KONFERENSI PENERBANGAN DALAM NEGERI DIREKTORAT ANGKUTAN UDARA SURABAYA, 17-22 JULI 2017 PAPARAN DIREKTORAT ANGKUTAN UDARA
Masalah Masalah Ide Kebijakan Transformasi Permasalahan menciptakan ide, permasalahan keterbatasan kapasitas (umum) serta permasalahan alokasi slot di sub
Tujuan Dibentuk Koordinator Slot Keselamatan Kenyamanan Keamanan KOORDINATOR SLOT
Tujuan Pembentukan Koordinator Slot Secara Umum Pengelolaan Slot Meningkatkan keselamatan penerbangan dengan cara mengoptimalkan penggunaan infrastruktur bandara yang terbatas dengan prinsip non-diskriminasi, adil dan transparan
Pembentukan Koordinator Slot Kebijakan Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Pembentukan Koordinator Slot Adopsi Policy IATA Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP. 401 Tahun 2011 Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 402 Tahun 2011
Ref PM 57 Th.2016
Tugas Masing-Masing Instansi dalam Pengelolaan Slot Keterangan DJU Koordinasi, Monitoring dan Pengawasan kegiatan dan kinerja pengelolaan slot dan penggunaan; Menyediakan forum komunikasi penerbangan dalam negeri bersama dengan penyelenggara slot; Menyelenggarakan dan ikut serta dalam pertemuan slot internasional; Menetapkan NAC; Menerima hasil laporan bulanan dari pengelola slot time dan UPKS; Membuat laporan kepada Dirjen. DAU, DNP dan DBU Pengelola Slot Time Mengkoordinasikan dan memberikan persetujuan slot time penerbangan berjadwal dalam dan luar negeri; Memeriksa dan memantau efektifitas slot di bandara; Mengalokasikan rencana slot time di bandara; Menyusun dan menyampaikan laporan pengelolaan slot secara berkala; Mempublikasikan NAC PT. AP I, PT. AP II dan LPPNPI UPKS Menyediakan dan menyampaikan pemuktahiran pemutakhiran data NAC Melaporkan data dan ketepatan waktu penerbangan kepada Ketua Penyelenggara Slot Time Bandar Udara dan Pengelola Slot Time Menginformasikan kepada komite dan pengelola slot apabila terdapat rencana penambahan dan pengurangan kapasitas bandar udara Kepala Kantor OBU (Ketua) LPPNPI, GM atau Kepala Penyelenggara Bandar Udara
Beberapa Kendala dan Permasalahan yang Ada Saat Ini Koordinasi yang belum optimal antar instansi yang terlibat dalam alokasi slot Mayoritas airlines selaku pengguna slot belum memahami prosedur dan mekanisme pengaturan slot Manajemen Perusahaan airlines kurang profesional dalam melakukan perencanaan penerbangan, sehingga berdampak pada pengalokasian slot. Keterbatasan jam operasi bandar udara Keterbatasan fasilitas dan infrastruktur bandar udara Karena finansial koordinator slot belum independen (berasal dari AP I, AP II dan Airnav), maka terdapat kesulitan untuk mencapai unsur bebas kepentingan dan melakukan perekrutan , sebab semua tergantung dari instansi pengirim. Sistem Score dan Chronos belum terintegrasi
Tantangan Ke Depan Meningkatkan Independensi Coordinator Slot Menemukan Mekanisme Pembiayaan Yang Tepat Untuk Mewujudkan Efisiensi, Efektifitas Dan Transparansi Slot Coordinator Merumuskan Ketentuan/Aturan Yang Tepat Terhadap Pelanggaran Slot Untuk Meningkatkan Optimalisasi Slot Khususnya Di Bandara-bandara Padat Alokasi Slot Merupakan Sebuah Alternatif Untuk Mengatasi Keterbatasan Kapasitas Bandar Udara Yang Bersifat Jangka Pendek, Oleh Karena Itu Perluasan Dan Pengembangan Bandar Udara Tetap Diperlukan Sebagai Solusi Jangka Panjang
Parameter Independensi Koordinator Slot Organisasi Fungsi Personnel/Petugas Finansial
Refleksi Ke Depan Koordinator Slot Jangka Pendek Perubahan tanggung jawab sebagai ketua penyelenggara slot dari Direktorat Angkutan Udara kepada Direktorat Teknis Terkait Meningkatkan efektifitas koordinasi dalam penyelenggaraan alokasi slot Jangka Panjang Koordinator harus berdiri sendiri tanpa finansial dari beberapa stake holder yang ada saat ini untuk menjamin independensi koordinator slot dan menghindari dari berbagai kepentingan yang ada. Peran pemerintah hanya sebagai pengawas, hal ini sebagai upaya untuk mengurangi intervensi pemerintah dalam penyelenggaraan alokasi slot.
