PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
Advertisements

Berkelas.
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
Guru Pembimbing : Bu Susilawati S . Pd
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
GATUT WIJAYA, SH.,M.Hum. BAGIAN HUKUM SETDAKAB JOMBANG
Oleh : Indah Dwi Qurbani, SH, MH
Drs. Cyrus Ramot Marpaung
Pasal 18 UUD 49 dan Pasal 18, 18A dan B (Amandemen)
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah.
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
ASAS HUKUM TATA NEGARA Riana Susmayanti, SH.MH.
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
OTONOMI DAERAH.
PENGERTIAN Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
OTONOMI KHUSUS (Otonomi khusus NAD, Papua, DKI Jakarta dan Yogyakarta)
Nur Azis Rahmanto Senja Refiana W Nurmaliza Utari Siwi Retnaning D
1 “HUBUNGAN KERJASAMA APARATUR KEKUASAAN NEGARA INDONESIA DI TINGKAT PUSAT DAN DAERAH” (Sistem Pemerintahan) NAMA NIM ARFIYAN AWALUDIN
OTONOMI DAERAH TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL Bagian perencanaan
Sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia
Otonomi Daerah (Dalam Konteks Perencanaan Pembangunan Wilayah)
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
PEMERINTAHAN DAERAH NOVIA KENCANA, S.IP., MPA PRODI ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
Anggota kelompok: 2.Fransisko(Mia 1/19) 1.Bagus (mia 1/06)
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
Bahan Kuliah Hukum Pemda FH UII 2015
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
PEMERINTAHAN DAERAH, DAERAH OTONOM, SERTA KONSEP PEMEKARAN DAERAH
DOSEN : AGUS SUBAGYO, S.IP., M.SI FISIP – HI UNJANI CIMAHI 2012
PB. 6b. PEMERINTAHAN DESA PENDAHULUAN
OTONOMI DAERAH (OTODA)
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
Peraturan Perundang-Undangan Anggun Nabila, SKM, MKM
Model pemisahan kekuasaan dalam bangunan negara Pancasila.
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
HAN Sektoral: Hk Adm Daerah HAN Sektoral: Hukum Administrasi Daerah
PRAKTIK PERADILAN KONSTITUSI
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
DINAMIKA REGULASI TENTANG DESENTRALISASI. LANDASAN FILOSOFIS Pelimpahan wewenang dari pusat ke daerah bukan hanya karena amandemen Tetapi Konsekuensi.
Plt. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at

PASAL 18 SEBELUM PERUBAHAN Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.

PRINSIP BERDASARKAN UUD 1945 SEBELUM PERUBAHAN Pembentukan daerah (kedaerahan) Indonesia dibagi menjadi daerah besar dan kecil. “Daerah” menunjuk pada kesatuan masyarakat hukum. Demokrasi Pemerintahan berdasarkan demokrasi sebagai proses pengambilan keputusan. Membentuk perwakilan di daerah. Penghormatan terhadap keaslian daerah. Penghormatan terhadap keberagaman daerah. Daerah yang bersifat khusus dan istimewa. Pemerintahan daerah administratif Sebagai aparat pemerintah pusat di daerah (wilayah).

Pasal 18 Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.**) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota meng­atur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menu­rut asas otonomi dan tugas pembantuan.**) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.**) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepa­la pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota di­pi­lih se­ca­ra demokratis.**) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, ke­cuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang di­tentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.**) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.**) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.**)

Pasal 18A (1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan peme­rintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.**) (2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.**)

Pasal 18B (1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.**) (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. **)

PRINSIP BERDASARKAN UUD 1945 SETELAH PERUBAHAN Kedaerahan dan Hierarki NKRI dibagi menjadi daerah provinsi, setiap provinsi dibagi menjadi daerah kabupaten dan kota. Setiap provinsi, kabupaten, dan kota memiliki pemerintahan daerah. Demokrasi Setiap pemerintahan daerah memiliki lembaga perwakilan yang anggotanya dipilih melalui Pemilu. Kepala daerah dipilih secara demokratis. Otonomi daerah Setiap pemerintah daerah mengatur dan mengelola urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintahan daerah memiliki otonomi seluas-luasnya kecuali urusan yang ditentukan oleh Undang-Undang sebagai urusan pemerintah pusat. Peraturan Daerah Pemerintahan Daerah berhak membentuk Peraturan Daerah dan peraturan lain untuk menjalankan otonomi. Penghormatan dan Pengakuan Keragaman Daerah Daerah khusus dan istimewa Kesatuan Masyarakat Hukum Adat

PENGATURAN PEMERINTAHAN DAERAH UU NO. 1 TAHUN 1945 UU NO. 22 TAHUN 1948 UU NO. 1 TAHUN 1957 UU NO. 18 TAHUN 1965 UU NO. 19 TAHUN 1965 UU NO. 5 TAHUN 1974 UU NO. 5 TAHUN 1979 UU NO. 22 TAHUN 1999 UU NO. 32 TAHUN 2004 UU NO. 23 TAHUN 2014

UU 32 TAHUN 2004 Desentralisasi dominan; Legislative daerah; Pemilihan kepala daerah secara langsung; Pertanggungjawaban kepada publik.

UU 23 TAHUN 2014 PENATAAN PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN PENATAAN DAERAH PEMISAHAN DENGAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN