Hukum Untuk Anak Remaja Oleh: Iskandar Muda, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Univ. Malahayati) Disampaikan dalam Seminar “Remaja dan Masa Depan”, Dalam acara pengenalan Prodi Baru (Ilmu Hukum, Farmasi & Psikologi), Univ. Malahayati, Bandar Lampung 14 April 2016.
PENGERTIAN HUKUM Menurut Wiryono Kusumo Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Menurut Van Kan Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Tujuan Hukum Keadilan Kepastian, dan Kemanfaatan.
Pengertian Remaja Mulai dewasa. Muda. Pemuda. Sumber: KBBI
Berbagai Dewasa Menurut Hukum (Pokok-Pokok Bahasan) Hukum Perdata Hukum Islam Undang-Undang Perkawinan Undang-Undang Perlindungan Anak Undang-Undang terkait Pemilihan Umum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU- VIII/2010 (mengenai batas minimal usia anak dapat dipidana)
Dewasa Menurut Hukum Hukum Perdata. KUHPerdata Pasal 330, “Belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun, dan lebih dahulu telah kawin.” Di sini artinya dewasa adalah ketika seseorang telah berusia dua puluh satu tahun penuh atau sudah menikah. Jika belum berusia dua puluh satu tahun penuh tetapi sudah kawin telah dikatakan dewasa, meskipun bercerai tetap dikatakan dewasa dan tidak akan kembali pada keadaan ‘belum dewasa’
Dewasa Menurut Hukum Hukum Islam Kompilasi Hukum Islam Pasal 9 ayat (1), “Batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah dua puluh satu tahun, sepanjang anak tersebut tidak cacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan.” Artinya dewasa ketika sudah berumur 21 tahun atau sudah kawin, tidak cacat atau gila, dan dapat bertanggungjawab atas dirinya.
Dewasa Menurut Hukum Undang-Undang Perkawinan UU No. 1 TH 1974 ttg Perkawinan Pasal 47 ayat (1), “Anak yang belum mencapai umur 18 ( delapan belas ) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya.” dan pasal 50 ayat (1), “Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali.” Artinya dewasa ketika sudah diperbolehkan menikah, usianya 18 tahun.
Dewasa Menurut Hukum UU Perlindungan Anak Pasal 1 ayat (1) UU No. 23 TH 2002 tentang Perlindungan Anak: “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.” Artinya batas usia dewasa menurut aturan ini adalah 18 tahun ke atas.
Dewasa Menurut Hukum Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) Menurut UU Pemilu (UU Pilpres, UU Pileg dan UU Pilkada) kedewasaan dilihat saat seseorang telah memiliki hak pilih, yaitu usia 17 tahun ke atas, atau sudah pernah menikah.
Batasan Usia Anak dapat Dipidana Berdasarkan Putusan MK No. 1/PUU- VIII/2010 terkait Pengunjian UU No. 37 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Batas usia minimal anak adalah 12 tahun ketika dimintakan pertanggungan jawabannya secara hukum.
Penutup Semakin banyaknya, remaja yang memahami prinsip-prinsip negara hukum. Yang nantinya pemahaman tersebut diterapkan ketika menjalankan hak dan kewajibannya sebagai warga negara, maka dapat mencegah tumbuh kembangnya begal-begal dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Referensi https://uulgintingg.wordpress.com/2012/05 /31/batas-usia-dewasa-menurut-aturan- hukum-di-indonesia/ https://www.polri.go.id/layanan-sim.php Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Biodata Iskandar Muda, menyelesaikan pendidikan kesarjanaan di Fak. Hukum Univ. Lampung Th. 2007 dan Magister Hukum Th. 2010 pada almamater yang sama dengan konsentrasi “Hukum Kenegaraan” predikat cumelaude. Sejak Th. 2007 bergabung pada Univ. Malahayati Bandar Lampung selanjutnya Th. 2010 diangkat sebagai Dosen Tetap FE selanjutnya sejak Februari 2016 dimutasi ke Fak. Hukum Univ. Malahayati dengan mengampu mata kuliah yang berhubungan dengan konsentrasi/peminatan Hukum Tata Negara. Selain itu sebagai Dosen Luar Biasa di Fakultas Syari’ah IAIN Raden Intan Lampung mengajar mata kuliah Hukum Tata Negara, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dan Kapita Selekta Hukum Tata Negara. Aktif membuat karya tulis; setidaknya tiga artikel ilmiah telah dimuat dalam jurnal ilmiah Nasional Terakreditasi yang diterbitkan oleh Lembaga Negara yaitu: Jurnal Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (“Konstitusionalitas Mengenai Kekuasaan Negara Dalam Kegiatan Penanaman Modal”, Vol. 8 No. 6, Desember 2011 & “Pro-Kontra dan Prospektif Kewenangan Uji Konstitusionalitas Perpu”, Vol. 10 No. 1, Maret 2013) dan Jurnal Yudisial Komisi Yudisial Republik Indonesia (“Penerapan Konsep Hukum Pembangunan Ekonomi Dalam Upaya Pencegahan Eksploitasi Pekerja Alih Daya”, Vol. 6 No.1, April 2013). Karya tulis berbentuk buku (co-author): Pokok-Pokok Hukum Acara Mahkamah Konstitusi diterbitkan oleh Seksi Penerbitan Fakultas Syari’ah IAIN Raden Intan Lampung 2012. Penulis juga aktif sebagai narasumber dalam pertemuan ilmiah di PTN dan PTS wilayah Lampung.