KONFERENSI PENERBANGAN DALAM NEGERI DIREKTORAT ANGKUTAN UDARA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

BAHAN PRESENTASI KELEMBAGAAN BNP2TKI
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN DISAMPAIKAN DALAM SOSIALISASI STANDAR BIAYA TAHUN 2007 KEPADA UNIT ESELON I KEMENTERIAN/LEMBAGA.
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
SOSIALISASI PERDIRJEN NOMOR 10/PB/2011
PEMANTAUAN REALISASI apbn OLEH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Pembebasan Bea Masuk atas barang untuk keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, serta barang untuk Konservasi.
SISTEM ADMINISTRASI PERKANTORAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PENGORGANISASI BIDANG KEPERAWATAN
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Kelembagaan K3 Dewan K3 Nasiomal
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
INSPEKTORAT WILAYAH VI
REGISTRASI KEPABEANAN
DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Peraturan pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang–Undang.
Universitas Padjadjaran
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 70 /PMK
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah
POLA HUBUNGAN KERJA URUSAN KEISTIMEWAAN
SOSIALISASI PEMBINAAN SDM, PELAYANAN DAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
SEMINAR NASIONAL PERUMUSAN RENCANA AKSI PELESTRAIAN KERIS INDONESIA
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
Tugas-Kewajiban & Peran Senat Akademik UI dan Isu terkait
MEKANISME PELAYANAN PASPOR HAJI TAHUN 2016
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
ASPEK-ASPEK KETENAGAKERJAAN
REFLEKSI 6 TAHUN PENYELENGGARAAN ALOKASI SLOT DI INDONESIA KONFERENSI PENERBANGAN DALAM NEGERI PERIODE WINTER 2017/2018 Surabaya, 17 Julil 2017.

Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
KERJA SAMA DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)
SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK NASIONAL (SP4N)
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
PERAN DAN FUNGSI PENANGGUNG JAWAB DAN KOORDINATOR PILAR 1 PROGRAM DESMIGRATIF (Informasi Ketenagakerjaan dan Layanan Migrasi) Surabaya, 30 November 2017.
PERMA N0. 7 Tahun 2016 PENEGAKAN DISIPLIN KERJA HAKIM PADA MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN YANG ADA DI BAWAHNYA SK KMA NO. 069/KMA/SK/V/2009 TENTANG.
PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH
STANDAR PRAKTEK KEPERAWATAN
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
Kelompok 6 Alvadrian Yoel Bendri Andreansyah Novario Ola Koban
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
disampaikan oleh: Drs. Herman Prakoso Hidayat, MM
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pembuatan dan PELAKSANAAN KLHS RPJMD
KEMENTERIAN KESEHATAN
PENGANTAR PKB & PKG GURU PAI
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
KEMENTERIAN KESEHATAN
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
Contoh penyusunan skp.
DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN KEGIATAN
KEMENTERIAN KESEHATAN
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

KONFERENSI PENERBANGAN DALAM NEGERI DIREKTORAT ANGKUTAN UDARA SURABAYA, 17-22 JULI 2017 PAPARAN DIREKTORAT ANGKUTAN UDARA

Masalah Masalah Ide Kebijakan Transformasi Permasalahan menciptakan ide, permasalahan keterbatasan kapasitas (umum) serta permasalahan alokasi slot di sub

Tujuan Dibentuk Koordinator Slot Keselamatan Kenyamanan Keamanan KOORDINATOR SLOT

Tujuan Pembentukan Koordinator Slot Secara Umum Pengelolaan Slot Meningkatkan keselamatan penerbangan dengan cara mengoptimalkan penggunaan infrastruktur bandara yang terbatas dengan prinsip non-diskriminasi, adil dan transparan

Pembentukan Koordinator Slot Kebijakan Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Pembentukan Koordinator Slot Adopsi Policy IATA Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP. 401 Tahun 2011 Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 402 Tahun 2011

Ref PM 57 Th.2016

Tugas Masing-Masing Instansi dalam Pengelolaan Slot Keterangan DJU Koordinasi, Monitoring dan Pengawasan kegiatan dan kinerja pengelolaan slot dan penggunaan; Menyediakan forum komunikasi penerbangan dalam negeri bersama dengan penyelenggara slot; Menyelenggarakan dan ikut serta dalam pertemuan slot internasional; Menetapkan NAC; Menerima hasil laporan bulanan dari pengelola slot time dan UPKS; Membuat laporan kepada Dirjen. DAU, DNP dan DBU Pengelola Slot Time Mengkoordinasikan dan memberikan persetujuan slot time penerbangan berjadwal dalam dan luar negeri; Memeriksa dan memantau efektifitas slot di bandara; Mengalokasikan rencana slot time di bandara; Menyusun dan menyampaikan laporan pengelolaan slot secara berkala; Mempublikasikan NAC PT. AP I, PT. AP II dan LPPNPI UPKS Menyediakan dan menyampaikan pemuktahiran pemutakhiran data NAC Melaporkan data dan ketepatan waktu penerbangan kepada Ketua Penyelenggara Slot Time Bandar Udara dan Pengelola Slot Time Menginformasikan kepada komite dan pengelola slot apabila terdapat rencana penambahan dan pengurangan kapasitas bandar udara Kepala Kantor OBU (Ketua) LPPNPI, GM atau Kepala Penyelenggara Bandar Udara

