KOMPETENSI DOSEN AIK PTM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

KETENTUAN TENTANG DOSEN
DRAFT PETUNJUK TEKNIS PERMENDIKBUD JABATAN AKADEMIK DOSEN
OLEH: TIM DIREKTORAT KETENAGAAN DITJEN DIKTI
IMPLEMENTASI SISTEM BEBAN KERJA DOSEN ONLINE PASCA SERTIFIKASI DOSEN
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI BEBAN KERJA DOSEN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI Oleh Djoko Kustono Ketua Tim BKD Direktorat Pendidik.
KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU PROFESIONAL
URGENSI MICRO TEACHING BAGI CALON GURU PROFESIONAL
Sosialisasi KTSP SOSIALISASI SPM PEMBIAYAAN Oleh Dr. Darsono, M.Pd Dosen PGSD, dan Magister IPS FKIP Unila Jln. Soekarno-Hatta 126 Metro.
SERTIFIKASI DOSEN ANTARA VISI DAN IMPLEMENTASI
STANDAR KOMPETENSI GURU
OLEH: BAGUS PRIYATNO KOPERTIS WILAYAH VI
PERHITUNGAN BEBAN KERJA DOSEN.
PENGAWASAN KINERJA DOSEN (PENERIMA TUNJANGAN PROFESI/KEHORMATAN)
PROBLEMA KENAIKAN JABATAN BAGI DOSEN PTAI
HANDOUT 1 TUGAS, KOMPETENSI, DAN PERAN GURU
Ruang Lingkup Profesi Kependidikan
PENDIDIKAN BERKELANJUTAN Disampaikan pada : Kegiatan MGMP di SMP Negeri 1 Dayeuhkolot Sabtu, 26 November 2011 Oleh: Tarunasena.
STANDAR KOMPETENSI GURU
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN TENTANG GURU DAN DOSEN
STANDAR KOMPETENSI GURU
KURIKULUM INTI TEKNIK SIPIL BMPTTSSI draft-Februari 2015
PERATURAN MENTERI RISTEK DAN DIKTI NO 44 TAHUN 2015
PENYAMAAN PERSEPSI UNSUR DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK USULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN KE LEKTOR KEPALA DAN GURU BESAR OLEH :
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
sesuai Permenpan dan RB No. 17 & 46 Tahun 2013
STANDAR SPMI PERGURUAN TINGGI (PT)
DIREKTORAT PENDIDIKAN TINGGI ISLAM KEMENTERIAN AGAMA RI JAKARTA
Kewajiban dan Hak Untuk Mengoptimalkan Kinerja Dosen
KORPUS PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN
KAJIAN PENGEMBANGAN STANDAR KOMPETENSI DOSEN DAN LULUSAN UNTIRTA
PERANAN MENULIS BUKU DALAM KARIR DOSEN
GURU Guru : pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta.
TUGAS, KOMPETENSI, DAN PERAN GURU
Administrasi Kenaikan Pangkat/Jabatan Dosen
OLEH: TIM DIREKTORAT KETENAGAAN DITJEN DIKTI
Harnen Sulistio (Sekretaris Komisi Pengarah PTP serdos UB)
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK)
Pengajaran, Pengabdian pada Masyarakat dan Penunjang
Kebijakan terkait Dosen
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENINGKATAN PROFESI DAN KESEJAHTERAAN GURU
STANDAR KOMPETENSI GURU
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
STANDAR KOMPETENSI GURU
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
GURU SEBAGAI PENDIDIK PENGERTIAN GURU
Materi Kuliah Pengertian jabatan profesional guru, dasar, fungsi, tujuan pendidikan nasional, dan tu­gas, hak, serta kewajiban tenaga kependidik­an. Tahapan.
STANDAR KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU
HANDOUT 1 BELAJAR PEMBELAJARAN
Disampaikan Dalam Seminar Tgl 6 Januari 2008 di Kudus
KONSEP PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DOSEN
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU
Sertifikasi Dosen Tim Pokja Sertifikasi Dosen Direktorat Ketenagaan
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan.
UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan dosen Bab I pasal 1 no. 1 : Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
Sertifikasi Dosen Tim Pokja Sertifikasi Dosen Direktorat Ketenagaan
PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK
STANDAR KOMPETENSI GURU
ISU-ISU SEPUTAR IMPLEMENTASI KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGI
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Materi Satu TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi Laporan Kinerja PT
Sertifikasi Dosen Tim Pokja Sertifikasi Dosen Direktorat Ketenagaan
PERATURAN MENTERI RISTEK DAN DIKTI NO 44 TAHUN 2015
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
Bagi yang belum pernah mengajukan
PROFESI KEPENDIDIKAN ARVINDA C. LALANG. KOMPETENSI DASAR Mahasiswa memahami hakikat profesi kependidikan.
Transcript presentasi:

