PENGUATAN PERAN SPI DALAM MENUJU GOOD UNIVERSITY GOVERNANCE Prof. Dr. Jamal Wiwoho, SH., M.Hum. Inspektur Jenderal Kemenristekdikti Plh. Rektor Universitas Negeri Manado Disampaikan dalam rangka sosialisasi Penguatan Peran SPI Dalam Menuju Good University Governance di Politeknik Negeri Jakarta 18 Agustus 2016 Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
: Prof Dr. H. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum. Nama : Prof Dr. H. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum. Tempat tgl lahir : Magelang, 8 November 1962 Tempat tinggal Pendidikan Status HP e-mail Website Twitter Facebook Pekerjaan Pengalaman : Jl Manunggal 1/43 Solo, Jateng 0271-856848 : S1 FH UNS, S2 Hukum Ekm & Tek Undip, S3 PDIH Undip : Berkeluarga, 1 Istri , 3 Anak : 08122601681 : jamal@jamalwiwoho.com atau jamalwiwoho@yahoo.com : www.jamalwiwoho.com : @jamalwiwoho : jamalwiwoho : - Inspektur Jenderal Kemenristek Dikti - Plh. Rektor Universitas Negeri Manado : - Wakil Rektor II UNS Surakarta - Ketua forum PR II / WR II Se – Indonesia Sekretaris Prodi S3 Ilmu Hukum FH UNS Dosen S1/S2/S3 FH UNS Solo Lain-lain: Reviewer Nasional DP2M Dikti, Tim PAK Dikti, Instruktur Brevet, Konsultan DPRD Ngawi- Jatim, DPRD Karanganyar-Jateng, DPRD Surakarta, DPRD Balikpapan, Konsultan IAPI, Konsultan Pemda Ngawi, Pemda Magetan Jatim, Pemkot Gorontalo, Saksi Ahli di beberapa Pengadilan, dll. Dosen S2/S3 tidak tetap di Univ Diponegoro, Univ Trisakti Jkt, Univ Taruma Negara Jkt, Univ Djuanda Bogor, Univ Swadaya Gunung Jati Cirebon, Univ Slamet Riyadi dan UNSA Solo, Univ Brawijaya Malang (disertasi) dll.
Dasar Hukum UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU No 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara; PP No 60 Tahun 2008, tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
kegiatan yang dilakukan secara terus menerus SISTEM PENGENDALIAN INTERN Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh memberikan keyakinan pegawai memadai untuk atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, ketaatan undangan. pengamanan aset negara, dan terhadap peraturan perundang-
Definisi Pengendalian Intern COSO INTOSAI SPIP Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi Proses integral yang dipengaruhi oleh manajemen dan personil suatu entitas dan dirancang untuk mengatasi risiko dan memberikan jaminan yang memadai dalam mewujudkan misi entitas dan tujuan umum dapat tercapai Proses yang dipengaruhi oleh dewan direksi entitas, manajemen, dan personil lainnya, dirancang untuk memberikan jaminan yang memadai mengenai pencapaian tujuan
Definisi Pengendalian Intern Dipengaruhi manusia Keyakinan memadai Mewujudkan tujuan Proses Tidak mutlak Memiliki keterbatasan Operasi, pelaporan, ketaatan, pengamanan aset Terintegrasi Terus-menerus Pimpinan Pegawai
Lingkungan Pengendalian Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan Sistem Pengendalian Intern dalam lingkungan kerjanya, melalui: penegakan integritas dan nilai etika; komitmen terhadap kompetensi; kepemimpinan yang kondusif; pembentukan struktur organisasi kebutuhan; yang sesuai dengan pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat; penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia; perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif; dan hubungan kerja yang baik dengan Instansi Pemerintah terkait.
