SOSIALISASI SITU
DASAR HUKUM 1. PERATURAN DAERAH KOTAMAGELANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN PASAR TRADISIONAL DAN PENATAAN, PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN 2. PERATURAN WALIKOTA MAGELANG NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN SURAT IZIN TEMPAT USAHA/SURAT IZIN PENEMPTAN PEDAGANG PASAR TRADISIONAL PASAR TRADISIONAL ADALAH PASAR YANG DIBANGUN DAN DIKELOLA OLEH PEMERINTAH, PEMERINTAH DAERAH, SWASTA, BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH TERMASUK KERJASAMADENGAN SWASATA DENGAN TEMPAT USAHA BERUPA TOKO, KIOS, LOS DAN TENDA YANG DIMILIKI/DIKELOLA OLEH PEDAGANG KECIL, MENENGAH, SWADAYA MASYARAKAT ATAU KOPERASI DENGAN USAHA SKALA KECIL, MODAL KECIL DAN DENGAN PROSES JUAL BELI BARANG DAGANGAN MELALUI TAWAR MENAWAR.
Lanjutan ..... KIOS ADALAH BANGUAN DIPASAR TRADISIONAL YANG BERATAP DAN BERDINDING YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MEMPERDAGANGKAN BARANG DAN/ATAU JASA
Lanjutan ..... LOS ADALAH TEMPAT BERJUALAN DALAM BANGUNAN TETAP TANPA DIBATASI DINDING YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MEMPERDAGANGKAN BARANG DAN/ATAU JASA
SuratIzin TempatUsaha adalah Lanjutan ..... SuratIzin TempatUsaha adalah PEMBERIAN TEMPAT IZIN TEMPAT USAHA KEPADA ORANG PRIBADI ATAU BADAN DI LOKASI PASAR TRADISIONAL
1. SELEKSI 2. PIHAK KETIGA 3. PEDAGANG LAIN 4. HIBAH/WARIS PEROLEHAN HAK 1. SELEKSI 2. PIHAK KETIGA 3. PEDAGANG LAIN 4. HIBAH/WARIS
SISTEM SELEKSI KIOS DAN ATAU LOS DI PASAR TRADISIONAL DIBANGUN DENGAN BIAYA APBD TIDAK DIGUNAKAN LAGI OLEH PEDAGANG LAMA
CARA PEROLEHAN DOKUMEN PEROLEHAN HAK PEDAGANG MENGAJUKAN PERMOHONAN HAK ATAS KIOS DAN ATAU LOS KEPADA PEMERINTAH DAERAH SELEKSI DOKUMEN PEROLEHAN HAK BERUPA SURAT KETERANGAN PEROLEHAN HAK DARI DINAS
Lanjutan ............... PIHAK KETIGA PEDAGANG LAIN KIOS/LOS DI PASAR TRADISIONAL YANG DIBANGUN DENGAN BIAYA INVESTASI, DIBUKTIKAN DENGAN AKTA JUAL BELI DARI NOTARIS PEDAGANG LAIN
Lanjutan ............... WARIS/HIBAH DIBUKTIKAN DENGAN SURAT KETERANGAN DARI LURAH, CAMAT SETEMPAT.
HAK MENDAPATKAN SITU SETIAP PEDAGANG YANG MEMPUNYAI HAK ATAS KIOS DAN ATAU LOS DAN MENGGUNAKAN UNTUK BERDAGANG DI PASAR TRADISIONAL WAJIB MEMILIKI SITU SITU BERLAKU SATU TEMPAT SETIAP PEDAGANG PALING BANYAK MEMILIKI 3 (TIGA) SITU PEDAGANG YANG MEMILIKI HAK GB ATAU HAK LAIN DIATAS HPL ATAS NAMA PEMERINTAH DAERAH DILARANG MENGALIHKAN KEPADA PIHAK LAIN TANPA ADANYA PERSETUJUAN DARI WALIKOTA
BENTUK SITU SITU TERDIRI DARI LEMBAR KEPUTUSAN LEMBAR HEREGISTRASI
JANGKA WAKTU 20 TAHUN DAPAT DIPERPANJANG PALING LAMA 2 TAHUN PEDAGANG WAJIB MELAKUKAN HEREGISTRASI SITU SETIAP 2 TAHUN SEKALI PENANDATANGANAN HEREGISTRASI SITU DILAKUKAN OLEH PEJABAT PENERBIT IZIN
TATA CARA PERIZINAN UNTUK MENDAPATKAN SITU PEMOHON MENGAJUKAN PERMOHONAN SECARA TERTULIS MEMUAT NAMA PEMOHON UMUR PEMOHON KEWARGANEGARAAN PEMOHON ALAMAT LENGKAP PEMOHON LUAS DAN LOKASI TEMPAT USAHA YANG DIMOHON JENIS BARANG ATAU JASA YANG DIPERDAGANGKAN
TATA CARA PERIZINAN UNTUK MENDAPATKAN SITU PERMOHONAN DITANDATANGANI PEMOHON DAN BERMETERAI CUKUP DILAMPIRI DOKUMEN PEROLEHAN HAK FOTO COPI KTP MASIH BERLAKU SURAT KETERANGAN PELUNASAN RETRIBUSI REKOMENDASI KEPALA UPTD PASAR DISAHKAN KEPALA DINAS PAS FOTO BERWARNA UKURAN 4 X 6 SEBANYAK 4 (EMPAT) LEMBAR
DOKUMEN PEROLEHAN HAK ANTARA LAIN DARI 1 DINAS 2 PIHAK KETIGA 3 HIBAH/WARIS KELURAHAN SETEMPAT
SETIAP PEDAGANG YANG MEMPEROLEH SITU WAJIB MELAKUKAN HEREGISTRASI HEREGISTRASI SITU SETIAP PEDAGANG YANG MEMPEROLEH SITU WAJIB MELAKUKAN HEREGISTRASI SETIAP 2 TAHUN SEKALI HEREGISTRASI MERUPAKAN PENDATAAN ULANG PEDAGANG PEMEGANG SITU, UNTUK KEPENTINGAN , PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN TERTIB ADMINISTRASI DALAM PENEMPATAN PEDAGANG
TATACARA HEREGISTRASI SITU PEDAGANG MENGAJUKAN PERMOHONAN SECARA TERTULIS KEPADA PEJABAT PENERBIT IZIN BERISI: A. NAMA PEMOHON B. UMUR PEMOHON C. ALAMAT PEMOHON D. LUAS DAN LOKASI TEMPAT USAHA E. NOMOR SITU F. NOMOR LOS/LANTAI PERSYARATAN DILAMPIRI A. FOTO COPI KARTU TANDA PENDUDUK YANG MASIH BERLAKU B. FOTO COPI SITU C. LEMBAR HEREGISTRASI ASLI D. SURAT KETERANGAN PELUNASAN RETRIBUSI DAN REKOMENDASI KPELA UPTD PASAR DISAHKAN KEPALA DINAS
PENYELESAIAN SITU PALING LAMA 5 (LIMA) HARI KERJA PERMOHONAN BELUM BENAR DAN LENGKAP PEJABAT PENERBIT IZIN MEMBERITAHUKAN PENOLAKAN SECARA TERTULIS DISERTAI ALASANNYA PALING LAMBAT 3 (TIGA) HARI KERJA SEJAK TGL DITERIMANYA PERMOHONAN PERMOHONAN YANG DITOLAK DAPAT DIAJUKAN KEMBALI DISERTAI KELENGKAPAN DOKUMEN PERSYARATAPEJABAT PENERBIT IZIN MEMBERITAHUKAN PENOLAKAN SECARA TERTULIS DISERTAI ALASANNYANNYA
ALUR PERMOHONAN SITU DIPROSES BP2T PEMOHON MENGISI FORMULIR PERMOHONAN (PERORANGAN/BADAN) MENGISI FORMULIR PERMOHONAN FORMULIR PERMOHONAN YANG TELAH DIISI DILAMPIRI DENGAN PERSYARATAN LAINNYA DIAJUKAN KE BP2T PETUGAS PELAYANAN BP2T MENERIMA BERKAS YANG TELAH DISERAHKAN PEMOHON PETUGAS MENELITI BERKAS YANG DITERIMA BERKAS DINYATAKAN BENAR DAN LENGKAP DIPROSES PEJABAT PENERBIT IZIN MENERBITKAN SITU DAN HEREGISTRASI PALING LAMA 5 HARI KERJA SEJAK DITERIMANYA PERMOHONAN SITU DISERAHKAN KEPADA PEMOHON
ALUR PROSES PENERBITAN SITU BERKAS DITERIMA PETUGAS BP2T DILAKUKAN PENELITIAN BERKAS OLEH PETUGAS BERKAS TIDAK LENGKAP DAN BELUM BENAR DIBERITAHUKAN KEPADA PEMOHON ATAS PENOLAKAN SECARA TERTULIS PALING LAMA 3 HARI KERJA TERHITUNG SEJAK TANGGAL DITERIMANYA PERMOHONAN PEMOHON MENGAJUKAN KEMBALI PERMOHONAN SITU DISERTAI KELENGKAPAN DOKUMEN PERSYARATAN SECARA BENAR DAN LENGKAP BERKAS DINYATAKAN BENAR DAN LENGKAP DIPROSES PEJABAT PENERBIT IZIN MENERBITKAN SITU DAN HEREGISTRASI PALING LAMA 5 HARI KERJA SEJAK DITERIMANYA PERMOHONAN SITU DISERAHKAN KEPADA PEMOHON
PENGURUSAN SITU TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS)
PENCABUTAN SITU PENCABUTAN SITU 1 7 6 2 5 3 4 HABIS MASA BERLAKUNYA TIDAK DITEMPATI SELAMA 3 (TIGA) BULAN SEJAK DITERIMANYA SITU TEMPAT USAHA DIGUNAKAN KEGIATAN YANG TIDAK SESUAI PERUNTUKANNYA TEMPAT USAHA DIBUTUHKAN PEMERINTAH DAERAH MELANGGAR KETENTUAN PERUNDANGA-UNDANGAN ATAU SYARAT DITETAPKAN DALAM IZIN DIPEROLEH SECARA TIDAK SAH TIDAK MELAKUKAN HEREGISTRASI SITU HABIS MASA BERLAKUNYA 1 7 6 2 5 3 4
Lanjutan.............. PEMEGANG IZIN DALAM WAKTU 14 HARI SETELAH PENCABUTAN WAJIB MENGOSONGKAN TEMPAT USAHANYA PERINGATAN TERTULIS 3 (TIGA) KALI BERTURUT-TURUT DALAM JANGKA WAKTU 4 HARI KERJA KEPALA DINAS BERHAK UNTUK MELAKUKAN PENGOSONGAN SECARA PAKSA TEMPAT USAHA YANG TELAH DIKOSONGKAN MENJADI KEWENANGAN DINAS
CONTOH LABEL SITU YANG DITEMPEL DI KIOS