KOMPETENSI DOSEN AIK PTM Oleh KOMISI II MAJLIS DIKTILITBANG PPM

Dasar Perundang-undangan? UU RI No 20/2003 ttg Sisdiknas, Psl 39 ayat 2 menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional UU RI No 14/2005 ttg Guru & Dosen, Psl 3 &5: Dosen berkedudukan sbg tenaga profesional pd PT … Dosen sbg tenaga profesional dibuktikan dg sertifikat pendidik Dosen sbg agen pembel, pengembgn IP, mengabdi kpd masy, berfungsi meningkt mutu pddk nasional

Profesional? Profesional adalah pekerjaan yg dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yg memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yg memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (Psl. 1 UU No 14/2005) Profesi: Suatu pekerjaan yang menuntut keahlian, keterampilan, tanggung jawab, komitmen, dan kesetiaan.

Dosen wajib memiliki: kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, Sehat jasmani dan rohani, dan Kualifikasi lain yg dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas. (Psl 45)

Standar Dosen Permendik 49 th 2014 ttg SNPT Standar dosen dan tenaga kependidikan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi dan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. (SNPT. Psl. 25)

Kualifikasi Dosen Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. (Psl 26: 1)

Dosen Program Sarjana Dosen program sarjana harus berkualifikasi akademik paling rendah lulusan magister atau magister terapan yang relevan dengan program studi, dan dapat menggunakan dosen bersertifikat profesi yang relevan dengan program studi dan berkualifikasi paling rendah setara dengan jenjang 8 (delapan) KKNI) (Psl. 26: 6)

Dosen Program Magister Dosen program magister dan program magister terapan harus berkualifikasi akademik lulusan doktor atau doktor terapan yang relevan dengan program studi, dan dapat menggunakan dosen bersertifikat profesi yang relevan dengan program studi dan berkualifikasi setara dengan jenjang 9 (delapan) KKNI). (Psl. 26: 8)

Dosen Program Doktor a. Harus berkualifikasi akademik lulusan doktor atau doktor terapan yang relevan dengan program studi, dan dapat menggunakan dosen bersertifikat profesi yang relevan dengan program studi dan berkualifikasi setara dengan jenjang 9 (sembilan) KKNI; b. yang menjadi pembimbing utama, harus sudah pernah memublikasikan paling sedikit 2 karya ilmiah pada jurnal internasional terindeks yang diakui oleh Direktorat Jenderal. (Psl. 26: 10)

Penghitungan beban kerja dosen didasarkan pada: a. kegiatan pokok dosen mencakup: 1. perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian proses pembelajaran; 2. pelaksanaan evaluasi hasil pembelajaran; 3. pembimbingan dan pelatihan; 4. penelitian; dan 5. pengabdian kepada masyarakat; b. kegiatan dalam bentuk pelaksanaan tugas tambahan; dan c. kegiatan penunjang. (Psl. 27: 1)

Beban Kerja Dosen Beban kerja dosen sebagaimana dinyatakan pada ayat (1) paling sedikit 40 jam per minggu. Beban kerja pada kegiatan pokok dosen sebagaimana dinyatakan pada ayat (1) huruf a paling sedikit setara dengan mengelola 12 sks beban belajar mahasiswa, bagi dosen yang tidak mendapatkan tugas tambahan antara lain berupa menjabat struktural. (Psl. 26: 2-3)

Membimbing paling banyak 10 mhs Beban kerja dosen dalam membimbing penelitian terstuktur dalam rangka penyusunan skripsi/tugas akhir, tesis, disertasi, atau karya desain/seni/bentuk lain yang setara paling banyak 10 mahasiswa. (psl. 27: 5)

Penugasan dosen harus relevan dg pendidikan (keahlian) UU RI No 14 th 2005 ttg Guru dan Dosen, Psl 7 ayat (3) menyebutkan bahwa pendidik memiliki pendidikan sesuai dg bidang tugas Psl 7 ayat (4) pendidik memiliki kompetensi sesuai dg bidang tugas

4 Kompetensi dosen AIK profesional : a. Kompetensi andragogik; b 4 Kompetensi dosen AIK profesional : a. Kompetensi andragogik; b. Kompetensi kepribadian; c. Kompetensi sosial; dan d. Kompetensi profesional.

