IMPLEMENTASI SIKDA GENERIK PUSAT DATA DAN INFORMASI KEMENTERIAN KESEHATAN RI 2016
FOKUS PENGUATAN SIK
DASAR HUKUM DALAM MENYELENGGARARKAN APLIKASI SIKDA GENERIK Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 92 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi Data Dalam Sistem Informasi Kesehatan Terintegrasi (Saat ini Proses Launching Permenkes SP2TP) Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 932/Menkes/SK/VIII/2002 tentang Petunjuk teknis Pelaksanaan Pengembangan Sistem Informasi Daerah (SIKDA); Peraturan Pemerintah Nomor 82Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan transaksi Elektronik
SIKDA GENERIK SIKDA Generik adalah upaya dari Kementerian Kesehatan dalam menerapkan standarisasi Sistem Informasi Kesehatan sehingga dapat tersedia datadan informasi kesehatan yang akurat,tepat, dan cepatdalam pengambilan kebijakan di bidang kesehatan (di Kabupaten/Kota,Provinsi,dan Kementerian Kesehatan) dengan mendayagunakan teknologi, informasi, dan komunikasi. Aplikasi ini diberikan secara gratis dan bersifat open source Aplikasi ini dirancang agar dapat dikustomisasi sendiri, berinteroperabilitas, dan terintegrasi dengan aplikasi yang lain Saat ini SIKDA Generik dalam uji coba di cloud agar dapat mewujudkan SaaS (Sofware as a Service) memudahkan pengguna dalam maintenance (pemeliharaan) sistem
MODUL SIKDA GENERIK
TAHAPAN IMPLEMNTASI SIKDA GENERIK
STRATEGI PELAKSANAAN SIKDA GENERIK MODULAR
IMPLEMENTASI SIKDA GENERIK TAHUN 2015 PROVINSI 25 KABUPATEN 69 PUSKESMAS 193 Berdasarkan data permohonan aplikasi Sikda generik tahun 2015 terdapat 25 provinsi dan 69 Kabupaten yang telah melakukan instalasi, beberapa daerah diantaranya Lamongan dan Kab. Situbondo telah diinstal dan digunakan secara online.
IMPLEMENTASI SIKDA GENERIK KABUPATEN LAMONGAN
IMPLEMENTASI SIKDA GENERIK KABUPATEN SITUBONDO