KEBIJAKAN TEKNIS PEMBINAAN PETUGAS HAJI INDONESIA 1438H/2017M

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAHAN PRESENTASI KELEMBAGAAN BNP2TKI
Advertisements

Latar Belakang SK Kepala LAN Nomor 239 Tahun 2003 sudah terlalu lama/perlu disesuaikan dengan kondisi yang ada; Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 29 Tahun.
Kulian Blok Elektif Fakultas Kedokteran Unand
HASIL PENGAWASAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1434 H/2013 M
Oleh : Drs. Abu Siri, S.Ag, M.PdI Kasubbag Hukum dan KUB
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
GRAND DESAIN SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
KEMENTERIAN KEUANGAN RI
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau Akreditasi
KKP KELAS I SOEKARNO HATTA
RENCANA PELATIHAN KESEHATAN HAJI PUSDIKLAT APARATUR 2012
Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur
KARU DAN KAROM TUGAS POKOK & FUNGSI Oleh:
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DI JATIM
PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI
KAJIAN HARMONISASI RUU TENTANG BUMN
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
H. Mohamad Fahri Kepala Bagian Ortala dan Kepegawaian
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI 1434 H / 2013 M
PELAYANAN PERIZINAN PENYELENGGARA PERJALANAN IBADAH UMRAH
PENCATATAN DAN PELAPORAN
OTONOMI DAERAH TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL Bagian perencanaan
PENGAWASAN PPIU OLEH DAERAH DAN MEKANISME PENANGANAN KASUS-KASUS PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH Dr. H. Muhajirin Yanis, M.Pd Direktur Pembinaan.
KEBIJAKAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN KESEHATAN HAJI TAHUN 2017
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
KONFERENSI PENERBANGAN DALAM NEGERI DIREKTORAT ANGKUTAN UDARA
PROFESIONALISME DAN KOMITMEN PETUGAS HAJI
PRESENTASI KEPALA PUSAT PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN
KEBIJAKAN PELAYANAN DAN PENANGANAN JEMAAH UMRAH DI ARAB SAUDI
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD)
IMPLEMENTASI SAKIP DINAS SOSIAL KABUPATEN BLITAR TAHUN 2017.
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
BADAN LEGISLASI DPR RI 19 APRIL 2016
MEKANISME PELAYANAN PASPOR HAJI TAHUN 2016
SISTEM PENGELOLAAN KLOTER
TUGAS DAN FUNGSI PEMBIMBING MANASIK HAJI
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh
DASAR PEMERIKSAAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NO. 23 TAHUN 2007 TENTANG.
KASI GIZI, PROMOSI DAN PM DINAS KESEHATAN KABUPATEN PRINGSEWU
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI disampaikan pada
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
PENGANGGARAN SEKTOR ORGANISASI PEMERINTAHAN
SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD) DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH Oleh : Bappeda Provnsi Riau Teluk Kuantan, 16 Agustus 2017.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Nama kelompok : Erni Nur Shofiyah ( )
PEMERINTAH KABUPATEN MALANG
PERAN DAN FUNGSI PENANGGUNG JAWAB DAN KOORDINATOR PILAR 1 PROGRAM DESMIGRATIF (Informasi Ketenagakerjaan dan Layanan Migrasi) Surabaya, 30 November 2017.
DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Pengendalian Perangkat Penguat Sinyal (Repeater)
Program Penyehatan Makanan
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Manajemen Haji dan Umrah
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
DASAR HUKUM 1.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Paragraf.
Manasik Kesehatan Haji Oleh : TIM TKHI KLOTER 11 EMBARKASI PADANG.
01 10 INOVASI PELAYANAN HAJI PERCEPATAN PROSES KEIMIGRASIAN REKAM BIOMETRIK JEMAAH DILAKUKAN DI ASRAMA HAJI EMBARKASI MASING-MASING, SEHINGGA ANTREAN DI.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
Prof. DR. Jamal Wiwoho, SH., Mhum.
Diskusi Kasus Kelompok 3. NoUraian tugasPenanggung jawabKoordinasiKeterangan 1.TPHI Saat tiba di Asrama Embarkasi -Melapor kepada PPIH Embarkasi -Membantu.
PROSES BISNIS KECAMATAN PUCUK
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan DR. HM. Nuru Huda, M.Pd. KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 1440 H/2019.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
Permasalahan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2018 Oleh: Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah UMI KULSUM, S.Ag, M.Pd.I.
ASOSIASI TENAGA AHLI KONSTRUKSI INDONESIA (ASTAKI) Indonesian Association of Expert for Construction (IASEC) Disampaikan oleh: Ir. Zainal Arifin. Sekjen.
DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN TEKNIS PEMBINAAN PETUGAS HAJI INDONESIA 1438H/2017M (Dalam Mensukseskaan Operasinal Haji Dalam Negeri dan Di Arab Saudi) Oleh: MUHAJIRIN YANIS Plt. Direktur Bina Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Pembentukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Paragraf 6 Pembentukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Pasal 16 (1) Menteri membentuk panitia penyelenggara ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf E di tingkat Pusat, di daerah yang memiliki embarkasi, dan di Arab Saudi.  

Prinsip penggunaan kouta haji Penggunann kuota dasar antara petugas dan Jemaah Haji dengan prinsip: Selain Jemaah Haji tidak diperbolehkan menggunakan kuota Jemaah Haji sehingga selain Jemaah Haji seluruhnya menggunakan kuota petugas. Pemisahan penggunaan kuota petugas harus diatur dengan regulasi.

PERBANDINGAN JEMAAH DAN PETUGAS HAJI TAHUN 1438H/2017M Haji Reguler 204.000 Berbanding 3.500 1 Petugas Melayani 58 Orang 204.000 Jemaah Petugas Haji 3.500 Petugas

PENGGUNAAN KUOTA PETUGAS HAJI TAHUN 1438H/2017M Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 158 Tahun 2017 tentang Alokasi Petugas Haji Indonesia Tahun 2017 ALOKASI PETUGAS SESUAI KETERSEDIAAN BARKODE = 3.500 Petugas yang menyertai Jemaah Haji: Utusan Kementerian Agama = 1.022 orang Utusan Kementerian Kesehatan = 1.533 orang Petugas yang tidak menyertai Jemaah Haji (PPIH Arab Saudi): Utusan Kementerian Agama = 489 orang Utusan Kementerian Kesehatan = 368 orang Pengawas: = 103 orang Pendukung PPIH Arab Saudi dari unsur mahasiswa wilayah Timur Tengah: = 85 orang JUMLAH = 3.500 orang

STRATEGI OPTIMALISASI PERAN PETUGAS HAJI TAHUN 1438H/2017M Alasan hal itu dilakukan mengingat jumlah penambahan kuota Jemaah Haji Tahun 1438H/2017M sebanyak 31% dan penambahan kuouta petugas haji hanya 11% sehingga langkah strategis yang akan diambil adalah: Rektrutmen petugas yang lebih ketat dan professional untuk mendapatkan petugas yang punya komitmen tinggi, tanggung jawab dan berahlak mulia. Menyempurnakan pola pelatihan dan pembekalan petugas haji. Menyempurnakan pola pengawasan dan penilaian kinerja petugas. Penyatuan fungsi petugas kloter pada saat berada di sektor.

Sistem pengendalian dan monitoring Sistem Pengawasan oleh KPHI. Sistem Pengawasan oleh Pengawas Internal dan Eksternal. Sistem Penilaian Kinerja Petugas.

Pola pelatihan dan orientasi Pelatihan dan Pembekalan di Embakasi untuk Petugas Haji Yang Menyertai Jemaah Haji. Pelatihan di Tingkat Pusat Untuk PPIH Arab Saudi. Pelatihan di Arab Saudi untuk Pendukung PPIH Arab Saudi.

URAIAN TUGAS PETUGAS KLOTER Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI) : a. Mengkoordinir tugas pelayanan kloter selama di embarkasi, pesawat,Bandara, Madinah, Makkah, Armina dan debarkasi b. Melaporkan semua tugas yang dilaksanakan Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI) a. Mengkoordinir pelayanan ibadah ke jemaah haji selama di embarkasi, pesawat, Bandara, Madinah, Makkah, Armina dan debarkasi b. Melaporkan semua tugas yang dilaksanakan 3. Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) a. Mengkoordinir pelayanan kesehatan selama di embarkasi,pesawat, Banadara, Madinah, Makkah, Armina dan debarkasi.

FAKTA JAMAAH HAJI BARU BEPERGIAN NAIK PESAWAT PISAH KELUARGA URUS DIRI SENDIRI DI KOTA METROPOLITAN LIAT ORANG BANYAK

KONDISI REAL JAMAAH STRATA SOSIAL USIA PENGETAHUAN KEINGINAN/SELERA KONDISI KESEHATAN SUKU/BUDAYA BAHASA POLA/ GAYA HIDUP KARAKTER PERSPEKTIF MOTIVASI dll

KOMITMEN, KONSISTENSI DAN KONSEKUEN PETUGAS ADA RESIKO Petugas Kloter wajib memegang komitmen, konsisten dan konsekuen. Memahami itu dengan jelas maka akan menghasilkan tujuan yaitu peningkatan pelayanan. Fasilitas pelayanan sudah meningkat, namun dalam prekteknya perlu komitmen agar berjalan sesuai dengan target yang direncanakan. Jika tidak maka akan ada resiko, resiko bagi petugas dan resiko bagi pemerintah. Apa resikonya, pemerintah akan dinilai kurang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan haji dan kepercayaan publik menurun KOMITMEN, KONSISTENSI DAN KONSEKUEN PETUGAS ADA RESIKO

NORMA HUKUM BAGI PETUGAS Untuk menjamin petugas bekerja sesuai dengan capaian yang ditargetkan dalam peningkatan layanan haji maka dibutuhkan bukan hanya sekedar norma, namun dibuatlah norma hukum. Norma hukum pelayanan petugas Dibaca Dipahami Dimengerti Diterima Ditandangani Norma hukum petugas tegas ada larangan serta memaksa untuk dapat bekerja sesuai dengan keinginan bersama dalam melayani. Pelanggaran terhadap norma hukum adalah sanksi NORMA HUKUM BAGI PETUGAS

Petugas haji harus mampu mengelola kloter dengan baik, berkoordinasi, mengantisipasi permasalahan yang mungkin timbul dan memberikan solusi yang tepat dan cepat bagi kepentingan jemaah.

Selamat bertugas, jaga nama baik bangsa dan negara Selamat bertugas, jaga nama baik bangsa dan negara. Bina, layani dan lindungi jemaah dengan KOMITMEN yang sunguh-sungguh. Karena membina, melayani dan memberikan perlindungan pada jemaah adalah perintah undang-undang.