alam berpotensi menyimpan 254 ton karbon dan 1 hektar lahan gambut menyimpan 3.500 ton karbon). Selain secara ekologis berperan dalam pengendalian pemanasan global, potensi penyimpanan karbon di hutan alam dan lahan gambut dapat pula dimanfaatkan secara ekonomi dalam skema perdagangan karbon.

KEBIJAKAN DAN STRATEGI (KAWASAN UNTUK KONSERVASI) Milestone 2011-2015 2016-2020 2021-2025 2026-2030 Penguatan Pemanfaatan SDA untuk tujuan Perlindungan dan Pelestarian Alam Peningkatan Peran Pemanfaatan dalam Perlindungan dan Konservasi SDH (3P = Pemanfaatan, Perlindungan, Pengawetan) √ Percepatan pembentukan kelembagaan konservasi yang mandiri (KPHK/BLU) pada taman nasional yang mempunyai potensi tinggi dan tantangan rendah Mendorong investasi hijau (green investment) melalui pemberian insentif/disinsentif Diversifikasi dan nilai tambah produk jasa lingkungan (cth: geothermal, pemanfaatan air/energi) Perubahan orientasi kawasan konservasi yang mandiri (dari cost center menjadi profit center) tanpa menghilangkan fungsi konservasi. KEBIJAKAN DAN STRATEGI (KAWASAN UNTUK PERLINDUNGAN HUTAN ALAM DAN LAHAN GAMBUT) Kebijakan Strategi Milestone 2011-2015 2016-2020 2021-2025 2026-2030 Penguatan Pemanfaatan SDA untuk keseimbangan lingkungan global Mendorong investasi hijau (green investment) melalui pemberian insentif/disinsentif. √ Menyusun dan Mengimplementasikan Strategi Nasional REDD+ Mengembangkan pengelolaan hutan alam dan lahan gambut yang berkelanjutan

TN. BANTIMURUNG BULUSARAUNG TERIMA KASIH