PENEGAKAN INTEGRITAS DAN NILAI ETIKA Penegakan integritas dan kurangnya dilakukan dengan: nilai etika sekurang- menyusun dan menerapkan aturan perilaku; memberikan keteladanan pelaksanaan aturan perilaku pada setiap tingkat pimpinan Instansi Pemerintah; c. menegakkan penyimpangan tindakan disiplin yang terhadap kebijakan dan tepat prosedur, atas atau pelanggaran terhadap aturan perilaku; menjelaskan dan mempertanggungjawabkan intervensi atau pengabaian pengendalian intern; dan menghapus kebijakan atau penugasan yang mendorong perilaku tidak etis. adanya dapat
Inspektorat Kabupaten/Kota SPI Satuan Pengawasan yang dibentuk untuk terlaksananya pengawasan terhadap satuan tugas unit kerja Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, yang selanjutnya disigkat BPKP adalah aparat pengawasan Internpemerintah yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden BPKP Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern adalah aparat pengawasintern pemerintah yang bertanggungjawab langsung kepada Menteri/pimpinan lembaga. Inspektorat Jenderal Inspektorat propinsi adalah aparat pengawas intern pemerintah yang bertanggungjawab langsung kepada Gubernur Inspektorat Propinsi Inspektorat Kabupaten/Kota Inspektorat Kabupaten /Kota adalah aparat pengawas intern pemerintah yang beranggungjawablangsung kepada bupati/walikota 12
PERGE SERAN FUNGSI PENG AWASAN INTERNAL Fungsi Watchdog Mengungkap temuan Menggangu obyek Reaktif Watchdog, Konsultan & Katalisator Memecahkan Masalah Membantu Klien Proaktif Sifat/Rekomendasi Post Audit Korektif Post & Prea Audit Korektif, Preventif, Prediktif Pendekatan Subyek-Obyek Win-Lose Subyek-Subyek (Patnership) Win-win Organisasi Memenuhi Ketentuan Alat/Tools Manajemen Pusat Unggulan Indikator Kinerja Jumlah Temuan Jumlah Bantuan/Manfaat Pencapaian Good Govermance 13 Lingkup Paradigma Lama Paradigma Baru
APBN 2016 PENDIDIKAN LAYANAN UMUM 9 Taman Sains KEMENRISTEKDIKTI Pendapatan 1.822,5 T Pengeluaran 2.095 T Rp0,97Triliun Rp39,66Triliun KEMENRISTEKDIKTI PENDIDIKAN LAYANAN UMUM Beasiswa mhs Rp 3,7 Triliun (352.000 mhs) BOPTN Rp 4,5 Triliun (118 PTN) Khususnya Rp 1,53 Triliun untuk penelitian. Beasiswa dosen Rp 0,9 Triliun (11.930 dosen) Sarpras PT Rp 1,8 Triliun (36 PT) PNBP Rp 10,1 Triliun Gaji dan Tunjangan Dosen/Guru Besar/Pegawai Rp 14,7 Triliun PHLN Rp 2,1 Triliun Prioritas K/L Rp 1,8 Triliun 9 Taman Sains 900 Karyasiswa 15 Prototipe Laik Industri 20 Sentra HaKI 35 Produk Inovasi 235 Paket Hasil Penelitian PAGU APBN 2016 Rp40,63 Triliun 30
KEMRISTKDIKTI PERPRES NOMOR 13 TAHUN 2015 Mengendalikan UUD 45: sebagian fungsi pendidikan dengan -/- 20% dari APBN dan mencerdaskan kehidupan bangsa 150 satker 120.000 orang pegawai Rp41,507 T APBNP Rp92,478 T Aset Penerimaan dan penggabungan P3D Ristek dengan Dikti KEMRISTEKDIKTI: Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara PERPRES NO. 13 TAHUN 2015
PENGENDALIAN INTERN PP NOMOR 60 TAHUN 2008 Menristekdikti wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dengan berpedoman pada SPIP 14
KEBIJAKAN PELAKSANAAN TUGAS ITJEN KEMRISTEKDIKTI Menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kemristek dan Dikti PERPRES NO. 13 TAHUN 2015 PENGAWALAN KEGIATAN AUDIT REVIU EVALUASI PEMANTAUAN PENGAWASAN LAINNYA Mencegah dan melindungi sesuatu Dari ketidaknyamanan dan kehancuran Mencegah Mendorong Menghentikan Mengarahkan PERAN DAN POSISI ITJEN PEMBERI PERINGATAN DINI KATALISATOR KONSULTAN 7
telah disosialisasikan PENGUATAN PENGAWASAN PENGADUAN MASYARAKAT WHISTLE-BLOWING SYSTEM GRATIFIKASI PENERAPAN SPIP • Kebijakan penanganan gratifikasi • Dilakukan public campaign • Penanganan gratifikasi telah diimplementasikan • Dilakukan evaluasi atas kebijakan penanganan gratifikasi • Hasil evaluasi atas penanganan gratifikasi telah ditindaklanjuti • Peraturan pimpinan K/L tentang SPIP • Dibangun dilingkungan pengendalian • Dilakukan penilaian risiko atas organisasi • Dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi • SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait • Dilakukan pemantuan pengendalian intern • Disusun kebijakan pengaduan masyarakat • Penanganan pengaduan masyarakat telah diimplementasikan • Hasil pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti • Telah dilakukan evaluasi atas penanganan pengaduan masayarakat • Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti • Telah terdapat Whistle Blowing System • Whistle Blowing System telah disosialisasikan • Whistle Blowing System telah diimplementasikan • Telah dilakukan evaluasi atas penanganan Whistle Blowing System • Hasil evaluasi atas penanganan Whistle Blowing System telah ditindaklajuti 16
APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH (APIP) PENGUATAN PENGAWASAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH (APIP) PEMBANGUNAN ZONA ITEGRITAS Terdapat Penanganan Benturan Kepentingan Penanganan Benturan Kepentingan telah disosialisasikan Penanganan benturan Kepentingan telah diimplementasikan Dilakukan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan Hasil evaluasi atas penanganan benturan kepentingan telah ditindaklanjuti Ditetapkan unit yang akan dikembangkan menjadi zona integritas Dilakukan pembangunan zona integritas? Dilakukan evaluasi atas zona integritas yang telah ditentukan? Terdapat unit kerja yang ditetapkan sebagai “menuju WBK/WBBM”? APIP didukung dengan komitmen pimpinan APIP didukung dengan SDM yang memadai secara kualitas dan kuantitas APIP didukung dengan anggaran yang memadai APIP berfokus pada client dan audit berbasis resiko 17
KEBIJAKAN PENGAWASAN INSPEKTORAT JENDERAL Pelaksanaan Kebijakan Strategis Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan melalui kegiatan pemeriksaan, memberikan peringatan dini, memberikan atas jaminan kualitas pelaksanaan tata kelola, memberikan masukan dan yang koreksi kegiatan berpotensi menyimpang sebagai upaya pencegahan melalui pendampingan penyusunan manajemen resiko dan audit berbasis resiko, serta melakukan audit investigasi atas dugaan KKN dan berbagai bentuk penyimpangan lainnya; Mendorong percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan bak internal maupun eksternal; Perwujudan wilayah bebas dari korupsi (WBK); Mendorong terwujudnya Tata Kelola Kemenristekdikti menuju pemerintahan yang baik; Peningkatan kompetensi SDM Inspektorat Jenderal dan pemberdayaan Satuan Pengawasan Intern di Satuan Kerja.
1. Pengelolaan dana rehab APBN+P (Bansos); Mengawal Efektifitas Implementasi Kebijakan Kemenristekdikti 1. Pengelolaan dana rehab APBN+P (Bansos); Bantuan Sosial (Beasiswa Siswa Miskin/Bidik Misi); SNMPTN, SBMPTN Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); Hibah & Kerjasama; Pengelolaan/Penertiban Barang Milik Negara; Pengadaan Barang / Jasa; Rekening, BOPTN. 19
GOOD UNIVERSITY GOVERNANCE Good University Governance (GUC) bertujuan untuk mewujudkan Perguruan Tinggi yang akuntabel. PrinsipGood University Gove rnance: Transparansi Akuntabilitas (kepadastakeholders) Responsibility (tanggung-jawab) Independensi (dalam pengambilan keputusan) Fairness (adil) Penjaminan mutu dan relevansi Efektifitas dan efisiensi Nirlaba.
GOOD UNIVERSITY GOVERNANCE Transparansi: diterapkan melalui mekanisme checks & balances dan upaya menghindari conflict of interest dan jabatan rangkap; SA Perguruan Tinggi & Fakultas mengontrol Rektor & Dekan. Akuntabilitas: kejelasan misi dan tujuan PTS; sejalan dengan mandat pemerintah (masyarakat) dan badan penyelenggara; adanya izin pendirian perguruan tinggi dan penyelenggaraan program studi; berfungsinya SPM; tercapainya indikator kinerja yang dijanjikan dalam Renstra & RKA; adanya satuan audit (SPI) di bawah Rektor; diterapkannya sistem akuntansi dan pengelolaan keuangan yang dapat diaudit; adanya laporan tahunan akademik, dan laporan tahunan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik dan diumumkan kepada masyarakat.
GOOD UNIVERSITY GOVERNANCE GOOD UNIVERSITY GOVERNANCE Responsibility (tanggung-jawab): - melalui statuta perguruan tinggi - penjabaran kedudukan, fungsi, tugas, tanggung jawab, dan kewenangan setiap unsur organisasi; adanya job description personel danstandard operating procedure (SOP) yang jelas Independensi (dalam pengambilan keputusan): pengambilan keputusan perguruan tinggi perlu terpisah dari pemerintah atau badan hukum nirlaba yang memilikinya; perguruan tinggi bukan kepanjangan tangan birokrasi. Fairness(adil): pengangkatan pegawai dan pejabat berdasarkan kompetensi dan track record; - penerapanmerit system (insentif dan dis-insentif) yang tepat dalam pengelolaan pegawai.
GOOD UNIVERSITY GOVERNANCE Penjaminan Mutu & Relevansi - Melalui sistem penjamin mutu internal (SPM) dan eksternal (akreditasi) program studi). - Sertifikasi Program Studi - FeedBack Mahasiswa - Tracer Study (Lulusan) - Survei Pengguna Efektifitas & Efesiensi - Melalui Sistem perencanaan jangka panjang, menengah (Renstra dan Tahunan (RKAT). Nirlabel - Seluruh anggaran sisa kegiatan tidak boleh dibagikan, harus diinvestasikan kembali untuk peningkatan mutu dan pengembangan perguruan tinggi.
PERAN ITJEN KEMRISTEKDIKTI Jangan Sampai Seperti ini !!! Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Mantan Menteri Agama
TERIMA KASIH PEGAWAI INSPEKTORAT JENDERAL KEMENRISTEKDIKTI TIDAK MENERIMA GRATIFIKASI DALAM MELAKSANAKAN TUGAS TERIMA KASIH Perjanjian Kinerja Pakta Integritas KEMENTERIAN RISTEK DAN PENDIDIKAN TINGGI