Kawasan Permukiman Kumuh Draft Awal Kegiatan Pencegahan Kawasan Permukiman Kumuh Hari prasetyo, 2016
PENGERTIAN DALAM UU No. 1 TAHUN 2011 Rumah merupakan bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya serta aset bagi pemiliknya Perumahan kumuh merupakan perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian Permukiman merupakan bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasaran, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan Permukiman kumuh merupakan permukiman yang tidak layak huni, karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi dan kualitas bangunan serta sarana prasarana yang tidak memenuhi syarat (UU No. 1/2011 Pasal 1)
PENCEGAHAN PERMUKIMAN KUMUH LANDASAN YURIDIS PENCEGAHAN PERMUKIMAN KUMUH UU NO.1 TAHUN 2011 TUJUAN Mencegah tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh baru Menjaga kualitas fungsi perumahan dan permukiman PELAKU Pemerintah Pemerintah Daerah Setiap Orang
CAKUPAN KEGIATAN Ketidakteraturan dan kepadatan bangunan yang tinggi Ketidaklengkapan PSU permukiman Penurunan kualitas rumah, perumahan, permukiman dan PSU Pembangunan rumah., perumahan, dan perumahan yang tidak sesuai dengan tata ruang wilayah UU No.1/2011 Pasal 95 Pengawasan dan Pengendalian Pemberdayaan Masyarakat PSU (Prasaran-Sarana-Utilitas ) No. 2 pembangunan PSU No. 3 Pemeliharaan PSU
P S U Prasarana Sarana Utilitas Prasarana Permukiman : kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya Sarana S Sarana Permukiman : Fasilitas penunjang, yang berfungsi untuk menyelenggarakan dan mengembangkan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya Utilitas U Utilitas Permukiman : Pelayanan seperti air bersih, air limbah, gas, listrik dan telepon, yang pada umumnya diperlukan untuk beroperasinya suatu bangunan dan lingkungan permukiman Utilitas Umum Permukiman : Fasilitas umum seperti Puskesmas, taman kanak-kanak, tempat bermain, pos polisi, yang umumnya diperlukan sebagai sarana penunjang pelayanan lingkungan
1 LINGKUP KEGIATAN PENCEGAHAN PERMUKIMAN KUMUH Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Tahap Perencanaan Tahap Pembangunan Tahap Pemanfaatan Wasdal terkait Perizinan Wasdal terkait Kelayakan Teknis Wasdal terkait Kelayakan Fungsi pengawasan dan pengendalian dilakukan terhadap rencana pengembangan perumahan dan permukiman, mencakup perizinan terhadap : (a) izin prinsip; (b) izin lokasi; (b) izin penggunaan pemanfaatan tanah; (c) izin mendirikan bangunan; dan (c) izin lainnya pengawasan dan pengendalian dilakukan terhadap kelayakan teknis pembangunan 8 indikator kumuh yang meliputi pengawasan dan pengendalian kesesuaian terhadap standar teknis Pengawasan dan pengendalian kesesuaian terhadap kelayakan fungsi, untuk menjadim (1) kondisi sistem pelayanan, kuantitas kapasitas dan dimensi serta kualitas bahan atau material yang digunakan masih sesuai dengan fungsinya; (2) kondisi keberfungsian bangunan beserta prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) bangunan beserta PSU tidak mengurangi keberfungsiannya