Andragogik Meliputi sub kompetensi : 1. memahami mahasiswa 2. merancang perkuliahan 3. melaksanakan perkuliahan 4. mengevaluasi hasil kuliah 5. mengembangkan mahasiswa

Kepribadian Memiliki pribadi mantap, stabil, dewasa, arif bijak, berwibawa dan berakhlak mulia. Menjadi teladan bagi mahasiswa dan masyarakat. Mengevaluasi kinerja sendiri, dan Mengembangkan diri secara berkelanjutan.

Sosial Berkomunikasi lisan dan tulisan secara Islami. Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional. Bergaul secara efektif dengan mahasiswa, sesama dosen, tenaga kependidikan, dan Bergaul secara Islami.

Memahami al-Qur’an dan Hadis Profesional Memahami al-Qur’an dan Hadis Memahami Idelogi persyarikatan Muhammadiyah Memahami dan menghayati: AIK I: Kemanusiaan dan Keimanan, AIK II: Ibadah dan muamalah AIK III: Kemuhammadiyahan,dan AIK IV: Islam dan ilmu pengetahuan

Peran Dosen AIK Profesional? Mewujudkan visi, misi dan tujuan pendidikan Muhammadiyah Sebagai role model (teladan) bagi mahasiswa dan masyarakat Sebagai pemimpin yg mencerahkan, menginspirasi dan memotivasi mahasiswa Menjaga perilaku/akhlak Mahasiswa Menjaga akhlak/moral masyarakat kampus

Pengembangan Profesi Dosen? Pengembangan profesi dosen biasanya terkait dg akademik dan kenaikan pangkat jabatan fungsionalnya Hampir semua kesuksesan dosen dimulai dr prestasi akademik, kemudian diikuti kenaikan pangkat jabatan fungsionalnya. Dibalik itu semua, kesuksesan dosen sangat dipengaruhi oleh jiwa entrepreneurnya

Pengembangan Akademik Dosen? Sukses studi lanjut ke S3 bg yg belum: Melanjutkan studi ke S3 Mengurangi kegiatan di luar studi S3 termasuk kesanggupan memberi kuliah Banyak membaca referensi terkait dg studi S3 Banyak mengakses informasi yg terkait dg studi S3 Sering mengikuti forum ilmiah Fokus pd penyelesaian studi S3

Kenaikan pangkat jabatan fungsional Dosen? Maksudnya kenaikan pangkat jabatan fungsional dosen mulai dari Asisten Ahli ke Lektor, Lektor Kepala, sampai Guru Besar. Sudah dimaklumi bersama bahwa kesulitan utama bagi dosen utk mengajukan kenaikan pangkat adalah krn kurangnya angka kredit bagian B (penelitian dan karya ilmiah)

Upaya utk memenuhi angka kredit bagian B? Melakukan penelitian Melakukan penulisan karya ilmiah Menerbitkan artikel pada jurnal Mempresentasikan karya ilmiah Menyebarkan gagasan Menulis buku ilmiah

Penelitian? Dosen dr guru adalah penelitian. Krn dosen memiliki kewajiban utk mengembangkan ilmu. Salah satu cara utk mengembangkan ilmu adalah dg melakukan penelitian. Ok, setiap dosen harus melakukan penelitian Pada umumnya dosen di Indonesia melakukan penelitian scr serius ketika menulis disertasi

Karya Ilmiah? Karya ilmiah di PTM biasanya berupa artikel, makalah, dan buku Artikel biasanya diterbitkan pada jurnal ilmiah ber ISSN baik yg terakreditasi maupun belum, pd level nasional maupun internasional Makalah biasanya dipresentasikan pada forum ilmiah Buku yg masuk karya ilmiah harus ber ISBN

Buku Ilmiah? Buku ilmiah minimal dilihat dari aspek penulisan dan substansi isinya Aspek penulisannya harus sesuai dg kaidah-kaidah penulisan ilmiah seperti format, kutipan langsung dan tdk langsung, tulisan miring, istilah baku, referensi, dsb. Substansi isi sesuai dg bidang yg dikembangkan oleh penulisnya, orisinalitas, kebulatan dan kedalaman isi, dsb

Pengembangan dosen AIK 1. Studi lanjut S3 dengan beasiswa dr Kemenag program 5 000 doktor 2. Beasiswa LPDP kemenkeu 3. Beasiswa Kemenristek dikti 4. Program post dok 5. Program research 6. Penulisan karya ilmiah

10 alasan lulusan PT dipilih oleh Dunia Kerja : 1. Mau bekerja keras 2. Kepercayaan diri tinggi 3. Mempunyai Visi 4. Bisa bekerja dalam Tim 5. Memiliki kepribadian matang 6. Mampu berpikir analitis 7. Mudah beradaptasi 8. Mampu bekerja dalam tekanan 9. Cakap berbahasa Inggris 10. Mampu mengorganisasi pekerjaan versi majalah TEMPO