AKUNTANSI UNTUK MURABAHAH AKUNTANSI BANK SYARIAH
PENGERTIAN MURABAHAH MURABAHAH adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. (PSAK No. 59: paragraph 52) MURABAHAH adalah menjual barang dengan harga jual sebesar harga perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan harga perolehan barang tersebut kepada pembeli. (PSAK No. 102 ) MURABAHAH adalah suatu perjanjian yang disepakati antara Bank Syariah dengan nasabah, dimana Bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja lainnya yang dibutuhkan nasabah, yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual bank (harga beli bank + margin keuntungan) pada waktu yang ditetapkan.
Rukun Transaksi Murabahah 1. Transaktor (Pihak yg bertransaksi) 2. Objek Murabahah 3. Ijab & Kabul Penjual & Pembeli Barang yg diperjualbelikan Pihak yg bertransaksi
klasifikasi MENGIKAT PESANAN TIDAK MENGIKAT PENGADAAN TANPA PESANAN MURABAHAH TUNAI PEMBAYARAN TANGGUH
Lanjutan…: Murabahah tanpa pesanan Bank bertindak sebagai penjual barang yang diperolehnya tanpa adanya pesanan terlebih dahulu dari nasabah Murabahah berdasarkan pesanan NASABAH (pemesan) BARANG BANK Membeli Setelah
Skema Murabahah
Aplikasi Murabahah Antara lain : Pembiayaan Rumah Pembiayaan Mobil Pengadaan Barang Pembelian Barang Dagangan
Ketentuan umum murabahah dalam bank syariah Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba. Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syariah Islam. Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya. Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba. Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang. Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini Bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan. Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah disepaki. Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah. Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip menjadi milik bank.
BANK SEBAGAI PENJUAL PENGAKUAN Pada saat perolehan, aset murabahah diakui sebagai persediaan sebesar biaya perolehan. Keuntungan murabahah diakui: pada saat terjadinya akad murabahah jika dilakukan secara tunai atau secara tangguh sepanjang masa angsuran murabahah tidak melebihi satu periode laporan keuangan; atau selama periode akad secara proporsional, jika akad melampaui satu periode laporan keuangan. Jika menerapkan pengakuan keuntungan secara proporsional, maka jumlah keuntungan yang diakui dalam setiap periode ditentukan dengan mengalikan persentase keuntungan terhadap jumlah piutang yang jatuh tempo pada periode yang bersangkutan. Persentase keuntungan dihitung dengan perbandingan antara margin dan biaya perolehan aset murabahah. Alokasi keuntungan dengan menggunakan metode didasarkan pada konsep nilai waktu dari uang (time value of money) tidak diperkenankan karena tidak diakomodasikan dalam kerangka dasar. Pengakuan dan pengukuran uang muka adalah sebagai berikut: uang muka diakui sebagai uang muka pembelian sebesar jumlah yang diterima pada saat barang jadi dibeli oleh pembeli maka uang muka diakui sebagai pembayaran piutang; dan jika barang batal dibeli oleh pembeli maka uang muka dikembalikan kepada pembeli setelah diperhitungkan dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh penjual
PENGUKURAN Pengukuran aset murabahah setelah perolehan adalah sebagai berikut: Jika murabahah pesanan mengikat : Dinilai sebesar biaya perolehan; dan Jika terjadi penurunan nilai asset karena using, rusak atau kondisi lainnya sebelum diserahkan ke nasabah, penurunan nilai tersebut diakui sebagai beban dan mengurangi nilai asset. Jika murabahah tanpa pesanan atau murabahah pesanan tidak mengikat : Dinilai berdasarkan biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi, mana yang lebih rendah; dan Jika nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian. Penyajian Piutang murabahah disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan, yaitu saldo piutang murabahah dikurangi penyisihan kerugian piutang. murabahah tangguhan disajikan sebagai pengurang (contra account) piutang murabahah. Pengungkapan Lembaga keuangan syariah mengungkapkan hal-hal yang terkait dengan transaksi murabahah, tetapi tidak terbatas, pada: (a) harga perolehan aset murabahah; (b) janji pemesanan dalam murabahah berdasarkan pesanan sebagai kewajiban atau bukan; dan (c) pengungkapan yang diperlukan sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
BANK SEBAGAI PEMBELI Pengakuan Hutang yang timbul dari transaksi murabahah tangguh diakui sebagai hutang murabahah sebesar harga beli yang disepakati (jumlah yang wajib dibayarkan) Aset yang diperoleh melalui transaksi murabahah diakui sebesar biaya perolehan murabahah tunai. Selisih antara harga beli yang disepakati dengan biaya perolehan tunai diakui sebagai beban murabahah tangguhan. Beban murabahah tangguhan diamortisasi secara proporsional dengan porsi hutang murabahah Potongan pembelian yang diterima setelah akad murabahah, potongan pelunasan dan potongan hutang murabahah sebagai pengurang beban murabahah tangguhan Denda yang dikenakan akibat kelalaian dalam melakukan kewajiban sesuai dengan akad diakui sebagai kerugian Potongan uang muka akibat pembeli akhir batal membeli barang diakui sebagai kerugian
Penyajian Piutang murabahah disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan, yaitu saldo piutang murabahah dikurangi penyisihan kerugian piutang. Margin murabahah tangguhan disajikan sebagai pengurang (contra account) piutang murabahah. Pengungkapan Lembaga keuangan syariah mengungkapkan hal-hal yang terkait dengan transaksi murabahah, tetapi tidak terbatas, pada: harga perolehan aset murabahah; janji pemesanan dalam murabahah berdasarkan pesanan sebagai kewajiban atau bukan; dan pengungkapan yang diperlukan sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
Urbun Bank dapat meminta uang muka pembelian (urbun) kepada nasabah setelah akad murabahah disepakati. Dalam murabahah urbun harus dibayarkan oleh nasabah kepada bank, bukan kepada pemasok. Urbun menjadi bagian pelunasan piutang murabahah apabila murabahah jadi dilaksanakan (tidak diperkenankan sebagai pembayaran angsuran).
AKUNTANSI UNTUK MURABAHAH BANK SYARIAH SEBAGAI PENJUAL Pengakuan dan pengukuran murabahah telah diatur oleh PSAK no. 59 (2002), sebagai berikut. Pada saat perolehan, aktiva yang diperoleh dengan tujuan untuk dijual kembali dalam murabahah diakui sebagai aktiva murabahah sebesar biaya perolehan. Dalam transaksi ini bank syariah akan mencatat, yakni sebagai berikut: Tgl Aktilva murabahah xx Kas/ rekening supplier xx Pengukuran aktiva murabahah setelah perolehan, adalah sebagai berikut. Aktiva tersedia untuk dijual dalam murabahah pesanan mengikat. Dinilai sebesar biaya perolehan, dan Jika terjadi penurunan nilai aktiva karena usang, rusak, atau kondisi lainnya, penurunan nilai tersebut diakui sebagai beban dan mengurangi nilai aktiva. Dalam hal terjadi penurunan nilai maka bank syariah akan mencatat, sebagai berikut: Tgl Kerugian penurunan nilai xx Aktiva Murabahah xx
Kerugian penurunan dilaporkan laba rugi sebagai beban lain-lain dan aktiva murabahah akan berkurang sebesar nilai kerugian tersebut. Apabila dalam murabahah tanpa pesanan atau murabahah pesanan tidak mengikat terdapat indikasi kuat pembelian batal melakukan transaksi maka aktiva murabahah Dinilai berdasarkan biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasikan, mana yang lebih rendah, Jika nilai bersih yang dapat direalisasika lebih rendah dari biaya perolehan maka selisihnya diakui sebagai kerugian. Dalam hal ini bank syariah akan mencatat pengakuan kerugian sebesar, sebagai berikut: Tgl kerugian penurunan nilai aktiva murabahah xx Cadangan penurunan aktiva murabahah xx Potongan pembelian dari pemasok diakui sebagai pengurang biaya perolehan aktiva murabahah
Pada saat akad piutang murabahah diakui sebesar biaya perolehan aktiva murabahah ditambah keuntungan yang disepakati. Pada akhir periode, laporan keuangan piutang murabahah dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasi, yaitu saldo piutang dikurangi penyisihan kerugian piutang. Pada waktu akad, bank syariah akan mencatat sebagai berikut: Tgl Piutang murabahah xx Aktiva murabahah xx Margin murabahah yg ditangguhkan xx Apabila akad murabahah lebih dari satu periode akuntansi maka pada akhir periode bank syariah akan mengakui plenyisihan kerugian piutang, yakni sebagai berikut: Tgl Kerugian piutang murabahah xx Penyisihan kerugian piutang murabahah xx Piutang murabahah akan disajikan dineraca, sebagai berikut: Piutang murabahah Rp. xxx Penyisihan kerugian piutang murabahah Rp. xxx (-) Nilai bersih yang dapat direalisasikan Rp. xxx
Keuntungan murabahah diakui adalah Pada periode tarjadinya, apabila akad berakhir pada periode laporan keuangan yang sama, selama periode akad sevara proposional, apabila akad melampaui satu periode lalporan keuangan, untuk akad yang berakhir pada periode laporan keuangan yang sama bank syariah akan mencatat yakni sebagai berikut: Tgl Piutang murabahah xx Aktiva murabahah xx Pendapatan margin murabahah xx Potongan pelunasan dini diakui dengan menggunakan salah satu metode, yaitu sebagai berikut. Jika potongan pelunasan diberikan pada saat penyelesain, bank akan mengurangi piutang murabahah dan keuntungan murabahah maka akan dicatat, yakni Pada saat pengakuan keuntungan murabahah: Tgl Margin murabahah ditangguhkan xx Pendapatan margin murabahah xx Pada saat menerima pelunasan Tgl kas xx Margin murabahah ditangguhkan xx Piutang pendapatan xx
Jika potongan pelunasan diberikan setelah penyelesaian, bank terlebih dahulu menerima pelunasan piutang murabahah dari nasabah, kemudian bank akan membayar potongan pelunasan kepada nasabah dengan mengurangi keuntungan murabahah. Untuk kasus potongan pelunasan dini, bank syariah memcatat pengakuan pada saat penyelesaian dengan jurnal, yakni: Pada saat pengakuan keuntungan murabahah: Tgl margin murabahah ditangguhkan xx Pendapatan margin murabahah xx Pada saat menerima pelunasan Tgl kas/ rekening nasabah xx Piutang murabahah xx Margin murabahah xx Pendapatan margin murabahah xx Beban operasional-potongan pelunasan xx Dari murabahah Kas / rekening nasabah xx
Denda dikenakan apabila nasabah lalai dalam melakukan kewajibannya sesuai dengan akad. Pada saat diterima denda diakui sebagai bagian dana social dan pada saat menerima denda bank syariah akan mengakui adanya penambahan sumber dana social (al-qardhul hasan). Jurnal yang dibuat untuk mencatat denda: Tgl Kas/ rekening nasabah xx Rekening simpanan wadiah-dana kebajikan xx (qardhul hasan) Urbun (uang muka) Pengakuan dan pengukuran Urbun adalah sebagai berikut: urbun diakui sebagai uang muka pembelian sebesar jumlah yang diterima bank pada saat diterima pada saat barang jadi dibeli oleh nasabah maka urbun diakui sebagai pembayaran piutang jika barang batal dibeli oleh nasabah maka urbun dikembalikan kepada nasabah setelah diperhitungkan dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh bank. Atas urbun tersebut di atas, bank syariah akan membuat pencatatan, yakni:
pada saat menerima urbun, jurnal yang dibuat Tgl Kas/ rekening nasabah xx Kewajiban lain- uang muka murabahah xx pada saat dibeli nasabah Tgl piutang murabahah xx Margin murabahah xx Aktiva murabahah xx Tgl kewajiban lain- uang muka xx Murabahah (urbun) Piutang murabaha xx jika nasabah batal membeli barang maka bank akan mencatat pengembalian urbun setelah dipotong biaya administrasi: Tgl Kewajiban lain – uang muka xx Pendapatan operasional xx Kas/ rekening nasabah xx Urbun murabahah di akui sebagai bagian dari kewajiban/ utang di neraca, apabila sudah terjadi akad murabahah maka utang tersebut akan menjadi nol dan piutang murabahah akan dikurangi sebesar urbun tersebut
APLIKASI PENYALURAN DANA BERDASARKAN PRINSIP JUAL-BELI (MURABAHAH) DAN AKUNTANSINYA Murabahah bisa dilakukan oleh perusahaan trading yang melakukan aktivitas bisnisnya dengan cara membeli barang, kemudian menjual kembali tanpa melakukan perubahan barang tersebut. Bank syariah dapat mengadopsi transaksi ini, kaitannya dengan kebutuhan nasabah untuk memiliki barang tertentu, tetapi tidak cukup memiliki dana, sehingga bank syariah bisa memenuhi kebutuhan nasabah dengan skim Bai’ al-murabahah.
Cara penentuan Angsuran dalam Bai’ Al murabahah Dalam Bai’ al-murabahah, syariah memlperbolehkan bank untuk mengambil keuntungan/laba atas transaksi tersebut. Dalam menentukan keuntungan ada beberapa cara, yakni sebagai berikut: Bank menentukan keuntungan dari jumlah dana yang dipinjam oleh nasabah untuk membeli barang ke bank tersebut sebesar yang disepakati ke dua belah pihak, misalnya 20% dari pokok pinjaman. Apabila yang ditambahkan adalah 2 x keuntungan per tahun (20%) maka hasilnya sama dengan 40%. Rumus harga jual (cara pertama): Harga jual = harga pokok aktiva murabahah/ jumlah pembiayaan + (markup/laba x n tahun)
Atas dasar dana yang dipinjam oleh nasabah, bank syariah menerapkan keuntungan transaksi missal 20%, kemudian kalau dibayar satu atau dua tahun maka untuk menstabilkan daya beli yang tersebut bank syariah dapat menambahkan sejumlan 2x inflasi dua tahun yang akan datang Rumus harga jual (cara kedua): Harga jual = harga pokok aktiva murabahah/jumlah pembiayaan + (inflasi x n ) tahun + markup/ laba sekali Dalam penentuan harga jual bank, bank dapat menerapkan metode penetapan harga jual berdasarkan cost plus markup. Dengan metode cost plus, harga jual dapat dihitung dengan rumus: Rumus harga jual (cara ketiga) Harga jual = harga pokok aktiva murabahah/jumlah pembiayaan + cost recovery + markup / laba sekali
Cost recovery adalah bagian dari estimasi biaya operasi bank syariah yang dibebankan kepada harga pokok aktiva murabahah/pembiayaan. Rumus perhitungan cost recovery: Cost recovery = (harga pokok aktiva murabahah atau pembiayaan/ estimasi total pembiayaan) x estimasi biaya operasi 1 tahun Markup/laba ditentukan sekian persen dari harga pokok aktiva murabahah/ pembiayaan, misalnya 10%. Untuk menghitung margin murabahah maka kita dapat menghitung dengan rumus: Margin murabahah = (cost recovery + markup)/ harga pokok aktiva murabahah
CONTOH TRANSAKSI MURABAHAH Tuan Ali berminat untuk memiliki sebuah mobil untuk kepentingan usaha antar jemput anak sekolah. Mobil tersebut mempunyai harga perolehan (harga beli + biaya balik nama dan biaya lain-lain) sebesar Rp. 150.000.000,00. Pada saat ini Tuan Ali hanya memiliki dana Rp. 50.000.000,00 untuk mengatasi kekurangan dana tersebut Tuan Ali menghubungi bank syariah untuk mendapatkan pemecahan masalah akibat kekurangan dana tersebut, bank syariah menawarkan solusi dengan akad bai al-murabahah, yakni Dengan cara pertama, bank syariah menetapkan dengan tingkat laba atas penjualan yang disepakati sebesar 10%, apabila dibayar dalam jangka dua tahun maka bank syariah akan menambahkan keuntungan lagi sebesar 10%, sehingga margin selama dua tahun = 20%.
Jawaban : Berikut ini perhitungan angsuran per bulan oleh bank syariah. Harga pokok Mobil Rp. 150.000.000,00 Dibayar nasabah (uang muka) Rp. 50.000.000,00 Dibayar oleh bank Rp. 100.000.000,00 Margin laba bank = 2 x 10% x Rp. 100.000.000,00 = Rp. 20.000.000,00 Harga jual bank = Rp. 100.000.000, 00 + Rp. 20.000.000,00 = Rp. 120.000.000,00 Perhitungan Angsuran: Harga pokok = Rp. 150.000.000,00 Margin Murabahah = Rp. 20.000.000,00 Harga jual bank = Rp. 170.000.000,00 Pembayaran pertama = Rp. 50.000.000,00 Sisa angsuran = Rp. 120.000.000,00 Angsuran per bulan = Rp. 120.000.000,00 = Rp. 5.000.000,00 perbulan 24 bulan
Perhitungan dan Perlakuan Akuntansi menurut PSAK No. 59 dan PAPSI Perhitungan dan Perlakuan Akuntansi menurut PSAK No. 59 dan PAPSI. Pada tanggal 2 Januari, bank syariah membeli mobil dari supplier secara tunai Rp. 150.000.000,00 jurnalnya yaitu sebagai berikut. 2 Januari 2003 Persediaan barang dagangan dengan/ aktiva murabahah 150.000.000 Kas/ rekening supplier 150.000.000 Dengan transaksi ini maka asset bank syariah akan bertambah Rp. 150.000.000 pada persediaan barang dagangan, tetapi disisi lain asset kas bank syariah akan berkurang juga Rp. 150.000.000 atu hutang bank kepada supplier bertambah. 3 Januari 2003 Penyerahan barang mobil kepada Tn. Ali, dengan harga jual Rp. 170.000.000,00 maka jurnalnya adalah Piutang murabahah Tn. Ali 170.000.000 Persediaan barang dagangan/ aktiva ,Murabahah 150.000.000 Margin murabahah 20.000.000 Dengan penyerahan mobil kepada Tn. Ali maka asset mobil akan berpindah ke Tn ali sebesar harga perolehan mobil, kemudian bank syariah akan mengakui adanya piutang murabahah kepada Tn. Ali dan juga mengakui adanya keuntungan murabahah yang ditangguhkan sebesar Rp. 20.000.000, untuk jangka waktu 2 tahun.
Pencatatan uang muka dari Tuan ali jurnalnya: Kas/ rekening Tuan Ali Rp. 50.000.000 Kewajiban lain-uang muka murabahah (Urbun) Rp. 50.000.000 Pada saat barang murabahah jadi dibeli Tuan Ali jurnalnya: Kewajiban lain –uang muka Murabahah (Urbun) Rp. 50.000.000 Piutang Murabahah tuan Ali Rp. 50.000.000 Pengakuan: 31 desember 2003 Pengakuan keuntungan murabahah yang performing dengan kategori kolektibilas lancer per 1 tahun: 12 / 24 x Rp. 20.000.000 = Rp. 10.000.000,00 waktunya dari 1 januari s.d 31 Desember 2004 = 12 bulan, apabila pembayaran dilakukan setiap akhir tahun maka adjustment yang harus dilakukan: 31 Desember 2003 Piutang murabahah jatuh tempo Rp. 60.000.000 Piutang murabahah Rp. 60.000.00 Margin murabahah Rp. 10.000.000 Pendapatan margin murabahah Rp. 10.000.000
Total pembayaran angsuran selama 1 tahun (Rp 5. 000 Total pembayaran angsuran selama 1 tahun (Rp 5.000.000,00 per bulan x 12 bulan – Rp. 60.000.0000) jurnalnya: Kas / rekening Rp. 60.000.000 Piutang murabahah Tn. Ali Rp.60.000.000 Apabila Tn Ali membayar angsuran setiap bulan maka jurnalnya: Kas/ rekening Tuan Ali Rp. 5.000.000 Piutang murabahah Tn. Ali Rp. 5.000.000 Margin murabahah yang ditangguhkan Rp. 833.333 Pendapatan margin Murabahah Rp. 833.333
Penyajian: Pada akhir tahun bank syariah akan membuat laporan keuangan yaitu laporan laba rugi dan neraca. laporan laba rugi Pada laporan keuangan ini, bank syariah akan menakui pendapatan yang berasal dari “pendapatan margin murabahah” sebesar RP. 10.000.000 yaitu keuntungan selama 1 tahun pertama m(th. 2003) neraca Di neraca bank syaraih akan melaporkan asetnya: 1. Piutang murabahah jatuh templo sebesar Rp. 60.000.000 berasal dari (Rp. 170.000.000 – Rp. 50.000.000 – Rp. 60.000.000) keterangannya: Rp. 50.000.000 adalah pembayaran pertama Tn. Ali dan Rp. 60.000.000 adalah pembayaran selama 1 tahun. 2. sedangkan kas bank syariah akan = Rp. (150.000.000 harga pokok aktiva) + Rp. 50.000.000 (urbun) + Rp. 60.000.000 (angsuran) = Rp. (40.000.000). Margin murabahah ditangguhkan Margin murabahah ditangguhkan akan bersaldo = Rp. 20.000.000 – Rp. 10.000.000 (yang telah diakui tahun 2003) = Rp. 10.000.000 rekening ini disajikan sebagai pos piutang murabahah. Laba ditahan Laba yang ditahan akan bertambah sebesar keuntungan yang diakui tahun 2003 sebagai pendapatan margin murabahah sebesar Rp. 10.000.000. berikut ini persamaan akuntansinya menjadi
AKTIVA = KEWAJIBAN + EKUITAS 1. KAS - 150.000.000 - + 50.000.000 + 60.000.000 2. PIUTANG MURABAHAH + 170.000.000 - 50.000.000 - 60.000.000 3.PENDAPATAN MARGIN MURABAHAH DITANGGUHKAN - 20.000.0000 + 10.000.0000 4. PENDAPATAN MARGIN MURABAHAH (LABA DITAHAN) RP. 10.000.000 TOTAL = Rp. 10.000.000
TERIMA KASIH WASSALAM