PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN LALU LINTAS TENAGA PENGAJAR : Drs. H. SUDIRMAN HM, MM DISHUB KOMINFO PROV. SUMSEL
DASAR HUKUM PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN 1. KUHAP NOMOR 8 TAHUN 1981 2. UULLAJ NOMOR 14 TAHUN 1992 3. UULLAJ NOMOR 22 TAHUN 2009 4. PP 41, 42 DAN 43 TAHUN 1993 UULLAJ NOMOR 14 TAHUN 1992 5. PERATURAN GUBERNUR SUMSEL NOMOR 4 TAHUN 2006 TENTANG URAIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI SUMATERA SELATAN 6. PERATURAN GUBERNUR SUMSEL NOMOR 62 TAHUN 2008 TENTANG URAIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA SELATAN 7. PERDA KABUPATEN / KOTA SE SUMATERA SELATAN TENTANG LLAJ 8. KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 5 TAHUN 1985
PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) Berdasarkan Undang - Undang Hukum Acara Pidana Nomor : 8 Tahun 1981 BAB I A. KETENTUAN UMUM PASAL 1 Yang dimaksud dalam undang-undang ini dengan : 1. Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan. 2. Tersangka adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan. 3. Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan 4. Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
5. Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu 5. Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu. 6. Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. 7. Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya. 8. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
9. Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara 9. Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu. 10. Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. 11. Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
II. PENYIDIKAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN A. Berdasarkan Pasal 259 UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009 1.) Penyidikan tindak pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan oleh : Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan Penyidikan Pegawai Negeri Sipil tertentu yang doberi wewenang khusus menurut Undang – Undang ini. 2.) Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas ; a. Penyidik; dan b. Penyidik Pembantu.
Kewenangan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia Paragraf 1 Kewenangan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 260 Dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia selain yang diatur di dalam Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana dan Undang – Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berwenang ; Memberhentian, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan; Melakukan pemeriksaan atas kebenaran keterangan berkaitan dengan Penyidikan tindak pidana di bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan;
Meminta keterangan dari Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum. Melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi, Kendaraan Bermotor, muatan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti; Melakukan penindakan terhdap tindak pidana pelanggaran atau kejahatan Lalu Lintas menurut ketentuan peraturan perundang – undangan; Membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan; Menghentikan penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti; Melakukan penahanan yang berkaitan dengan tindak pidana kejahatan Lalu Lintas; dan/atau Melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.
Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (2) Pelaksanaan penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Pasal 261 Penyidik Pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 ayat (2) hruf b mempunyai wewenag sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 ayat (1), kecuali mengenai penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 ayat (1) huruf h yang wajib diberikan dengan pelimpahan wewenang dari Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Paragraf 2 Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pasal 262 (1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 ayat (1) huruf b berwenang untuk:
Melakukan pemeriksaan atas pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor yang pembuktianya memerlukan keahlian dan peralatan khusus; Melakukan pemeriksaan atas pelanggaran perizinan angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum; Melakuakn pemeriksaan atas pelanggaran muatan dan/atau dimensi Kendaraan Bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan; Melarang atau menunda pengoperasian Kendaraan Bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan; Meminta keterangan dari Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, atau perusahaan Angkutan Umum atas pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan, penguji Kendaraan Bermotor, dan Perizinan; dan/atau Melakukan penyitaan surat tanda lulus uji dan/atau surat izin penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c dengan membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan.
Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Negeri Sipil (2) Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di Terminal dan/atau tempat alat penimbangan yang di pasang secara tetap. (3) Dalam hal kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di Jalan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil wajib berkoordinasi dengan dan harus didampingi oleh Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia Paragraf 3 Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Negeri Sipil Pasal 263 (1) Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, selaku coordinator dan pengawas, melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Paragraf 1 (2) Dalam melaksanakan kewenangannya Penyidik Pegawai Negeri Sipil wajib berkoordinasi dengan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. (3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pasa ayat (1) wajib menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta barang bukti kepada pengadilan melalui Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. (4) Ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Bagian Kedua Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Paragraf 1 Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan
Pasal 264 Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan oleh : Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 265 Pemeriksaan Kendaran Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 meliputi pemeriksaan : Surat Izin Mengemudi, surat tanda nomor kendaraan bermotor, surat tanda coba kendaraan bermotor, tanda nomor kendaraan bermotor, atau tanda coba kendaraan bermotor; Tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji; Fisik Kendaraam Bermotor; Daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang; dan/atau Izin penyelenggaran angkutan.
(2) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara berkala atau incidental sesuai dengan kebutuhan (3) Untuk melaksanakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk : Menghentikan Kendaraan Bermotor; Meminta keterangan kepada Pengemudi; dan/atau Melakukan tindakan lain menurut hokum secara bertanggung jawab. Pasal 266 Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 ayat (1) dapat dilakukan secara insidental oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat dilakukan secara insidental oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Tata Cara Penindakan Pelanggran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (3) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 ayat (2) dalam keadaan tertentu dilakukan secara gabungan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil. (4) Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan pemeriksaan Kendraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib didampingi oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Paragraf 2 Tata Cara Penindakan Pelanggran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 267 Setiap pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan pengadilan. Acara pemeriksaan cepat sebagimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan tanpa kehadiran pelanggar.
(3) Pelanggar yang tidak dapat hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menitipkan denda kepada bank yang ditunjuk oleh Pemerintah. (4) Jumlah denda yang dititipkan kepada bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar denda maksimal yang dititipkan sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil. (5) Bukti penitipan uang denda wajib dilampirkan dalam berkas bukti pelanggaran. Pasal 268 Dalam hal putusan pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil daripada uang denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil. Sisa uang denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yag tidak diambil dalam waktu 1 (satu) tahun sejak penetapan putusan pengadilan disetorkan ke kas Negara.
Penanganan Benda Sitaan Pasal 269 Uang denda yang ditetapkan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 ayat (1) diesetorkan ke kas Negara sebagai penerimaan Negara bukan pajak. Sebagian penerimaan Negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan sebagai insentif bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan penegakan hokum di Jalan yang pelaksanaanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Bagian Ketiga Penanganan Benda Sitaan Pasal 270 Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang melakukan penyitaan, penyimpanan, dan penitipan benda sitaan yang diduga berhubungan dengan tindak pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2) Benda sitaan disimpan di rumah penyimpanan benda sitaan negara. (3) Dalam hal belum ada rumah penyimpanan benda sitaan negara di tempat yang bersangkutan, penyimpanan benda sitaan dapat dilakukan di kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia, di kantor kejaksaan negeri, di kantor pengadilan negeri, dan dalam keadaan memaksa di tempat semula benda itu disita. (4) Tata cara penyitaan, penyimpanan, dan penitipan benda sitaan sebagimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana. Pasal 271 Penyidik wajib mengindetifikasi dan mengumumkan benda sitaan Kendaraan Bermotor yang belum diketahui pemiliknya melalui media massa. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebutkan ciri – ciri kendaraan bermotor, tempat penyimpanan, dan tanggal penyitaan.
(3) Pengumuman sebagimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. (4) Benda sitaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah lewat waktu 1 (satu) tahun dan belum diketahui pemiliknya dapat dilelang untuk negara berdasarkan penetapan pengadilan. Pasal 272 Untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat digunakan peralatan elektronik. Hasil penggunaan peralatan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Pasal 273 KETENTUAN PIDANA