FIQIH MUNAKAHAT DAN ETIKA PERKAWINAN
Drs.H.M.LADZI SAFRONY,M.Ag DISAJIKAN OLEH Drs.H.M.LADZI SAFRONY,M.Ag
A.PENGERTIAN Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga(rumah tangga)yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhan- an yang Maha Esa.
B. TUJUAN DAN HIKMAH PERKAWINAN Tujuan Perkawinan 1. Menghalalkan hubungan biologis antara pria dan wanita 2. Melanjutkan keturunan 3. Membentuk rumah tangga bahagia 4. Melaksanakan sunnah Rasul 5. Menghindarkan fitnah.
Hikmah perkawinan 1. Menyalurkan naluri seksual dan ketentraman hati 2. Kebahagian dan rahmat 3. Menyalurkan sahwat pad tempatnya 4. Memelihara kemurnian keturunan 5. Mengikat hubungan sosial 6. Menimbulkan rasa tangungjawab 7. Menjamin ketertiban masyarakat dan ke- sehatan mental.
C. PEMINANGAN * Hukum melihat orang yang akan dipinang * Meminang adalah menyatakan permintaan untuk perjodohan dari seorang laki-laki pada seorang perempuan atau sebaliknya secara langsung atau dengan perantara orang yang dipercaya. * Hukum melihat orang yang akan dipinang > Sebagian ulama mengatakan melihat perempuan yang akan dipinang itu boleh saja.(Berdasarkan sunah Rasulullah SAW riwayat Imam Ahmad) > ulama yang lain mengatakan sunah.(Berdasarkan hadits Rasululah SAW riwayat Imam Ahmad dan Abu Daud)
Wanita Yang Boleh Dipinang Wanita-wanita yang boleh dipinang apabila memenuhi syarat; ada dua macam untuk meminang wanita ,yaitu : 1. Syarat mustahsinah 2. Syarat lazimah > Syarat mustahsinah ialah syarat yang berupa anjuran kepada seorang pria yang akan me- minang wanita untuk meneliti lebih dulu wa nita yang akan dipinang agar lebih terjamin kelangsungan rumah tangganya setelah me- masuki pintu gerbang perkawinan.
* Adapun Syarat-syarat Mustahsinah: 1. Wanita yang dipilih bukan hanya karena kecantikannya, kekayaan, dan kebangsawanannya tetapi se- mata-mata keshalehannya. 2. Wanita yang dipinang hendaknya mempuyai watak kasih sayang dan mempunyai banyak keturunan.
hubungan darah yang jauh. b. Syarat lazimah adalah syarat yang harus 3.Wanita yang akan dipinang mempunyai hubungan darah yang jauh. b. Syarat lazimah adalah syarat yang harus dipenuhi sebelum dilaksanakan peminangan; termasuk didalamnya adalah 1. Wanita yang tidak dipinang oleh la- ki-laki lain,atau laki-laki tersebut te lah melepaskan hak pinanannya. 2. Wanita yang tidak dalam masa iddah raj’iyah. 3. Wanita yang dipinang bukan mahram pria yang meinang.
Meminang Wanita Yang Menjalani Masa Iddah > Dilarang meminang wanita menjalani masa iddah karena kematian suami atau kerena talak. > Iddah karena talak raj’i haram dipinang karena belum terlepas dari tanggung jawab suaminya dan masih dapat rujuk kembali > Wanita menjalani iddah karena kematian; meminangnya dengan terang-terangan tapi boleh dengan cara sindiran karena suami telah tiada.
D. HUKUM NIKAH * Hukum Nikah Ada Lima Macam: 1. Jaiz (diperbolehkan) hukum asalnya. 2. Sunnah;bagi orang yang berminat dan cukup belanjanya. 3. Wajib; bagi orang yang cukup belanja dan dia takun dalam perzinaan 4. Makruh; bagi oang yang tidak mampu mem- beri nafkah. 5. Haram; bagi orang yang bermaksud menyakiti pe- rimpuan yang hedak dikawininya.
