DASAR-DASAR HUKUM PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) Oleh: Mohammad Isrok, SH., CN., MH. (Konsultan HKI RI No. 622 – 2012)
HUBUNGAN ANTARA MANUSIA INDIVIDU DENGAN BENDA KE-BENDA - AN HAK
HAK = KEWAJIBAN = sesuatu yg harus kita didapatkan dari orang lain; Sesuatu yang boleh kita lakukan pada orang lain; Sesuatu yang orang lain tidak boleh lakukan pada kita. KEWAJIBAN = sesuatu yang harus kita berikan kepada orang lain; Sesuatu yang harus kita lakukan kepada orang lain; Sesuatu yang tidak boleh kita lakukan kepada orang lain.
INTELEKTUAL INTELEKTUAL= Kemampuan manusia individu untuk mencari dan menyerap ilmu pengetahuan, seni dan Teknologi Kemampuan manusia individu untuk mengungkapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, Teknologi dan Seni; Kemampuan manusia individu untuk memecahkan masalah menggunakan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam kehidupannya.
MENGUNGKAP dan MENGEMBANGKAN INTELEKTUAL MENCARI dan MENYERAP ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI KEMAMPUAN MANUSIA MENGUNGKAP dan MENGEMBANGKAN MENGGUNAKAN dan MEMECAHKAN MASALAH
Kekayaan Intelektual Ide manusia individu dalam memecah masalah teknis di bidang teknologi; Hasil penuangan ide manusia individu di bidang teknologi, Ilmu Pengetahuan dan Seni;
Karakteristik kepemilikan dan Penguasaan kebendaan Kebendaan Berwujud Secara fisik dapat dikuasai dan dapat dipertahankan terhadap ganguan pihak lain; Bukti kepemilikan membantu dalam mempertahankan hak terhadap pihak lain; Kebendaan Tidak Berwujud Secara fisik tidak dapat menguasai dan tidak dapat mempertahankan terhadap gangguan pihak lain;
Sifat penguasaan fisik kebendaan Kebendaan berwujud Bersifat bersaing (Rivalrous), kalau kebendaan tersebut akan digunakan pihak lain maka pihak yang menguasai sebelumnya harus keluar dari penguasaannya tersebut atau berbagi penguasaan. Kebendaan tidak berwujud Bersifat tidak bersaing (Non Rivalrous), kalau kebendaan tersebut akan digunakan pihak lain maka pihak yang menguasai sebelumnya tidak perlu keluar dari penguasaannya tersebut. Artinya pihak yang juga akan mengunakannya tidak perlu mengusir pihak yang pertama tadi untuk dapat menggunakannya.
Konsekwensi BENDA BERWUJUD BENDA TIDAK BERWUJUD Excludable : Pemilik kebendaan berwujud secara fisik dapat mengeluarkan pihak lain yang akan menggunakan kebendaan yang bersangkutan. BENDA TIDAK BERWUJUD Non Excludable: Pemilik kebendaan tidak berwujud secara fisik tidak dapat mengeluarkan pihak lain yang akan menggunakan kebendaan yang bersangkutan.
Tujuan dan sifat Hukum Tujuan : Memberikan kepastian hukum; Memberikan kemanfaatan; Memberikan rasa keadilan; Sifat : Memberikan perlindungan terhadap hak; Mendorong pelaksanaan kewajiban;
Pencipta berhak atas ciptaannya Dalam hal si A melukis X maka si A berhak atas lukisan X tersebut. Pencipta (si A) oleh hukum diberi hak (eksklusif) untuk mengumumkan dan memperbanyak lukisan X tersebut. Meskipun secara fisik pihak lain dapat saja mengumumkan dan memperbanyak lukisan X namun hukum melarangnya kecuali ada izin atau persetujuan dari si A. Pelanggaran terhadap aturan hukum tersebut akan mendapatkan sanksi hukum baik PIDANA maupun PERDATA.
MENGUMUMKAN DAN MEMPERBANYAK NEGARA HUKUM HAK EKSKLUSIF MENGUMUMKAN DAN MEMPERBANYAK PENCIPTA Masyarakat PENERIMA IJIN PENGGUNA
Habiburrahman El Shirazy Ilustrator Abdul Basith El Qudsy Penulis Habiburrahman El Shirazy Ilustrator Abdul Basith El Qudsy Seniman sampul Choirul Muslim (Choi) Genre Religi Roman Penerbit Republika Pesantren Basmala Indonesia Tanggal terbit 2003 Halaman 418 ISBN 979-3604-02-6 http://id.wikipedia.org/wiki/Ayat-Ayat_Cinta http://id.wikipedia.org/wiki/Ayat-Ayat_Cinta
http://id.wikipedia.org/wiki/Ayat-Ayat_Cinta_(film) Sutradara Hanung Bramantyo Produser Dhamoo Punjabi Manoj Punjabi Penulis Habiburrahman El Shirazy Skenario Retna Ginatri S. Noor Salman Aristo Pemeran Fedi Nuril Rianti Cartwright Carissa Putri Zaskia Adya Mecca Melanie Putria Musik Melly Goeslaw Anto Hoed Rossa Distributor MD Pictures Tanggal rilis 28 Februari 2008 Durasi 120 menit Negara Indonesia Bahasa Indonesi http://id.wikipedia.org/wiki/Ayat-Ayat_Cinta_(film)
Masyarakat NEGARA HUKUM HAK EKSKLUSIF MENGEKSPLOITASI INVENTOR PENERIMA IJIN PENGGUNA
Siklus kreasi kekayaan intelektual Copyright Creation Profit Original work Respect Protect CommercialPractice Copyright
PENEMU BERHAK ATAS PENEMUANNYA Dalam hal si A menemukan suatu invensi X (pemecahan masalah teknis di bidang teknologi), maka si A berhak atas penemuannya tersebut. Namun demikian, invensi X bisa jadi ditemukan juga oleh B (orang lain) dalam waktu yang bersamaan atau relatif bersamaan.
Penemu terdahulu lebih berhak atas penemuan Penemu terdahulu invensi X, misalnya si A lebih dahulu menemukan dari si B, maka si A lebih berhak atas invensi X. Paten sesungguhnya memberikan hak baik kepada Penemu maupun Negara : Si A sebagai PENEMU, yaitu hak Ekslusif untuk mengeksploitasi invensi; Negara (mewakili masyarakat), yaitu hak untuk mengumumkan spesifikasi invensi X, agar masyarakat mengetahui temuan (invensi X) yang bersangkutan
FIRST TO FILE SYSTEM Pendaftar pertama yag berhak atas penemuan (invensi). Pendaftar yang terkemudian dianggap invensinya tidak baru karena telah ada pendaftar yang lebih dahulu.
Siklus kreasi kekayaan intelektual PATENT Creation Profit New Invention Respect Protect Commercial Practice PATENT
PELANGGARAN HAK, PEMBATALAN HAK, DAN PENOLAKAN PERMOHONAN HAK PEMEGANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL PENGADILAN NEGERI UNTUK PERKARA PIDANA PELANGGAR HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL PENGADILAN NIAGA UNTUK PERKARA PERDATA KANTOR HKI (DIREKTORAT JENDRAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL)
SEKIAN TERIMAKASIH Mohammad Isrok, SH., CN., MH. (Konsultan HKI RI No. 622 – 2012) Hp: 081233991006