Matriks Rencana Revisi PM 57 Tahun 2016 Pasal 4 Penyelenggara Slot Time Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri dari : Ketua Penyelenggara Slot Time Bandar Udara; Sekretaris Penyelenggara Slot Time Bandar Udara; dan Pengelola Slot Time. Ketua Penyelenggara Slot Time Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Direktur Bandar Udara sebagai Ex Officio Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Sekretaris Penyelenggara Slot Time Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah Kepala Sub Direktorat Operasi Navigasi Penerbangan, Direktorat Navigasi Penerbangan dan Kepala Sub Direktorat Standardisasi Bandar Udara, Direktorat Bandar Udara. Pengelola Slot Time sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah Penyelenggara Bandar Udara dan Penyeleggara Navigasi Penerbangan. Pasal 4 Penyelenggara Slot Time Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri dari : Komite Slot Time; dan Pengelola Slot Time. Komite Slot Time sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri dari : Ketua Penyelenggara Slot Time Bandar Udara; Wakil Ketua Penyelenggara Slot Time Bandar Udara; dan Sekretaris Penyelenggara Slot Time Bandar Udara. Ketua Penyelenggara Slot Time Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah Direktur Bandar Udara atau Direktur Navigasi Penerbangan. Wakil Ketua Penyelenggara Slot Time Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Direktur Navigasi Penerbangan atau Direktur Bandar Udara. Sekretaris Penyelenggara Slot Time Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah Direktur Angkutan Udara.
Matriks Rencana Revisi PM 57 Tahun 2016 Pasal 4 Pengelola Slot Time sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah Penyelenggara Bandar Udara dan Penyeleggara Navigasi Penerbangan. Ketua Penyelenggara Slot Time Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Wakil Penyelenggara Slot Time Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dijabat secara bergantian dengan tenggang waktu 2 tahun jabatan.
Matriks Rencana Revisi PM 57 Tahun 2016 Pasal 5 Ketua Penyelenggara Slot Time Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) memiliki tugas sebagai berikut: melakukan koordinasi dengan Pengelola Slot Time,Unit Pelaksana Koordinasi Slot (UPKS) dan/ atau penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan dalam rangka neningkatkan kerjasama dan optimalisasi kinerja penerapan alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time); memonitor dan mengawasi mekanisme kegiatan dan kinerja Pengelola Slot Time dan Unit Pelaksana Koordinasi Slot (UPKS); menyediakan forum Konferensi Penerbangan Dalam Negeri antara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Penyelenggara Bandar Udara, Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan, Badan Usaha Angkutan Udara, Pengelola Slot Time dan Unit Pelaksana Koordinasi Slot (UPKS) sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun; menyelenggarakan dan/atau ikut serta dalam Konferensi Slot Time Internasional; menetapkan tingkat kepadatan bandar udara berdasarkan Notice of Airport Capacity (NAC) setelah mendapat masukan dari Pengelola Slot Time, Unit Pelaksana Koordinasi Slot (UPKS) dan/ atau penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan; memonitor dan mengawasi efektifitas penggunaan slot time di bandar udara; Pasal 5 Ketua Penyelenggara Slot Time Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) memiliki tugas sebagai berikut: melakukan koordinasi dengan wakil ketua dan sekretaris penyelenggara slot time bandar udara demi optimalisasi pelaksanaan alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) bandar udara; memonitor dan mengawasi mekanisme kegiatan dan kinerja Pengelola Slot Time dan Unit Pelaksana Koordinasi slot (UPKS); menyelenggarakan Konferensi