Pendekatan Partisipasi
Latar Belakang Pembangunan fisik dan ekonomi tidak selalu bisa diterima atau dinikmati oleh masyarakat baik perkotaan maupun pedesaan. Pembangunan fisik dan ekonomi tidak selalu diiringi oleh peningkatan kesejahteraan masyarakat baik perkotaan maupun pedesaan Pembangunan fisik dan ekonomi sering diiringi dengan konflik kepentingan ( masyarakat menjadi obyek dalam pembangunan)
Pengertian Pembangunan Menaikkan tingkat kesejahteraan hidup penduduk dan keadilan (Bintoro Tjokroamidjojo dan Mustopadidjaya A.R., 1983:53). Menaikkan tingkat pendapatan penduduk (Sadono Sukirno, 1981:13). Pembangunan itu bukanlah semata-mata proses ekonomi, melainkan mencakup fenomena sosial, budaya, dan politik (Todaro, 1983:103). Menurut Hagen, Morris, dan Rostow bahwa pertumbuhan ekonomi merupakan produk, atau suatu rangkaian proses, dari pembangunan sosial-budaya masyarakat (Bintoro Tjokroamidjojo dan Mustapadidjaya A.R., 1983 :26)
Pelaksanaan/ Pembangunan Proses Pembangunan Perumusan Masalah Pemecahan Masalah Gagasan Perencanaan Dalam setiap tahap, pelaku dan pengambil keputusan bisa berbeda. Pelaksanaan/ Pembangunan Pemeliharaan
Pengertian Partisipasi Menurut Koentjaraningrat partispasi dapat diartikan sebagai berikut : Partisipasi dalam kegiatan bersama dalam proyek-proyek pembangunan yang khusus, Partisipasi sebagai individu di luar kegiatan bersama dalam pembangunan. Menurut PBB adalah menciptakan kesempatan yang memungkinkan masyarakat secara aktif mempengaruhi dan memberi kontribusi pada proses pembangunan dan berbagi hasil-hasil pembangunan secara adil (United Nations, 1981, dalam, 1986:24). Dalam resolusi “ the United Nations Economic and Social Council” tahun 1979, yang mengatakan bahwa dalam parrtisipasi diperlukan sifat kesukarelaan dan keterlibatan secara demokrasi di dalam pembangunan, yaitu dalam usaha, menikmati pembuatan keputusan, penyusunan kebijakan/ perencanaan serta penerapan program (Midgley dkk, 1986:25). Dalam PP 69/1996, pengertian Peranserta Masyarakat adalah berbagai kegiatan masyarakat yang timbul atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat, untuk berminat dan bergerak dalam penyelenggaraan penataan ruang
Pembangunan Partisipatif Pendekatan Advokasi/Transaktif Suatu kerangka pendekatan yang menitik beratkan pada proses sosial yang tidak terlalu perduli dengan proses rencana, melainkan lebih memperhatikan perubahan terarah yang sedang berlangsung dimana tujuan dan cara secara terus menerus disesuaikan dengan keinginan stake holder. Paradigma Bottom up Merupakan suatu pandangan bahwa proses pengambilan keputusan adalah pihak yang berkepentingan (stakeholder) dan atau yang terkena proyek/program atau kegiatan pembangunan, sedang lembaga formal ada yang mengkoordinir dan melegitimasi suatu kesepakatan atau keputusan kolektif
Persyaratan partisipasi (Srinivas. 1994 : 1 -2) merupakan respon yang dikembangkan terhadap kebutuhan kolektif yang aktual dan mendesak. Kelompok sasaran sebagai penerima harus ditentukan secara jelas. menginformasikan akan semua fasilitas/ kelengkapan program yang relevan kelompok-kelompok sasaran yang dipilih dalam cara yang lengkap. Dalam rangka hubungan komunikasi antara otoritas dan kelompok-kelompok sasaran terpelihara, sebaiknya ada organisasi komunitas yang kuat dalam permukiman. Fungsi penuh struktur organisasi komunitas idealnya berkembang melalui usaha-usaha kolektif penduduk permukiman tersebut dengan bantuan pemimpin lokal yang diakui. Ini penting dalam mewakili aspirasi pemukim-pemukim. Pemimpin komunitas dan anggota – anggota lain harus dilatih dalam proses manajemen. Manajemen merupakan perangkat penting untuk mencapai tujuan proyek usaha sendiri, dan untuk membuat keputusan dalam hal keuangan.
Kualitas Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Ruang Kualitas Partisipasi dipengaruhi oleh Tingkat partisipasi adalah seberapa besar kualitas peran masyarakat dalam proses pengambilan keputusan Bentuk keterwakilan adalah apakah masyarakat memberikan langsung pendapat atau suaranya atau dengan diwakilkan pada yang diberi hak, baik secara individu maupun kelompok.
Tingkat Partisipasi Tanpa Partisipasi (None) Tanggungjawab sepenuhnya berada di pihak luar komunitas Partisipasi Tidak Langsung (In direct) Komunitas dianggap sebagai obyek untuk dipelajari dan keputusan ada di pihak luar Konsultatif Komunitas dipelajari secara langsung menjadi tempat bertanya dalam pengambilan keputusan, dan keputusan ada di pihak luar Pengawasan Bersama (Shared Control) Pengambilan keputusan ditentukan secara bersama-sama antara pihak luar dengan komunitas. Pengawasan Penuh (Full Control) Komunitas menjadi pengambil keputusan, sementara pihak luar menjadi sumber daya yang melakukan pengawasan atau memberikan bantuan teknis bila dibutuhkan.
Peraturan Terkait Undang-undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Hak Masyarakat memberikan saran pertimbangan, pendapat, tanggapan, keberatan, masukan terhadap informasi tentang arah pengembangan, potensi dan masalah bukan mengambil keputusan mengetahui/memperoleh informasi tentang tata ruang yang telah ditetapkan, bukan ikut dalam proses pengambilan keputusan menikmati hasil pembangunan ruang tanpa mengikuti proses pengambilan keputusannya, memperoleh pergantian yang layak (apabila dirugikan) tetapi tidak ikut memutuskan perencanaannya.
Hak Masyarakat dalam Pembangunan Ruang Dalam pengambilan keputusan untuk kepentingan kebijakan dan strategi yang sifatnya luas, masyarakat tidak memiliki hak/kesempatan untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan secara langsung. Hak tersebut diwakilkan/didelegasikan melalui DPR(D)
Pola Partisipasi Dalam Tingkat Strategi Pembangunan Daerah
UU no 12/2003 Ttg PEMILU Calon anggota DPR/D Diusulkan oleh partai peserta pemilu Urutan daftar calon anggota DPR/D ditetapkan oleh partai peserta pemilu Suara sah bila mencoblos partainya dan tidak sah apabila hanya mencoblos nama calon Calon yang memenuhi jumlah kuota kursi dapat langsung menjadi anggota DPR(D), dan ini tidak terjadi, karena banyaknya partai peserta pemilu. Calon yang tidak memenuhi jumlah kuota kursi, suara disumbangkan pada urutan pertama, kedua dan seterusnya, bukan suara yang terbanyak.
Penutup Pengambilan keputusan harus ditangan masyarakat/ yang berkepentingan (stake holder) tepat sasaran Tingkat Partisipasi dan Keterwakilan Tergantung Pada Tingkat Strategi Pembangunan Perlu adanya pergeseran pemahaman mengenai keberhasilan pembangunan dari pembangunan fisik ke pembangunan masyarakat Perlu adanya peningkatan pemahaman tentang partisipasi dari para pengelola pembangunan Kota dan Wilayah keterlibatan dalam proses pengambilan keputusan (bukan keterlibatan dalam pembangunan fisik) Perlu adanya dukungan peraturan dan atau perundang-undangan yang memadai mengenai partisipasi masyarakat dalam pembangunan ruang