HUTANG, WASIAT, WASIAT WAJIBAH, HIBAH, dan HARTA WARISAN NENG DJUBAEDAH RABU, 16 MEI 2007; 9, 15, 16 MEI 2012
2. HUTANG Hitung dahulu SELURUH HARTA : dikurangi HUTANG KELUARGA HitungHARTA PENINGGALAN PEWARIS: HARTA BAWAAN; MASING-MASING YANG DIPEROLEH DALAM PERKAWINAN; HARTA BERSAMA HUTANG PRIBADI PEWARIS ZAKAT WASIAT/W. WAJIBAH HARTA WARISAN
3. WASIAT KHI PASAL 195 (2): WASIAT TIDAK BOLEH LEBIH DARI 1/3 HARTA PENINGGALAN, KECUALI SEMUA AHLI WARIS MENYETUJUI; Pasal 195 (3): WASIAT KPD AHLI WARIS DILARANG, KECUALI DISETUJUI OLEH PARA AHLI WARIS LAIN
4. WASIAT WASIAT BATAL (PASAL 197 KHI): MEMBUNUH; MEMFITNAH: ANCAMAN HUKUMAN 5 TH. MELAKUKAN KEKERASAN/ANCAMAN KEKERASAN: mencegah/membuat/ mencabut/mengubah wasiat; Menggelapkan/merusak/memalsikan surat wasiat
5. WASIAT LARANGAN WASIAT (PASAL 207): (1) ORANG YANG MELAKUKAN PERAWATAN; (2) ORANG YANG MEMBERIKAN TUNTUNAN KEROHANIAN MENJELANG AJAL TIBA; KECUALI DITENTUKAN SECARA TEGAS DAN JELAS UNTUK MEMBALAS JASANYA
6. WASIAT WAJIBAH UU NO. 71 TH. 1946: WASIAT WAJIBAH DI MESIR; KHI PASAL 209: ANAK ANGKAT DAN ORANG TUA ANGKAT; KERABAT NON-MUSLIM (TESIS: NENG DJUBAEDAH, PUTUSAN MA TH. 1995 DAN 1999, SKRIPSI: MARIAH S. FHUI JULI 2007).
7. WASIAT WAJIBAH TESIS NENG DJUBAEDAH: WASIAT WAJIBAH: ANAK HASIL ZINA ANAK TIRI: yang dipelihara sejak balita sampai IBUKANDUNG/AYAH KANDUNG meninggal dunia MASIH DALAM IKATAN PERKAWINAN; ORANG TUA TIRI: yang memelihara anak tiri sejak balita dan masih DALAM IKATAN PERKAWINAN dengan ORANG TUA KANDUNG ketika orang tua kandung wafat; 3. ANAK SUSUAN, ORANG TUA SUSUAN, KERABAT SUSUAN yang memenuhi syarat secara Islam; 4. KERABAT NON-MUSLIM yang memenuhi syarat sesuai AL-MUMTAHANAH ayat 8-9.
8. HIBAH PASAL 210 KHI: TIDAK BOLEH LEBIH DARI 1/3 HARTA PENINGGALAN. PASAL 211: HIBAH ORANG TUA kepada ANAK: DAPAT DIPERHITUNGKAN SEBAGAI WARISAN. PASAL 212: HIBAH TIDAK DAPAT DITARIK KEMBALI, KECUALI HIBAH ORANG TUA kepada ANAK
9. HIBAH PASAL 213: HIBAH YANG DIBERIKAN PADA SAAT DEKATNYA DENGAN KEMATIAN PEMBERI HIBAH, HARUS MENDAPAT PERSETUJUAN PARA AHLI WARIS.
10. HARTA WARISAN KHI Pasal 171 huruf d: “Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik berupa harta benda yang menjadi milikmya maupun hak-haknya.” Pasal 171 huruf e: “Harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran utang, dan pemberian untuk kerabat”
11. HARTA BERSAMA PASAL 96 KHI: CERAI MATI Apabila terjadi cerai mati, maka separo harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama. Pembagain harta bersama bagi seorang suami atau isteri yang suaminya HILANG harus ditangguhkan sampai adanya kepastian matinya yang hakiki atau matinya secara hukum atas dasar putusan Pemgadilan Agama
HARTA BERSAMA POLIGAMI Pasal 65 UU No. 1 Tahun 1974 juncto Pasal 94 juncto Pasal 96 KHI Ketentuan Pasal 96 (1) KHI menurut saya (Neng Dj) hanya difahami / diterapkan jika TIDAK terjadi POLIGAMI. Jika terjadi POLIGAMI maka Pasal 96 KHI harus difahami dengan cara menghubungkan dengan Pasal 65 UU No. 1 Tahun 1974, Pasal 94 KHI dan Pasal 97 KHI (CERAI HIDUP).
WALLAHU ‘ALAM BISHAWAB WASSALAMU ‘ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH