PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERJANJIAN KERJA Oleh: TOGAR SILALAHI,SH
Advertisements

BAB IV PERAN PEMERINTAH DAN PENGADILAN HI
SK PEMBERHENTIAN PNS PEJABAT YBW MENETAPKAN Oleh
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Alasan Efisiensi
Peran BPJS dan DJSN dalam SJSN
IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
UPAH DAN JAMINAN SOSIAL
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah XI) PHK.
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah XIII) PHK Bag. 3.
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
PRODUK DAN PELAYANAN CUMI PELITA SEJAHERA
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
KONTRAK, TKA, DAN PHK SRI RAZZIATY ISCHAYA DPN APINDO, 9-10 MEI 2007.
IMPLEMENTASI SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
SKMHT Notariil ?.
Perhitungan Aktuaria Imbalan Paska Kerja
BKD KOTA DUMAI 2015 PERATURAN WALIKOTA NOMOR 41 TAHUN 2015
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XIII) PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (1)
MODUL SEMINAR AKUNTANSI MODUL 4 AKUNTANSI DANA PENSIUN DOSEN :
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PENGELOLAAN DATA DAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
IMPLEMENTASI SJSN Rapat Pakar tentang Jaminan Sosial dan Landasan Perlindungan Sosial: Belajar dari Pengalaman Regional DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL Jakarta,
“Perselisihan Hubungan Industrial & Mekanisme Penyelesaiannya”
PEMBERHENTIAN (PENSIUN)
Akuntansi Untuk Dana Pensiun
Penyelesaian Perselihan Perburuhan (P3) dan PHK
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
KULIAH KE-14 IMBALAN BUNGA
DISNAKERTRANSDUK PROVINSI JAWA TIMUR
CUTI Pegawai Negeri Sipil.
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Kesiapan implementasi JKN (Jaminan Kesh Nasional) dan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dilihat dari perspektif masyarakat Kelompok 1 Anggota: Aisyah.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 tentang
SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT)
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
CUTI Pegawai Negeri Sipil.
SENGKETA PAJAK.
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XIII) PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (1)
PAPARAN Inspektur Wilayah III
copyright by Elok Hikmawati
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
Program BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi di The Jakarta Japan Club
MANAJEMEN SDM PELAYANAN KESEHATAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL PP NOMOR 11 TAHUN 2017.
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
PENGAWASAN PENERAPAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA, JAMINAN HARI TUA DAN JAMINAN KEMATIAN PADA SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL Oleh: DIREKTORAT PENGAWASAN.
PROGRAM PENSIUN MENJELANG
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
Kegiatan Belajar 2 Perekrutan Karyawan A.PEREKRUTAN PADA ORGANISASI BISNIS Pengertian Perekrutan Rekrutmen adalah proses menarik karyawan untuk ditempatkan.
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
Transcript presentasi:

PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

PERMASALAHAN JHT ADANYA PENOLAKAN PEKERJA, SP/ SB TERHADAP PP NO. 46 TH 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN HARI TUA. ALASAN PENOLAKAN : PENCAIRAN JHT BAGI PESERTA YG DI PHK/ BERHENTI BEKERJA YG SEMULA DAPAT DILAKUKAN SETELAH PESERTA MEMILIKI MASA KEPESERTAAN 5 TH DAN MASA TUNGGU 1 BULAN, BERUBAH MENJADI SETELAH MENCAPAI USIA PENSIUN/ 56 TH. PENCAIRAN JHT SEBAGIAN BAGI PESERTA YG MASIH AKTIF SETELAH MEMILIKI MASA KEPESERTAAN MINIMAL 10 TH, DIRASAKAN MASA PENCAIRAN 10 TH TERLALU LAMA. PENCAIRAN JHT BAGI PESERTA AKTIF DIBATASI PERUNTUKANNYA, 30 % UTK UANG MUKA KEPEMILIKAN RUMAH DAN 10% UTK PERSIAPAN PENSIUN, PERSENTASE INI DIRASAKAN TERLALU KECIL, SEHINGGA KURANG BERMANFAAT BAGI PESERTA.

BERDASARKAN UU NO.3 TH 93 DAN PP NO.14 TH 93 MENYEBUTKAN : DALAM HAL TK BERHENTI BEKERJA DARI PERUSAHAAN SEBELUM MENCAPAI USIA 55 TH DAN MEMPUNYAI MASA KEPESERTAAN SERENDAH RENDAHNYA 5 TH DAPAT MENERIMA JHT SECARA SEKALIGUS. PEMBAYARAN JHT SEBAGAIMANA DIMAKSUD AYAT (1) DIBAYARKAN SETELAH MELEWATI MASA TUNGGU 6 BULAN TERHITUNG SEJAK TK BERHENTI BEKERJA. DALAM HAL TK DALAM MASA TUNGGU SEBAGAIMANA DIMAKSUD AYAT (2) BEKERJA KEMBALI JUMLAH JHT YG MENJADI HAKNYA DIPERHITUNGKAN DENGAN JHT BERIKUTNYA.

BERDASARKAN PP NO.1 TH 2009 (PERUBAHAN PP NO.14/93) : BERBUNYI : DALAM HAL TK BERHENTI BEKERJA SEBELUM MENCAPAI USIA 55 TH DAN MEMPUNYAI MASA KEPESERTAAN SERENDAH RENDAHNYA 5 TH DAPAT MENERIMA JHT SECARA SEKALIGUS. JHT SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) DIBAYARKAN SETELAH MELEWATI MASA TUNGGU 1 BULAN TERHITUNG SEJAK SAAT TK BERHENTI BEKERJA. DALAM HAL TK DALAM MASA TUNGGU SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (2) BEKERJA KEMBALI JUMLAH JHT YG MENJADI HAKNYA DIPERHITUNGKAN DG JHT BERIKUTNYA.

BERDASARKAN KETENTUAN TERSEBUT TERLIHAT BAHWA : FILOSOFI PROGRAM JHT UTK MELINDUNGI PEKERJA DI HARI TUA PADA SAAT PEKERJA TDK PRODUKTIF LAGI TDK MENCAPAI SASARAN, KARENA PARA PEKERJA PADA UMUMNYA SETELAH MEMILIKI MASA KEPESERTAAN 5 TH DAN MASA TUNGGU 1 BULAN, MEREKA MENGAJUKAN PENCAIRAN JHT KARENA DI PHK, MESKIPUN USIA MEREKA PADA UMUMNYA MASIH PRODUKTIF. BAGI PEKERJA USIA PRODUKTIF BILA TERKENA PHK, MASIH TERBUKA PELUANG UNTUK BEKERJA KEMBALI, KETIKA BEKERJA KEMBALI KEPESERTAAN JHT DAPAT DITERUSKAN PADA TEMPAT KERJA BARU. ADANYA PIHAK2 TERTENTU YG MENYALAHGUNAKAN KETENTUAN INI, BEKERJASAMA DENGAN PERUSAHAAN UTK MENCAIRKAN JHT DENGAN MEMBUAT SURAT BERHENTI BEKERJA / PHK KEPADA PEKERJANYA, SEDANGKAN PEKERJA TETAP BEKERJA DIPERUSAHAAN TSB.

BERDASARKAN UU NO.40 TH 2004 TIDAK MENGAMANATKAN UNTUK MENGATUR PENCAIRAN JHT SEKALIGUS BAGI PESERTA YG TERKENA PHK/ BERHENTI BEKERJA SEBELUM MENCAPAI USIA PENSIUN. HAL INI TERLIHAT DLM KETENTUAN UU NO.40 TH 2004 DAN PP NO.46 TH 2015 : MANFAAT JHT BERUPA UANG TUNAI DIBAYARKAN SEKALIGUS PADA SAAT PESERTA MEMASUKI USIA PENSIUN, MENINGGAL DUNIA ATAU MENGALAMI CACAT TOTAL TETAP. PEMBAYARAN MANFAAT JHT DAPAT DIBERIKAN SEBAGIAN SAMPAI BATAS TERTENTU SETELAH KEPESERTAAN MENCAPAI MINIMAL 10 TH PALING BANYAK 30% UTK KEPEMILIKAN RUMAH ATAU 10% UTK KEPERLUAN LAIN DALAM PERSIAPAN PENSIUN. MANFAAT JHT BAGI PESERTA YG DIKENAI PHK ATAU BERHENTI BEKERJA SEBELUM USIA PENSIUN DIBAYARKAN PADA SAAT PESERTA MENCAPAI USIA 56 TAHUN. KETENTUAN INI MENGEMBALIKAN FILOSOFI JHT SEBAGAI JAMINAN BAGI PEKERJA KETIKA MEMASUKI USIA TUA DAN SUDAH TIDAK PRODUKTIF LAGI.

PEMECAHAN MASALAH JHT DENGAN MEMPERTIMBANGKAN KONDISI KETENAGAKERJAAN NASIONAL DAN ASPIRASI YG BERKEMBANG DI MASYARAKAT, UTK MENGATASI PERMASALAHAN TSB TELAH DILAKUKAN LANGKAH-LANGKAH SBB : MEREVISI PP NO.46 TH 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JHT PASAL 26 MENJADI PP NO.60 TH 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PP NO.46 TH 2015 TTG PENYELENGGARAAN JHT, YG BERBUNYI : MANFAAT JHT WAJIB DIBAYARKAN KEPADA PESERTA APABILA : PESERTA MENCAPAI USIA PENSIUN, MENGALAMI CACAT TOTAL TETAP ATAU MENINGGAL DUNIA DALAM PENJELASAN “ YG DIMAKSUD DENGAN MENCAPAI USIA PENSIUN “ TERMASUK DIDALAMNYA PESERTA YG BERHENTI BEKERJA (DIATUR DALAM PERATURAN MENTERI).

MENETAPKAN PERMENAKER NO MENETAPKAN PERMENAKER NO.19 TH 2015 TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA, YG MENGATUR ANTARA LAIN : MANFAAT JHT BAGI PESERTA MENCAPAI USIA PENSIUN DIBERIKAN KEPADA PESERTA PADA SAAT MENCAPAI USIA PENSIUN. MANFAAT JHT BAGI PESERTA MENCAPAI USIA PENSIUN TERMASUK JUGA PESERTA YG BERHENTI BEKERJA, MELIPUTI : PESERTA MENGUNDURKAN DIRI PESERTA TERKENA PHK PESERTA YG MENINGGALKAN INDONESIA UNTUK SELAMA LAMANYA.

B. MANFAAT JHT BAGI PESERTA YG MENGUNDURKAN DIRI DAPAT DIBAYARKAN SECARA TUNAI DAN SEKALIGUS SETELAH MELEWATI MASA TUNGGU 1 BULAN TERHITUNG SEJAK TANGGAL SURAT KETERANGAN PENGUNDURAN DIRI DARI PERUSAHAAN DITERBITKAN, DENGAN MELENGKAPI PERSYARATAN : ASLI KARTU PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN SURAT KETERANGAN PENGUNDURAN DIRI DARI PERUSAHAAN TEMPAT PESERTA BEKERJA. FOTO COPY KTP DAN KK YG MASIH BERLAKU. C. MANFAAT JHT BAGI PESERTA YG TERKENA PHK DAPAT DIBAYARKAN SECARA TUNAI DAN SEKALIGUS SETELAH MELEWATI MASA TUNGGU 1 BULAN TERHITUNG SEJAK TANGGAL PHK, DENGAN MELENGKAPI PERSYARATAN : BUKTI PERSETUJUAN BERSAMA (PB) YG TELAH DIDAFTARKAN DI PENGADILAN HI ATAU PENETAPAN PENGADILAN HI.

PERMASALAHAN USIA PENSIUN BERDASARKAN PP NO.45 TH 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN JAMINAN PENSIUN, YG DIMAKSUD DENGAN : JAMINAN PENSIUN ADALAH : JAMINAN SOSIAL YG BERTUJUAN UTK MEMPERTAHANKAN DERAJAT KEHIDUPAN YG LAYAK BAGI PESERTA DAN ATAU AHLI WARISNYA DENGAN MEMBERIKAN PENGHASILAN SETELAH PESERTA MEMASUKI USIA PENSIUN, MENGALAMI CACAT TOTAL TETAP ATAU MENINGGAL DUNIA. MANFAAT PENSIUN ADALAH : SEJUMLAH UANG YG DIBAYARKAN SETIAP BULAN KEPADA PESERTA YG MEMASUKI USIA PENSIUN, MENGALAMI CACAT TOTAL TETAP ATAU KEPADA AHLI WARIS BAGI PESERTA YG MENINGGAL DUNIA. USIA PENSIUN ADALAH : USIA SAAT PESERTA DAPAT MULAI MENERIMA MANFAAT PENSIUN.

BERDASARKAN PP NO.45 TH 2015, PEMBAYARAN MANFAAT PENSIUN DILAKUKAN DENGAN KETENTUAN : UNTUK PERTAMA KALI USIA PENSIUN DITETAPKAN 56 TAHUN. MULAI 1 JANUARI 2019, USIA PENSIUN MENJADI 57 TAHUN. USIA PENSIUN SELANJUTNYA BERTAMBAH 1 TH UNTUK SETIAP 3 TH BERIKUTNYA SAMPAI MENCAPAI USIA PENSIUN 65 TAHUN. DALAM HAL PESERTA TELAH MEMASUKI USIA PENSIUN TETAPI YANG BERSANGKUTAN TETAP DIPEKERJAKAN , PESERTA DAPAT MEMILIH UNTUK : MENERIMA MANFAAT PENSIUN PADA SAAT MENCAPAI USIA PENSIUN MENERIMA MANFAAT PENSIUN PADA SAAT BERHENTI BEKERJA, DENGAN KETENTUAN PALING LAMA 3 TAHUN SETELAH USIA PENSIUN.

TINDAK LANJUT KETENTUAN USIA PENSIUN TERSEBUT DAPAT MENIMBULKAN BERBAGAI PERSEPSI, UNTUK ITU PERLU DILAKUKAN LANGKAH 2 SEBAGAI BERIKUT : MENEGASKAN BAHWA USIA PENSIUN BAGI PEKERJA YG BEKERJA PADA PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA MINIMAL 56 TH, KARENA USIA HARAPAN HIDUP SAAT INI MENINGKAT ( CONTOH : PNS USIA PENSIUN DARI 56 TH MENJADI 58 TH) BAGI PERUSAHAAN YG TELAH MENETAPKAN USIA PENSIUN DALAM PP ATAU PKB 55 TH MAKA PP ATAU PKB TETAP BERLAKU SAMPAI MASA BERLAKUNYA HABIS, PADA SAAT PERPANJANGAN PP ATAU PKB USIA PENSIUN DISESUAIKAN MENJADI 56 TH USIA PENSIUN YG DITETAPKAN SECARA BERTAHAP MULAI DARI 56 TH SAMPAI 65 TH BUKANLAH UNTUK MENETAPKAN USIA PENSIUN YG BERLAKU DI PERUSAHAAN, TETAPI PENAHAPAN USIA PENSIUN TERSEBUT UNTUK MEJAGA KETAHANAN KEUANGAN DALAM PENGELOLAAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN.

