PENGAWALAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Advertisements

PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
Pembaruan Pengelolaan Keuangan Daerah
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PENGGUNAAN APBD PROVINSI DKI JAKARTA
BAHAN RAPAT PEMBAHASAN KUA/PPAS BAGIAN ADM
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
PAPARAN DIREKTUR JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
MANAJEMEN KEUANGAN DESA
TEPRA BERBAGI PENGALAMAN PELAKSANAAN TEPRA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
SOSIALISASI PEDOMAN REVIU PENYERAPAN ANGGARAN BELANJA
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
INSPEKTORAT WILAYAH VI
KONSEP DAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (SUMBER DANA DARI APBN TA 2016)
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
REALISASI DANA DESA DI PROV KALTENG TAHUN 2017
Pengawalan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa
RAPAT KOORDINASI SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH LINGKUP PEMKAB. PACITAN
TUJUAN PEMBANGUNAN DESA DALAM UU DESA
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD)
KONSEP DAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
Pertemuan 15 Keuangan Desa.
AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI ATAS PELAKSANAAN KEUANGAN
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
PEMERIKSAAN, PENGELOLAAN, DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Inspektorat Kabupaten Sleman
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
SOSIALISASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
URGENSI PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN Pemerintah Desa
KEBIJAKAN DANA DESA Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Setda Kab. Bantul Kamis, 23 Nopember 2017.
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN AD HOC
PADA BINTEK LPM DESA CANGGU BAPPEDA LITBANG KABUPATEN BADUNG
Karyawan Karyawati DINPERMADES
SOSIALISASI PENGELOLAAN DANA DESA KEPADA APARAT PEMBINA DAN
PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA, ANGGARAN, DAN AKUNTANSI
Muara badak, jumat, 26 desember 2014
DAMPAK PERUBAHAN KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP DESA TAHUN 2018
KERJA SAMA DESA I .N Budhi Wirayadnya,ST TA-PMD Kota Denpasar.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Tata Kelola Pemerintahan Desa
TEPRA BERBAGI PENGALAMAN PELAKSANAAN TEPRA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
UPAYA PENINGKATAN KUALITAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
Yogyakarta, 18 September 2017 PENGAWALAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA “Mewujudkan Pengelolaan Keuangan Desa yang Transparan dan Akuntabel”
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
KEBIJAKAN kementerian dalam negeri dalam pembinaan PEMERINTAHAN DESA
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Padang, 26 – 29 Agustus 2019 PENGANTAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
Sosialiasi hibah DAN BANSOS TAHUN 2019
REGULASI KEUANGAN NEGARA
KETERBUKAAN INFORMASI DI PEMERINTAH DESA
PERMENDAGRI 46 TAHUN 2016 TENTANG TENTANG LAPORAN KEPALA DESA.
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA INSPEKTORAT KOTA BANDA ACEH.
Transcript presentasi:

PENGAWALAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA “Mewujudkan Pengelolaan Keuangan Desa yang Transparan dan Akuntabel” Yogyakarta, 18 September 2017

“Mewujudkan Pengelolaan Keuangan Desa yang Transparan dan Akuntabel” AGENDA “Mewujudkan Pengelolaan Keuangan Desa yang Transparan dan Akuntabel” Gambaran Umum Keuangan Desa Siklus Pengelolaan Keuangan Desa Aplikasi Siskeudes Pengawasan Keuangan Desa

Regulasi Keuangan Desa UU Nomor 6 Tahun 2014 ttg DESA PP Nomor 43 Tahun 2014 jo PP 47 Tahun 2015 ttg Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 PP 60 Tahun 2014 Jo PP 22 Tahun 2015 Jo PP 8 Tahun 2016 ttg Dana Desa yang berasal dari APBN Permendagri 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Permendes PDTT No. 21 Tahun 2015 jo No.8 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 Permendes PDTT No. 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 junto Permendes Nomor 4 Tahun 2017 PMK No. 49/PMK.07/2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa danPMK No.50/PMK/2017 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa 3

WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN TAHUN 2015: DANA DESA (APBN-P 2015) Rp 20,776 Triliun (UU No 3/2015, Perpres 36/2015) Jml. Desa : 74.093 TAHUN 2016: DANA DESA (APBN 2016) Rp 46,982 T (UU No. 14/2015, Perpres 137/2015) Jml. Desa : 74.754 TAHUN 2017: DANA DESA (APBN 2017) Rp 60 T (UU No. 18/2016, Perpres 97/2016) Jml. Desa : 74.954 Provinsi: 34 Kab: 416 Kota: 98 Kecamatan: 7.160 Dana Desa: Kab: 416 Kota: 18 Kel: 8.430 DESA:74.954 Luas: 1.913.578,68 Km2 Penduduk 255.153.932 Sumber Data: Permendagri 56 Tahun 2015, yg mencabut Permendagri 39 Tahun 2015

ALOKASI DANA DESA (APBN) TAHUN 2015- 2017 D.I. YOGYAKARTA NO PEMKAB 2017 2016 2015 SISKEU DES (DESA) DESA RP (000)   1 Sleman 86 80.855.810 63.014.717 28.048.816 2 Bantul 75 77.730.491 60.601.265 26.962.671 3 Kulonprogo 87 77.627.477 60.511.729 26.948.074 26 4 Gunungkidul 144 132.353.781 103.567.918 46.117.057 Jumlah DIY 392 368.567.559 287.695.629 128.076.618 331 Jumlah Nasional 74.954 60.000.000.000 74.754 46.982.080.000 74,093 20.766.200.000

Kewajiban Pemkab/Kota PEMERINTAH PROVINSI PEMANTAUAN Kewajiban Pemkab/Kota Regulasi Tk. Kab/Kota Penyusunan Perkada ttg KEWENANGAN DESA (Permendagri 44/2016 psl 21 – 23)) Penyusunan Perkada Tatacara Penyaluran Dana Desa (PP 60/2014 jo 22/2015 psl 12) Penyusunan Perkada Pengadaan Barang/Jasa Desa (PP 43/2014 jo PP 47/2015 psl 105) Penyusunan Perkada Pengelolaan Keuangan Desa (Permendagri 114/2014 psl 43) Penyusunan Perkada Pengelolaan Aset Desa, (Permendagri 1/2016 psl 45) Peraturan lainnya, etc.. Binwas ke Desa Sosialisasi Peraturan2 terkait Pengelolaan Keuangan Desa Inventarisasi Bersama Aset Desa antara Pemkab/kota dengan Pemerintah Desa (Paling lama 2 Thn sejak UU 6/2014 berlaku) => UU 6/2014 pasal 120 Peningkatan Kapasitas SDM Aparat Desa dan BPD Tambahkan amanat Regulasi mana Permendagri 113 Pasal 44: Pemerintah Provinsi wajib membina dan mengawasi Pemberian dan Penyaluran Dana Desa, ADD, dan Dana Bagi hasil Pajak dan Rertibusi Daerah dari Kabupaten/Kota kepada Desa

DEFINISI KEUANGAN DESA: Semua hak dan Kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban. PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. PP 43/2014 jo PP 47/2015 Permendagri 113 Tahun 2014

ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Permendagri 113/2014, pasal 2 Asas Pengelolaan Keuangan Desa Transparan Partisipatif Tertib & Disiplin Anggaran Akuntabel “TRANSPARAN” adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang Pengelolaan Keuangan Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. UU KIP: “AKUNTABILITAS” adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan Pengelolaan Keuangan Desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA RKP Desa Perencanaan APB Desa Penganggaran PB/J, Pajak Pelaksanaan BKU, SPJ dll Penatausahaan Lap Sem &Tahunan Pelaporan LKPJ ke BPD Pertanggung jawaban 1 JANUARI S.D. 31 DESEMBER

PENYALURAN DANA DESA (PMK 50 TAHUN 2017) DARI RKUN KE RKUD Pereodisasi : Tahap I : 60% Maret-Juli Tahap II : 40% Agustus Syarat Tahap 1: Perkada mengenai tata cara pembagian dan penetapan besaran DD Perda mengenai APBD tahun berjalan; dan Lap realisasi Penyaluran tahun sebelumnya Lap konsolidasi realisasi penyerapan dan output Tahun sebelumnya Syarat Tahap 2: Lap realisasi Penyaluran (>90%) Lap konsolidasi realisasi penyerapan (>75%) dan output (>50%) tahap 1 DARI RKUD KE RK DESA Syarat tahap 1 : Perdes APB Desa. Lap realisasi penyerapan dan output tahun sebelumnya. Syarat tahap 2: Lap realisasi penyerapan (>75%) dan output (>50%) tahap 1 Pereodisasi : Tahap I : 60% Tahap II : 40% 7 hari kerja setelah diterima di Kas Daerah

ALUR PELAPORAN KEUANGAN DESA KAB/KOTA PROVINSI PUSAT Lap.Real APB Desa SEMESTERAN Lap.Real APB Desa SEMESTERAN PMK 50 Capaian output !!!! LPP Desa Tahunan LPP Desa Tahunan LPJ Real APBDesa TAHUNAN LPJ Real APBDesa TAHUNAN Lap. KMD (Tahunan) Lampiran LKPD (Permendagri 52/2015) Lap. KMD (Tahunan) LPP Desa= Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa LPJ = Laporan Pertanggungjawaban Lap Real Penyaluran dan Konsolidasi Penggunaan Dana Desa dan capaian output Tujuan: Kepala KPPN Tembusan: Gubernur, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa PDTT PP 43/2014 Permendagri 113/2014 Tembusan Lap Real Penggunaan Dana Desa Kompilasi Lap Real Penggunaan Dana Desa Dikoord: Camat Lap Real Penyaluran dan Konsolidasi Penggunaan Dana Desa TAHAP I (M2 Juli dan TAHUN Sebelumnya (M2 Januari) Tahap I (M2 Juli) & TA sebelumnya (M2 Feb) PP 60/2014 jo PP 22/2015 jo PP 8/2016 => PMK 50/2017

AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEU. DESA Kelembagaan: Adanya Pemisahan Fungsi => PTPKD, TPK, Pelaksana Kegiatan (Permendagri 113/2014 psl 4, Perka LKPP 13/2013, Permendagri 114/2014) Penyusunan RKP Desa => Musyawarah Desa => Partisipatif (Permendagri 114/2014, psl 29) Penyusunan APB Desa => Musyawarah Desa yang melibatkan BPD dan Unsur Masyarakat, Selanjutnya dievaluasi oleh Bupati/Walikota (Permendagri 113/2014, psl 20-23) Semua Penerimaan dan Pengeluaran harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah (Permendagri 113/2014, pasal 24) Permintaan Pembayaran diverifikasi oleh Sekretaris Desa sebelum disetujui oleh Kepala Desa (Permendagri 113/2014, psl 27-30) Dokumentasi Penatasusahaan (BKU, Buku Bank, Buku Pajak dan Buku Pembantu Kegiatan) Permendagri 113/2014 pasal 27 (3) dan 36) Pelaporan, (Permendagri 113/2014, Pasal 37 – 41) Pemantauan Kegiatan oleh Masyarakat (PP 43/2014 pasal 127) Pengawasan oleh Inspektorat Kabupaten/Kota (Permendagri 113/2014 pasal 44)

PELAPORAN KEUANGAN DESA Laporan Tk. Pem. Desa Laporan Tk. Pem. Daerah

1 2 PELAPORAN TINGKAT DESA Lap. Realisasi Pelaksanaan APB Desa Semesteran (Akhir Bulan Juli) Akhir Tahun (Akhir Bulan Januari Thn berikutnya) A Permendagri 113/2014, Pasal 37 1 2 Sumber Regulasinya Lap. Realisasi Penggunaan Dana Desa per Tahapan B PMK 49/2016, Pasal 25

C PERTANGGUNGJAWABAN TINGKAT DESA 1 2 3 Lap. Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa Lap. Kekayaan Milik Desa Lap. Program Pemerintah Pusat/Daerah yg Masuk ke Desa C Permendagri 113/2014, Pasal 38 1 2 3 Kasih waktu paling lambatnya..ditujukan ke siapa, dasar regulasinya Laporan Pertanggungjawaban ditetapkan dalam bentuk PERATURAN DESA dimana prosesnya melalui Musyawarah Desa yang dihadiri Pemerintah Desa, BPD dan Unsur Masyarakat. Selanjutnya disampaikan kepada Bupati/Walikota paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir TA berkenaan. (Permendagri 113/2014, Pasal 38 dan 41) Laporan tersebut selanjutnya diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh Masyarakat (Permendagri 113/2014 pasal 40) => Transparansi

Lap. Tingkat Pemda A B Lampiran LKPD Ikhtisar Lap. Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa A Lampiran LKPD Lap. Realisasi Penyaluran dan Konsolidasi Penggunaan Dana Desa B Syarat Pencairan DD Tahap Berikutnya

TANTANGAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Desa tidak memiliki Sumber Daya Manusia yang memadai Dana yang dikelola Desa dan Aset yang dihasilkan nilainya besar dan semakin besar Pemerintah Desa dalam mengelola keuangan dan Aset Desa harus transparan dan akuntabel Aplikasi sederhana dan mudah digunakan sangat dibutuhkan untuk mengelola keuangan desa

APLIKASI SISTEM KEUANGAN DESA (SISKEUDES d/h SIMDA DESA: Telah diLaunching tanggal 13 Juli 2015, yg dihadiri oleh stakeholders terkait seperti KPK-RI, Komisi XI-DPR-RI, Kemenkeu, Kemendagri, Kemendes PDTT, Gubernur, Bupati, LKPP

SE KEMENDAGRI – APLIKASI KEU DESA SIMDA DESA + Penambahan Fitur Perencanaan => SISKEUDES 21

Surat KPK - SISKEUDES SISKEUDES

APLIKASI SISKEUDES Output Aplikasi: Aplikasi GRATIS !! Transparansi Akuntabilitas Keuangan Desa Sesuai dengan Regulasi yang Berlaku Memudahkan Tatakelola Keuangan Desa Kemudahan Penggunaan Aplikasi (User Friendly) Built-in internal control Kesinambungan Maintenance Didukung dengan Petunjuk Pelaksanaan Implementasi dan Manual Aplikasi Menatausahakan seluruh sumber dana yg dikelola oleh desa Output Aplikasi: RPJM DESA & RKP DESA APB Desa Buku/Dokumen Penata- usahaan Keu Desa (BKU, Bank, Pajak,SPP dll) Laporan Realisasi APB Desa; Laporan Kekayaan Milik Desa; Laporan Realisasi per Sumber Dana; Laporan Kompilasi di Tingkat Pemda Ganti dgn slide DPR Aplikasi GRATIS !!

APLIKASI SISKEUDES Aplikasi Pengelolaan Keuangan Desa Berbasis Kabupaten/Kota, sehingga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan Desa dapat diterapkan dengan mudah/baik; Pembinaan/Pengendalian Kabupaten/Kota kepada Desa melalui Aplikasi Siskeudes meliputi Standarisasi Kode Kegiatan dan Kode Rekening (Menu Parameter => Admin Kab/kota) Data Transaksi yang telah diinput oleh Desa diserahkan kepada Kabupaten/Kota melalui Ekspor/Import (offline) Dengan Aplikasi Siskeudes, Kabupaten/Kota dapat melakukan KOMPILASI/ KONSOLIDASI Laporan-Laporan Tingkat Desa dengan mudah termasuk Ikhtisar Lap. Realisasi APB Desa dan Lap. Konsolidasi Penggunaan Dana Desa.

7 BEST PRACTICES SISKEUDES Bentuk Satgas/Admin Tingkat Kab/Kota dan/atau Tingkat Kecamatan Harmonisasi Perkada Keuangan Desa dengan System Requirement SISKEUDES Bimtek Pelatihan Siskeudes yang Efektif Forum Komunikasi dan Diskusi SISKEUDES via MEDSOS Pembentukan KLINIK DESA => HelpDesk & Sekretariat Monitoring Berkala ke Desa Koordinasi dan Komunikasi dgn Perwakilan BPKP

GAMBARAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA SAAT INI Pekerjaan konstruksi seluruhnya dilaksanakan oleh pihak ketiga; Penggunaan dana desa tidak sesuai ketentuan (prioritas); Kelebihan pembayaran; “Hati-hati, anggaran desa makin meningkat pesat. Mengelola uang sebesar itu tidak mudah. Dana besar dapat bermanfaat bagi desa, tapi dapat juga menjebloskan kepala desa ke pidana” *Hasil reviu dana desa oleh BPKP 2015-2016 Hasil pengadaan tidak dpt dimanfaatkan. Pengeluaran tidak didukung bukti memadai; Laporan tidak dibuat; Laporan terlambat; DANA DESA: Berkah atau musibah? Laporan tidak sesuai format; “Sampai akhir tahun 2016, KPK menerima sebanyak 300 laporan masyarakat soal dugaan penyelewengan dana desa”

Pengawasan Keuangan Desa MASYARAKAT BPD DESA KPK CAMAT BPK APIP

Pengawasan Desa oleh Mayarakat Masyarakat Pengawasan Pembangunan Desa dan penyelenggaraan Pemerintahan Desa Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa (UU No. 6/2014 Ps 82 (2)). Masyarakat Desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (UU No. 6/2014 Ps 83 (2)). Melakukan pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan Desa yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat Desa. (PP 43/2014 Ps. 127 (j) DASAR HUKUM

Pengawasan Desa oleh Camat Fasilitasi Camat atau sebutan lain melakukan tugas pembinaan dan pengawasan Desa (PP 43/2014 jo PP 47/2015 ps 154 (1)) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dilakukan melalui kegiatan fasilitasi (PP 43/2014 jo PP 47/2015 ps 154 (2)) DASAR HUKUM

Pengawasan Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kinerja Kepala Desa BPD melakukan pengawasan atas kinerja kepala desa (UU 6/2014 ps 55 (3) Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa. (PP 43/2014 jo PP 47/2015 ps 51 (3) DASAR HUKUM

Pengawasan oleh Pemeritah Pusat/ Daerah melalui APIP Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa. (UU 6/2014 ps 112) Pemerintah pusat memberikan bimbingan, supervisi, dan konsultasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan lembaga kemasyarakatan (UU 6/2014 ps 113 (f)) Pemerintah provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan atas penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dalam pembiayaan Desa (UU 6/2014 ps 114 (h)) serta mengawasi pemberian dan penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah dari Kabupaten/Kota kepada Desa (Permendagri 113/2014 ps 44) Pemerintah kabupaten mengawasi pengelolaan Keuangan Desa pendayagunaan Aset Desa serta melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa (UU 6/2014 ps 115 (g,h)) serta membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa. (Permendagri 113 ps 44)

Pengawasan oleh BPK BPK melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (UU 15/2004 ps 2 ayat 2)

Pengawasan oleh KPK Salah satu tugas KPK adalah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi dan Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi

Ringkasan Sasaran Pengawasan dan dasar hukum Masyarakat Pemantauan Pelaksanaan pembangunan desa penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan Desa UU No. 6/2014 ps 82 PP 43/2014 jo PP 47/2015 Psl 127 Camat Pengawasan desa melalui kegiatan fasilitasi PP 43/2014 jo PP 47/2015 ps 154 BPD pengawasan kinerja Kepala Desa UU 6/2014 ps 55, 61 PP 43/2014 jo 47/2015 ps 43 APIP Pengawasan atas pengelolaan Keuangan Desa pendayagunaan Aset Desa serta penyelenggaraan Pemerintahan Desa UU 6/2014 ps 112 s.d 115 Permendagri 113 ps 44 BPK pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara UU No. 15/2004 ps 2 ayat 2 Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan UU 30/2002 KPK

Kesimpulan Kajian Regulasi terkait pengawasan keuangan desa Pemerintah Pusat Dalam UU No. 6 tahun 2014 Pemerintah pusat tidak langsung melakukan pengawasan atas pengelolaan keuangan desa, namun pemerintah diamanatkan untuk melakukan pemberikan bimbingan, supervisi, dan konsultasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan lembaga kemasyarakatan” (UU No. 6 tahun 2014 pasal 113), sehingga tidak langsung melakukan pengawasan atas pengelolaan keuangan desa. Pengawasan khusus atas penggunaan dana desa dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Kementerian Keuangan (pasal 26 PP No. 60 tahun 2014).

Lanj. Pemerintah Provinsi Pemerintah provinsi dalam UU no. 6 tahun 2014 diberikan mandat untuk melakukan pengawasan atas penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dalam pembiayaan Desa” dan mengawasi pemberian dan penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah dari Kabupaten/Kota kepada Desa.