E. RUKUN NIKAH Rukun nikah ada 5 : 1. Sighat (‘aqad) yaitu perkataan dari pihak wali -mempelai laki-laki (ijab-qobul). 2. Mempelai pria. 3. Mempelai wanita. 4. Wali (wali mempelai perempuan) 5. Dua orang saksi
F. SYARAT IJAB DAN QOBUL Agar aqad perkawinan itu syah sesuai dengan hukum perkawinan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 1. Hendaklah ke dua orang yang melaksa- nakan aqad nikah itu sudah mumayis. 2. Ijab dan qobul dalan satu majelis.Mak- sudnya ijab dan qobul itu tdk diselingi oleh ucapan-ucapan lain atau sikap tidak acuh pada peristiwa tersebut.
G. SUSUNAN WALI Yang dianggap syah untuk menjadi wali mempelai perempuan ialah : 1. Bapaknya 2. Datuknya (bapak dari bapak mempelai perempuan) 3. Saudara laki-laki yang seibu-sebapak dengan dia 4. Saudara laki-laki yang sebapak saja dengan dia 5. Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seibu-sebapak denagn dia. 6. Anak laki-laki dari
7. Saudara bapak yang laki-laki (paman dari pihak bapak). 8. Anak laki-laki dari pamannya yang dari pihak bapak. 9. Hakim. H. SYARAT WALI DAN DUA SAKSI. 1). Islam; 2). Baligh;3). Berakal; 4). Mer- deka; 5). Laki-laki; dan 6). Adil.
I. WALI YANG ENGGAN ATAU KEBERATAN (WALI ADLOL) Apabila seorang mempelai wanita meminta wali nya untuk menikahkan dirinya dengan pria yang sekufu,namun walinya menolak tanpa alasan yang benar, maka hakim berhak menikahkannya, sete- lah keduanya sekufu dan ia usai memberikan nasi- hat wali supaya dia mau mencabut keberatannya. Apabila dia keberatan; maka hakim berhak menikahkan pereuan itu.
J. WALI GHOIB Wali-wali itu diatur sedimikian rupa yang lebih dekat perhubungannya didahulukan dari pada yang lebih jauh. Apabila wali yang dekat gaib (jauh) dari wanita yang akan menikah dan dak punya wakil; maka hakim boleh menikah kannya karena wali yang goib itu tetap wali belum pindah kepada wali yang lebih jauh hubungannya. Ini menurut pendapat Imam Syafi’i. berbeda lagi menurut pendapat madzhab Abu Hanifah: masalah tersebut yang menikahkan adalah wali yang lebih jauh hubungannya dari waligoib,se- suai dengan urutan yang ditentukan untuk menikahkannya.
Alasan madzhab ini: 1. Karena wali yang jauh hubungannya itu juga wali seperti yang dekat; hanya yang dekat didahulukan karena ia lebih utama, bila dak bisa melaksanakan keutamaan itu hilang pindah urutan berikutnya. 2. Hakim itu( menurut hadits) wali bagi orang yang tidak mempunyai wali, sedang hal ini wali selain yang ini ada, maka hakim belum berhak menjadi wali, karena walinya masih ada.
K. MAHRAM (WANITA HARAM DIKAWIN) Wanita yang haram dikawin dalam ilmu figih disebut Mahram, yaitu wanita-wanita yang terlarang bagi pria untuk mengawininya. Pada dasarnya wanita haram dikawin itu ada dua macam, yaitu larangan selama-lamanya (tahrim muab-bad) dan larangan sementara (tahrim muaqot). Larangan muabbad adalah tidak boleh oleh pria sepanjang masa sedang larangan muaqot adalah wanita tidak boleh dikawin pria selama waktu tertentu dan dan dalam keadaan tertentu. Bila keadaan sudah berubah maka laragan sentara sudah tidak ada lagi, maka wanita itu boleh dikawin.
Larangan Tetap (Tahrim Muabbad) a. Disebabkan hubungan keluarga atau nasab b. Disebabkan hubungan perkawinan atau perbe- sanan (mushoharah) c. Disebabkan hubungan sepesusuan (rodlo’ah) * Ada tujuh orang disebabkan nasab 1. Ibu dan ibunya (nenek), ibu dari bapak dst 2. Anak dan cucu seterusnya sampai kebawah 3. Saudara perempuan seibu-sebapak atau se- ibu atau sebapak saja.
4. Saudara perempuan dari bapak. 5. Saudara perempuan dari ibu. 6. Anak perempuan dari dari saudara laki-laki dan seterusnya. 7. Anak perempuan dari saudara pe- rempuan dan seterunya. * Empat Orang Disebabkan Perbesa- sanan. ( Mushoharah ). 1. Ibu dari istri ( mertua ) dan seterusnya dan ibu dari bapaknya keatas. 2. Anak tiri, apabila ibunya telah digauli.
baik dari laki-laki maupun dari wanita kebawah. 3. Istri dari anak (menantu) istri dari cucu, baik dari laki-laki maupun dari wanita kebawah. 4. Istri dari bapak atau ibu tiri. * Dua Orang Disebabkan Sepesusuan(Ra- dlo’ah) 1. Ibu dan bapak tempat menyusu. 2. Saudara perempuan sepesusuan.
2. Larangan Sementara (Muaqqod). Yang dimaksud larangan muaqqod ada- lah larangan kawin dengan seoang wani- ta dalam waktu tertentu saja,karena ada sebab yang mengharamkannya; dan apa- bila sebab laragan itu sudah hilang maka perkawinan itu boleh dilaksanakan.
ngan Sementara ini, ialah: a. Memadu wanita bersaudara. 2.Yang Termasuk Dalam Kategore lara ngan Sementara ini, ialah: a. Memadu wanita bersaudara. b. Istri orang lain dan yang sedang da- lam iddah c. Wanita yang di talak tiga. d. Mengawini lebih dari empat wanita e. Mengawini orang yang sedang ihram f. Mengawini wanita pezina g. Mengawini musyrikah.
L. MAHAR (MASKAWIN) Suami sebab menikah diwajinkan memberi maskawin kepada istri,baik pemberian berupa barang atau uang.Pemberian ini yang dinamakan mahar (maskawin). Pemberian mahar ini wajib, bagi laki-laki tetapi tidak menjadi rukun nikah. Untuk itu sekiranya tidak disebut pada waktu aqad perkawinan tetap syah.
M. NUSUZ ( DURHAKA ) Tindakan istri yang menentang kehendak suami tanpa ada alasan yang dibenakan oleh syara’ dapat dipandang durhaka. Apabila suami mendapati tindakan istri demi- kian, maka suami harus menasihati sebaik- baiknya. Sesudah diberi nasihat masih durha- ka hendaklah suami berpisah tidur dengannya Jika masih juga durhaka, maka bolehlah dipu- kul, tetapi jangan sampai merusak badanya.
Tingkat kedurhakaan istri itu dapat disimpul- kan menjadi tingkatan; sebagai mana berikut: 1. Baru kelihatan tanda-tanda akan durhaka. Suami berhak memberi nasihat. 2. Telah nyata durhaka.Suami berhak berpisah tidur dengannya. 3. Setelah dua pelajaran tersebut dia masih dur haka. Suami berhak memukulnya.
N. TALAK ( PERCERAIAN) Talak dari bahasa Arab dari kata thalaqo be- rarti melepaskan; sedang yang dimaksudkan disini adalah melepaskan ikatan perkawinan. 1. Hukum Talak Ada Empat Macam: a. Wajib; bila terjadi perselisihan suami – istri oleh hakim yang mengurusnya su- dah memandang perlu supaya keduanya bercerai
2. Sunnah apabila suami tidak sangup memberi nafkah yang cukup atau perempuan tidak menjaga kehormatan dirinya. 3. Haram (bid’ah) : Dalam dua keadaan : pertama; menjatuhkan talak istri dalam kea- daan haid, kedua ;menjatuhkan talak istri se waktu dalam keadaan suci dan dia telah menggaulinya dalam keadaan suci tersebut. 4. Makruh; hukum asal dari talak.