Beberapa Kendala dan Permasalahan yang Ada Saat Ini Koordinasi yang belum optimal antar instansi yang terlibat dalam alokasi slot Mayoritas airlines selaku pengguna slot belum memahami prosedur dan mekanisme pengaturan slot Manajemen Perusahaan airlines kurang profesional dalam melakukan perencanaan penerbangan, sehingga berdampak pada pengalokasian slot. Keterbatasan jam operasi bandar udara Keterbatasan fasilitas dan infrastruktur bandar udara Karena finansial koordinator slot belum independen (berasal dari AP I, AP II dan Airnav), maka terdapat kesulitan untuk mencapai unsur bebas kepentingan dan melakukan perekrutan , sebab semua tergantung dari instansi pengirim. Sistem Score dan Chronos belum terintegrasi

Tantangan Ke Depan Meningkatkan Independensi Coordinator Slot Menemukan Mekanisme Pembiayaan Yang Tepat Untuk Mewujudkan Efisiensi, Efektifitas Dan Transparansi Slot Coordinator Merumuskan Ketentuan/Aturan Yang Tepat Terhadap Pelanggaran Slot Untuk Meningkatkan Optimalisasi Slot Khususnya Di Bandara-bandara Padat Alokasi Slot Merupakan Sebuah Alternatif Untuk Mengatasi Keterbatasan Kapasitas Bandar Udara Yang Bersifat Jangka Pendek, Oleh Karena Itu Perluasan Dan Pengembangan Bandar Udara Tetap Diperlukan Sebagai Solusi Jangka Panjang

Parameter Independensi Koordinator Slot Organisasi Fungsi Personnel/Petugas Finansial

Refleksi Ke Depan Koordinator Slot Jangka Pendek Perubahan tanggung jawab sebagai ketua penyelenggara slot dari Direktorat Angkutan Udara kepada Direktorat Teknis Terkait Meningkatkan efektifitas koordinasi dalam penyelenggaraan alokasi slot Jangka Panjang Koordinator harus berdiri sendiri tanpa finansial dari beberapa stake holder yang ada saat ini untuk menjamin independensi koordinator slot dan menghindari dari berbagai kepentingan yang ada. Peran pemerintah hanya sebagai pengawas, hal ini sebagai upaya untuk mengurangi intervensi pemerintah dalam penyelenggaraan alokasi slot.

Matriks Rencana Revisi PM 57 Tahun 2016 Pasal 4 Penyelenggara Slot Time Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri dari : Ketua Penyelenggara Slot Time Bandar Udara; Sekretaris Penyelenggara Slot Time Bandar Udara; dan Pengelola Slot Time. Ketua Penyelenggara Slot Time Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Direktur Bandar Udara sebagai Ex Officio Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Sekretaris Penyelenggara Slot Time Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah Kepala Sub Direktorat Operasi Navigasi Penerbangan, Direktorat Navigasi Penerbangan dan Kepala Sub Direktorat Standardisasi Bandar Udara, Direktorat Bandar Udara. Pengelola Slot Time sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah Penyelenggara Bandar Udara dan Penyeleggara Navigasi Penerbangan. Pasal 4 Penyelenggara Slot Time Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri dari : Komite Slot Time; dan Pengelola Slot Time. Komite Slot Time sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri dari : Ketua Penyelenggara Slot Time Bandar Udara; Wakil Ketua Penyelenggara Slot Time Bandar Udara; dan Sekretaris Penyelenggara Slot Time Bandar Udara. Ketua Penyelenggara Slot Time Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah Direktur Bandar Udara atau Direktur Navigasi Penerbangan. Wakil Ketua Penyelenggara Slot Time Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Direktur Navigasi Penerbangan atau Direktur Bandar Udara. Sekretaris Penyelenggara Slot Time Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah Direktur Angkutan Udara.

Matriks Rencana Revisi PM 57 Tahun 2016 Pasal 4 Pengelola Slot Time sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah Penyelenggara Bandar Udara dan Penyeleggara Navigasi Penerbangan. Ketua Penyelenggara Slot Time Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Wakil Penyelenggara Slot Time Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dijabat secara bergantian dengan tenggang waktu 2 tahun jabatan.

