ISU-ISU PRIORITAS DI BIDANG KELEMBAGAAN KOPERASI DAN UKM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
Advertisements

PROSES PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
1. Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
PENGEMBANGAN LKM-A PADA GAPOKTAN PENERIMA DANA BLM-PUAP
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
SOP PROSES PENGAJUAN IJIN PENYELENGGARAAN USAHA SIMPAN PINJAM
Kepmen No.351/KEP/M/XII/1998 DENGAN PERMEN No.19/Per/M.KUKM/XI/2008
Peranan pemerintah dalam gerakan koperasi
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
KOPERASI.
RUMUSAN RAKORNAS PENDAFTARAN PENDUDUK
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Assalamu'alaikum Wr.Wb. ROZI.
PROSES PENGESAHAN KOPERASI SEBAGAI BADAN Sumber:
dan Peraturan Pelaksanaannya
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
BIDANG KELEMBAGAAN KOPERASI
PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KEFARMASIAN
DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN
Bab ii Badan usaha dalam kegiatan bisnis
Format Isian Data Pelaporan Kegiatan
“OM SWASTIASTU” Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Prov. Bali.
BADAN HUKUM KOPERASI.
19/Permentan/OT.020/5/2017 HIGHLIGHT PERATURAN MENTERI PERTANIAN RI
STATUTA PERGURUAN TINGGI
KIAT SUKSES PENGELOLAAN DANA BERGULIR OLEH BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
KOPERASI Oleh YAS.
SEBAGAI DAMPAK DARI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Permenpera No. 22 Tahun.
By : Koperasi By :
PENGERTIAN KOPERASI.
DANA AMANAH MASYARAKAT
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
KOPERASI & kewirausahaan
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENGEMBANGAN KOPERASI DAN UMKM
KOPERASI Oleh: Rhido Jusmadi.
XIII. PERANAN PEMERINTAH DALAM MEMBINA KOPERASI
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
PROSEDUR DAN SYARAT PENDIRIAN KOPERASI
S E L A M A T D A T A N G.
KOPERASI.
By : Koperasi By :
9 PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN KOPERASI.
Proses Pembentukan Koperasi
PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
" IMPLEMENTASI USULAN PERMOHONAN PENDIRIAN, PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI, PENAMBAHAN PRODI DAN ALIH KELOLA PERGURUAN TINGGI “ ISIS IKHWANSYAH SISTEM INFORMASI.
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
BAGAN PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI
Review Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional  Tim Peningkatan Kapasitas dan Pengembangan Sistem Informasi Pelayanan Publik.  Bidang.
“OM SWASTIASTU” Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Prov. Bali.
KOPERASI.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH
1 PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI UU 25/1992 PP 4/1994
TUGAS POKOK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK PENGENDALIAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA PROVINSI BENGKULU *MEMBANTU MELAKSANAKAN URUSAN.
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (3)
KEBIJAKAN TDP DALAM BENTUK NIB SERTA
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
BAHAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2018
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
Transcript presentasi:

ISU-ISU PRIORITAS DI BIDANG KELEMBAGAAN KOPERASI DAN UKM Disampaikan pada : “Rakornas Kementerian Koperasi dan UMKM” Di Hotel Mercure Jakarta, Tanggal 7 s/d 9 Desember 2011

ISU-ISU PRIORITAS DALAM KERANGKA REVITALISASI KOPERASI, DIPERLUKAN FOKUSING & PEMBENAHAN ISU-ISU PRIORITAS DI LAPANGAN : PERUBAHAN ANGGARAN DASAR (PAD) KOPERASI STATUS BADAN HUKUM KOPERASI ; PENYELENGGARAAN RAPAT ANGGOTA/RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT) PENYULUHAN PERKOPERASIAN PENGEMBANGAN KOPERASI SKALA BESAR PENGAWASAN EKSTERNAL OLEH PEMERINTAH PEMERINGKATAN KOPERASI 1

A. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR (PAD) DASAR HUKUM : Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian (pasal 12 dan 13) Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi; Beberapa Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI 2

