ALUR PENERBITAN STRTTK (STR Tenaga Teknisi Kefarmasian) PERORANGAN (perpanjangan D3 & S1 farmasi, SMKF) INSTITUSI PENDIDIKAN (lulusan baru D3 & S1 Farmasi) PAFI CABANG PAFI PROVINSI DINAS KESEHATAN PROVINSI JABAR Keterangan : = alur usulan = alur pengembalian = seleksi berkas
CEK, PEMILAHAN & TEMPEL FOTO PENCATAT DAN VERIFIKATOR ALUR PROSES PENGELOLAAN PENERBITAN STRTTK DI DINAS KESEHATAN PROVINSI JABAR PENERIMA BERKAS PAFI PROVINSI PENGELOLA STRTTK (CEK & INPUT DATA) CEK, PEMILAHAN & TEMPEL FOTO KASIE SDMK (CEK & PARAF) KABID SDK (CEK & PARAF) PENCATAT DAN VERIFIKATOR KEPALA DINAS KESEHATAN
SURAT TANDA REGISTRASI TENAGA TEKNISI KEFARMASIAN (STRTTK) REGISTRASI ULANG SURAT TANDA REGISTRASI TENAGA TEKNISI KEFARMASIAN (STRTTK) Persyaratan sama dengan usulan baru Diusulkan minimal 6 (enam) bulan sebelum STRTTK habis masa berlakunya. PENCABUTAN SURAT TANDA REGISTRASI TENAGA TEKNISI KEFARMASIAN (STRTTK) Permohonan yang bersangkutan Pemilik STRTTK tidak lagi memenuhi persyaratan fisik dan mental untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian yang dibuktikan dengan keterangan dokter Melakukan pelanggaran disiplin tenaga kefarmasian Melakukan pelanggaran hukum di bidang kefarmasian yang dibuktikan dengan putusan pengadilan Pencabutan STRTTK disampaikan kepada pemilik STRTTK dengan tembusan kepada Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Kab/Kota dan Organisasi Profesi
PENCABUTAN STR-TENAGA TEKNISI KEFARMASIAN (STRTTK) Dilakukan berdasarkan : Permohonan yang bersangkutan Pemilik STRTTK tidak lagi memenuhi persyaratan fisik dan mental untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian yang dibuktikan dengan keterangan dokter Melakukan pelanggaran disiplin tenaga kefarmasian Melakukan pelanggaran hukum di bidang kefarmasian yang dibuktikan dengan putusan pengadilan Pencabutan STRTTK disampaikan kepada pemilik STRTTK dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Dinas Kesehatan Kab/Kota dan Organisasi Profesi
Regulasi Tenaga Kesehatan Tahapan Regulasi Tenaga Kesehatan Sertifikasi Proses pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan yang sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program studinya Registrasi Pencatatan resmi terhadap Tenaga Kesehatan yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk menjalankan praktik dan/atau pekerjaan keprofesiannya Lisensi Bentuk pemberian kewenangan melakukan praktik/pekerjaan profesi pada tempat tertentu dalam rangka memperoleh penghasilan secara mandiri dari profesinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA KESEHATAN Setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan pekerjaannya wajib memliki STR. Untuk memperoleh STR, tenaga kesehatan harus memiliki IJAZAH dan SERTIFIKAT KOMPETENSI Ijazah dikeluarkan oleh perguruan tinggi bidang kesehatan dan sertifikat kompetensi dikeluarkan oleh Institusi Pendidikan setelah yang bersangkutan lulus uji kompetensi
Berdasarkan : SK Menkes No.922/SK/Menkes/X/2008 Akreditasi Tenaga Kesehatan adalah proses pengakuan terhadap tenaga kesehatan melalui penilaian kemampuan dalam bentuk uji kompetensi Sertifikasi Tenaga Kesehatan adalah proses pengakuan oleh sub komite sertifikasi terhadap kompetensi (pengetahuan, ketrampilan dan sikap) seorang tenaga kesehatan setelah tenaga kesehatan tersebut teruji melalui uji kompetensi. Registrasi tenaga kesehatan adalah pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat uji kompetensi dan mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk melakukan tindakan profesinya.