Elemen Sistem Manajemen Bencana TM 8 & 9
Elemen Pendukung Manajemen Bencana Kebijakan Manajemen Identifikasi Keadaan Darurat Perencanaan Awal Prosedur Tanggap Darurat Organisasi Tanggap Darurat Sumberdaya dan sarana Pembinaan dan Pelatihan Komunikasi Inspeksi dan Audit Investigasi dan Pelaporan
1. Kebijakan Manajemen Kebijakan sangat penting dan bukti komitmen pimpinan setempat terhadap penerapan manajemen bencana di lingkungan masing-masing Semua pihak terkait, bawahan dan anggota pengendalian bencana akan memperoleh dukungan nyata dari pimpinan setempat. Tingkat nasional: Presiden, Tingkat daerah: Kepala Daerah Perusahaan: Pimpinan stempat
2. Identifikasi dan Penilaian Risiko Bencana Risiko bencana: potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa nyaman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kesehatan masyarakat (PP N0 21 tahun 2008)
Identifikasi dan Penilaian Risiko Bencana Tanpa mengetahui (jenis dan skala bencana yang akan dihadapi) upaya penanggulangan akan sulit dilakukan dengan baik dan efektif) Setiap organisasi atau kegiatan yang mengandung risiko bencana tinggi wajib melakukan Analisis Risiko Bencana (ARISCANA)
ARISCANA Tujuan ARISCANA: memperoleh informasi dan data mengenai potensi bencana yang mungkin dapat terjadi di lingkungan masing-masing serta potensi atau tingkat risiko atau keparahannya. RISIKO = Kemungkinan X Keparahan RISIKO = f (Bahaya X Kerentanan/Kemampuan)
Kemungkinan Bencana Kemungkinan bencana (likelihood) adalah perkiraan kemungkinan suatu bencana dapat terjadi yang digambarkan dalam bentuk peringkat dengan memberi angka 1 – 4 NILAI KEMUNGKINAN 1 Sangat jarang terjadi 2 Pernah terjadi midalnya sepuluh tahun yang lalu 3 Dapat terjadi lebih dari 1 kali dalam setahun ` Sering artinya dapt terjadi setiap saat atau lebih 1 kali dalam setahun
Pedoman BNPB : Kemungkinan Bencana 5 PASTI Hampir dipastikan 80-90% 4 KEMUNGKINAN BESAR 60-80% terjadi tahun depan, atau sekali dalam 10 tahun mendatang 3 KEMUNGKINAN TERJADI 40-60% terjadi tahun depan, atau sekali dalam 100 tahun 2 KEMUNGKINAN KECIL 20-40% dalam 100 tahun 1 KEMUNGKINAN SANGAT KECIL Hingga 20%
Keparahan Bencana Keparahan Bencana (severity): perkiraan dampak atau akibat yang ditimbulkan oleh suatu bencana baik terhadap manusia, aset, lingkingan atau sosial. Secara sederhana dengan pendekatan kualitatif, peringkat= 1-4
Keparahan Bencana NILAI KEPARAHAN 1 Tidak memiliki dampak signifikan baik terhadap manusia maupun terhadap aset atau bisnis peruahaan atau kerugian di bawah Rp 1.000.000 2 Menimbulkan kerugian ringan, cedera ringan dan dampak tidak besar terhadap organisasi, misal kerugian tidak lebih dari Rp 1.000.000 3 Dampak signifikan, menimbulkan cedera serius atau kerugian besar bagi organisasi, misal kerugian materi lebih dari Rp 10 juta – Rp 100 juta 4 Dampak sangat serius, jika kejadian dapat menimbulkan korban jiwa atau kerusakan parah yang dapat menganggu jalannya bisnis dengan nilai kerugian lebih Rp 1 milyar
Pedoman BNPB : Keparahan Bencana 5 SANGAT PARAH 80-90% wilayah hancur dan lumpuh total 4 PARAH 60-80% wilayah hancur 3 SEDANG 40-60% wilayah terkena rusak 2 RINGAN 20-40% wilayah yang rusak 1 SANGAT RINGAN Kurang dari 20% wilayah rusak
Matrik Risiko Matrik risiko : kombinasi antara kemungkinan dan keparahan yang menggambarkan tingkat atau peringkat sutau risiko bencana. Kriteria risiko : 1. Risiko kecil, nilai risiko: 1-8 2. Risiko sedang, nilai risiko: 9-10 3. Risiko besar, nilai risiko: 11-16
KEPARAHAN bisa dihitung dari berbagai aspek: Jumlah populasi atau manusia yang kemungkinan terkena bencana Luasnya area bencana yang akan terjadi Kondisi lingkungan dimana bencana terjadi, misal area pemukiman padat, perkotaan, pegunungan, dll Tingkatan bencana atau intensitasnya, misal gempa dengan skala > 7 SR
PENILAIAN RISIKO (RISK ANALYSIS) KEMUNGKINAN KEPARAHAN 1 2 3 4 6 8 9 12 16
PEDOMAN BNBP, Matrik BEncana KEMUNGKINAN KEPARAHAN 1 2 3 4 5 Peringkat Risiko: Risiko bencana RENDAH Risiko bencana SEDANG Risiko bencana TINGGI Risiko bencana EKSTREM Pedoman BNPB, Tingkat Risiko: Bahaya/ancaman TINGGI : 3 Bahaya/ancaman SEDANG : 2 Bahaya/ancaman RENDAH : 1
3. Perencanaan Awal Perencanaan awal disusun berdasarkan identifikasi dan penilaian risiko bencana sebelumnya Perencanaan awal: strategi penanganan bencana, sumber daya yang tersedia dan yang diperlukan, organisasi yang diperlukan Perencanaan awal akan membantu menajemen dalam merancang sistem manajemen bencana.
4. Prosedur Manajemen Bencana Prosedur manajemen bencana harus disiapkan dan ditetapkan untuk setiap tingkat organisasi baik di tingkat insiden, darurat maupun level korporat, mencakup aspek teknis dan strategis. Prosedur manajemen bencana disyahkan dan ditetapkan oleh manajemen tertinggi dalam organisasi
5. Organisasi dan Tanggung Jawab Unsur Komando yang bertanggung jawab mengkoordiniasi seluruh fungsi manajemen bencana yang ditetapkan Tim Inti yang terdiri atas: usaha penanggulangan, unsur penyelamatan dan evakuasi (serarch & resque), unsur penyelamatan material, unsur medis Tim penunjang: fungsi logistik, transportasi, keamanan, komunikasi, humas, teknis, unsur lainnya.
6. Sumberdaya Penanganan Bencana Sumberdaya manusia: tim penanggulangan, tim penyelamatam, tim medis, logistik, dll Prasarana dan material: disesuaikan dengan sifat bencana dan skala bencana yang mungkin terjadi. Sumberdaya Financial.
Beberapa Sarana yang Diperlukan: Aalat resque (dongkrak pemotong besi dan betpon, pengungkit, dan alat deteksi korban) Alat pemadam kebakaran Peralatan penanggulanagna bakan kimia B3 Peralatan keselamatan untuk menanggulangi kejadian seperti topi, masker, sepatu, sarung tangan Peralatan komunikasi Peralatan medis Peralatan tranportasi
7. Pembinaan dan Pelatihan Pendidikan dan pembinaan dilakukan secara formal maupun informal, misal melalui tokoh-tokoh masyarakat, lembaga pendidiklan , media dan jalur lainnya. Pelatihan yang diperlukan a/l: pemahaman mengenai manajemen risiko bencana, penanganan suatu bencana sesuai jenisnya, pengetahuan umum mengenai bencana untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian
Pembinaan dan Pelatihan Pelatihan dan pembinaan tim teknis: resque, P3K, prosedur tanggap darurat. Pelatiha dan pembinaan masyarakat
8. Komunikasi Komunikasi organisasi tanggap darurat Komunikasi anggota komunitas, misal para pekerja dalam suatu perusahaan/organisasi Komunikasi kepada masyarakat umum Komunikasi dengan pihak eksternal baik nasional maupun internasional
9. Investigasi dan Pelaporan Setiap bencana yang terjadi di suatu daerah harus dilaporkan kepada instansi atau pihak yang ditunjuk, misal BNPB atau BNBD. Investigasi dan pelaporan bertujuan mengetahui: Penyebab bencana Kelemahan dan kelebihan yang terdapat dalam penanganan bencana yang dilakukan Efektifitas organisasi penanganan bencana yang ada Langkah perbaikan atau pencegahan terulangnya suatu bencana
10. Inspeksi dan Audit Manajemen Bencana Inspeksi: suatu upaya pemeriksaan rutin atau berkala untuk memeriksa kesiapan penangangan bencana dalam organisasi baik sarana teknis maupun non teknis sehingga dapat dilakukan perbaikan segera Audit: suatu upaya untuk mengevaluasi penerapan manajemen bencana dalam suatu organisasi, apakah sudah sesuai atau telah memenuhi persyaratan atau tolak ukur yang ditetapkan.