ALUR PENERBITAN STRTTK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG
Advertisements

DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG
IMPLIKASI UNDANG-UNDANG NO
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
LEGALITAS PROFESI SANITARIAN
SOSIALISASI PERMENKES RI 889/MENKES/PER/V/2011
Pemerintah Kota Surabaya Badan Kepegawaian dan Diklat
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 22 TAHUN 2011
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
S T R Tenaga Kesehatan Masyarakat Drs. SULISTIONO,SKM, M.Sc
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
Pengelolaan data dan Informasi SDMK
Kebijakan Registrasi Tenaga Kesehatan Indonesia
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
KONSTITUSI TERKAIT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK)
OLEH: SUYATNO, Ir. MKes. (Hp: / @suyatnoundip) 2017
STANDARDISASI, SERTIFIKASI, DAN REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KEFARMASIAN
Up Date Terbaru Peraturan
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR SDM KESEHATAN
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
TIM MKKI *) Diajukan pada : 1.Rapat Pleno Bersama MKKI-MPPK 15/02/2011
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
REGISTRASI, IZIN PRAKTIK DAN IZIN KERJA TENAGA KEFARMASIAN
Ass.Apoteker pasca PP.51 th 2009
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
Oleh : Drs. Purwadi, Apt., MM, ME
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
ETIKA PROFESI Tita Media Fitra Muslimah Dira Novita Sherly Herlina
SURAT TANDA REGISTRASI APOTEKER (STRA)- online
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
SERTIFIKASI, REGISTRASI DAN LISENSI TENAGA KESEHATAN
SELEKSI ADMINISTRATIF KEGIATAN PILOTING PPCKS 2012
BAGIAN TATALAKSANA KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN BIRO KEUANGAN DAN BMN
MAJELIS TENAGA KESEHATAN INDONESIA
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU)
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA MANDIRI
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
PERMENKES NO.900/VII/2002 TENTANG REGISTRASI & PRAKTEK BIDAN
PENYEDIAAN KETENAGAAN KESEHATAN
SOSIALISASI PEMETAAN KEPALA SEKOLAH
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN OLEH : YUSNI FAUZIAH, S.Tr. Keb.
SERTIFIKASI KOMPETENSI
PERTEMUAN DENGAN ORGANISASI PROFESI
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes. 80 an Pekerja Kesehatan 90 an Tenaga Keperawatan 2000 Profesi Perawat Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes.
SERTIFIKASI KOMPETENSI
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
PRODI D III KEBIDANAN Hanny Desmiati legislasi dalam praktek kebidanan.
Kebijakan pengaturan kelembagaan jasa konstruksi
Regulasi Rumah Sakit Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) Fiqi daynul iqbal, S.Farm., Apt.
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU). Kenaikan Pangkat DASAR yang LAMA : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat.
Batas-batas Kewenangan Profesional
Transcript presentasi:

ALUR PENERBITAN STRTTK (STR Tenaga Teknisi Kefarmasian) PERORANGAN (perpanjangan D3 & S1 farmasi, SMKF) INSTITUSI PENDIDIKAN (lulusan baru D3 & S1 Farmasi) PAFI CABANG PAFI PROVINSI DINAS KESEHATAN PROVINSI JABAR Keterangan : = alur usulan = alur pengembalian = seleksi berkas

CEK, PEMILAHAN & TEMPEL FOTO PENCATAT DAN VERIFIKATOR ALUR PROSES PENGELOLAAN PENERBITAN STRTTK DI DINAS KESEHATAN PROVINSI JABAR PENERIMA BERKAS PAFI PROVINSI PENGELOLA STRTTK (CEK & INPUT DATA) CEK, PEMILAHAN & TEMPEL FOTO KASIE SDMK (CEK & PARAF) KABID SDK (CEK & PARAF) PENCATAT DAN VERIFIKATOR KEPALA DINAS KESEHATAN

SURAT TANDA REGISTRASI TENAGA TEKNISI KEFARMASIAN (STRTTK) REGISTRASI ULANG SURAT TANDA REGISTRASI TENAGA TEKNISI KEFARMASIAN (STRTTK) Persyaratan sama dengan usulan baru Diusulkan minimal 6 (enam) bulan sebelum STRTTK habis masa berlakunya. PENCABUTAN SURAT TANDA REGISTRASI TENAGA TEKNISI KEFARMASIAN (STRTTK) Permohonan yang bersangkutan Pemilik STRTTK tidak lagi memenuhi persyaratan fisik dan mental untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian yang dibuktikan dengan keterangan dokter Melakukan pelanggaran disiplin tenaga kefarmasian Melakukan pelanggaran hukum di bidang kefarmasian yang dibuktikan dengan putusan pengadilan  Pencabutan STRTTK disampaikan kepada pemilik STRTTK dengan tembusan kepada Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Kab/Kota dan Organisasi Profesi

PENCABUTAN STR-TENAGA TEKNISI KEFARMASIAN (STRTTK) Dilakukan berdasarkan : Permohonan yang bersangkutan Pemilik STRTTK tidak lagi memenuhi persyaratan fisik dan mental untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian yang dibuktikan dengan keterangan dokter Melakukan pelanggaran disiplin tenaga kefarmasian Melakukan pelanggaran hukum di bidang kefarmasian yang dibuktikan dengan putusan pengadilan  Pencabutan STRTTK disampaikan kepada pemilik STRTTK dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Dinas Kesehatan Kab/Kota dan Organisasi Profesi

Regulasi Tenaga Kesehatan Tahapan Regulasi Tenaga Kesehatan Sertifikasi Proses pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan yang sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program studinya Registrasi Pencatatan resmi terhadap Tenaga Kesehatan yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk menjalankan praktik dan/atau pekerjaan keprofesiannya Lisensi Bentuk pemberian kewenangan melakukan praktik/pekerjaan profesi pada tempat tertentu dalam rangka memperoleh penghasilan secara mandiri dari profesinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA KESEHATAN Setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan pekerjaannya wajib memliki STR. Untuk memperoleh STR, tenaga kesehatan harus memiliki IJAZAH dan SERTIFIKAT KOMPETENSI Ijazah dikeluarkan oleh perguruan tinggi bidang kesehatan dan sertifikat kompetensi dikeluarkan oleh Institusi Pendidikan setelah yang bersangkutan lulus uji kompetensi

Berdasarkan : SK Menkes No.922/SK/Menkes/X/2008 Akreditasi Tenaga Kesehatan adalah proses pengakuan terhadap tenaga kesehatan melalui penilaian kemampuan dalam bentuk uji kompetensi Sertifikasi Tenaga Kesehatan adalah proses pengakuan oleh sub komite sertifikasi terhadap kompetensi (pengetahuan, ketrampilan dan sikap) seorang tenaga kesehatan setelah tenaga kesehatan tersebut teruji melalui uji kompetensi. Registrasi tenaga kesehatan adalah pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat uji kompetensi dan mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk melakukan tindakan profesinya.