ISU-ISU PRIORITAS PERAN PENTING AD : Isi Anggaran Dasar (AD) sebagai basis regulasi INTERNAL Koperasi, BELUM DIMANFAATKAN optimal bagi jalannya organisasi & usaha Koperasi KUALITAS ISI : Isi Anggaran Dasar yang ada, sering BELUM LENGKAP, kurang sesuai dengan tuntutan kemajuan lingkungan ; 3. CARA DAN PROSEDUR Perubahan Anggaran Dasar (PAD) masih KURANG SESUAI dengan ketentuan ; 3

LANGKAH TEKNIS Penggabungan & Pembagian KETENTUAN Perubahan Anggaran Dasar (AD) WAJIB MENDAPAT PENGESAHAN PEMERINTAH Perubahan Bidang Usaha ; Penggabungan & Pembagian b. CUKUP DILAPORKAN KOPERASI KEPADA PEMERINTAH Untuk perubahan di luar usaha, penggabungan dan pembagian di atas, cukup dilaporkan. Namun Koperasi wajib mengumumkan di surat kabar. 4

perubahan lingkungan menuntut perubahan AD 2. Perubahan Anggaran Dasar (AD) TIDAK merubah nomor BADAN HUKUM yang ada. Apalagi penerbitan BADAN HUKUM baru ; 3. Sarankan kepada Koperasi, segera lakukan PERUBAHAN ANGGARAN DASAR (PAD) jika diperlukan PENYESUAIAN/PENYEMPURNAAN, karena : AD yang ada sekarang ini, BELUM/TIDAK memuat ketentuan-ketentuan internal koperasi : perubahan lingkungan menuntut perubahan AD 4. Pedomani regulasi yang berlaku (Undang-undang, Peraturan-pemerintah dan Permenegkop dan UKM). 5

B. STATUS BADAN HUKUM KOPERASI ISU PRIORITAS : ANGGAPAN BAHWA ADA TINGKATAN STATUS BADAN HUKUM (BH) KOPERASI. Semua PENGESAHAN PENDIRIAN Koperasi baik di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kementerian KUKM, ditandatangani ATAS NAMA MENTERI, sehingga mempunyai STATUS/KEKUATAN HUKUM YANG SAMA ; TIDAK ADA istilah atau persepsi PENINGKATAN STATUS badan hukum; Apabila Koperasi perlu melakukan penyempurnaan/ penyesuaian terhadap perubahan, lakukan melalui mekanisme PERUBAHAN ANGGARAN DASAR (PAD). 6

LANGKAH TEKNIS Pedomani kembali pada ketentuan peraturan perundangan (UU, PP dan Permenkop dan UKM) yang sudah cukup dan memadai : Lakukan sosialisasi dan penyuluhan perkoperasian kepada masyarakat dan gerakan koperasi ; Lakukan refreshment pengetahuan & ketrampilan terhadap aparat dan gerakan koperasi, tentang pemahaman perkoperasian . 7

C. RAPAT ANGGOTA ISU PRIORITAS PERFORMANCE RAPAT ANGGOTA (RAT) Performance RAT tahun buku 2010 : Jumlah Koperasi = 177.482 Koperasi Jumlah Koperasi Aktif = 124.855 Koperasi Jumlah Koperasi RAT = 55.818 (44,7% dari Kop Aktif ) ANGGAPAN bahwa RAPAT ANGGOTA itu HANYA rapat anggota tahunan (RAT) 3. Rapat anggota/RAT belum diposisikan sebagai hal PENTING dan MENENTUKAN serta representatif kehidupan Koperasi 8

LANGKAH TEKNIS Lakukan pembimbingan kepada Koperasi untuk mampu menyusun laporan tahunan sebagaimana ketentuan Undang-undang No 25/1992 pasal 35 : ketrampilan teknis di bidang keuangan (laporan keuangan) ; ketrampilan teknis di bidang organisasi dan usaha Dorong Koperasi MELAKUKAN rapat anggota, minimal rapat anggota tahunan (RAT) MONITOR penyelengaraan rapat anggota (RAT) Cek dan sarankan ketentuan rapat anggota ada dan masuk dalam ATURAN INTERNAL Koperasi (AD/ART dan aturan khusus) 9