Penerbangan Dalam Negeri antara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Pengelola Slot Time, Penyelenggara Bandar Udara, Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan, Badan Usaha Angkutan Udara dan Unit Pelaksana Koordinasi Slot (UPKS) sekurang- kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun; ikut serta dalam Konferensi Slot Time Internasional; menetapkan parameter penghitungan Notice of Airport Capacity (NAC) bandar udara bersama Wakil Ketua Penyelenggara Slot Time Bandar Udara; menetapkan Notice of Airport Capacity (NAC) bandar udara berdasarkan masukan dari UPKS;
Matriks Rencana Revisi PM 57 Tahun 2016 Pasal 5 memonitor dan mengawasi efektifitas penggunaan slot time di bandar udara; menerima masukan dan menangani keluhan/complain dari Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing terkait permintaan slot time yang tidak dapat diselesaikan oleh Pengelola Slot Time, Unit Pelaksana Koordinasi Slot (UPKS) dan/atau penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan; menerima hasil laporan bulanan dari Pengelola Slot Time dan Unit Pelaksana Koordinasi Slot (UPKS); dan i. membuat laporan kepada Direktur Jenderal sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun. Pasal 5 memonitor dan mengawasi efektifitas penggunaan slot time di bandar udara; menerima masukan dan menangani keluhan/komplain dari Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing terkait permintaan slot time yang tidak dapat diselesaikan oleh Pengelola Slot Time, Penyelenggara Bandar Udara, Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan dan Unit Pelaksana Koordinasi Slot (UPKS); i. menerima hasil laporan bulanan dari Pengelola Slot Time dan Unit Pelaksana Koordinator Slot (UPKS); dan i. membuat laporan kepada Direktur Jenderal sekurang- kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun. Pasal 5a Wakil Ketua Penyelenggara Slot Time Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) memiliki tugas sebagai berikut: membantu Ketua Penyelenggara Slot Time Bandar Udara dalam melaksanakan tugas-tugasnya; melakukan koordinasi dengan Pengelola Slot Time, Unit Pelaksana Koordinasi Slot (UPKS) dan/atau penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan dalam rangka meningkatkan kerjasama dan optimalisasi kinerja penerapan alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time).
Matriks Rencana Revisi PM 57 Tahun 2016 Pasal 6 Sekretaris Penyelenggara Slot Time Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) memiliki tugas untuk membantu Ketua Penyelenggara Slot Time Bandar Udara dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Pasal 6 Sekretaris Penyelenggara Slot Time Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) memiliki tugas sebagai berikut: membantu Ketua Penyelenggara Slot Time Bandar Udara dalam melaksanakan tugas-tugasnya; melakukan koordinasi dengan Pengelola Slot Time, Unit Pelaksana Koordinasi Slot (UPKS) dan/atau penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan dalam rangka meningkatkan kerjasama dan optimalisasi kinerja penerapan alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time); menghimpun data Notice of Airport Capacity (NAC) bandar udara dari Pengelola Slot Time, penyelenggara bandar udara, penyelenggara navigasi penerbangan dan/atau Unit Pelaksana Koordinasi Slot (UPKS); mengelola slot time berdasarkan NAC yang telah ditetapkan untuk persetujuan izin rute dan flight approval/flight clearance.
Kesimpulan Dibentuknya slot koordinator bertujuan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan dengan cara mengoptimalkan penggunaan infrastruktur bandara yang terbatas dengan prinsip non- diskriminasi, adil dan transparan
“To measure the heartbeat of your city, take the pulse of its airport” -Billy Mitchell-
TERIMA KASIH