2 LINGKUP KEGIATAN PENCEGAHAN PERMUKIMAN KUMUH Pemberdayaan Masyarakat Pendampingan Pelayanan Informasi Penyuluhan Pembimbingan Bantuan Teknis Penyuluhan merupakan kegiatan untuk memberikan informasi dalam meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat terkait pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh Pembimbingan merupakan kegiatan untuk memberikan petunjuk atau penjelasan mengenai cara untuk mengerjakan kegiatan atau larangan aktivitas tertentu terkait pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh (a) Bantuan teknis yang bersifat fisik, diarahkan pada upaya pemeliharaan/ perbaikan atau melengkapi komponen fisik yang menjadi paramater kekumuhan, (b) Bantuan teknis non fisik, diarahkan pada kegiatan penyusunan elemen software pengaturan dan perencanaan, meliputi : fasilitasi penyusunan perencanaan; norma, standar, prosedur, dan kriteria; penguatan kapasitas kelembagaan; kerjasama pemerintah dengan swasta. Pelayanan informasi yang diberikan meliputi informasi baik melalui media elektronik, cetak maupun secara langsung kepada masyarakat, terkait dengan : (1) rencana tata ruang; (2) penataan bangunan dan lingkungan; (3) perizinan; dan (4) standar perumahan dan permukiman
Kawasan Permukiman Kumuh Kawasan Permukiman Tidak Kumuh Pengamatan & Penilaian terhadap 8 Indikator Kumuh skoring Kawasan Permukiman Kumuh Kawasan Permukiman Tidak Kumuh Kawasan permukiman tidak kumuh, bukan berarti tidak memiliki permasalahan permukiman bila dilihat dari setiap indikator Permasalah bisa saja berupa kualitas persyaratan teknis dan menurunya fungsi serta ketidaklengkapan PSU permukiman Pola perilaku masyarakat yang tidak mendukung terjadinya permukiman layak huni Kurang optimalnya peran serta masyarakat dan kelembagaan masyarakat serta pemerintah daerah dalam mencegah terjadinya kawasan permukiman kumuh
KEGIATAN PENCEGAHAN PERMUKIMAN KUMUH NO KEGIATAN PELAKU OUPUT A PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN 1 Analisa database 100-0-100 Aparat kel/desa; BKM-UP; relawan; TPP; tim Fasilitator Daftar potensi dan masalah terkait dengan 100-0-100 2 Penyusunan RPLP/RTPLP TPP; BKM-UP; masyarakat; aparat kel/desa Dokumen RPLP/RTPLP 3 Prioritasi Kegiatan & DED TIPP; BKM; UP DED kegiatan prioritas B PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN (WASDAL) Penyuluhan terkait persyaratan IMB Pemda; Aparat kel/desa; Fasilitator; BKM-UP Masyarakat mengerti dan paham tentang persyaratan IMB Penyuluhan tentang RTRW/RDTR kab/kota Pemda dan aparat kel/desa Masyarakat paham tentang zonasi peruntukan wilayah Penyuluhan/pelatihan/coach tentang standar teknis pembangunan infrastruktur yang terkait dengan 8 indikator kumuh Pemda; TPP; BKM-UP; masyarakat; aparat kel/desa Masyarakat mengerti dan paham tentang bangunan infrastruktur yang memenuhi standar teknis (SPM) 4 Penyuluhan/pelatihan/coach tentang identifikasi kelayakan fungsi bangunan infrastruktur permukiman (termasuk PSU dan 8 indikator kumuh) Pemda; TPP; BKM-UP; masyarakat; aparat kel/desa dan Tim OP Masyarakat mengerti dan paham cara melakukan pemeliharaan bangunan 5 Penguatan Tim OP dan Pembentukan Pokja Pengawasan permukiman tingkat Kel/Desa Tim OP dan Pokja Waskim menjalankan fungsi dengan optimal
KEGIATAN PENCEGAHAN PERMUKIMAN KUMUH NO KEGIATAN PELAKU OUPUT C PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 1 Penyuluhan dan pembimbingan tentang penyusunan dan pelaksanaan norma (aturan) bersama Aparat kel/desa; BKM-UP; relawan; TPP; tim Fasilitator Tersedianya aturan bersama tentang pencegahan permukiman kumuh & adanya indikasi awal perubahan pola perilaku masyarakat 2 Monitoring dan pengendalian penerapan aturan bersama Aturan bersama dijalan secara konsekwen oleh masyarakat 3 Informasi tentang (1) rencana tata ruang; (2) penataan bangunan dan lingkungan; (3) perizinan; dan (4) standar perumahan dan permukiman Pemda; TPP; BKM-UP; masyarakat; aparat kel/desa Informasi tentang perumahan dan