Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 70 /PMK.03/ 2017 (berlaku pada tanggal 31 Mei 2017) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 73 /PMK.03/ 2017 (berlaku pada tanggal 13 Juni 2017)
DASAR HUKUM Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
PERUBAHAN PMK Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Mengalami perubahan PMK Nomor 73/PMK.03/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan NOMOR 70/PMK.03/20 17
PERTUKARAN INFORMASI KEUANGAN Pengertian Latar Belakang Pasal 1 ayat 2 (Pertukaran Informasi) adalah kegiatan untuk menyampaikan, menerima, dan/atau memperoleh informasi keuangan yang berkaitan dengan perpajakan berdasarkan Perjanjian Internasional Mencegah penghindaran pajak Mencegah pengelakan pajak Mencegah penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda oleh pihak-pihak yang tidak berhak Mendapatkan informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Pasal 1 ayat 4 Pasal 1 ayat 3 Pertukaran Informasi Secara Otomatis Standar Pelaporan Umum adalah Pertukaran Informasi yang dilakukan pada waktu tertentu, secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan Menggunakan Standar Pelaporan Umum (Common Reporting Standar) untuk Pertukaran Informasi secara otomatis
WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK (DJP) Pasal 2 ayat 1 DJP berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan meliputi tujuan Pasal 2 ayat 2 Pasal 3 Penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis 2. Pemberian informasi dan/atau bukti atau keterangan berdasarkan permintaan 3. Menerbitkan permintaan klarifikasi dalam hal terdapat dugaan Berdasarkan permintaan antara pejabat di Indonesia yang berwenang untuk melaksanakan Pertukaran Informasi dan pejabat di Yuridiksi Asing (Yuridiksi Partisipan dan/atau Yuridiksi Tujuan Pelaporan) yang terikat dengan Indonesia dalam Perjanjian Internasional untuk melaksanakan Pertukaran Informasi
LEMBAGA PELAPOR dan LEMBAGA NONPELAPOR Lembaga Jasa Keuangan (LJK); - LJK Lainnya; dan Entitas Lain, yang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Kustodian, Lembaga Simpanan, Perusahaan Asuransi Tertentu, dan/atau Entitas Investasi Pasal 4 ayat 2 Lembaga NonPelapor: LJK; - LJK Lainnya; dan Entitas Lain, yang memenuhi kriteria dalam Lampiran I Pasal 5 ayat 2 Pasal 5 ayat 1 Penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis Pemberian informasi dan/atau bukti atau keterangan berdasarkan permintaan
PERUBAHAN PASAL 15 PMK- 70 /PMK.03/ 2017 PMK- 73 /PMK.03/ 2017 Ayat 1 : Untuk pelaksanaan Pertukaran Informasi berdasarkan permintaan melalui surat permintaan Ayat 1 : Tidak mengatur kembali mengenai keperluan surat permintaan Ayat 2 : Mengatur mengenai permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan berdasarkan permintaan dilakukan secara elektronik Ayat 2 : Hanya menyebutkan isi dari surat permintaan Penambahan ayat 2a : Permintaan informasi disertai dengan tandatangan Penambahan ayat 3a : LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain diberikan bukti penerimaan
BERDASARKAN PERMINTAAN (PMK- 73 /PMK.03/ 2017) Paling sedikit memuat : a. informasi dan/atau bukti atau keterangan yang diminta; b. format dan bentuk pemberian informasi dan/ atau bukti atau keterangan yang diminta; dan c. alasan dilakukannya permintaan tersebut Pasal 15 ayat 2 Pemberian informasi dan/atau bukti atau keterangan berdasarkan permintaan LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain wajib memenuhi permintaan secara elektronik atau langsung paling lama 1 bulan sejak tanggal diterimanya permintaan tersebut Pasal 15 ayat 3 Pasal 15 ayat 2a Permintaan informasi dan/ atau bukti atau Keterangan ditandatangani secara biasa atau tanda tangan elektronik oleh pihak yang melakukan permintaan Pasal 15 ayat 3a Terhadap pemberian berdasarkan permintaan, diberikan bukti penerimaan
BERDASARKAN PERMINTAAN (PMK- 70 /PMK.03/ 2017) Paling sedikit memuat : a. informasi dan/atau bukti atau keterangan yang diminta; b. format dan cara pemberian informasi dan/ atau bukti atau keterangan yang diminta; dan c. alasan dilakukannya permintaan tersebut Pasal 15 ayat 2 Pemberian informasi dan/atau bukti atau keterangan berdasarkan permintaan Permintaan pelaksanaan Pertukaran Informasi melalui surat permintaan Pasal 15 ayat 1 LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain wajib memenuhi permintaan paling lama 1 bulan sejak tanggal diterimanya surat permintaan Pasal 15 ayat 3
PENERBITAN PERMINTAAN KLARIFIKASI Pasal 31 ayat 1 Ditunjukan kepada LJK, LJK lainnya, dan/atau Entitas Lain dalam hal terdapat dugaan: Pelanggaran atas pemenuhan kewajiban prosedur identifikasi Rekening Keuangan Pelanggaran atas pemenuhan kewajiban penyelenggaraan, penyimpanan, dan pemeliharaan dokumen Pelanggaran berupa pembuatan pernyataan palsu atau penyembunyian atau pengurangan informasi yang sebenarnya
KEWAJIBAN MENDAFTARKAN DIRI Lembaga keuangan pelapor Lembaga keuangan non pelapor Wajib mendaftarkan diri Diberikan tanda terima pendaftar Pasal 6 ayat 1 Secara langsung Secara elektronik melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem di DJP Melalui pos, perusahaaan jasa ekspedisi, atau perusahaan jasa kurir dengan bukti pengiriman surat
PENDAFTARAN Pasal 6 ayat 6 Pasal 6 ayat 3 Pasal 6 ayat 7 - Ditandatangani oleh pimpinan atau kuasa khusus yang ditunjuk oleh pemimpin - Menggunakan formulir pendaftaran sesuai format (Lampiran I Huruf B) Pasal 6 ayat 3 Pasal 6 ayat 7 Lembaga keuangan pelapor Lembaga keuangan non pelapor Melampirkan daftar jenis Rekening Keuangan yang dikecualikan Dalam hal diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukan: Kewajiban pendaftaran tidak dipenuhi; atau b. Sudah memenuhi kriteria sebagai lembaga keuangan pelapor maka DJP secara jabatan dapat menetapkan sebagai lembaga keuangan pelapor atau lembaga keuangan nonpelapor
BATAS WAKTU PENDAFTARAN Lembaga keuangan pelapor Pasal 6 ayat 5 Paling lama akhir bulan kedua tahun kalender berikutnya setelah tahun dipenuhinya sebagai lembaga keuangan pelapor Lembaga keuangan non pelapor
REKENING KEUANGAN Pasal 7 ayat 4 Pasal 7 ayat 5 Pasal 7 ayat 2 Dikecualikan Wajib dilaporkan Pasal 7 ayat 4 Pasal 7 ayat 5 Pasal 7 ayat 2 a.perusahaan yang sahamnya diperdagangkan secara teratur di satu atau lebih bursa efek, beserta entitas afiliasinya; b. entitas pemerintah; c. organisasi internasional; d. bank sentral; atau e. lembaga keuangan Satu Rekening Keuangan Lama atau lebih dengan agregat Saldo <USD250.000,00 yang dimiliki oleh satu entitas a.satu atau lebih orang pribadi dan/atau entitas yang wajib dilaporkan; atau b. entitas nonkeuangan pasif, dalam hal satu atau lebih pengendali entitas dimaksud merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan. Pasal 7 ayat 3 Merupakan orang pribadi yang Negara Domisilinya merupakan Yuridiksi Tujuan Pelaporan Adanya perubahan pada PMK 73
PERUBAHAN PASAL 7 AYAT 5 PMK- 70 /PMK.03/ 2017 PMK- 73 /PMK.03/ 2017 Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan adalah Rekening Keuangan Lama atau lebih yang dimiliki oleh satu entitas dengan saldo agregat tidak melebihi USD250.000 pada tanggal 30 Juni 2017, 31 Desember, dan 31 Desemer setiap tahun kalender berikutnya Belum diatur mengenai tanggal untuk Rekening Keuangan Lama atau lebih yang dimiliki oleh satu entitas yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan
REKENING KEUANGAN (PMK- 70 /PMK.03/ 2017) Pasal 19 ayat 4 Saldo atau nilai Rekening Keuangan yang disampaikan Untuk LJK pada sektor perbankan Rekening Keuangan yang dimiliki entitas Rekening Keuangan yang dimiliki orang pribadi Tidak terdapat batasan saldo atau nilai Rekening Keuangan Saldo atau nilai dari satu Rekening Keuangan atau lebih dengan jumlah palig sedikit Rp200.000.000 atau dengan mata uang asing yang nilainya setara
Siaran Pers Kementerian Keuangan Republik Indonesia REVISI Siaran Pers Kementerian Keuangan Republik Indonesia Pemerintah Merevisi Batas Minimum Saldo Rekening yang Wajib Dilaporkan Lembaga Keuangan secara Otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 200 JUTA 1 MILIAR Siaran Pers Nomor 21/KLI/2017 Tanggal 7 Juni 2017 Pasal 19 ayat 4
PERUBAHAN PASAL 19 AYAT 4 HURUF A NOMOR 1 PMK- 70 /PMK.03/ 2017 PMK- 73 /PMK.03/ 2017 Rekening Keuangan yang dimiliki orang pribadi, saldo atau nilai dari satu Rekening Keuangan atau lebih dengan jumlah paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara Rekening Keuangan yang dimiliki orang pribadi, saldo atau nilai dari satu Rekening Keuangan atau lebih dengan jumlah paling sedikit Rp l.000.000.000 (satu miliar rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara
LJK pada sektor perasuransian PERUBAHAN PASAL 19 AYAT 4 HURUF B LJK pada sektor perasuransian PMK- 70 /PMK.03/ 2017 PMK- 73 /PMK.03/ 2017 Rekening Keuangan yang dimiliki orang pribadi atau entitas dengan tidak terdapat batasan saldo Rekening Keuangan yang dimiliki orang pribadi atau entitas dengan tidak terdapat batasan saldo Untuk polis asuransi dengan nilai pertanggungan paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara. Untuk polis asuransi dengan nilai pertanggungan paling sedikit Rp l.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara.
Entitas Lain pada sektor perkoperasian PERUBAHAN PASAL 19 AYAT 4 HURUF C Entitas Lain pada sektor perkoperasian PMK- 70 /PMK.03/ 2017 PMK- 73 /PMK.03/ 2017 Rekening Keuangan yang dimiliki orang pribadi atau entitas dengan nilai saldo paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara. Rekening Keuangan yang dimiliki orang pribadi atau entitas dengan nilai saldo paling sedikit Rpl.000.000.000 (satu miliar rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara .
SALDO ATAU NILAI REKENING KEUANGAN Pasal 19 ayat 4 huruf d LJK pada sektor pasar mudal Entitas Lain pada sektor perdagangan berjangka komoditi Rekening Keuangan yang dimiliki orang pribadi atau entitas dengan tidak terdapat batasan saldo atau nilai Rekening Keuangan.
Lembaga Keuangan Wajib melaksanakan prosedur identifikasi IDENTIFIKASI REKENING KEUANGAN Pasal 9 ayat 1 Lembaga Keuangan Wajib melaksanakan prosedur identifikasi Rekening Keuangan Pasal 9 ayat 3 Pasal 9 ayat 2 Lembaga keuangan pelapor melakukan konversi nilai mata uang menjadi Dolar Amerika Serikat a. Rekening Keuangan Lama yang dimiliki oleh orang pribadi; b. Rekening Keuangan Baru yang dimiliki oleh orang pribadi; c. Rekening Keuangan Lama yang dimiliki oleh entitas; d. Rekening Keuangan Baru yang dimiliki oleh entitas. untuk penentuan klasifikasi Rekening Keuangan Bernilai Rendah dan Rekening Keuangan Bernilai Tinggi, serta penentuan batasan Rekening Keuangan Lama untuk penentuan klasifikasi Rekening Keuangan Bernilai Tinggi dan penentuan batasan Rekening Keuangan Lama 30 Juni 2017 31 Desember setiap tahun 1 Juli 2017
PELAKSANAAN PROSEDUR IDENTIFIKASI REKENING KEUANGAN Pasal 10 ayat 1 Lembaga keuangan pelapor wajib menyelenggarakan, menyimpan, dan memelihara dokumen yang paling sedikit berupa: a. pernyataan diri (self-certification) ; b. dokumen pembuktian ; c. bukti, catatan, atau informasi terkait dengan Rekening Keuangan yang diperoleh atau digunakan selama pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan; dan d. dokumen yang berisi informasi keuangan yang diperoleh selama pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan.
SANKSI Pasal 14 ayat 1 LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain tidak diperbolehkan melayani: Pembukaan rekening baru bagi nasabah baru; atau Transaksi baru terkait rekening keuangan bagi nasabah lama Rekening Keuangan Jika tidak dilakukan Lembaga Keuangan Wajib melaksanakan prosedur identifikasi
PENYAMPAIAN LAPORAN INFORMASI SETIAP REKENING KEUANGAN Identitas Pemegang Rekening Keuangan Nomor Rekening Keuangan Identitas lembaga keuangan pelapor Saldo atau nilai Rekening Keuangan Penghasilan yang terkait dengan Rekening Keuangan Paling sedikit memuat: Pasal 19 ayat 1 Penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan untuk setiap rekening keuangan oleh lembaga keuangan pelapor Disampaikan dalam dokumen elektronik Pasal 20 ayat 1 Mekanisme elektronik dilakukan secara online Mekanisme non elektornik dilakukan secara langsung
LJK Lainnya atau Entitas Lain WAKTU PENYAMPAIAN LAPORAN INFORMASI SETIAP REKENING KEUANGAN Penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan untuk setiap rekening keuangan oleh lembaga keuangan pelapor Pasal 8 ayat 7 Pasal 8 ayat 8 LJK LJK Lainnya atau Entitas Lain Laporan disampaikan kepada OJK paling lambat tanggal 1 Agustus setiap tahun Laporan disampaikan kepada DJP Paling lambat tanggal 30 April setiap tahun OJK menyampaikan laporan dan daftar lembaga jasa keuangan yang tidak menyampaikan laporan kepada DJP paling lambat tanggal 31 Agustus setiap tahun
PENYAMPAIAN LAPORAN INFORMASI SECARA OTOMATIS Pasal 17 Penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis Dilakukan oleh LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain yang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Kustodian Lembaga Simpanan Perusahaan Asuransi Tertentu, dan/atau Entitas Investasi Pasal 20 Pasal 20 Penyampaian secara online Penyampaian secara langsung Pasal 23 Paling lama 4 bulan setelah akhir tahun kalender
SANKSI PETUGAS PAJAK Pasal 30 Petugas pajak maupun pihak yang melakukan tugas di bidang perpajakan dan tenaga ahli yang ditunjuk oleh DJP Tidak memenuhi kewajiban dalam merahasiakan Akan dipidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 41 Undang-Undang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 19 83 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
SANKSI Pasal 33 ayat 1 Pasal 33 ayat 2 Pasal 32 Pemeriksaan Bukti Permulaan Tidak memberikan klarifikasi sampai dengan 14 hari Menyampaikan klarifikasi namun belum sepenuhnya menjawab permintaan DJP 14 hari Bukti permulaan yang cukup Diberikan teguran tertulis Kewajiban penyampaian laporan rekening keuangan Pasal 33 ayat 2 Pasal 32 Proses Penyidikan Kewajiban pemberian informasi dan/atau bukti atau keterangan berdasarkan permintaan tidak dipenuhi
PERUBAHAN PASAL 27 PMK- 70 /PMK.03/ 2017 PMK- 73 /PMK.03/ 2017 Pasal 1, Permintaan informasi paling sedikit memuat: b. format dan cara pemberian informasi dan/ atau bukti atau keterangan yang diminta; dan Pasal 1, Permintaan informasi paling sedikit memuat: b. format dan bentuk pemberian informasi dan/ atau bukti atau keterangan yang diminta; dan Pasal 2: Permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan lain dilakukan secara tertulis Pasal 2: Permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan lain dilakukan secara elektronik atau tertulis Penambahan ayat 3 : Permintaan ditandatangi secara biasa atau elektronik yang mempunyai kekuatan hukum yang sama
PERUBAHAN PASAL 29 PMK- 70 /PMK.03/ 2017 PMK- 73 /PMK.03/ 2017 Ayat 1: Informasi dan/ atau bukti atau keterangan diberikan secara langsung Ayat 1: Informasi dan/ atau bukti atau keterangan diberikan secara elektronik atau secara langsung Terhadap pemberian informasi dan/ atau bukti atau keterangan secara langsung, pihak yang melakukan permintaan informasi dan/ atau bukti atau keterangan memberikan bukti penerimaan. Ayat 2: Terhadap pemberian informasi dan/ atau bukti atau keterangan secara elektronik atau secara langsung, kepada LJK, LJK Lainnya, dan/ atau Entitas Lain diberikan bukti Penerimaan .
PENAMBAHAN PASAL 29A (PMK- 73 /PMK.03/2017) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan informasi dan/ atau bukti atau keterangan. Secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan tata cara pemberian informasi dan/ atau bukti atau keterangan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
THANKS Contact us for further information Graha Surveyor bld lv 19-suite 1902c Jl. Gatot Subroto Kav 56, Jakarta 12950 Indonesia phone : +62215279470 email :tbrights@tbrights.com