PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAL 21

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa

Advertisements


PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Perhitungan PPh 21.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PPh Pasal 21/26 PERATURAN MENKEU NOMOR 250/PMK.03/2008
PPh Pasal 21 PAJAK PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN YANG DILAKUKAN OLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI.
Pajak Penghasilan Pasal 21

PPH PASAL 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa.
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
Kelompok 5 Monica Valerian Shinta Monica Putri Novitasari Kartika Melati.P Ika Rizky.O Pajak Penghasilan Pasal.
1 Matakuliah:F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun: 2006 BIAYA UNTUK MENDAPATKAN DAN MENAGIH SERTA MEMELIHARA PENGHASILAN 2 PERTEMUAN: 11 bab 12.
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
Pajak Penghasilan Pasal 21
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Oleh: Hafiez Sofyani, SE., M.Sc.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAl 4 AYAT 2, PASAL 15 dan 26
PERTEMUAN KE-6 Secara Sistematis, Rincian Perhitungan PPh pasal 21
Tax Planning PPH Pasal 21/26
PPh Pasal 21 “Tarif Pajak dan Penerapannya”
PPh Pemotongan dan Pemungutan
MANAJEMEN PAJAK PPh 21.
Materi 4 Latihan Penghitungan PPh Ps 21 Pelaporan PPh Ps 21
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
Sesi 13 PPh Pasal 28/29/25 Hafiez Sofyani, M.Sc..
Gaji dan Upah.
PERHITUNGAN PPh ORANG PRIBADI
RUANG LINGKUP dan DASAR HUKUM PEMOTONGAN PPh Pasal 21/26
SOSIALISASI CARA PENGISIAN SPT TAHUNAN Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770 S dan 1770 SS M. Arief Risman, SE., MSi KPP Madya Jakarta.
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Kelompok 9 Fitriani { } Irmaya { } Sri astuti haryati { }
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 By. M. Firdaus Wahidi SE., ME.
PPh 21 BAGI PEJABAT NEGARA, PNS, ANGGOTA TNI, POLRI, DAN PENSIUNANNYA
Materi 2 - Pengertian, - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI PPh pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
PERHITUNGAN PPH PASAL 21 PENERIMA UPAH
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA PEGAWAI
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pasal 21, 22, 23, 24, 25 & 26 (Undang-undang No. 36 Tahun 2008)
Secara Sistematis, Rincian Perhitungan PPh pasal 21
NOMOR PER-57/PJ/2009 ATAS PERUBAHAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER- 31/PJ/2012
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
PPH PASAL 21.
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21, 22, 23, 24.
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Pertemuan
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan atas Bonus MLM
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Nama : M. ASHIF SYAUQI NIM :
Pajak Penghasilan Pasal 21
PPh pasal 21 FE UNJ PPh pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan.
Pajak Penghasilan Pasal 21
Kuis 4 Pajak Penghasilan.
Tarif PPh.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Pajak Penghasilan Pasal 21
PPh PASAL 21 Alwi A. Tjandra, SE., SH., MM., BKP. KETUA III IKPI.
Transcript presentasi:

PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAL 21 Session – 3 Dosen : T. Husain, SE, S.Kom, Ak. MMSI, M.I.Kom, M.Ak, CA.

LEARNING OBJECTIVES: 1. OBJEK PENGHASILAN 2. OBJEK PAJAK PENGHASILAN (PPH) 3. BUKAN OBJEK DAN PEMOTONG PPH PASAL 21 4. PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA (JAMSOSTEK) – PERSERO 5. PENGURANG DALAM PPH PASAL 21 6. PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) 7. PPH PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH 8. TARIF UMUM PPH PASAL 17 9. FORMAT PERHITUNGAN PPH PASAL 21 UMUM 10. FORMULIR DAN CARA PENGISIAN SPT TAHUNAN 1721 11. CONTOH PERHITUNGAN

OBJEK PENGHASILAN Pekerjaan Usaha / Pekerjaan Bebas Investasi Lain-lain, Contoh : Undian

+ OBJEK PPH SUBYEK PAJAK OBYEK PAJAK WAJIB PAJAK BER-NPWP MEMILIKI MENJADI WAJIB PAJAK BER-NPWP

Cont’d ... Pemotongan Pajak atas penghasilan yang diterima / diperoleh WP Orang Pribadi (OP) Dalam Negeri sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan sebagai berikut: PENGHASILAN TERATUR: Gaji, upah, uang pensiun bulanan, honorarium (termasuk dewan komisaris atau dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan istri/anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transport, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, beasiswa, hadiah, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun; dan

Cont’d ... Upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan; Uang tebusan pensiun, uang tabungan hari tua atau tunjangan hari tua (THT), uang pesangon, dan pembayaran sejenis lainnya; Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, beasiswa dan pembayaran lain sehubu-ngan dgn pekerjaan, jasa, dan kegiatan yg dilakukan WP dalam negeri; Gaji, gaji kehormatan, tunjangan-tunjangan lain yang terkait dengan gaji yang diterima Pejabat Negara dan PNS; Uang pensiun dan tunjangan lain yg terkait dgn uang pensiun janda/ duda dan anak-anaknya; Penerimaan dalam bentuk natura atau kenikmatan lainnya dengan nama apapun yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak.

