Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Kelembagaan BPK, BPKP, dan Inspektorat Daerah.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNGJAWAB KEUANGAN NEGARA
Advertisements

ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
POLA TATA KELOLA Bogor, 4 Oktober 2011.
Pendahuluan Audit Sektor Publik
SISTEM AUDIT INTERNAL APBN
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Central & Local Government Finance Week 7 – Seminar 1 Revised : March 2013 Semester 2 Year 2012/2013 Sigit Pamungkas, SE., MCom Public Sector Accounting.
TINJAUAN UMUM AUDIT KEUANGAN NEGARA
STANDAR PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN PENGELOLAAN KEUANGAN
Tentang Keuangan Negara
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PENGGUNAAN APBD PROVINSI DKI JAKARTA
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
KERANGKA LEGAL FORMAL Tentang KEUANGAN
PENGANTAR PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
H. Mohamad Fahri Kepala Bagian Ortala dan Kepegawaian
OVERVIEW SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
S E L A M A T D A T A N G 2017 PESERTA SOSIALISASI INSPEKTORAT
INSPEKTORAT WILAYAH VI
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
RERANGKA KERJA AUDIT SEKTOR PUBLIK
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah
RPP PENYELENGGARAAN SPAM
Oleh: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Eksistensi Kerjasama Pemerintah Pusat dan Daerah Pasca UU Nomor 23/2014 ttg Pemerintah Daerah dalam Perspektif Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Hotman.
PENGUATAN KELEMBAGAAN DAN SDM APIP DALAM MENDUKUNG REFORMASI BIROKRASI
Prof. Dr. Jamal Wiwoho, SH., M. Hum
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
PETA KOMPETENSI 4 Dapat menjelaskan peran BUMN dan BUMD sebagai sumber penerimaan publik 5 Dapat menjelaskan administrasi perpajakan 6 Dapat menganalisis.
RERANGKA KERJA AUDIT SEKTOR PUBLIK
Oleh : Lutfi Harris, M.Ak., Ak. Satuan Pengawasan Internal
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
PENGAWASAN KEUANGAN DAERAH
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN PENGELOLAAN KEUANGAN OLEH : SURACHMIN, SH
PEMERIKSAAN, PENGELOLAAN, DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
KEUANGAN NEGARA Nama Kelompok: Ruth Patricia ( )
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
SOSIALISASI PERBUP NO. 34 TH
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA UU NO 15/2004
Drs. Andi K. Lologau, M.M., Ak., CA. Makassar, 17 November 2016
BADAN USAHA MILIK NEGARA
PENGAWASAN & PEMERIKSAN KEUANGAN NEGARA
PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH
Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD )
PENGENDALIAN INTERNAL AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Badan Pemeriksa Keuangan
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Pemahaman Struktur pengendalian intern
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
LATT-82/D203/2/2017 Tgl 20 JULI 2017 Laporan Kompilasi Nasional Hasil Audit atas Pengelolaan Dana BOPTN dan BPPTN BH Tahun 2016 DISAJIKAN OLEH BPKP Senin,
RERANGKA KERJA AUDIT SEKTOR PUBLIK
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
RERANGKA KERJA AUDIT SEKTOR PUBLIK
SISTEM PENGANGGARAN PEMERINTAH DAERAH
AUDIT SEKTOR PUBLIK TINJAUAN MENYELURUH 12/1/2018 overview.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
Prof. DR. Jamal Wiwoho, SH., Mhum.
Akreditasi institusi.
SIGNIFIKASI PEMERIKSAAN PADA BLU DILINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Kelembagaan BPK, BPKP, dan Inspektorat Daerah

PENGAWASAN/PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA

INEFISIENSI & INEFEKTIVITAS PENGAWASAN/PEMERIKSAAN KENYATAAN: SUBJEK & OBJEK KORUPSI SEMAKIN BERTAMBAH INEFISIENSI & INEFEKTIVITAS PENGAWASAN/PEMERIKSAAN PENGAWASAN TIDAK MENIMBULKAN ADMINISTRATIVE EFFICACY

menggunakan “sistem uji petik” artinya BUKTI: menggunakan “sistem uji petik” artinya tidak semua obyek pemeriksaan diperiksa

PENYEBAB: orientasi pengawasan/pemeriksaan yang sudah tidak mendukung GOOD GOVERNANCE kelembagaan APIP yang LEMAH tidak ada mekanisme & tata hubungan kerja APIP Tidak ada koordinasi APIP & BPK Anggapan BPK sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa keuangan negara

KESEJAHTERAAN MASYARAKAT GOOD GOVERNANCE PENGAWASAN/PEMERIKSAAN

PENGAWASAN/PEMERIKSAAN ?

PENGERTIAN PENGAWASAN proses pengamatan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar semua pekerjaan yang sedang dilaksanakan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan

PENGAWASAN/PEMERIKSAAN -internal

PENGAWASAN INTERNAL seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.

KEGIATAN PENGAWASAN INTERN Audit Reviu Evaluasi Pemantauan Kegiatan pengawasan lainnya. Pasal 48 ayat (2) PP No. 60/2008 tentang SPIP

AUDIT Adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, onyektif dan profesional berdasarkan standar audit untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah. Terdiri dari: Audit kinerja: merupakan audit atas pengelolaan keuangan negara (berupa audit atas penyusunan dan pelaksanaan anggaran; audit atas penerimaan, penyaluran, dan penggunaan dana; audit atas pengelolaan aset dan kewajiban) dan pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah (berupa audit atas kegiatan pencapaian sasaran dan tujuan) yang terdiri atas aspek kehematan, efisiensi, dan efektivitas. Audit dengan tujuan tertentu: mencakup audit yang tidak termasuk dalam audit kinerja (berupa audit investigatif, audit atas penyelenggaraan SPIP, dan audit atas jal-hal lain di bidang keuangan).

REVIU Penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.

EVALUASI Rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau nirma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan.

PEMANTAUAN Proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

KEGIATAN PENGAWASAN LAINNYA sosialisasi mengenai pengawasan Pendidikan dan pelatihan pengawasan, Pembimbingan dan konsultasi, Pengelolaan hasil pengawasan, Pemaparan hasil pengawasan.

BPKP Melakukan pengawasan terhadap akuntabilitas keuangan negra atas kegiatan tertentu yang meliputi: Kegiatan yang bersifat lintas sektoral; Kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara; Kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden.

KEDUDUKAN BPKP Sampai dengan 2000, BPKP melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara (pre-audit), tetapi setelah ditetapkan pasal 23 ayat (1) UUD 1945 (Pasca amandemen), pemeriksaan pengelolaan diserahkan ke BPK, sedangkan BPKP melakukan pengendalian keuangan dan pembangunan.

INSPEKTORAT JENDERAL Melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraaan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga yang didanai dengan APBN.

INSPEKTORAT PROVINSI Melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah provinsi yang didanai dengan APBD provinsi.

INSPEKTORAT KABUPATEN/KOTA Melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kotayang didanai dengan APBD kabupaten/kota.

PERENCANAAN PELAKSANAAN PENGAWASAN MASALAH MASALAH PEMECAHAN MASALAH KOREKSI

KENDALA KELEMBAGAAN PADA APIP KENYATAAN: APIP tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan pengawasan dalam lingkup tugasnya Tidak mandiri secara SDM, keuangan, & administrasi Hasil pemeriksaan tidak mendukung tujuan pengawasan eselonisasi APIP tidak sesuai dengan prinsip kesetaraan dengan yang diperiksa PENYEBAB: Pemahaman yang keliru tentang tujuan dari pengawasan intern bagi organisasi REKOMENDASI: Mempersamakan pemahaman tentang fungsi APIP sebagai alat kendali organisasi Hubungan dengan yang diperiksa: SETARA Memiliki kewenangan penuh dalam menentukan kebijakan pencapaian sasaran pengawasan yang telah ditetapkan. Memiliki kemandirian secara organisatoris (SDM, keuangan, & administrasi)

PENGERTIAN PEMERIKSAAN proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung keuangan negara

PERENCANAAN PELAKSANAAN TEMUAN pemeriksaan pengelolaan PERENCANAAN PELAKSANAAN pemeriksaan tanggung jawab

ORIENTASI PENGAWASAN/PEMERIKSAAN YANG BERLAKU: OUTPUTS ORIENTED REKOMENDASI: OUTCOMES/PERFORMANCE ORIENTED KELEBIHAN: Tidak hanya menghasilkan temuan berupa penyimpangan saja tapi memberikan informasi tentang penyebab penyimpangan, dan analisa terhadapnya untuk menghasilkan rekomendasi terhadap perbaikan organisasi

PEMERIKSAAN - eksternal -BPK

DASAR HUKUM BPK Bab VIIIA UUD: UU NO. 17 TAHUN 2003 Pasal 23E; Pasal 23F; Pasal 23G. UU NO. 17 TAHUN 2003 UU NO. 1 TAHUN 2004 UU NO. 15 TAHUN 2004 UU NO. 15 TAHUN 2006

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN PASAL 23 AYAT (5) UUD 1945 Untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan UU, hasil pemeriksaan ini diberitahukan kepada DPR. BAB VIIIA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (Pasca amandemen) PASAL 23E Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara diadakan satu badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri. Hasil pemeriksaan keuangan Negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.

memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara TUGAS BPK memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara

IMPLIKASI A. Kelembagaan: BPK berkedudukan di Ibukota negara BPK memiliki perwakilan di setiap provinsi Mengaburkan kedudukan BPK sebagai organ negara (organ administrasi negara) Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, BPK dapat menggunakan pemeriksa dan/atau tenaga ahli dari luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK (Pasal 9 ayat (3) UU No. 15/2004) B. Sifat pemeriksaan: Pre- & post-audit C. Hasil pemeriksaan: Memberi peluang luas terjadinya penyalahgunaan & pelampauan wewenang

KEDUDUKAN LEMBAGA PEMERIKSA KEUANGAN AMERIKA Parlemen General Accounting Office (GAO) KOREA SELATAN Eksekutif Board of Audit Inspection (BAI) BELANDA Kroon (eksekutif) Minister von Kol. GG ARK INDONESIA DPR Presiden BPK

Ruang lingkup Keuangan Negara berdasarkan Pasal 2 UU No. 17/2003 OBYEK PEMERIKSAAN Ruang lingkup Keuangan Negara berdasarkan Pasal 2 UU No. 17/2003

LINGKUP PEMERIKSAAN (berdasarkan obyek pemeriksaan) adalah: pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, BLU, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Lembaga atau badan lain: BHMN, yayasan yang mendapat fasilitas negara, komisi yang dibentuk dengan UU, dan badan swasta yang menerima dan/atau mengelola uang negara.

IMPLIKASI KEPADA SISTEM PEMERIKSAAN (SENTRALISTIK) BPK PRES Provinsi Kabupaten Kota BUMN BUMD BPKP BI KEM YAYASAN

KELEMAHAN pengawasan/pemeriksaan sentralistik: Tidak mendukung otonomi daerah Inefesiensi tenaga, biaya, & waktu Lemahnya span of control Tumpang tindih pemeriksaan Luputnya objek pemeriksaan Temuan didasarkan pada factor kebetulan (by-chance) bukan berdasarkan sistem (by-system)

MEKANISME & TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR LEMBAGA PENGAWAS/PEMERIKSA KENYATAAN: Tidak ada prosedur pengawasan secara nasional Terdapat kesamaan ruang lingkup pemeriksaan Terdapat kesamaan objek pemeriksaan MENGAKIBATKAN: Tumpang tindih pemeriksaan Pengkaplingan objek pemeriksaan Luputnya objek pemeriksaan PENYEBAB: SISTEM PENGAWASAN SENTRALISTIK

HUBUNGAN IDEAL BPK-BPKP BPK DAN BPKP seharusnya memiliki hubungan antar-wewenang dalam rangka pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemeriksaan pengelolaan keuangan yang bersifat rutin dan pemeriksaan kinerja internal pemerintah yang bersumber dari APBN sebaiknya menjadi wewenang BPKP yang ditembuskan laporannya kepada BPK. Pemeriksaan tanggung jawab keuangan negara dan pengelolaan yang bersifat strategis dan investigatif dilakukan BPK.

SIFAT PEMERIKSAAN YANG IDEAL MAKRO STRATEGIS (BPK) MAKRO TEKNIS (BPKP) MIKRO TEKNIS (Itjen/Itprov/Itko-kab)

MEKANISME DESENTRALISASI PENGAWASAN/PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA LANDASAN FILOSOFI PEMERIKSAAN, PENGAWASAN PASAL 23 UUD 1945 Pemeriksaan tanggung jawab keuangan negara BPK Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara BPKP Pengawasan pengelolaan APBD Provinsi Bawasda Provinsi Pengawasan Pengelolaan APBD Kab/kota Bawasda Kabupaten/ Kota

KEUNGGULAN pengawasan/pemeriksaan desentralisasi: Memperkecil span of control Mengurangi tumpang tindih pengawasan Memperkecil luputnya objek pemeriksaan Menciptakan sistem check & recheck Adanya transparansi hasil/laporan pengawasan/pemeriksaan Meningkatkan responsibility & accountability pengawas Mempercepat akses informasi Mendeteksi penyimpangan lebih dini Sejalan dengan konsep otonomi Integrated control system Menciptakan pengawasan yang lebih terfokus

SISTEM PEMERIKSAAN NASIONAL Pemeriksaan keuangan negara secara regulatif berada pada BPK, sedangkan pelaksanaannya untuk pengelolaan keuangan negara dilakukan oleh aparat pengawas internal pemerintah. Protokol pemeriksaan keuangan negara diprakarsai oleh BPK dan dijadikan dasar bagi DPR, DPD, DAN DPRD untuk melakukan pengawasan terhadap pemerintah pusat/daerah.

JENIS PEMERIKSAAN Pemeriksaan keuangan Pemeriksaan kinerja Pemeriksaan tertentu

PEMERIKSAAN KEUANGAN merupakan pemeriksaan atas laporan keuangan HAPSEM, HAPTAH, dan parsial (diberikan jika menimbulkan kerugian negara yang besar; penyimpangan penting dari persetujuan DPR; hilangnya pelayanan pada masyarakat atau sarananya tanpa terdapat gantinya; dan lain-lain menurut BPK perlu) Laporan hasil pemeriksaan memuat opini. Didasarkan pada kriteria: kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan; kecukupan pengungkapan (aduquate disclosures); kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; efektivitas sistem pengendalian intern. Ada 4 jenis opini, yakni: opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion); opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion); opini tidak wajar (adversed opinion); menolak memberikan opini (disclaimer of opinion).

PEMERIKSAAN KINERJA merupakan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara meliputi aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas. Laporan hasil pemeriksaan memuat temuan, kesimpulan, dan rekomendasi. BPK (berdasarkan permintaan) dapat memperluas pemeriksaan kinerja, meliputi: penilaian terhadap berbagai alternatif kebijakan, identifikasi dan usaha-usaha untuk mengurangi risiko, serta analisis terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

PEMERIKSAAN DENGAN TUJUAN TERTENTU antara lain meliputi: pemeriksaan atas hal-hal lain di bidang keuangan pemeriksaan investigatif pemeriksaan atas sistem pengendalian intern pemerintah Laporan hasil pemeriksaan memuat kesimpulan.

AKUNTABILITAS KEUANGAN BPK (Pasal 32 ayat (1), (2), dan Pasal 33 ayat (1) UU No. 15/2006) Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan tahunan BPK dilakukan akuntan publik Akuntan Publik tersebut ditunjuk DPR atas usul BPK dan Menteri Keuangan Untuk menjamin pemeriksaan BPK, sistem pengendalian mutu BPK ditelaah oleh BPK negara lain yang menjadi anggota organisasi pemeriksa BPK* *(hanya BPK yang merupakan organ negara)

IRRASIONALITAS YURIDIS AKUNTABILITAS KEUANGAN BPK Status hukum Keuangan BPK adalah keuangan negara, sehingga yang berhak melakukan pemeriksaan adalah alat negara yang melakukan fungsi pemeriksaan pengelolaan anggaran negara, yaitu BPKP. Pemeriksaan pengelolaan keuangan BPK oleh akuntan publik menunjukkan semakin tidak jelasnya esensi keuangan publik dan keuangan privat Akan dikhawatirkan terjadi conflict of interest karena BPK hanya akan menggunakan akuntan publik, dalam rangka untuk melaksanakan tugas pemeriksaan, yang akan menghasilkan laporan keuangan BPK yang baik. Penelahaan hasil laporan keuangan BPK oleh BPK negara lain merendahkan kedaulatan lembaga audit di Indonesia dan mengacaukan sistem pemeriksaan BPK sebagai lembaga negara yang ditelaah oleh lembaga audit di seluruh negara yang bukan lembaga negara, tetapi alat pemerintah atau alat parlemen, yang justru sama kedudukannya dengan BPKP.

PEMERIKSAAN (AUDIT) EKSTERNAL TERHADAP BUMN (PERSEROAN)

PENETAPAN PEMERIKSAAN LAP. KEU. BUMN OLEH AUDITOR EKSTERNAL PERSERO oleh RUPS PERUM oleh Menteri untuk Perum. BPK berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

UU Nomor 19 Tahun 2003 Pasal 3 “Terhadap BUMN berlaku Undang-undang ini, anggaran dasar, dan ketentuan perundang-undangan lainnya.” Pasal 11 “Terhadap Persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas.” Pasal 71 ayat (2) “Badan Pemeriksa Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

UU Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 3 Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh BPK meliputi seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan undang-undang, laporan hasil pemeriksaan tersebut wajib disampaikan kepada BPK dan dipublikasikan

UU Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 6 ayat (1) BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara/Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara

JUDICIAL REVIEW Pasal 2 huruf g dan huruf i UU Keuangan Negara dan Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) huruf b, Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) huruf b, dan Pasal 11 huruf a UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E UUD 1945

Hasil Judicial Review DITOLAK SELURUHNYA oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 62/PUU-XI/2013 yang dibacakan pada tanggal 18 September 2014.

Pertimbangan Hukum MK BUMN/D merupakan kepanjangan tangan negara, BUMN/D merupakan derivasi dari penguasaan negara atas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak serta sumber daya alam indonesia sebagai bagian dari fungsi dan tujuan negara dalam negara kesejahteraan (Welfare State). Pemisahan kekayaan Negara hanya didasarkan pada prinsip akuntansi yang tidak ada peralihan hak dan kepemilikan yang mengubah status keuangan negara menjadi keuangan BUMN. Pemisahan kekayaan Negara tidak dapat diartikan sebagai putusnya kaitan negara dengan BUMN/D. BUMN, BUMD, atau nama lain yang sejenisnya berbeda dengan dengan Badan Hukum Privat yang juga menyelenggarakan usaha di satu pihak dan berbeda pula dari Organ Penyelenggara Negara yang tidak menyelenggarakan usaha, seperti lembaga negara dan kementerian atau badan. BUMN, BUMD, atau nama lain, tidak dapat sepenuhnya dianggap sebagai badan hukum privat.

Dengan demikian BPK berwenang untuk melakukan pemeriksaan, disamping pengawas internal. Pengawasan DPR dan BPK menggunakan prinsip pemeriksaan yang berbeda dengan lembaga negara dan kementerian atau badan. Dengan adanya perbedaan paradigma di atas, adalah merupakan ranah kebijakan pembentuk UU bagaimana pengawasan tersebut diatur secara tepat sesuai dengan hakikat dan kekhususan paradigma yang berbeda antara yang satu dengan yang lain, yang demikian penyelenggara fungsi pengawasan dapat berjalan dengan baik dan masing-masing penyelenggara fungsi pemerintahan maupun bisnis dapat berjalan tanpa keraguan. Paradigma Pengawasan Negara harus berubah, yaitu tidak lagi berdasarkan paradigma pengelolaan kekayaan negara dalam penyelenggaraan pemerintahan (Government Judgement Rules), melainkan berdasarkan paradigma usaha (Business Judgement Rules). BPK berwenang menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara pengelola lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara, termasuk BUMN/BUMD.

DEFINISI BUMN BERDASARKAN PUTUSAN MK BUMN, BUMD, atau nama lain yang sejenisnya adalah badan usaha kepunyaan negara, fungsinya menjalankan usaha sebagai derivasi dari penguasaan negara atas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak serta sumber daya alam Indonesia, sebagaian besar atau seluruh modal usaha berasal dari keuangan negara yang dipisahkan, dan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat.

PENGAWASAN BUMN Pasca Putusan MK DPR dapat melakukan pengawasan terhadap BUMN sebagai kewenangan konstitusional BPK dapat melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sebagai kewenangan konstitusional Penegak hukum dapat menggunakan instrumen “Tipikor” untuk menjerat perbuatan melawan hukum yang merugikan BUMN Pengawasan oleh DPR, BPK dan penegak hukum tidak menggunakan paradigma Government Judgement Rule, melainkan Business Judgement Rule

IMPLIKASI PUTUSAN MK TERHADAP PENGELOLAAN KEUANGAN BUMN Ketidakmandirian BUMN dalam pengambilan keputusan Tidak ada jaminan dan perlindungan hukum atas penyelesaian piutang berdasarkan peraturan bisnis Kerugian BUMN sebagai kerugian negara Tidak ada jaminan dan perlindungan hukum atas penerapan business judgement rules Kebijakan BUMN diarahkan pada safety first not profit first Dualisme hukum pengaturan BUMN Sarat muatan politis dan kepentingan Kebijakan deviden didasarkan pada state capital bukan corporate capital Sumber pendanaan yang terbatas Kepailitan tidak mungkin dilakukan dengan adanya larangan penyitaan aset negara Penjualan aset harus mengikuti aturan dalam pengelolaan aset negara Tidak dapat mengajukan gugatan perdata pada pengadilan di luar negeri

TERIMA KASIH YI-2015