D. PENYULUHAN PERKOPERASIAN ISU PRIORITAS PEMAHAMAN MASYARAKAT TENTANG KOPERASI, BELUM LENGKAP DAN BENAR ; PEMAHAMAN DAN PENYELENGGARAAN FUNGSI-FUNGSI ORGANISASI INTERNAL KOPERASI, BELUM BERJALAN OPTIMAL ; MONITORING & PENYELENGGARAAN PEMBINAAN TEKNIS KEPADA KOPERASI, TERKENDALA OLEH KETERBATASAN “RESOURCES SDM” 10

LANGKAH TEKNIS Menghidupkan kembali “fungsi penyuluhan perkoperasian’’ mulai tahun 2012 ; Langkah-langkah : Mengembangkan tenaga penyuluh koperasi lapangan Menyiapkan sistem dan perangkat formasi tenaga penyuluh koperasi lapangan ; Mendayagunakan formasi dan pengangkatan PNS penyuluh koperasi, yang sudah ada di beberapa provinsi, kab/kota. 11

E. PENGEMBANGAN KOPERASI SKALA BESAR ISU PRIORITAS MEMBANGUN KESAMAAN PERSEPSI, LANGKAH DAN PENGORGANISASIN PENGEMBANGAN KOPERASI SKALA BESAR ; ANTARA PUSAT, DAERAH DAN KOPERASI ; OPERASIONALISASI PENDEKATAN DAN INSTRUMEN YANG TEPAT BAGI PENGEMBANGAN KOPERASI SKALA BESAR : 12

LANGKAH TEKNIS Koperasi skala besar diarahkan untuk menumbuhkan badan usaha koperasi yang memiliki prestasi lebih, diukur dari indikator omzet, aset dan keanggotaan, diharapkan menjadi contoh dan penghela ; Telah diterbitkan regulasi pengembangan koperasi skala besar, melalui Permenegkop dan UKM No 08/Per/M.KUKM/IX/2011 tentang Pedoman Pengembangan Koperasi Skala Besar : Memberikan fokusing pengembangan calon koperasi skala besar di masing-masing daerah, sesuai dengan potensi dan kharakteristik koperasi skala besar : 13

F. PENGAWASAN EKSTERNAL ISU PRIORITAS BATAS DAN KEWENANGAN PENGAWASAN (EKSTERNAL) OLEH APARAT PEMERINTAH PENGAWASAN KEPADA KOPERASI, SECARA UMUM DAN PENGAWASAN PADA USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI. 14

LANGKAH TEKNIS Perlu KEDUDUKAN DAN PEMAHAMAN YANG JELAS antara pengawasan kepada Koperasi secara umum, dan pengawasan kepada USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI ; a. Pengawasan umum kepada koperasi ; Pengawasan kepada usaha simpan pinjam oleh koperasi b. Pengawasan umum kepada koperasi (pengawasan eksternal) sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 25/1992 tentang Pekoperasian Bab XII PEMBINAAN 15

c. Pedomani kembali ketentuan peraturan perundangan (UU, PP dan Permenkop dan UKM) khususnya yang mengatur tentang peran, wewenang pemerintah dalam tugas pengawasan . d. Lakukan pembinaan fungsi pengawasan di Koperasi, yang selama ini RELATIF TIDAK BERFUNGSI OPTIMAL. 16

G. PEMERINGKATAN KOPERASI Performance pemeringkatan koperasi 2007-2011 : Koperasi yang telah diperingkat : 54.643 koperasi, dengan kategori ; Sangat Berkualitas : 4.764 koperasi (8,73%) Berkualitas : 17.797 koperasi (32,57 %) Cukup Berkualitas : 32.077 koperasi (58,70%) b. Target pemeringkatan = 70.000 koperasi. Perlu percepatan sekitar 15.357 koperasi dalam tahun 2012, 2013, 2014. c. Hasil pemeringkatan menjadi PENUNJUK pelaksanaan program pemberdayaan yang tepat dan efektif 17

LANGKAH TEKNIS Manfaatkan dan sebarkan hasil pemeringkatan koperasi untuk ; penyusunan program pembinaan yang tepat ; akses kepada institusi/lembaga yang berkepentingan (Bank, Lembaga Keuangan, dll) Programkan dan selenggarakan pemeringkatan koperasi di masing-masing provinsi/kab/kota ; 18

SELESAI 19