Cont’d ... PENGHASILAN TIDAK TERATUR: Penghasilan yang diterima / diperoleh secara tidak teratur berupa jasa produksi, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya (THR), tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap dan biasanya dibayar sekali dalam setahun; PENGHASILAN LAIN-LAIN: Tenaga ahli yang melakukan kegiatan bebas; Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, sutradara, crew-film, foto model, peragawan / peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis; Olahragawan Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;

Cont’d ... PENGHASILAN LAIN-LAIN: Pengarang, peneliti, dan penterjemah Pemberi jasa dalam bidang teknik, komputer, dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, dan pemasaran; Agen iklan; Pengawas, pengelola proyek, anggota, dan pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan, peserta sidang atau rapat, dan tenaga lepas lainnya; Peserta perlombaan; Petugas penjaja barang dagangan; Petugas dinas luar asuransi; Peserta pendidikan, pelatihan dan magang; dan Distributor multi-level marketing (MLM) atau direct selling sejenis lainnya.

BUKAN OBJEK PPH Pembayaran klaim asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi beasiswa, dll. Pembayaran premi iuran pensiun atau Tunjangan Hari Tua. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya yang diberikan oleh pemerintah. Kenikmatan berupa pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja. Zakat yang diterima oleh orang-orang yang berhak menerimanya.

PROGRAM JAMSOSTEK Jaminan Kecelakaan Kerja (Sebagai Penambah) Sepenuhnya ditanggung oleh pemberi kerja, terdiri dari 5 (lima) kelompok: Kelompok I = 0.24% Kelompok II = 0.54% Kelompok III = 0.89% Kelompok IV = 1.27% Kelompok V = 1.74% Jaminan Hari Tua (JHT) 3,7% ditanggung oleh pemberi kerja (bukan penambah / pengurang) 2% ditanggung sendiri oleh pekerja (sebagai pengurang)

Cont’d ... Jaminan Kematian (Sebagai Penambah) 0,3% sepenuhnya ditanggung oleh pemberi kerja Jaminan Pemeliharaan Kesehatan 3% untuk bulanan sepenuhnya ditanggung oleh pemberi kerja 2% untuk yang ada tanggungan sepenuhnya ditanggung oleh pemberi kerja

PENGURANG DALAM PPH PASAL 21 Untuk Pegawai Tetap: Biaya jabatan sebesar 5% dikalikan Penghasilan Bruto (maksimal Rp500.000,- per bulan) Iuran yg terkait dengan gaji yg dibayar pegawai (iuran pensiun, THT/JHT) Untuk Penerima Pensiun: Biaya pensiun sebesar 5% dikalikan Penghasilan Bruto (maksimal Rp200.000,- per bulan) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Berdasarkan PMK No.101/PMK.010/2016 tanggal 22 Juni 2016

Penerapan PTKP ditentukan saat keadaan awal tahun pajak PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK Rp36.000.000,- Rp54.000.000,- WP orang pribadi per tahun Rp3.000.000,- Rp4.500.000,- Tambahan untuk WP kawin Rp36.000.000,- Rp54.000.000,- Tambahan seorang istri bekerja Rp3.000.000,- Rp4.500.000,- Tambahan setiap anggota kelu-arga sedarah, semenda, dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang ditanggung penuh Maksimal 3 orang. Sebelum Jan 2016 Sejak Jan 2016 Penerapan PTKP ditentukan saat keadaan awal tahun pajak

Cont’d ... PENTING! Tarif PTKP yang berlaku untuk wanita kawin adalah TK/0. Hal ini dikarenakan beban atas tanggungan terlebih dahulu dibebankan ke suami.

PPH PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 tanggal 03 Maret 2009 disebutkan: Pekerja yang bekerja pada bidang usaha tertentu, dengan jumlah penghasilan bruto di atas PTKP dan tidak lebih dari Rp5.000.000,- dalam satu bulan. PPh pasal 21 ditanggung pemerintah wajib dibayarkan secara tunai pada saat pembayaran penghasilan oleh pemberi kerja kepada pekerja. PPh pasal 21 ditanggung pemerintah ini hanya berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2009.

TARIF PPH PASAL 17 1. Tarif Umum PPh Pasal 17 2. Tarif 15% 3. Tarif 5% Atas perkiraan dari penghasilan neto (50% x Penghasilan Bruto) yang dibayarkan kepada tenaga ahli (2) Atas honorarium yang diterima oleh pejabat negara, PNS, TNI / Polri yang dibayar oleh kas negara / daerah kecuali Gol IID ke bawah, Pembantu Letnan Satu ke bawah, Ajun Iptu ke bawah 3. Tarif 5% Atas upah harian, mingguan, satuan, borongan, dan uang saku harian yang jumlahnya antara Rp450rb s.d. Rp4,5 juta yang tidak dibayarkan bulanan (Penghasilan Bruto Sehari – Rp450.000,-)

Cont’d ... 4. Tarif 10% 5. Tarif PPH atas Uang Pesangon Atas komisi yang diperoleh petugas dinas luar asuransi dan petugas penjaja barang dagang sepanjang petugas tersebut bukan pegawai tetap 5. Tarif PPH atas Uang Pesangon

FORMAT PERHITUNGAN PPH 21 UMUM

SPT FORMULIR 1721 Formulir 1721 merupakan sarana untuk melaporkan pemotongan PPh pasal 21 tahunan yang dipotong oleh pihak ketiga yang terdiri dari: Formulir 1721 A (Lampiran A) merupakan isian daftar pegawai tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari tua / tabungan hari tua (THT) / jaminan hari tua (JHT). Formulir 1721 B (Lampiran B) merupakan isian daftar pegawai tidak tetap / penerima honorarium dan penghasilan lainnya / penerima penghasilan yang dikenakan PPh pasal 21 bersifat final / pegawai dengan status wajib pajak luar negeri. Formulir 1721 C (Lampiran C) merupakan isian daftar penghasilan yang dibayarkan kepada pengurus, dewan komisaris, dewan pengawas, dan tenaga ahli. Formulir 1721 Y (Lampiran Y) merupakan blanko isian permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Pasal 21.

Cont’d ... Cara Pengisian: Setiap WP terlebih dahulu membaca buku petunjuk pengisian SPT Tahunan Formulir 1721. Lampiran SPT diisi terlebih dahulu sebelum SPT induk. Seandainya diperlukan dapat dibuat lampiran tambahan. SPT Formulir 1721 dibuat rangkap 3, untuk KPP, untuk Pemotong, dan untuk Wajib Pajak. Angka-angka dalam SPT tahunan berikut lampirannya dinyatakan dalam rupiah Dikecualikan dari Kewajiban Menyampaikan SPT: Wajib Pajak yang penghasilan di bawah PTKP (dikecualikan dari kewajiban penyampaian SPT Masa PPh Ps. 25 dan SPT Tahunan). Wajib pajak yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas (dikecualikan dari kewajiban penyampaian SPT Masa PPh Ps. 25).

1a. Mr. Djenkgo (K/2), mempunyai penghasilan kena pajak tahun 2016 sebelum PTKP sebesar Rp 200.000.000,- Berapa pajak yang harus dibayar oleh Mr. Djenkgo? CONTOH 1b. Mrs. Mays (K/3), mempunyai penghasilan kena pajak tahun 2016 sebelum PTKP sebesar Rp 200.000.000,- Berapa pajak yang harus dibayar oleh Mrs. Mays? 1c. Mr. Erman (K/I/3), mempunyai Penghasilan Kena Pajak sebelum PTKP sebesar Rp150.000.000,- sedangkan istrinya Mrs. Diana mempunyai Penghasilan Kena Pajak sebelum PTKP sebesar Rp100.000.000,- berapa total pajak yang harus dibayar oleh keluarga Erman-Diana pada tahun 2016?

JAWAB:

a. Pajak yang harus dibayar Doyok selama 15 hari kerja; dan 3. dr. Mamat membuka praktek di Kuningan, penghasilan bruto / bulan dari prakteknya adalah Rp100.000.000,-. Berapa pajak yang harus dibayar dr. Mamat setiap bulannya? CONTOH 4. Doyok (TK/0) seorang pekerja harian pada bulan November 2016 selama 15 hari dengan upah Rp225.000 / hari. Hitunglah: a. Pajak yang harus dibayar Doyok selama 15 hari kerja; dan b. Pajak yang harus dibayar Doyok jika diharuskan bekerja selama 10 hari lagi (menjadi 25 hari) dengan upah sama. 5. Jim, karyawan CV. AA yang di-PHK dengan uang pesangon sebesar Rp90.000.000,-. Berapa pajak yang harus dibayar Jim atas uang pesangon tersebut? 6. Mr. Fulan adalah seorang PNS Golongan III/c yang mendapat honor mengajar Rp650.000,- dari Bappeda Prov. Jawa Barat. Berapa pajak yang harus dibayar Mr. Fulan?

JAWAB: