SOSIALISASI SITU.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PROSES PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Advertisements

Pembubaran Koperasi Rita Tri Yusnita Sumber:
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2011
Disusun oleh : Eny Tarbiyatun SR, S. Pd
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
UNTUK MENJADI BADAN HUKUM
1. Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
BADAN PENANAMAN MODAL Menu Utama.
PENGELOLAAN PASAR DESA
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
Sektor Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
Sektor Sosial Menu Utama.
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
Penatausahaan Keuangan Daerah
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
Surat Keterangan Keimigrasian
PROSES PENGESAHAN KOPERASI SEBAGAI BADAN Sumber:
SOSIALISASI IZIN USAHA TOKO MODERN DAN PUSAT PERBELANJAAN
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.06/2016
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.06/2016
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (SPTPD)
BADAN HUKUM KOPERASI.
Kredit Kemitraan 02 Semarang, 23 Maret 2016.
ASPEK HUKUM DAN ADMINISTRASI PENDAFTARAN HKI
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha PERATURAN MENTERI.
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
ajustment/opinion/deal
ALUR MENGURUS SURAT PINDAH
DISAMPAIKAN OLEH : DWI WAHYU AB, S.SiT, M.Eng
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DINAS PENGELOLAAN BANGUNAN & TANAH
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Ria Anggreiny Permenkes No.9 Thn 2017 Tentang Apotek  Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
Pendahuluan Dalam menjalankan perusahaannya, seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dibantu oleh orang lain. Adapaun pembantu perusahaan ini ada.
Presented by: Cempaka Paramita,
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
General Affair (Izin Usaha)
Proses Pembentukan Koperasi
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
NOMOR IDENTITAS KEPABEANAn (N.I.K)
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
MAKALAH PELAYANAN PUBLIK PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN (KK,KTP dan AKTA) PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN KERINCI   Disusun dan diajukan.
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
Presented by : Kelompok 12
" IMPLEMENTASI USULAN PERMOHONAN PENDIRIAN, PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI, PENAMBAHAN PRODI DAN ALIH KELOLA PERGURUAN TINGGI “ ISIS IKHWANSYAH SISTEM INFORMASI.
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
1 PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI UU 25/1992 PP 4/1994
Pengangkatan, perpindahan, perpanjangan, pemberhentian Notaris
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
MEKANISME PENGAJUAN PERMOHONAN PENCAIRAN DANA HIBAH BANSOS DAN BELANJA TAK TERDUGA KABUPATEN BANJAR Kepala BPKAD Kabupaten Banjar Drs. ACHMAD ZULYADAINI,M.Si.
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

SOSIALISASI SITU

DASAR HUKUM 1. PERATURAN DAERAH KOTAMAGELANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN PASAR TRADISIONAL DAN PENATAAN, PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN 2. PERATURAN WALIKOTA MAGELANG NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN SURAT IZIN TEMPAT USAHA/SURAT IZIN PENEMPTAN PEDAGANG PASAR TRADISIONAL PASAR TRADISIONAL ADALAH PASAR YANG DIBANGUN DAN DIKELOLA OLEH PEMERINTAH, PEMERINTAH DAERAH, SWASTA, BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH TERMASUK KERJASAMADENGAN SWASATA DENGAN TEMPAT USAHA BERUPA TOKO, KIOS, LOS DAN TENDA YANG DIMILIKI/DIKELOLA OLEH PEDAGANG KECIL, MENENGAH, SWADAYA MASYARAKAT ATAU KOPERASI DENGAN USAHA SKALA KECIL, MODAL KECIL DAN DENGAN PROSES JUAL BELI BARANG DAGANGAN MELALUI TAWAR MENAWAR.

Lanjutan ..... KIOS ADALAH BANGUAN DIPASAR TRADISIONAL YANG BERATAP DAN BERDINDING YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MEMPERDAGANGKAN BARANG DAN/ATAU JASA

Lanjutan ..... LOS ADALAH TEMPAT BERJUALAN DALAM BANGUNAN TETAP TANPA DIBATASI DINDING YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MEMPERDAGANGKAN BARANG DAN/ATAU JASA

SuratIzin TempatUsaha adalah Lanjutan ..... SuratIzin TempatUsaha adalah PEMBERIAN TEMPAT IZIN TEMPAT USAHA KEPADA ORANG PRIBADI ATAU BADAN DI LOKASI PASAR TRADISIONAL

1. SELEKSI 2. PIHAK KETIGA 3. PEDAGANG LAIN 4. HIBAH/WARIS PEROLEHAN HAK 1. SELEKSI 2. PIHAK KETIGA 3. PEDAGANG LAIN 4. HIBAH/WARIS

SISTEM SELEKSI KIOS DAN ATAU LOS DI PASAR TRADISIONAL DIBANGUN DENGAN BIAYA APBD TIDAK DIGUNAKAN LAGI OLEH PEDAGANG LAMA

CARA PEROLEHAN DOKUMEN PEROLEHAN HAK PEDAGANG MENGAJUKAN PERMOHONAN HAK ATAS KIOS DAN ATAU LOS KEPADA PEMERINTAH DAERAH SELEKSI DOKUMEN PEROLEHAN HAK BERUPA SURAT KETERANGAN PEROLEHAN HAK DARI DINAS

Lanjutan ............... PIHAK KETIGA PEDAGANG LAIN KIOS/LOS DI PASAR TRADISIONAL YANG DIBANGUN DENGAN BIAYA INVESTASI, DIBUKTIKAN DENGAN AKTA JUAL BELI DARI NOTARIS PEDAGANG LAIN

Lanjutan ............... WARIS/HIBAH DIBUKTIKAN DENGAN SURAT KETERANGAN DARI LURAH, CAMAT SETEMPAT.

HAK MENDAPATKAN SITU SETIAP PEDAGANG YANG MEMPUNYAI HAK ATAS KIOS DAN ATAU LOS DAN MENGGUNAKAN UNTUK BERDAGANG DI PASAR TRADISIONAL WAJIB MEMILIKI SITU SITU BERLAKU SATU TEMPAT SETIAP PEDAGANG PALING BANYAK MEMILIKI 3 (TIGA) SITU PEDAGANG YANG MEMILIKI HAK GB ATAU HAK LAIN DIATAS HPL ATAS NAMA PEMERINTAH DAERAH DILARANG MENGALIHKAN KEPADA PIHAK LAIN TANPA ADANYA PERSETUJUAN DARI WALIKOTA

BENTUK SITU SITU TERDIRI DARI LEMBAR KEPUTUSAN LEMBAR HEREGISTRASI

JANGKA WAKTU 20 TAHUN DAPAT DIPERPANJANG PALING LAMA 2 TAHUN PEDAGANG WAJIB MELAKUKAN HEREGISTRASI SITU SETIAP 2 TAHUN SEKALI PENANDATANGANAN HEREGISTRASI SITU DILAKUKAN OLEH PEJABAT PENERBIT IZIN

TATA CARA PERIZINAN UNTUK MENDAPATKAN SITU PEMOHON MENGAJUKAN PERMOHONAN SECARA TERTULIS MEMUAT NAMA PEMOHON UMUR PEMOHON KEWARGANEGARAAN PEMOHON ALAMAT LENGKAP PEMOHON LUAS DAN LOKASI TEMPAT USAHA YANG DIMOHON JENIS BARANG ATAU JASA YANG DIPERDAGANGKAN

TATA CARA PERIZINAN UNTUK MENDAPATKAN SITU PERMOHONAN DITANDATANGANI PEMOHON DAN BERMETERAI CUKUP DILAMPIRI DOKUMEN PEROLEHAN HAK FOTO COPI KTP MASIH BERLAKU SURAT KETERANGAN PELUNASAN RETRIBUSI REKOMENDASI KEPALA UPTD PASAR DISAHKAN KEPALA DINAS PAS FOTO BERWARNA UKURAN 4 X 6 SEBANYAK 4 (EMPAT) LEMBAR

DOKUMEN PEROLEHAN HAK ANTARA LAIN DARI 1 DINAS 2 PIHAK KETIGA 3 HIBAH/WARIS KELURAHAN SETEMPAT

SETIAP PEDAGANG YANG MEMPEROLEH SITU WAJIB MELAKUKAN HEREGISTRASI HEREGISTRASI SITU SETIAP PEDAGANG YANG MEMPEROLEH SITU WAJIB MELAKUKAN HEREGISTRASI SETIAP 2 TAHUN SEKALI HEREGISTRASI MERUPAKAN PENDATAAN ULANG PEDAGANG PEMEGANG SITU, UNTUK KEPENTINGAN , PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN TERTIB ADMINISTRASI DALAM PENEMPATAN PEDAGANG

TATACARA HEREGISTRASI SITU PEDAGANG MENGAJUKAN PERMOHONAN SECARA TERTULIS KEPADA PEJABAT PENERBIT IZIN BERISI: A. NAMA PEMOHON B. UMUR PEMOHON C. ALAMAT PEMOHON D. LUAS DAN LOKASI TEMPAT USAHA E. NOMOR SITU F. NOMOR LOS/LANTAI PERSYARATAN DILAMPIRI A. FOTO COPI KARTU TANDA PENDUDUK YANG MASIH BERLAKU B. FOTO COPI SITU C. LEMBAR HEREGISTRASI ASLI D. SURAT KETERANGAN PELUNASAN RETRIBUSI DAN REKOMENDASI KPELA UPTD PASAR DISAHKAN KEPALA DINAS

PENYELESAIAN SITU PALING LAMA 5 (LIMA) HARI KERJA PERMOHONAN BELUM BENAR DAN LENGKAP PEJABAT PENERBIT IZIN MEMBERITAHUKAN PENOLAKAN SECARA TERTULIS DISERTAI ALASANNYA PALING LAMBAT 3 (TIGA) HARI KERJA SEJAK TGL DITERIMANYA PERMOHONAN PERMOHONAN YANG DITOLAK DAPAT DIAJUKAN KEMBALI DISERTAI KELENGKAPAN DOKUMEN PERSYARATAPEJABAT PENERBIT IZIN MEMBERITAHUKAN PENOLAKAN SECARA TERTULIS DISERTAI ALASANNYANNYA

ALUR PERMOHONAN SITU DIPROSES BP2T PEMOHON MENGISI FORMULIR PERMOHONAN (PERORANGAN/BADAN) MENGISI FORMULIR PERMOHONAN FORMULIR PERMOHONAN YANG TELAH DIISI DILAMPIRI DENGAN PERSYARATAN LAINNYA DIAJUKAN KE BP2T PETUGAS PELAYANAN BP2T MENERIMA BERKAS YANG TELAH DISERAHKAN PEMOHON PETUGAS MENELITI BERKAS YANG DITERIMA BERKAS DINYATAKAN BENAR DAN LENGKAP DIPROSES PEJABAT PENERBIT IZIN MENERBITKAN SITU DAN HEREGISTRASI PALING LAMA 5 HARI KERJA SEJAK DITERIMANYA PERMOHONAN SITU DISERAHKAN KEPADA PEMOHON

ALUR PROSES PENERBITAN SITU BERKAS DITERIMA PETUGAS BP2T DILAKUKAN PENELITIAN BERKAS OLEH PETUGAS BERKAS TIDAK LENGKAP DAN BELUM BENAR DIBERITAHUKAN KEPADA PEMOHON ATAS PENOLAKAN SECARA TERTULIS PALING LAMA 3 HARI KERJA TERHITUNG SEJAK TANGGAL DITERIMANYA PERMOHONAN PEMOHON MENGAJUKAN KEMBALI PERMOHONAN SITU DISERTAI KELENGKAPAN DOKUMEN PERSYARATAN SECARA BENAR DAN LENGKAP BERKAS DINYATAKAN BENAR DAN LENGKAP DIPROSES PEJABAT PENERBIT IZIN MENERBITKAN SITU DAN HEREGISTRASI PALING LAMA 5 HARI KERJA SEJAK DITERIMANYA PERMOHONAN SITU DISERAHKAN KEPADA PEMOHON

PENGURUSAN SITU TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS)

PENCABUTAN SITU PENCABUTAN SITU 1 7 6 2 5 3 4 HABIS MASA BERLAKUNYA TIDAK DITEMPATI SELAMA 3 (TIGA) BULAN SEJAK DITERIMANYA SITU TEMPAT USAHA DIGUNAKAN KEGIATAN YANG TIDAK SESUAI PERUNTUKANNYA TEMPAT USAHA DIBUTUHKAN PEMERINTAH DAERAH MELANGGAR KETENTUAN PERUNDANGA-UNDANGAN ATAU SYARAT DITETAPKAN DALAM IZIN DIPEROLEH SECARA TIDAK SAH TIDAK MELAKUKAN HEREGISTRASI SITU HABIS MASA BERLAKUNYA 1 7 6 2 5 3 4

Lanjutan.............. PEMEGANG IZIN DALAM WAKTU 14 HARI SETELAH PENCABUTAN WAJIB MENGOSONGKAN TEMPAT USAHANYA PERINGATAN TERTULIS 3 (TIGA) KALI BERTURUT-TURUT DALAM JANGKA WAKTU 4 HARI KERJA KEPALA DINAS BERHAK UNTUK MELAKUKAN PENGOSONGAN SECARA PAKSA TEMPAT USAHA YANG TELAH DIKOSONGKAN MENJADI KEWENANGAN DINAS

CONTOH LABEL SITU YANG DITEMPEL DI KIOS