HUTANG, WASIAT, WASIAT WAJIBAH, HIBAH, dan HARTA WARISAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
Advertisements

ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
HUKUM WARIS ISLAM I MOH. SALEH ISMAIL FAKULTAS HUKUM
HUKUM WARIS ISLAM II MOH. SALEH ISMAIL FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA
Assalammu’alaikum Wr.Wb.
HUKUM WARIS ADAT Perkawinan, selain bertujuan memperoleh keturunan juga untuk dapat bersama-sama hidup pada suatu masyarakat dalam suatu perikatan (keluarga).
By. Heru Kuswanto, SH.MHum PROGRAM SARJANA UNIVERSITAS NAROTAMA S U R A B A Y A.
SYARAT-SYARAT PEMBAGIAN WARISAN (شروط الميراث)
M A W A R I S HARTA YANG DIWARISKAN KEPADA AHLI WARIS HENDAKNYA DIBAGIKAN SECARA ADIL SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG TERDAPAT DALAM AJARAN ISLAM.
MAWARIS.
FIQH JENAZAH & FIQH MAWARITS.
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
KULIAH KE-6 HUKUM KEWARISAN ISLAM DI INDONESIA
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
BAHAN UJIAN AKHIR TPA3 HARTA PERKAWINAN KONSEP BW (PASAL 119)
Harta Kekayaan Rumah Tangga
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA TIM PRADIGA FHUI RABU, KAMIS,………………
Ilmu yang membahas tentang aturan dan pembagian harta warits.
PERJANJIAN PERKAWINAN
Ketentuan-ketentuan hukum perkawinan menurut hukum Islam terdapat dalam ayat-ayat pada beberapa surat dalam al-Qur’an an as-Sunnah yang sudah dirumuskan.
HUKUM KELUARGA.
Rachmi Sulistyarini, SH MH
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
Hukum Waris Adat igedeabw.
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL) & PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN
HUKUM KEWARISAN ISLAM KELAS A SEMESTER GENAP
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
Hukum Perkawinan.
PEMBATALAN PERKAWINAN
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA
PEMBERIAN OLEH PENINGGAL WARISAN PADA WAKTU IA MASIH HIDUP (HIBAH)
Oleh Ica Luluk Maghfroh Vita Dwi S. Heny Rahmi J. Yoga
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
PERJANJIAN PERKAWINAN
Penyelesaian Kasus Kewarisan menurut Kompilasi Hukum Islam
Batasan Hukum Waris Pengertian
Hukum tentang Orang/ buku I BW
Pendidikan Agama Islam Kels XII SMA ISLAM AL IZHAR PONDOK LABU.
PERWALIAN.
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
Pemasukan (inbreng).
PENCEGAHAN& PEMBATALAN PERKAWINAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
Hukum Perkawinan Adat igedeabw.
KEDUDUKAN ANAK Pertemuan 11.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Rachmi Sulistyarini, SH MH
PERJANJIAN PERKAWINAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
AKIBAT HUKUM PERKAWINAN
KEDUDUKAN ANAK Pertemuan 11.
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
PERWALIAN.
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
MAWARIS السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
Assalammu’alaikum Wr.Wb.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
Transcript presentasi:

HUTANG, WASIAT, WASIAT WAJIBAH, HIBAH, dan HARTA WARISAN NENG DJUBAEDAH RABU, 16 MEI 2007; 9, 15, 16 MEI 2012

2. HUTANG Hitung dahulu SELURUH HARTA : dikurangi HUTANG KELUARGA HitungHARTA PENINGGALAN PEWARIS: HARTA BAWAAN; MASING-MASING YANG DIPEROLEH DALAM PERKAWINAN; HARTA BERSAMA HUTANG PRIBADI PEWARIS ZAKAT WASIAT/W. WAJIBAH  HARTA WARISAN

3. WASIAT KHI PASAL 195 (2): WASIAT TIDAK BOLEH LEBIH DARI 1/3 HARTA PENINGGALAN, KECUALI SEMUA AHLI WARIS MENYETUJUI; Pasal 195 (3): WASIAT KPD AHLI WARIS DILARANG, KECUALI DISETUJUI OLEH PARA AHLI WARIS LAIN

