Pendekatan Partisipasi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Budaya politik di indonesia
Advertisements

SATKER SANITASI KOTA TASIKMALAYA
Resume Dan Analisis Tentang Film “Wakil Rakyat”
TUGAS DAN FUNGSI PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI (PPLN)
PROSES DAN MEKANISME PENYUSUNAN RTRW KABUPATEN
BADAN LEGISLASI DPR-RI TAHUN LATAR BELAKANG PERUBAHAN  Program Prolegnas Prioritas tahun 2010  Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik  Peningkatan.
KEBIJAKAN PENYEDIAAN PRASARANA OLAH RAGA DI DAERAH PERMUKIMAN
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah Departemen Dalam Negeri
PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
PENGANTAR KULIAH PEMILIHAN UMUM
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Materi kuliah Pemilu dan Perilaku Politik
Arini Dewi Muchtaram ()
BADAN LEGISLASI DPR-RI Oktober Tahun LATAR BELAKANG PERUBAHAN Program Prolegnas Prioritas tahun 2010 Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN
MEMAHAMI TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA, BADAN MUSYAWARAH DESA SERTA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (Prof. Dr. Ngadisah, MA)
GOOD GOVERNANCE.
PENGERTIAN Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Sektor Industri Oleh : Hermien Roosita Asisten Deputi Urusan Manufaktur, Prasarana dan.
PENGANTAR KULIAH PEMILIHAN UMUM
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Lanjut….
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
KONSEP PENANGANAN KUMUH
Good Corporate Governance
PEMILIHAN UMUM Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Budaya
PARTISIPASI WARGA NEGARA DALAM PEMERINTAHAN
PEMILIHAN UMUM.
Peran KPU Dalam Upaya Meningkatkan Keterwakilan Perempuan
Pikiran-Pikiran Umum Masyarakat Sipil Terhadap Rancangan PP Perencanaan Hutan Bogor 28 Juni 2016.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
PARTISIPASI POLITIK DALAM DISTRIBUSI DAN ALOKASI SUMBER POLITIK
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
VII. ORGANISASI KOPERASI
LATAR BELAKANG Pada saat ini >100 juta penduduk Indonesia belum memiliki akses terhadap layanan air minum dan sanitasi dasar yang layak Sarana AMPL yang.
Materi Ke-11: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / III
KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum
KEBIJAKAN PENYEDIAAN PRASARANA OLAH RAGA DI DAERAH PERMUKIMAN
PERTEMUAN – 2 MEMULAI PROYEK. PERTEMUAN – 2 MEMULAI PROYEK.
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
Apa dan Mengapa Demokrasi?
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
Mahasiswa dan Pemilihan umum
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
Kementerian Pendidikan Nasional 2012
BAB 1 Organisasi Sektor Publik serta memahami terhadap Ruang lingkup Akuntansi sektor publik.
Pemilu di Indonesia Tahun 2004
Netting, Kettner & McMurty
Tata Kelola Pemerintahan Desa
Kebijakan dan Keputusan Publik Dalam Perencanaan
Materi Ke-11: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / III
1  Pemberdayaan masyarakat adalah suatu proses pengembangan potensi dan kemampuan sehingga tumbuh kapasitas untuk memecahkan masalah- masalah yang mereka.
SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU TAHUN 2019 PANWASCAM SUT SETI.
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan.
FORUM KONSULTASI PUBLIK
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
Peran Pusat Kemasyarakatan Desa dalam Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
REPRESENTASI FORMAL MENUJU DESA DEMOKRATIS
Masyarakat Multikultural dan Partikularisme Masyarakat.
Akuntansi Sektor Publik Pertemuan 4 Dr. Ratna Wardhani
SANITASI PERKOTAAN BERBASIS MASYARAKAT KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA PERENCANAAN PARTISIPATIF.
Transcript presentasi:

Pendekatan Partisipasi

Latar Belakang Pembangunan fisik dan ekonomi tidak selalu bisa diterima atau dinikmati oleh masyarakat baik perkotaan maupun pedesaan. Pembangunan fisik dan ekonomi tidak selalu diiringi oleh peningkatan kesejahteraan masyarakat baik perkotaan maupun pedesaan Pembangunan fisik dan ekonomi sering diiringi dengan konflik kepentingan ( masyarakat menjadi obyek dalam pembangunan)

Pengertian Pembangunan Menaikkan tingkat kesejahteraan hidup penduduk dan keadilan (Bintoro Tjokroamidjojo dan Mustopadidjaya A.R., 1983:53). Menaikkan tingkat pendapatan penduduk (Sadono Sukirno, 1981:13). Pembangunan itu bukanlah semata-mata proses ekonomi, melainkan mencakup fenomena sosial, budaya, dan politik (Todaro, 1983:103). Menurut Hagen, Morris, dan Rostow bahwa pertumbuhan ekonomi merupakan produk, atau suatu rangkaian proses, dari pembangunan sosial-budaya masyarakat (Bintoro Tjokroamidjojo dan Mustapadidjaya A.R., 1983 :26)

Pelaksanaan/ Pembangunan Proses Pembangunan Perumusan Masalah Pemecahan Masalah Gagasan Perencanaan Dalam setiap tahap, pelaku dan pengambil keputusan bisa berbeda. Pelaksanaan/ Pembangunan Pemeliharaan

Pengertian Partisipasi Menurut Koentjaraningrat partispasi dapat diartikan sebagai berikut : Partisipasi dalam kegiatan bersama dalam proyek-proyek pembangunan yang khusus, Partisipasi sebagai individu di luar kegiatan bersama dalam pembangunan. Menurut PBB adalah menciptakan kesempatan yang memungkinkan masyarakat secara aktif mempengaruhi dan memberi kontribusi pada proses pembangunan dan berbagi hasil-hasil pembangunan secara adil (United Nations, 1981, dalam, 1986:24). Dalam resolusi “ the United Nations Economic and Social Council” tahun 1979, yang mengatakan bahwa dalam parrtisipasi diperlukan sifat kesukarelaan dan keterlibatan secara demokrasi di dalam pembangunan, yaitu dalam usaha, menikmati pembuatan keputusan, penyusunan kebijakan/ perencanaan serta penerapan program (Midgley dkk, 1986:25). Dalam PP 69/1996, pengertian Peranserta Masyarakat adalah berbagai kegiatan masyarakat yang timbul atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat, untuk berminat dan bergerak dalam penyelenggaraan penataan ruang

Pembangunan Partisipatif Pendekatan Advokasi/Transaktif Suatu kerangka pendekatan yang menitik beratkan pada proses sosial yang tidak terlalu perduli dengan proses rencana, melainkan lebih memperhatikan perubahan terarah yang sedang berlangsung dimana tujuan dan cara secara terus menerus disesuaikan dengan keinginan stake holder. Paradigma Bottom up Merupakan suatu pandangan bahwa proses pengambilan keputusan adalah pihak yang berkepentingan (stakeholder) dan atau yang terkena proyek/program atau kegiatan pembangunan, sedang lembaga formal ada yang mengkoordinir dan melegitimasi suatu kesepakatan atau keputusan kolektif

Persyaratan partisipasi (Srinivas. 1994 : 1 -2) merupakan respon yang dikembangkan terhadap kebutuhan kolektif yang aktual dan mendesak. Kelompok sasaran sebagai penerima harus ditentukan secara jelas. menginformasikan akan semua fasilitas/ kelengkapan program yang relevan kelompok-kelompok sasaran yang dipilih dalam cara yang lengkap. Dalam rangka hubungan komunikasi antara otoritas dan kelompok-kelompok sasaran terpelihara, sebaiknya ada organisasi komunitas yang kuat dalam permukiman. Fungsi penuh struktur organisasi komunitas idealnya berkembang melalui usaha-usaha kolektif penduduk permukiman tersebut dengan bantuan pemimpin lokal yang diakui. Ini penting dalam mewakili aspirasi pemukim-pemukim. Pemimpin komunitas dan anggota – anggota lain harus dilatih dalam proses manajemen. Manajemen merupakan perangkat penting untuk mencapai tujuan proyek usaha sendiri, dan untuk membuat keputusan dalam hal keuangan.

Kualitas Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Ruang Kualitas Partisipasi dipengaruhi oleh Tingkat partisipasi adalah seberapa besar kualitas peran masyarakat dalam proses pengambilan keputusan Bentuk keterwakilan adalah apakah masyarakat memberikan langsung pendapat atau suaranya atau dengan diwakilkan pada yang diberi hak, baik secara individu maupun kelompok.

Tingkat Partisipasi Tanpa Partisipasi (None)  Tanggungjawab sepenuhnya berada di pihak luar komunitas Partisipasi Tidak Langsung (In direct)  Komunitas dianggap sebagai obyek untuk dipelajari dan keputusan ada di pihak luar Konsultatif  Komunitas dipelajari secara langsung menjadi tempat bertanya dalam pengambilan keputusan, dan keputusan ada di pihak luar Pengawasan Bersama (Shared Control)  Pengambilan keputusan ditentukan secara bersama-sama antara pihak luar dengan komunitas. Pengawasan Penuh (Full Control)  Komunitas menjadi pengambil keputusan, sementara pihak luar menjadi sumber daya yang melakukan pengawasan atau memberikan bantuan teknis bila dibutuhkan.

Peraturan Terkait Undang-undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Hak Masyarakat memberikan saran pertimbangan, pendapat, tanggapan, keberatan, masukan terhadap informasi tentang arah pengembangan, potensi dan masalah bukan mengambil keputusan mengetahui/memperoleh informasi tentang tata ruang yang telah ditetapkan, bukan ikut dalam proses pengambilan keputusan menikmati hasil pembangunan ruang tanpa mengikuti proses pengambilan keputusannya, memperoleh pergantian yang layak (apabila dirugikan) tetapi tidak ikut memutuskan perencanaannya.

Hak Masyarakat dalam Pembangunan Ruang Dalam pengambilan keputusan untuk kepentingan kebijakan dan strategi yang sifatnya luas, masyarakat tidak memiliki hak/kesempatan untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan secara langsung. Hak tersebut diwakilkan/didelegasikan melalui DPR(D)

Pola Partisipasi Dalam Tingkat Strategi Pembangunan Daerah

UU no 12/2003 Ttg PEMILU Calon anggota DPR/D Diusulkan oleh partai peserta pemilu Urutan daftar calon anggota DPR/D ditetapkan oleh partai peserta pemilu Suara sah bila mencoblos partainya dan tidak sah apabila hanya mencoblos nama calon Calon yang memenuhi jumlah kuota kursi dapat langsung menjadi anggota DPR(D), dan ini tidak terjadi, karena banyaknya partai peserta pemilu. Calon yang tidak memenuhi jumlah kuota kursi, suara disumbangkan pada urutan pertama, kedua dan seterusnya, bukan suara yang terbanyak.

Penutup Pengambilan keputusan harus ditangan masyarakat/ yang berkepentingan (stake holder)  tepat sasaran Tingkat Partisipasi dan Keterwakilan Tergantung Pada Tingkat Strategi Pembangunan Perlu adanya pergeseran pemahaman mengenai keberhasilan pembangunan  dari pembangunan fisik ke pembangunan masyarakat Perlu adanya peningkatan pemahaman tentang partisipasi dari para pengelola pembangunan Kota dan Wilayah  keterlibatan dalam proses pengambilan keputusan (bukan keterlibatan dalam pembangunan fisik) Perlu adanya dukungan peraturan dan atau perundang-undangan yang memadai mengenai partisipasi masyarakat dalam pembangunan ruang