Lanj. Pemerintah Kabupaten Pemerintah kabupaten secara langsung berkewajiban melakukan pengawasan pengelolaan keuangan desa sesuai amanat UU No. 6 tahun 2014 dan Permendagri No. 113 tahun 2014. Didalam pelaksanaannya Pemerintah Kabupaten dapat mendelegasikan kepada perangkat daerah dalam hal ini Inspektorat Kabupaten. Dari identifikasi regulasi-regulasi terkait dengan pengawasan atas keuangan desa di atas terlihat pemerintah Kabupaten diberikan amanat dan wajib untuk melaksanakan pengawasan atas pengelolaan keuangan desa (Permendagri No. 113 tahun 2014 Pasal 44 ayat b).

Lanj. Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten dalam konteks pengawasan keuangan desa diberikan porsi atau peran yang paling besar dibandingkan peran pemerintah pusat maupun permerintah Provinsi. Sehingga pemerintah kabupaten diberikan tugas yang sangat strategis untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa dalam arti lebih luas sesuai siklus pengelolaan keuangan desa dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan sampai pertanggungjawaban. Dalam Jakwas Inspektorat Jenderal Dalam Negeri tahun 2016 (Permendagri 71 tahun 2015) salah satu prioritas pengawasan yang bisa dilakukan oleh inspektorat Kabupaten terhadap penguatan akuntabilitas kinerja dan keuangan desa adalah melakukan pengawasan terhadap tugas pembantuan dan alokasi dana desa. Jauh Sebelum UU No. 6 tahun 2014 tentang desa lahir, inspektorat Kabupaten sebenarnya juga telah diberi mandat untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa; dan Pelaksanaan urusan pemerintahan desa (PP 79 tahun 2005).

Saran terkait kajian regulasi pengawasan keuangan desa desa Inspektorat Kabupaten wajib melakukan pengawasan atas keuangan desa tidak hanya melakukan pengawasan yang sifatnya parsial per sumber pendapatan tertentu saja atau belanja tertentu saja, namun diharapkan bisa melakukan pengawasan dalam konteks siklus pengelolaan keuangan desa dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan samapai pertanggungjawaban dengan bisa menggunakan pola pengawasan yang dirujuk dari PP 60 tahun 2008 dalam bentuk audit, reviu, evaluasi, pemantauan, pengawasan lainnya dan tetap mengacu pada prioritas pengawasan dari Kebijakan Pengawasan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

Kondisi pengawasan Inspektorat Kabupaten saat ini terhadap pengelolaan keuangan desa Belum adanya kesegaraman pengawasan atas keuangan desa oleh Inspektorat Kabupaten baik dari sasaran pengawasan, ruang lingkup pengawasan, maupun pola pengawasan yang dilaksanakan Pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat lebih banyak diarahkan terhadap proyek/kegiatan yang ada didesa terutama yang berasal dari SKPD Pemerintah KabupateTEN Pengawasan masih bersifat parsial hanya fokus pada penggunaan sumber pendapatan tertentu belum secara meyeluruh sebagai satu kesatuan penganggaran desa Pengawasan belum bisa menilai tingkat pengelolaan keuangan desa secara menyeluruh dari tahap perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban Pola atau bentuk pengawasan yang dilakukan inspektorat belum seragam, ada yang melakukan audit ,evaluasi, reviu maupun pemantauan

Lanj. Keterbatasan auditor Inspektorat Kabupaten dari sisi kuantitas dan kualitas dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa. Jumlah auditor yang terbatas tidak sebanding dengan jumlah desa yang ada di suatu Kabupaten, selain itu keterbatasan auditor dalam hal pemahaman atas akuntansi atau penatausahaan keuangan desa.

Saran Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten bersama membangun kapasitas para auditor inspektorat dibidang auditing dan akuntansi pengelolaan keuangan desa. Pemerintah Kabupaten agar mengenalkan Sistem Informasi Keuangan Desa kepada para auditor inspektorat. Kementerian Dalam Negeri c.q Inspektorat Jenderal Dalam Negeri agar menyusun pedoman dan petunjuk teknis pengawasan pengelolaan keuangan desa sebagai tindak lanjut Permendagri No. 113 tahun 2014 Kebijakan pengawasan yang disusun oleh Inspektorat Jendral Dalam Negeri sebagai acuan PKPT Inspektorat Kabupaten agar juga lebih mengarahkan kepada audit atas pengelolaan keuangan desa.

Matur Nuwun...