Produk dan Jasa Bank Rita Tri Yusnita Sumber: BLKL, Edisi 2, Sigit Triandaru & Totok Budisantoso, Salemba Empat Uang, Perbankan dan Ekonomi Moneter, Mandala Manurung & Prathama Rahardja, FEUI Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank, H. Ahmad Rafiki, BBA, MMgt. Bank dan Lembaga Keuangan, Drs. Supriyanto, MM.
Kliring “ the act of exchanging drafts on each other and settling the differences” Jasa penyelesain hutang-piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring yang dikoordinir oleh Bank Indonesia. Warkat; alat lalu lintas pembayaran giral yang diperhitungkan dalam satu lembaga yang disebut Lembaga Kliring. Contoh warkat: Cek, Bilyet Giro, Surat bukti penerimaan transfer, wesel bank, nota kredit, dll. Lembaga Kliring dibentuk pada tgl 7 Maret 1967
Proses Penyelesaian Kliring - Sistem Kliring Manual - Sistem Kliring Semiotomasi - Sistem Kliring Otomasi - Sistem Kliring Elektronik
Bank Garansi Bank Garansi adalah jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya. 3 pihak yang terkait dalam penerbitan Bank Garansi Proses Penerbitan Bank Garansi? Jenis-Jenis Bank Garansi: Bid Bond disebut juga Tender Bond adalah jaminan penawaran. Advance Payment Bond adalah jaminan uang muka. Performance Bond adalah jaminan pelaksanaan. Retention/Maintenance Bond adalah jaminan pemeliharaan. Manfaat Bank Garansi: mempermudah/lancar urusan bisnis, keuntungan utk pihak Bank Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan Bagi Penerima Bank Garansi Pastikan keaslian dan keabsahan Bank Garansi dengan cara menghubungi bank penerbit. Periksa masa berlaku Bank Garansi sesuai dengan jangka waktu proyek Anda. Periksa dan pahami syarat-syarat klaim untuk memudahkan Anda melakukan klaim apabila diperlukan.
Bank Garansi
Jenis-jenis Jasa Bank Lainnya Telah dijelaskan di depan bila kelengkapan jenis-jenis jasa bank lainnya akan sangat tergantung dari apakah bank tersebut BPR, bank umum konvensional ataukah bank umum syariah. Berikut adalah beberapa jenis jasa-jasa bank lainnya : Kiriman Uang (Transfer) Transfer adalah merupakan jasa pengiriman uang baik di dalam negeri ataupun luar negeri. Sebagai contoh Gayus mengirim uang kepada ayahnya sebesar Rp 5.000.000 melalui “Bank X” melalui jasa transfer. Inkaso Inkaso merupakan jasa bank utnuk menagihkan warkat-warkat yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Contoh apabila kita memperoleh selembar cek yang diterbitkan oleh bank di kota Balikpapan, maka cek tersebut dapat dicairkan di Jakarta melalui jasa inkaso. Warkat-warkat yang dapat ditagihkan melalui inkaso misalnya cek, bilyet giro, wesel, deviden.
Inkaso
Inkaso
Jenis-jenis Jasa Bank Lainnya... (lanjutan) 3. Safe Deposit Box Safe deposit box merupakan jasa bank yang diberikan kepada para nasabahnya yang membutuhkan keamanan pada benda-benda ataupun surat-surat berharga miliknya. Bentuknya berupa kotak dimana terdapat ukuran yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan dari para nasabahnya. Surat-surat berharga yang disimpan di dalam safe deposit box adalah: a. Sertifikat deposito b. Sertifikat tanah c. Saham d. Obligasi e. Surat Perjanjian f. Akte kelahiran g. Akte pernikahan h. Ijasah Benda-benda yang dapat disimpan di dalam safe deposit box adalah; Emas, Mutiara, Berlian, Intan, Permata Adapun keuntungan yang dapat diperoleh pihak bank adalah biaya sewa, uang setoran jaminan yang mengendap, dan pelayanan nasabah.
Safe Deposit Box
Jenis-jenis Jasa Bank Lainnya...(lanjutan) Bank Card Bank card adalah “kartu plastik”atau yang biasa kita sebut dengan ATM, yang dikeluarkan oleh bank yang bersangkutan kepada nasabahnya untuk dipergunakan sebagai alat pembayaran di tempat-tempat yang menyediakan fasilitas untuk ATM ini. Travellers Cheque Travellers cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan, cek ini biasanya dipergunakan untuk orang-orang yang senang bepergian.Traveller cheque diterbitkan dalam pecahan-pecahan tertentu seperti halnya uang kartal dan diterbitkan dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.
Travellers Cheque
Jenis-jenis Jasa Bank Lainnya.... (lanjutan) 6. Letter of Credit (L/C) Letter of credit merupakan salah satu jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar arus barang termasuk barang dalam negeri. Kegunaan letter of credit adalah untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli (importir) maupun penjual (eksportir) dalam transaksi dagangannya. Pembukaan L/C oleh importir dilakukan nasabah melalui bank yang disebut Opening Bank atau issuing Bank sedangkan bank eksportir merupakan bank pembayar terhadap barang yang diperdagangkan. Dalam hal ini eksportir berhubungan dengan bank pembayar atau disebut dengan advising bank
Beneficiary adalah eksportir (penjual) yang menerima L/C. Pelaku L/C Applicant atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C. Beneficiary adalah eksportir (penjual) yang menerima L/C. Issuing bank atau opening bank adalah Bank pembuka L/C. Advising bank adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary. Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara. Confirming bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran. Paying bank adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajiban menyerahkan dokumen kepada bank tersebut. Carrier adalah pengangkut barang yang dikirim (Perusahaan Pelayaran/Penerbangan) untuk di beberapa negara dengan perbatasan darat bisa juga perusahaan angkutan darat seperti truk, kereta, dll). Tata cara pembayaran dengan L/C?
Jenis-jenis L/C Revocable L/C. Irrevocable L/C. Irrevocable dan Confirmed L/C Clean Letter of Credit Documentary Letter of Credit Documentary L/C dengan Red Clause Revolving L/C Back to Back L/C. Transverable L/C
L/C
Keuntungan Jasa-Jasa Bank bagi Bank Keuntungan yang dapat diperoleh oleh pihak bank adalah selisih antara bunga simpanan dengan bunga kredit. Selain itu ada lagi keuntungan yang dapat diperoleh perbankan yaitu melalui: Biaya administrasi, Biaya ini dikenakan untuk jasa-jasa yang memerlukan administrasi khusus, biasanya dikenakan untuk pengelolaan fasilitas tertentu. Biaya Kirim, Biaya kirim diperoleh dari jasa pengiriman uang atau yang biasa disebut dengan transfer, baik transfer dalam negari ataupun luar negeri. Biaya Tagih, Jasa yang dikenakan untuk menagihkan dokumen-dokumen milik nasabahnya seperti jasa kliring dan jasa inkaso. Biaya tagih ini dilakukan baik untuk tagihan dokumen dalam negeri maupun luar negeri. Biaya Provisi dan Komisi, Biaya ini dibebankan kepada jasa kredit dan jasa transfer serta jasa-jasa atas bantuan bank terhadap suatu fasilitas perbankkan. Biaya Sewa, Biaya ini dibebankan kepada nasabah yang menggunkan fasilitas safe deposit box, dan besarnya sewa tergantung dari besarnya safe deposit box yang dipakai.
RTGS (Real-Time Gross Settlement). Sistem RTGS adalah proses penyelesaian akhir transaksi (settlement) pembayaran yang dilakukan per transaksi (individually processed/gross settlement) dan bersifat Real-Time (electronically processed), dimana rekening peserta dapat di- debit / di-kredit berkali-kali dalam sehari sesuai dengan perintah pembayaran dan penerimaan pembayaran. Dengan sistem RTGS, peserta pengirim melalui terminal RTGS di tempatnya mentransmisikan transaksi pembayaran ke pusat pengolahan sistem RTGS di Bank Indonesia untuk proses settlement. Jika proses settlement berhasil, transaksi pembayaran akan diteruskan secara otomatis dan elektronis kepada peserta penerima. Kecukupan saldo peserta pengirim adalah PENTING karena dalam sistem BI-RTGS peserta hanya diperbolehkan untuk mengkredit peserta lain. Penerapan sistem RTGS di Indonesia telah dimulai sejak tanggal 17 November 2000 dengan nama Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
Terima kasih