Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) KEBIJAKAN PERENCANAAN SISTEM INOVASI DALAM PENGEMBANGAN POTENSI PEDESAAN DI KABUPATEN BANJARNEGARA Oleh: Ir. Agus Widodo, MM
DASAR UU No. 8 Th 2002 ttg Sistem Nasional Litbang dan Penerapan IPTEK. Peraturan bersama menteri negara Ristek RI dan Mendagri RI No. 03 Th 2012 No. 36 Th 2012 ttg penguatan SIDa. Per. Gubernur Jateng No. 65 Th. 2012 ttg SIDa Prov. Jateng. Kep. Bupati Banjarnegara No. 050 Th 2013 ttg Pembentukan Tim Koordinasi SIDa Kab. Banjarnegara. Kep. Kepala Bappeda Kab. Banjarnegara No. 050/009 Th. 2014 ttg Pembentukan Tim Teknis Pengembangan SIDa Kab. Banjarnegara Th. 2014.
2011-2016 VISI RPJMD KABUPATEN BANJARNEGARA “TERWUJUDNYA BANJARNEGARA YANG MANDIRI DAN BERDAYA SAING MENUJU MASYARAKAT SEJAHTERA YANG BERAKHLAK MULIA” MISI RPJMD KABUPATEN BANJARNEGARA Peningkatan kesejahteraan Masyarakat Penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik Kondisi Aman, Damai, Demokratis, dan Religius Pembangunan Berwawasan Lingkungan Hidup Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Pembangunan Karakter Bangsa 1 2 3 4 5 6
Konsep Inovasi Inovasi adalah kegiatan penelitian, pengembangan, penerapan, pengkajian, perekayasaan, & pengoperasian yang selanjutnya disebut kelitbangan yang bertujuan mengembangkan penerapan praktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan yang baru atau cara baru untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam produk atau proses produksi.
Sistem Inovasi Daerah Sistem Inovasi Daerah (SIDa) adalah keseluruhan proses dalam satu sistem untuk menumbuhkembangkan inovasi yang dilakukan antar institusi pemerintah, pemerintahan daerah, lembaga kelitbangan, lembaga pendidikan, lembaga penunjang inovasi, dunia usaha, dan masyarakat di daerah.
SiDa Kab. Banjarnegara RPJMD 2011-2016, RKPD 2015 merupakan Tahun ke 4. Pembuatan Road Map SIDa telah direncanakan / dalam proses Tahun 2015. Pelaksanaan Tahun 2015 al. apresiasi Krenova, SIM, Inovasi berbagai Bidang, Desa Inovasi.
Desa Inovasi Desa yang mampu memanfaatkan sumberdaya desa dengan cara yang baru berdasarkan Iptek serta kearifan lokal untuk kesejahteraan masyarakat, kemajuan desa dan peningkatan taraf hidup masyarakat dengan melibatkan segenap unsur desa.
Potensi Unggulan dan Prioritas Pengembangan Banjarnegara Gula Kelapa/aren Perikanan/ minapolitan Salak & Kentang Kopi Domba/ Kambing/Sapi Wisata Industri kreatif/kerajinan makanan ringan PLT Mikro Hidro Sumber: Analisis Produk Unggulan, 2013
Potensi desa Daya, kekuatan, kesanggupan dan kemampuan yg dimiliki oleh suatu desa yang mempunyai kemungkinan untuk dapat dikembangkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pertama adalah potensi fisik yang berupa tanah, air, iklim, lingkungan geografis, binatang ternak, Tanaman dan sumber daya manusia. Kedua adalah potensi non-fisik berupa masyarakat dengan corak dan interaksinya, lembaga-lembaga sosial, lembaga pendidikan, dan organisasi sosial desa, serta aparatur dan pamong desa.
STRATEGI PENGEMBANGAN POTENSI DESA Pertama perlu dipahami potensi apa saja yang dimiliki oleh desa yang bersangkutan, Kedua diinventarisir permasalahan-permasalahan kehidupan yang ada di desa, Ketiga menentukan langkah-langkah pengembangan sesuai potensi yang dimiliki desa dan permasalahan / kebutuhan masyarakat yang dirasakan selama ini.
Perlunya Desa melakukan Inovasi Sumber Daya Alam semakin menurun, jumlah penduduk bertambah, kebutuhan meningkat, perlu upaya optimalisasi pemanfaatan Sumberdaya Desa untuk memenuhi kebutuhan. Membanjirnya produk dari luar, kualitas bagus, jumlah banyak, persaingan ketat, produk desa terancam tergusur, perlu penguatan daya saing. Penguasaan IPTEK penting untuk menciptakan produk baru berkualitas, dengan cara baru, teknologi baru, sehingga dapat bersaing dengan produk lain, baik di pasar lokal maupun global.
Aktor dalam Desa Inovasi Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten …..> memberi bantuan, fasilitasi, pembinaan dan pengawasan. Pemerintah Desa …..> merencanakan pembangunan bersama masyarakat, mengkoordinasi pembangunan dengan melibatkan Masyarakat. Masyarakat desa …..> turut partisipasi aktif dan mengawasi pembangunan. Perguruan tinggi atau akademisi ….> memberi transfer IPTEK dan pendampingan. Pelaku usaha …..> investasi dan kerjasama usaha.
Desa Inovasi Di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2014 Bappeda Kabupaten Banjarnegara bekerjasama dengan KPMD mengadakan kajian pemetaan desa inovasi. Terpilih Desa Madukara dan Blambangan sebagai peringkat teratas untuk dijadikan desa inovasi.
Langkah Desa Inovasi Masyarakat desa berdiskusi dengan perangkat desa dan pihak terkait untuk mengkaji potensi desa dan produk unggulan desa tersebut. Setelah disepakati disusunlah program pengembangan desa, dengan menggunakan asset lokal yang sudah ada. Kegiatan difokuskan pada potensi lokal yang ada dan pemberdayaan masyarakat setempat. Program-program disusun mulai dari program hulu (sarana dan prasarana, perbaikan budidaya dll) sampai hilir (pengolahan, pemasaran dll).
Langkah... Dikembangkan teknologi tepat guna untuk produk unggulan terpilih untuk mendukung keberhasilan Desa Inovatif. Dikembangkan hal-hal lain yang dapat mendorong pengembangan desa, dengan demikian, setiap warga desa dapat mengembangkan usahanya sesuai dengan keterampilan dan minatnya. Melahirkan program-program pemberdayaan yang sifatnya baru dan melahirkan usahawan baru. Dibutuhkan pendamping dari para penyuluh pertanian maupun universitas dan pihak-pihak lainnya atau dengan kata lain Four Helix (akademisi, bisnis, pemerintahan, dan komunitas).
Langkah.. Pelaksanaan rogram yang telah disepakati bersama secara konsisten oleh semua pihak yang terkait di desa tersebut. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program, sehingga segala kekurang / kelemahan yang terjadi dapat segera diantisipasi. Kunci dari pengembangan desa inovatif adalah para pemuda / masyarakat yang bertindak sebagai inisiator dengan didampingi Kepala Desa yang harus fasilitatif.
Memadukan Kreanova dan Desa Inovasi Penanganan Desa Madukara sebagai desa inovasi diharapkan bisa menjadi percontohan bagi desa lainnya. Dengan mengimplementasi hasil kreasi dan inovasi yang ada di Kabupaten Banjarnegara.
Harapan Inovasi dengan mengenal potensi desa yang dimiliki bisa memberi nilai tambah bagi masyarakat desa. Inovasi bisa diterapkan dan berkelanjutan bagi masyarakat. Inovasi yang diterapkan mampu meningkatkan ekonomi masyarakat sehingga kesejahteraan masyarakat meningkat.
Penutup
TERIMA KASIH
Intervensi Pemerintah Pembangunan desa inovasi Delapan program-program yang saling terkait, yaitu: sumberdaya masyarakat; ekonomi; infrastruktur; kelembagaan; kesehatan; (6) pertanian; (7) perkebunan dan kehutanan; (8) pemberdayaan perempuan.
Pusat inovasi Tujuan: Meneliti dan mencari inovasi dalam budidaya pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan untuk peningkatan kualitas produk. Meneliti dan mencari inovasi dalam pengolahan makanan, pengawetan makanan, dan pengepakan. Meneliti dan mencari inovasi dalam memanfaatkan tanaman obat untuk kesehatan.
Pusat inovasi Kegiatan: Memberikan bantuan peningkatan kualitas produk untuk penetrasi pasar . Memberikan pelatihan dalam budidaya tanaman dan ternak, pengolahan dan pengepakan makanan. Memberikan pelatihan mekanisasi, sistem tata lingkungan, dan infrastuktur energi. Mengembangkan sistem penghargaan untuk memacu masyarakat melakukan tradisi keilmuan (membaca, menulis, dan meneliti) dan berlomba-lomba membuat inovasi atau kreatifitas baik produk maupun jasa.
Langkah-langkah Melakukan pendataan dan kajian awal terhadap data potensi yang tersedia untuk menentukan obyek-obyek yang bisa dikembangkan. Melakukan survei lapangan untuk mengumpulkan data-data yang akan dijadikan bahan dalam memetakan potensi dan masalah serta fasilitasi-fasilitasi yang akan diimplementasikan. Melakukan pengkajian melalui tabulasi dan analisis terhadap data yang terkumpul dengan menggunakan metoda analisis yang telah ditetapkan.
Langkah langkah Menentukan skala prioritas potensi yang akan dikembangkan berdasarkan kebutuhan, biaya dan manfaat dari hasil pengembangan. Merumuskan design atau rencana strategis yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat untuk “mengembangkan desa mandiri berbasis kawasan pedesaan” berdasarkan kondisi riil di lapangan. Mengimplementasikan design atau rencana strategis yang telah dihasilkan.