permukiman baik melalui media elektronik maupun cetak D PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR Pelatihan/coach terkait pembangunan infrastruktur skala lingkungan (8 indikator) Dipahaminya pembangunan infrastruktur yang memenuhi kelayakan teknis dan kelayakan fungsi Transparansi dan akuntabilitas keuangan Terbangunya transparasi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana Monitoring & evaluasi pelaksanaan pembangunan fisik dan penggunaan keuangan Bangunan fisik memiliki kelayakan teknis dan kelayakan fungsi serta efisiensi pemanfaatan dana
KEGIATAN PENCEGAHAN PERMUKIMAN KUMUH NO KEGIATAN PELAKU OUPUT E MEMBANGUN JEJARING KERJA 1 Pelatihan /coach identifikasi stakeholder dalam kegiatan pencegahan permukiman kumuh Pemda; TPP; BKM-UP; masyarakat; aparat kel/desa Daftar stakeholder 2 Pelatihan/coach menyusun proposal kerjasama dengan pihak lain Dipahaminya cara menyusun proposal kerjasama 3 Pelatihan/coach cara komunikasi dengan mitra terkait pemanfaatan dana kemitraan Adanya laporan hasil dan penggunaan dana kepada mitra F PENGUATAN LIVELIHOOD (P2B) Penguatan Kelompok melalui implementasi panca sutra Kelompok menerapkan panca sutra Prioritas sasaran adalah warga MBR, utamanya yang tinggal di kawasan permukiman kumuh (delinesai kumuh) Warga MBR di kawasan kumuh mendapatkan layanan P2B
Pencegahan Permukuman Kumuh Berhasil Outputs/Outcomes Pencegahan Permukuman Kumuh Berhasil OUPUTS OUTCOMES Infrastruktur dasar (8 indikator) permukiman memenuhi persyaratan kelayakan teknis dan kelayakan fungsi Kawasan permukiman tetap terjaga kualitas permukimannya dan tidak berubah menjadi kumuh baru Permukiman memiliki PSU yang lengkap dan memenuhi kelayakan teknis serta kelayakan fungsi Masyarakat dan aparat kel/desa memiliki pemahaman tentang peraturan perundang-undangan tentang perumahan & permukiman Terbangunya PHBS (Pola Perilaku Hidup Bersih dan Sehat). Misalnya : tidak membuang sampah di selokan; tidak melakukan pencemaran terhadap sumber air minum; dll Tim O&P berjalan optimal Kawasan permukiman secara visual teratur, tertata dan asri Terbangunya kolaborasi untuk mencegah tumbuhnya kawasan kumuh baru Dan lain-lain
RUJUKAN 1 Permen PU No.1 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM) 2 SNI 03-1733-2004 tentang Tatacara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan 3 PP No. 88 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman 4 Permen PUPR No. 02 Tahun 2016 tentang Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh 5 UU No. 01 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman 6 UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
…terimakasih Hari prasetyo, 2016
RENCANA PENGAMANAN AIR MINUM (RPAM) KOMUNITAS Lampiran : Contoh kegiatan pencegahan dalam pengamanan air minum RENCANA PENGAMANAN AIR MINUM (RPAM) KOMUNITAS adalah upaya pencegahan , perlindungan serta pengendalian layanan air minum dari sumber air minum hingga ke Sambungan Rumah, melalui pendekatan kerangka manajemen resiko , untuk menjamin tercapainya 4 K (Kualitas, kuantitas, kontinuitas dan keterjangkauan) Kualitas Sesuai dengan Permenkes No. 29/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum Kuantitas Memenuhi Standar Kebutuhan Pokok Air Minum, yaitu sebesar 10 m3 (60 l/org/hari) Kontinuitas Layanan air minum tersedia secara kontinyu selama 24 jam per hari sepanjang tahun Keterjangkauan Air minum dapat diakses masyarakat pengguna dengan harga yang layak (tidak melampaui 4% dari pendapatan keluarga).