JAMINAN PENSIUN DENGAN PASAL 167 UU NO.13/2003 KETERKAITAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN DENGAN PASAL 167 UU NO.13/2003 DALAM KETENTUAN PASAL 167 UU NO.13 TAHUN 2003 MENYEBUTKAN : AYAT (1) : PENGUSAHA DPT MELAKUKAN PHK TERHADAP PEKERJA KARENA MEMASUKI USIA PENSIUN DAN APABILA PENGUSAHA TELAH MENGIKUTKAN PEKERJA PADA PROGRAM PENSIUN YG IURANNYA DIBAYAR PENUH OLEH PENGUSAHA MAKA PEKERJA TDK BERHAK MENDAPATKAN UANG PESANGON SESUAI PSL 156 (2), UANG PENGHARGAAN MASA KERJA SESUAI PSL 156 (3) , TETAPI TETAP BERHAK ATAS UANG PENGGANTIAN HAK SESUAI PSL 156 AYAT (4). AYAT (2) : DALAM HAL BESARNYA MANFAAT PENSIUN YG DITERIMA SEKALIGUS SEBAGAIMANA DIMAKSUD AYAT (1) TERNYATA LEBIH KECIL DARI JUMLAH PESANGON 2 KALI PASAL 156 AYAT (2), UANG PENGHARGAAN MASA KERJA 1 KALI PASAL 156 AYAT (3), DAN UANG PENGGANTIAN HAK SESUAI PASAL 156 AYAT (4), MAKA SELISIHNYA DIBAYAR OLEH PENGUSAHA. AYAT (3) : DALAM HAL PENGUSAHA TELAH MENGIKUTSERTAKAN PEKERJA DALAM PROGRAM PENSIUN YG IURANNYA DIBAYARKAN OLEH PENGUSAHA DAN PEKERJA, MAKA YG DIPERHITUNGKAN DENGAN UANG PESANGON YAITU UANG PENSIUN YG IURANNYA DIBAYAR OLEH PENGUSAHA.

AYAT (4) : KETENTUAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1), (2) DAN (3) DAPAT DIATUR LAIN DALAM PK, PP ATAU PKB. AYAT (5) : DALAM HAL PENGUSAHA TDK MENGIKUTSERTAKAN PEKERJA DALAM PROGRAM PENSIUN MAKA PENGUSAHA WAJIB MEMBERIKAN KEPADA PEKERJA UANG PESANGON 2 KALI PSL 156 (2), UANG PENGHARGAAN MASA KERJA 1 KALI PSL 156 (3) DAN UANG PENGGANTIAN HAK SESUAI KETENTUAN PSL 156 (4). AYAT (6) : HAK ATAS MANFAAT PENSIUN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1), (2), (3) DAN (4) TIDAK MENGHILANGKAN HAK PEKERJA ATAS JAMINAN HARI TUA (JHT) YG BERSIFAT WAJIB SESUAI KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN YG BERLAKU.

APABILA KETENTUAN PASAL 167 UU NO APABILA KETENTUAN PASAL 167 UU NO.13/ 2003 DIKAITKAN DENGAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN YG DIATUR DALAM UU NO.40 TH 2004 TENTANG SISTIM JAMINAN SOSIAL NASIONAL, TERDAPAT 2 (DUA) PERSEPSI YG BERBEDA, YAITU : PENDAPAT YG MENGATAKAN BAHWA JAMINAN PENSIUN YG DIATUR DALAM UU N0.40 TH 2004 TIDAK DAPAT DIPERHITUNGKAN DENGAN UANG PESANGON SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 167 UU NO.13 TH 2003 KARENA KEDUA DUANYA BERSIFAT WAJIB. SEDANGKAN PROGRAM PENSIUN YG DIMAKSUD DALAM PASAL 167 ADALAH PROGRAM YG BERSIFAT SUKARELA SEHINGGA DAPAT DIPERHITUNGKAN DENGAN UANG PESANGON YG BERSIFAT WAJIB. FILOSOFI PASAL 167 ADALAH UNTUK MENGURANGI BEBAN PENGUSAHA DALAM MEMBAYAR UANG PESANGON KEPADA PEKERJANYA YG MEMASUKI USIA PENSIUN, SEHINGGA MEREKA BOLEH MENGIKUTI PROGRAM PENSIUN SECARA SUKARELA UTK MENGURANGI BEBAN DALAM MEMBAYAR UANG PESANGON. 2. PENDAPAT YG MENGATAKAN BAHWA JAMINAN PENSIUN DAPAT DIPERHITUNGKAN DENGAN UANG PESANGON, KARENA PADA SAAT BERLAKUNYA PASAL 167 UU NO.13/ 2003, PROGRAM JAMINAN PENSIUN YG BERLAKU SAAT INI BELUM ADA , SEHINGGA BILA SEKARANG ADA MAKA JAMINAN PENSIUN TERSEBUT DAPAT DIPERHITUNGKAN.

Terima Kasih