PELAYANAN ADVOKASI HUKUM Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6/PRT/M/2016 Mataram, September 2016 BIRO HUKUM KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM dan PERUMAHAN RAKYAT
TUGAS dan FUNGSI BIRO HUKUM (Permen PUPR Nomor 15/PRT/M/2015) Penyusunan peraturan per UU an (bidang PUPR dan terkait) Advokasi Hukum Lainnya (sistem informasi, dokumentasi, perpustakaan, & tata usaha)
PERMASALAHAN HUKUM Tuntutan masyarakat Pelayanan publik Tertib Administrasi Hubungan kerja Masalah Hukum di Pengadilan (perdata, pidana, TUN), Arbitrase dan di luar Pengadilan (Negosiasi, Mediasi, Konsoliasi)
JENIS PERMASALAHAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PUPR Pengadaan/Pembebasan Tanah untuk kepentingan umum Barang Milik Negara berupa Tanah dan Bangunan Sengketa Kontrak Konstruksi/Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pelayanan Publik Bidang Infrastruktur Keterbukaan Informasi Publik Pengujian Peraturan Perundang - Undangan
SEBAB timbulnya permasalahan hukum Ketidakpuasan warga terhadap nilai ganti rugi yang diberikan dalam Pengadaan/Pembebasan Tanah untuk kepentingan umum Klaim penyedia jasa terkait pelaksanaan paket pekerjaan (terdapat klaim yang belum dibayarkan, idle alat, dll) Infrastruktur yang kurang memadai di suatu daerah Tumpang tindih sertifikat tanah kepemilikan warga dengan tanah negara Kurangnya keterbukaan informasi dari instansi pemerintah Ketidakpuasan terhadap peraturan perundang – undangan yang berlaku khususnya dalam bidang Infrastruktur
KOORDINASI, PROSEDUR DAN PEMECAHAN MASALAH ADVOKASI HUKUM Permen PUPR No. 6/PRT/M/2016 tentang Pelayanan Advokasi Hukum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat SE Menteri PU No. 10/ SE/M/2006 tentang Pemanggilan oleh Instansi Penegak Hukum MoU antara Departemen PU dan Kepolisian RI beserta Pedoman Kerjanya KOORDINASI, PROSEDUR DAN PEMECAHAN MASALAH
Sasaran Pelayanan Advokasi hukum Pembangunan bersumber APBN (sebagian atau seluruhnya) Bagian Hukum masing-masing Unit Organisasi Eselon 1 Biro Hukum Advokasi hukum Pemerintah Provinsi Pemerintah Kota/Kabupaten Pembangunan bersumber APBD Advokasi hukum
ADVOKASI HUKUM DIBERIKAN KEPADA PEJABAT/PEGAWAI KEMENTERIAN PUPR : UNIT KERJA; DAN/ATAU PIMPINAN, PEJABAT DAN/ATAU PEGAWAI YANG MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS DAN FUNGSI
Mekanisme Advokasi Hukum Permohonan Koordinasi Mekanisme Advokasi Hukum Pelaksanaan Pelaporan Evaluasi
PELAKSANAAN ADVOKASI HUKUM Biro Hukum (bersama dengan Bagian Hukum dan/atau Unit Pelayanan Hukum) Oleh Oleh Bagian Hukum dan/atau Unit Pelayanan Advokasi Hukum (berkoordinasi dengan Biro Hukum PELAKSANAAN ADVOKASI HUKUM Oleh Jaksa Pengacara Negara (melalui Biro Hukum)
Pengajuan Permohonan Advokasi Hukum Bagian Hukum atau Unit Pelayanan Advokasi Hukum dan Biro Hukum SURAT Media Elektronik (Telepon, Fax Email, dsb) Setiap Permohonan Harus dilampirkan Kronologis dan Data – Data yang diperlukan
Konsekuensi hukum akibat hubungan hukum antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa 1 Sanggah Pengaduan kepada Itjen (Perpres 4 Tahun 2015) Hubungan hukum antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa Keputusan Pejabat TUN Gugatan/ Sengketa Judicial Review Uji Materiil (Pasal 31 UU No 14 Tahun 1985 Jo Pasal 31 A UU No 5 Tahun 2004) 2 Permohonan TUN (Pasal 1 butir 5 Jo Pasal 53 ayat 1 UU No 5 Tahun 1986) Jo. UU No 9 Tahun 2004 3 Gugatan Perdata (Pasal 118 HIR Jo Pasal 1365 KUHPerdata Jis Wanprestasi) KPPU Pasal 38 ayat 1 UU No 5 Tahun 1999) 4 Laporan Pidana (Pasal 1 butir 24 Jo Pasal 108 KUHAP )
Pemeriksaan Dalam Perkara Pidana
Advokasi Hukum Perkara Pidana Pegawai yang memasuki masa purnabakti (o/ Biro Hukum, Bagian Hukum dan/atau Unit Pelayanan Hukum) Pimpinan, Pejabat, dan/atau Pegawai Aktif sebelum ditetapkan menjadi Tersangka Pegawai yang memasuki masa purnabakti (berkaitan dengan tugas kedinasan pada waktu masih berstatus sebagai pejabat dan/atau pegawai aktif) DIBERIKAN KEPADA
YANG BERSANGKUTAN TIDAK MENGGUNAKAN PELAYANAN ADVOKASI HUKUM (LANJUTAN) YANG BERSANGKUTAN TIDAK MENGGUNAKAN PELAYANAN ADVOKASI HUKUM Jasa Advokat atas Biaya Sendiri
TIPS dalam menghadapi Panggilan Aparat Penegak Hukum
Ketika PANGGILAN datang Periksa dengan seksama surat panggilan; Nama Status dipanggil (dimintai keterangan, saksi, tersangka) sangkaan kasus/pasal instansi pemanggil Penyelenggara negara harus paham dalam menegakkan hukum (azasnya semua orang dianggap tahu hukum) Amankan dokumen terkait kasus (menghindari hilang krn penggeledahan)
Ketika PANGGILAN datang (lanjutan) Pendampingan (administrasi dan legal standing) Konsultasikan lebih dulu masalahnya; (agar tahu hak-hak nya, banyak kasus terperiksa tdk tahu hak-hak nya) Status pemanggilan (keterangan, saksi, tersangka) Berikan coaching/arahan (menghindari bila tdk boleh didampingi)
Ketika PANGGILAN datang (lanjutan) Berhalangan hadir (hubungi contact person, jangan diabaikan) Taktik pengunduran waktu, mis. 1 minggu (persiapan diri) dan mengumpulkan dokumen Tenang, wajar, percaya diri; bulan2 an pemeriksa jangan terlalu percaya diri/arogan Didampingi (percaya diri, butuh teman)
Saat PEMERIKSAAN (lanjutan) Tunjukkan paham hukum; hilangkan kesan ngajari sikap pemeriksa lebih hati - hati Sikap yang tegas (pertanyaan tricky, jangan berpendapat tanpa fakta, pengalaman yg disaksikan, jangan “Ngarang”, harus yakin, jawab lupa bila tdk Ingat, bukan ahli yg diperiksa) Kesehatan (tegas bila memang sakit/bisa melanggar HAM)
Saat PEMERIKSAAN (lanjutan) Naik “kelas” (dari dimintai keterangan dpt menjadi saksi atau tersangka) Pemilihan pengacara (spt memilih dokter yg punya kecocokan, pengacara hrs mencari tdk hanya berdasar informasi klien dalam menyusun strategi, tidak boleh bilang “kita pasti menang”) Berita Acara Pemeriksaan (BAP); (baca dan cek agar tdk ada kesalahan dan cocok antara yg ditulis dan diucapkan)
Penanganan Permasalahan Hukum Perkara Perdata
Advokasi Hukum Perkara Perdata (o/ Biro Hukum, Bagian Hukum dan/atau Unit Pelayanan Hukum) Pimpinan, Pejabat, dan/atau Pegawai Aktif (Unit Kerja) DIBERIKAN KEPADA
YANG BERSANGKUTAN TIDAK MENGGUNAKAN PELAYANAN ADVOKASI HUKUM (LANJUTAN) YANG BERSANGKUTAN TIDAK MENGGUNAKAN PELAYANAN ADVOKASI HUKUM Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung (melalui Biro Hukum)
Perkara Perdata Gugatan dari: Ditujukan Kepada : Banding di: Kasasi/PK - Penyedia Jasa - Perseorangan - dll. Ditujukan Kepada : -Pengadilan Negeri Persidangan di: Pengadilan Negeri Banding di: Pengadilan Tinggi Kasasi/PK di: Mahkamah Agung RI
BANDING KASASI PENIN JAUAN KEMBALI MEMORI Pernyataan Banding : 14 hari setelah putusan dibacakan; 14 hari setelah pemberitahuan apabila salah satu pihak tidak hadir. Tidak ada batas waktu penyerahan Memori Banding (pasal 7 ayat (1) dan (2) UU No. 20/1947 jo pasal 46 UU No. 14/1985) Pernyataan kasasi 14 hari setelah putusan Pengadilan Tinggi (Putusan Banding) dibacakan/diberitahukan kepada Pemohon; Memori kasasi wajib disampaikan 14 hari setelah permohonan kasasi dicatat. (pasal 46 dan 47 UU No. 14/1985) 180 hari sejak: Diketahui kebohongan/ tipu muslihat atau putusan hakim pidana mempunyai kekuatan hukum tetap; sejak ditemukannya surat bukti baru tsb dimana hari dan tgl dinyatakan dibawah sumpah dan disahkan oleh pihak yang berwenang; sejak putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan diberitahukan kepada para pihak. (ps.69 UU No. 14/1985) KONTRA MEMORI Tidak ada jangka waktu, selama belum diputus oleh Pengadilan Tinggi. (Putusan MARI No. 39 k/Sip/1973, tanggal 11 September 1975). 14 hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi (pasal 47 ayat (3) UU No. 14/1985) 30 hari sejak tanggal diterimanya salinan Memori PK (ps. 72 UU No.14/1985)
Penanganan Permasalahan Hukum Perkara Tata Usaha Negara
Pejabat Tata Usaha Negara di Kementerian PUPR Advokasi Hukum Perkara Tata Usaha Negara (o/ Biro Hukum, Bagian Hukum dan/atau Unit Pelayanan Hukum) Pejabat Tata Usaha Negara di Kementerian PUPR DIBERIKAN KEPADA
Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung (melalui Biro Hukum) (LANJUTAN) YANG BERSANGKUTAN TIDAK MENGGUNAKAN PELAYANAN ADVOKASI HUKUM Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung (melalui Biro Hukum) Selain Permasalahan Kepegawaian
Perkara Tata Usaha Negara Gugatan dari: - Penyedia Jasa - Perseorangan - dll Ditujukan Kepada : -Pengadilan Tata Usaha Negara Persidangan di: Pengadilan PTUN Banding di: Pengadilan Tinggi TUN Kasasi/PK di: Mahkamah Agung RI
Penanganan Permasalahan Hukum terkait Judicial Review
Judicial Review Kewenangan badan peradilan untuk menguji kebenaran suatu norma baik secara materiil (uji materiil) maupun secara formil (uji formil)
Penanganan Perkara Judicial Review baik terhadap Undang – Undang maupun Peraturan Perundang – Undangan dibawah Undang – Undang dikoordinasikan oleh Biro Hukum
Penanganan Permasalahan Hukum Perkara Persaingan Usaha
Pimpinan, Pejabat, dan/atau Pegawai Advokasi Hukum Perkara Sengketa Persaingan Usaha (o/ Biro Hukum, Bagian Hukum dan/atau Unit Pelayanan Hukum) Pimpinan, Pejabat, dan/atau Pegawai DIBERIKAN KEPADA
Penanganan Permasalahan Hukum Perkara Sengketa Informasi Publik
Advokasi Hukum Perkara KIP (Sengketa Informasi Publik) Biro Hukum Unit Kerja Terkait Advokasi hukum Koordinasi Biro Komunikasi Publik
Permasalahan Keterbukaan informasi publik Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang - undangan.
Penanganan Permasalahan Hukum Perkara Arbitrase / Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan
Pimpinan, Pejabat, dan/atau Pegawai Aktif Advokasi Hukum Perkara Arbitrase / Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (o/ Biro Hukum, Bagian Hukum dan/atau Unit Pelayanan Hukum) Pimpinan, Pejabat, dan/atau Pegawai Aktif (Unit Kerja) DIBERIKAN KEPADA
ARBITRASE adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Keberadaan perjanjian arbitrase hanya sebagai tambahan kepada perjanjian pokok dan sama sekali tidak mempengaruhi pelaksanaan pemenuhan perjanjian. tanpa klausula arbitrase, pemenuhan perjanjian pokok tidak terhalang. (biasanya terdapat dalam klausul penyelesaian sengketa dalam Kontrak)
Perjanjian Arbitrase tidak mempersoalkan masalah pelaksanaan perjanjian, tetapi hanya mempersoalkan masalah cara dan lembaga yang berwenang menyelesaikan perselisihan yang terjadi antara pihak yang berjanji.
Pendampingan Dalam Pemanggilan Sebagai Saksi dan Ahli
Advokasi Hukum Dalam Pemanggilan Sebagai Saksi atau Ahli (o/ Biro Hukum, Bagian Hukum dan/atau Unit Pelayanan Hukum) Pimpinan, Pejabat, dan/atau Pegawai yang diminta keterangan sebagai saksi DIBERIKAN KEPADA
Pemanggilan Sebagai Saksi / Ahli Pimpinan Unit Kerja Yang Bersangkutan Memberikan Keterangan Kesaksian / Keahlian LAPORAN Pimpinan Unit Kerja Yang Bersangkutan
ANGGARAN DAN BIAYA ADVOKASI HUKUM Unit Kerja yang ditugasi untuk menangani bidang hukum atau masalah hukum wajib menyediakan anggaran untuk memfasilitasi pelaksanaan advokasi hukum Anggaran dicantumkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing – masing unit kerja
TERIMA KASIH