Matriks Rencana Revisi PM 57 Tahun 2016 Pasal 5 Ketua Penyelenggara Slot Time Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) memiliki tugas sebagai berikut: melakukan koordinasi dengan Pengelola Slot Time,Unit Pelaksana Koordinasi Slot (UPKS) dan/ atau penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan dalam rangka neningkatkan kerjasama dan optimalisasi kinerja penerapan alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time); memonitor dan mengawasi mekanisme kegiatan dan kinerja Pengelola Slot Time dan Unit Pelaksana Koordinasi Slot (UPKS); menyediakan forum Konferensi Penerbangan Dalam Negeri antara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Penyelenggara Bandar Udara, Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan, Badan Usaha Angkutan Udara, Pengelola Slot Time dan Unit Pelaksana Koordinasi Slot (UPKS) sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun; menyelenggarakan dan/atau ikut serta dalam Konferensi Slot Time Internasional; menetapkan tingkat kepadatan bandar udara berdasarkan Notice of Airport Capacity (NAC) setelah mendapat masukan dari Pengelola Slot Time, Unit Pelaksana Koordinasi Slot (UPKS) dan/ atau penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan; memonitor dan mengawasi efektifitas penggunaan slot time di bandar udara; Pasal 5 Ketua Penyelenggara Slot Time Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) memiliki tugas sebagai berikut: melakukan koordinasi dengan wakil ketua dan sekretaris penyelenggara slot time bandar udara demi optimalisasi pelaksanaan alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) bandar udara; memonitor dan mengawasi mekanisme kegiatan dan kinerja Pengelola Slot Time dan Unit Pelaksana Koordinasi slot (UPKS); menyelenggarakan Konferensi Penerbangan Dalam Negeri antara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Pengelola Slot Time, Penyelenggara Bandar Udara, Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan, Badan Usaha Angkutan Udara dan Unit Pelaksana Koordinasi Slot (UPKS) sekurang- kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun; ikut serta dalam Konferensi Slot Time Internasional; menetapkan parameter penghitungan Notice of Airport Capacity (NAC) bandar udara bersama Wakil Ketua Penyelenggara Slot Time Bandar Udara; menetapkan Notice of Airport Capacity (NAC) bandar udara berdasarkan masukan dari UPKS;

Matriks Rencana Revisi PM 57 Tahun 2016 Pasal 5 memonitor dan mengawasi efektifitas penggunaan slot time di bandar udara; menerima masukan dan menangani keluhan/complain dari Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing terkait permintaan slot time yang tidak dapat diselesaikan oleh Pengelola Slot Time, Unit Pelaksana Koordinasi Slot (UPKS) dan/atau penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan; menerima hasil laporan bulanan dari Pengelola Slot Time dan Unit Pelaksana Koordinasi Slot (UPKS); dan i. membuat laporan kepada Direktur Jenderal sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun. Pasal 5 memonitor dan mengawasi efektifitas penggunaan slot time di bandar udara; menerima masukan dan menangani keluhan/komplain dari Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing terkait permintaan slot time yang tidak dapat diselesaikan oleh Pengelola Slot Time, Penyelenggara Bandar Udara, Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan dan Unit Pelaksana Koordinasi Slot (UPKS); i. menerima hasil laporan bulanan dari Pengelola Slot Time dan Unit Pelaksana Koordinator Slot (UPKS); dan i. membuat laporan kepada Direktur Jenderal sekurang- kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun. Pasal 5a Wakil Ketua Penyelenggara Slot Time Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) memiliki tugas sebagai berikut: membantu Ketua Penyelenggara Slot Time Bandar Udara dalam melaksanakan tugas-tugasnya; melakukan koordinasi dengan Pengelola Slot Time, Unit Pelaksana Koordinasi Slot (UPKS) dan/atau penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan dalam rangka meningkatkan kerjasama dan optimalisasi kinerja penerapan alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time).

Matriks Rencana Revisi PM 57 Tahun 2016 Pasal 6 Sekretaris Penyelenggara Slot Time Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) memiliki tugas untuk membantu Ketua Penyelenggara Slot Time Bandar Udara dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Pasal 6 Sekretaris Penyelenggara Slot Time Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) memiliki tugas sebagai berikut: membantu Ketua Penyelenggara Slot Time Bandar Udara dalam melaksanakan tugas-tugasnya; melakukan koordinasi dengan Pengelola Slot Time, Unit Pelaksana Koordinasi Slot (UPKS) dan/atau penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan dalam rangka meningkatkan kerjasama dan optimalisasi kinerja penerapan alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time); menghimpun data Notice of Airport Capacity (NAC) bandar udara dari Pengelola Slot Time, penyelenggara bandar udara, penyelenggara navigasi penerbangan dan/atau Unit Pelaksana Koordinasi Slot (UPKS); mengelola slot time berdasarkan NAC yang telah ditetapkan untuk persetujuan izin rute dan flight approval/flight clearance.

Kesimpulan Dibentuknya slot koordinator bertujuan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan dengan cara mengoptimalkan penggunaan infrastruktur bandara yang terbatas dengan prinsip non- diskriminasi, adil dan transparan

“To measure the heartbeat of your city, take the pulse of its airport” -Billy Mitchell-

TERIMA KASIH