1. LAFAZH TALAK Kalimat yang dipakai untuk mentalak ada dua macam: a. Shareh (terang); yaitu kalimat yang tidak ragu lagi, bahwa yang dimaksud adalah un- tuk memutuskan ikatan perkawinan. Seper- suami berkata: Saya cerikan engkau. b. Kinayah (sindiran); yaitu kalimatnya ragu- ragu boleh diartikan peneraian nikah atau lain. Seperti: kata suami: pulanglah engkau kerumah keluargamu.
2. BILANGAN TALAK Setiap orang merdeka berhak mentalak istrinya dari talak satu sampai talak tiga. talak satu atau dua masih boleh rujuk (kembali) sebelum habis iddahnya dan boleh kawin kembali sesudah iddah. Adapun talak tiga tidak boleh rujuk atau kawin kembali, kecuali apabila wanita tersebut telah meni- kah dengan orang lain dan setelah di talak pula oleh suaminya kedua.
3. BERBAGAI PENDAPAT TENTANG TALAK TIGA Menjatuhkan talak tiga kali pada waktu yang berlainan.Seperti suami mentalak istrinya talak satu,pada masa iddah ditalak lagi talak satu pada masa iddah kedua ini ditalak lagi talak satu Suami mentalak istri dengan talak satu sehabis masa iddahnya dinikahi lagi, kemudian ditalak lagi, sehabis masa iddahnya dinikahi lagi kemudian ditalak lagi yang ketiga kalinya. Suami mentalak istrinya dengan perkataan:saya talak engkau talak tiga kali atau saya talak engkau dengan berurutan perkataan itu berulang tiga kali.
* Pendapat pertama: jatuh talak tiga, berlaku se- gala hukum talak tiga seperti diatas. * Pendapat kedua: tidak jatuh sama sekali, arti- nya istrinya itu belum bertalak; karena talak tiga bukan perintah Rasul berarti tidak sah. * Pendapat ketiga: jatuh talak satu, berarti ber- laku hukum talak satu; sehingga suami boleh rujuk kembali kepada istrinya.
SEKIAN TERIMA KASIH
Apa perbedaan antara fiqih di masa nabi sampai tabi’in dengan fiqih di masa setelah kejayaan Islam (modern). Jelaskan dan berikan bukti-buktinya ! Ada berapa key word dari pengertian perkawinan menurut undang-undang perkawinan no. 1 tahun 1974. Jelaskan ! Dan essensi apa yang terdapat dalam UU tersebut ? Salah satu diantara tujuan perkawinan adalah melanjutkan keturunan. Bagaimana pendapat anda ketika pasangan suami istri tidak mempunyai keturunan bercerai, berlanjut atau kawin lagi. Jelaskan pendapat anda !
4. mengapa islam melarang meminang pinangan orang lain dan kapan diperbolehkan meminang pinangan orang lain tersebut. Jelaskan ! 5. Apa perbedaan Rukun dan Syarat. Jelaskan ! 6. Berapa macam wali dan kenapa wali itu diperlukan ! Jelaskan
7. Apa yang dimaksud dengan mahrom muabbad dan mahrom muaqqot 7. Apa yang dimaksud dengan mahrom muabbad dan mahrom muaqqot. Jelaskan dan berikan contohnya ! 8. Nusuz apakah berlaku kepada wanita saja atau seorang laki-laki juga berlaku nusuz. Bagaimana hukumnya jika wanita nusuz !
9. Lafadz talak ada yang shareh dan ada yang kinayah 9. Lafadz talak ada yang shareh dan ada yang kinayah. Jelaskan beserta contoh lafadznya ! 10. Apa pendapat saudara tentang talak tiga. Jelaskan !