4. WASIAT WASIAT BATAL (PASAL 197 KHI): MEMBUNUH; MEMFITNAH: ANCAMAN HUKUMAN 5 TH. MELAKUKAN KEKERASAN/ANCAMAN KEKERASAN: mencegah/membuat/ mencabut/mengubah wasiat; Menggelapkan/merusak/memalsikan surat wasiat

5. WASIAT LARANGAN WASIAT (PASAL 207): (1) ORANG YANG MELAKUKAN PERAWATAN; (2) ORANG YANG MEMBERIKAN TUNTUNAN KEROHANIAN MENJELANG AJAL TIBA; KECUALI DITENTUKAN SECARA TEGAS DAN JELAS UNTUK MEMBALAS JASANYA

6. WASIAT WAJIBAH UU NO. 71 TH. 1946: WASIAT WAJIBAH DI MESIR; KHI PASAL 209: ANAK ANGKAT DAN ORANG TUA ANGKAT; KERABAT NON-MUSLIM (TESIS: NENG DJUBAEDAH, PUTUSAN MA TH. 1995 DAN 1999, SKRIPSI: MARIAH S. FHUI JULI 2007).

7. WASIAT WAJIBAH TESIS NENG DJUBAEDAH: WASIAT WAJIBAH: ANAK HASIL ZINA ANAK TIRI: yang dipelihara sejak balita sampai IBUKANDUNG/AYAH KANDUNG meninggal dunia MASIH DALAM IKATAN PERKAWINAN; ORANG TUA TIRI: yang memelihara anak tiri sejak balita dan masih DALAM IKATAN PERKAWINAN dengan ORANG TUA KANDUNG ketika orang tua kandung wafat; 3. ANAK SUSUAN, ORANG TUA SUSUAN, KERABAT SUSUAN yang memenuhi syarat secara Islam; 4. KERABAT NON-MUSLIM yang memenuhi syarat sesuai AL-MUMTAHANAH ayat 8-9.

8. HIBAH PASAL 210 KHI: TIDAK BOLEH LEBIH DARI 1/3 HARTA PENINGGALAN. PASAL 211: HIBAH ORANG TUA kepada ANAK: DAPAT DIPERHITUNGKAN SEBAGAI WARISAN. PASAL 212: HIBAH TIDAK DAPAT DITARIK KEMBALI, KECUALI HIBAH ORANG TUA kepada ANAK

9. HIBAH PASAL 213: HIBAH YANG DIBERIKAN PADA SAAT DEKATNYA DENGAN KEMATIAN PEMBERI HIBAH, HARUS MENDAPAT PERSETUJUAN PARA AHLI WARIS.

10. HARTA WARISAN KHI Pasal 171 huruf d: “Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik berupa harta benda yang menjadi milikmya maupun hak-haknya.” Pasal 171 huruf e: “Harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran utang, dan pemberian untuk kerabat”

11. HARTA BERSAMA PASAL 96 KHI: CERAI MATI Apabila terjadi cerai mati, maka separo harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama. Pembagain harta bersama bagi seorang suami atau isteri yang suaminya HILANG harus ditangguhkan sampai adanya kepastian matinya yang hakiki atau matinya secara hukum atas dasar putusan Pemgadilan Agama

HARTA BERSAMA POLIGAMI Pasal 65 UU No. 1 Tahun 1974 juncto Pasal 94 juncto Pasal 96 KHI Ketentuan Pasal 96 (1) KHI menurut saya (Neng Dj) hanya difahami / diterapkan jika TIDAK terjadi POLIGAMI. Jika terjadi POLIGAMI maka Pasal 96 KHI harus difahami dengan cara menghubungkan dengan Pasal 65 UU No. 1 Tahun 1974, Pasal 94 KHI dan Pasal 97 KHI (CERAI HIDUP).

WALLAHU ‘ALAM BISHAWAB WASSALAMU ‘ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH