Tingkat Pemulihan Biaya di RS

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Advertisements

PELATIHAN PENYUSUNAN RBA UNTUK RSUD BLUD
Direktorat Pembinaan PK BLU Ditjen Perbendaharaan
PK-BLU (Sumber PK- BLU)
KONSEP DAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
POLA TATA KELOLA Bogor, 4 Oktober 2011.
BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
Dasar Hukum PP no. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU sebagaimana diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012.
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
STRUKTUR BELANJA DAERAH
SOSIALISASI RENCANA PENERAPAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Direktorat PNBP dan BLU
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
IMLEMENTASI P ENGELOLAAN K EUANGAN BLU UNIVERSITAS MULAWARMAN Yogyakarta, 14 Mei 2009.
PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
A. Pengertian APBN dan APBD 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
BINDIKLAT Kebijakan Direktorat Departemen Pendidikan Nasional
Tarif Pelayanan Kesehatan
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Kementerian Perumahan Rakyat
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
PEMBINAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
PEMBINAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
Persyaratan Substantif, Teknis,
PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Oleh: Dr. Ir. Sri Fajar Ayu, MM
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
Tata Cara Pengintegrasi LK BLU ke dalam LK Kementerian Negara/Lembaga
Copyright by dhoni yusra
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
PEREKONOMIAN INDONESIA
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN LAYANAN UMUM - RUMAH SAKIT
PELAKU KEGIATAN EKONOMI DI INDONESIA
DITJEN MANAJEMEN DIKDASMEN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Pendahuluan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahaan Negara. Mencerminkan Perubahan.
Dasar Hukum UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara;
Copyright by dhoni yusra
KEUANGAN NEGARA Nama Kelompok: Ruth Patricia ( )
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI.
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
PERBEDAAN PERUSAHAAN, FIRMA, CV, PT, BUMN DAN KOPERASI
Selvia Nurindah Sari JP081280
Fungsi Anggaran Fungsi otorisasi: Anggaran Negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan:
Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD )
Peningkatan Pelayanan Kesehatan Dasar Dengan PPK - BLUD
Managers ’ Performance and
SURPLUS DEFISIT BLUD Jakarta, 09 November 2017 Jaenuri, SE, M.Ak, Cert.IPSAS.
BADAN LAYANAN UMUM (BLU) UNIVERSITAS UDAYANA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PENUGASAN & SUBSIDI PADA BUMD
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM MEMAHAMI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SAIFUDIN ZUHRI, S.Si. MM.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
BADAN LAYANAN UMUM PP 23/2005.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
KEBIJAKAN PENGELOLAAN PENDAPATAN BADAN LAYANAN UMUM
PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
REGULASI KEUANGAN NEGARA
Transcript presentasi:

Tingkat Pemulihan Biaya di RS COST RECOVERY Tingkat Pemulihan Biaya di RS

PENGERTIAN COST RECOVERY: nilai dalam persen yang menunjukkan seberapa besar kemampuan RS menutup biayanya dengan penerimaan yang diperoleh dari pendapatan fungsional nya. CRR = TR x 100% TC

Kompetisi RS Bermutu Biaya Rendah

Andalan RS utk Bertahan dalam Kompetisi RS Tk CRR Efisiensi Bermutu

Maka RS perlu tahu... Berapa BIaya Berapa Tarif CRR

TINGKAT CRR TR/TC x 100% pada sistem pelayanan Total Cost Recovery Unit Cost Recovery TR/TC x 100% pada unit pelayanan

Profit CRR > 100% Defisit CRR < 100%

STRATEGI RS SUPAYA MANDIRI DALAM PEMBIAYAAN MENINGKATKAH TARIF CRR rendah  P < UC CRR baik  P > UC MENINGKATKAN UTILITAS MENINGKATKAN EFISIENSI

Hubungan Rata –rata Biaya Layanan dengan CRR Faktor RS Mutu, jumlah bed, efisiensi program pendidikan Faktor Kebijakan Kebijakan gaji Faktor Penderita Berat ringannya penyakit, jumlah penderita rawat jalan, jenis penderita

KASUS Bila dalam 1 tahun RS mempunyai pendapatan Rp. 1,5 M dan biaya yang harus dikeluarkan dalam tahun tersebut adalah Rp. 1,8 M. Berapakah CRR RS tersebut ? Upaya apa yang harus dilakukan untuk meningkatkan CRR ?

RUMAH SAKIT Sarana upaya kesehatan yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan serta dapat dimanfaatkan untuk pendidikan tenaga kesehatand an penelitian

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 RS Pemerintah adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT), di mana RSUP sebagai konsekuensi asas dekonsentrasi menjadi UPT dari Depkes, sedangkan RSUD menjadi UPT dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota atau Pemda Dati II, sebagai konsekuensi asas desentralisasi. Campur tangan pemda terlibat pada seluruh manajemen RS, bahkan pembiayaan RSUD 20 persen dari Pemerintah Dati II dan 80 persen subsidi pemerintah pusat. Reformasi 1: Rumah sakit pemerintah pada tahun 1992 ketika keluar Keputusan Presiden No 38/1991 tentang Unit Swadana, artinya Rumah sakit pemerintah mempunyai kewenangan untuk menggunakan penerimaan fungsionalnya secara langsung, artinya revenue dapat dikelola secara mandiri oleh Rumah sakit pemerintah, walaupun subsidi masih ada. Unit swadana memang bukan reformasi kelembagaan, tapi mulai nyata adanya hubungan antara kemandirian pengelolaan revenue dan peningkatan kualitas. Reformasi ini hanya berjalan lima tahun, dengan dikeluarkannya UU No 20/1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka RSUP yang sudah terbiasa mengelola anggaran pendapatan fungsionalnya sebagai RS unit swadana harus mengembalikan dana tersebut ke kas negara. RSUD tidak terkena UU ini. UU No 1/2004 tentang Perbendaraan Negara, membuat suatu terobosan dengan pembentukan badan layanan umum (BLU). Jadi RSUD walau berbentuk Lembaga Teknis Daerah , namun sistem keuangannya adalah BLU dan seperti juga unit swadana, maka RS BLU adalah suatu perubahan otonomi sistem keuangan dan bukan perubahan kelembagaan RS.

RUMAH SAKIT SEBAGAI UNIT SWADANA

Pergeseran paradigma  perubahan asumsi masyarakat tentang Mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit Profesionalisme tenaga pelayanan kesehatan Pengertian sehat/sakit Perubahan pola penyakit Pergeseran nilai ekonomi DLL

Pemasalahan pelayanan kesehatan di RSD Permasalahan penyediaan anggaran operasional Permasalahan pengadaan obat dan bahan habis pakai Permasalahan kinerja yang berhubungan dengan ada tidaknya perawat

PERLUNYA RUMAH SAKIT MENJADI UNIT SWADANA Sistem akuntansi yang berlaku tidak memungkinkan rumah sakit pemerintah mempunyai ruang gerak yang fleksibel guna mengembangkan pelayanan yang dibutuhkan dan sesuai dengan tuntutan situasi pada saat tersebut

Pelayanan kesehatan akan semakin mahal karena pola penyakit yang berubah serta teknologi yangdigunakan semakin canggih dengan perkembangan peralatan yang cepat dan diikuti dengan majunya jaringan informasi kesehaan di dunia

Pola pentaripan dan sitem imbalan jasa yang belum mantap (belum mencerminkan reward positif rasional terhadap kompetensi profesi dan kemampuan ekonomi masyarakat) Rumah sakit mencoba menggunakan pendapatan rumah sakit secara langsung diawal-awal tahun anggaran

RS memanfaatkan penerimaan fungsionalnya, dana lain Penyempurnaan sitem akuntansi dan informasi keuangan rumah sakit untuk memungkinkan adanya penyusunan biaya suatu (unit cost), pengendalian dan perencanaan biaya yang memadai. Penyempurnaan pola pembiayaan dengan menggunakan Pola Swakelola agar rumah sakit dapatmengelola secara langsung dana penerimaan fungsional yang diperoleh dari jasa pelayanannya. Peningkatan pemulihan biaya (cost recovery) rumah sakit dengan penyempurnaan pola tarif rumahsakit dan peningkatan peran serta masyarakat dan swasta dalam memikul biaya rumah sakit, serta peningkatan efisiensi pembiayaan

SYARAT ATAU KRITERIA UMUM PENETAPAN UNIT SWADANA Merupakan bagian dari instansi pemerintah yang berstatus UPT atau bukan UPT dengan susunan organisasi yang bersifat struktural. Melaksanakan sebagian fungsi dan tugas pokok dibidang pelayanan dari suatu instansipemerintah. Penerimaan yang dihasilkan suatu Satuan Kerja tersebut merupakan unsur biaya yang diperlukan bagiproduksi barang dan atau jasa yang diminta masyarakat atau instansi pemerintah yangmemerlukannya dan bukan karena penyelenggaraan pelayanan berdasarkan peraturanperundang- undangan. Penerimaan fungsional yang dihasilkan tersebut bersifat tetap dan terus menerus yang digunakanuntuk membiayai sebagian atau seluruh kegiatan operasioanal penyediaan pelayanan yangmenjadi tugas pokoknya. Kegiatan pelayanan tersebut tidak merupakan suatu usaha yang semata- mata bertujuan mencarikeuntungan. Kegiatan pemberian pelayanan (BOR) harus menunjukkan peningkatan dalam jangka 3 (tiga)tahun terakhir

PENGGUNAAN DANA SWADANA Penggunaan dana swadana yang berasal dari penerimaan fungsional tersebut dibatasi hanya untukmembiayai: Kegiatan operasional yang berkenaan dengan produksi barang dan atau jasa yang diminta Kegiatan pemeliharaan Program peningkatan sumber daya manusia pada unit swadana yang bersangkutan. Penggunaan dana swadana untuk investasi prasarana dan sarana Unit Swadana yang bersangkutanharus memperoleh persetujuan Menteri Keuangan.

RS SEBAGAI PERJAN PRIVATISASI

PERJAN (PERUSAHAAN JAWATAN) Salah satu bentuk BUMN, memiliki modal yang berasal dari negara Modal PERJAN ditetapkan oleh APBN

Ciri: Memberikan pelayanan kepada masyarakat Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langusng kepada menteri atau dirjen departemen ybs Status karyawannya adalah pegawai negeri PERJAN RS KARIADI  BLU

ATURAN ; PP NO 6/ 2000 : Perusahaan Jawatan Perjan menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan bermutu tinggi dan tidak semata-mata mencari untung  boleh mencari untung  apa dampaknya terhadap masyarakat ?

RS mempunyai otonomi mengelola keuangan sendiri. Namun masih tetap dikendalikan oleh pemerintah pusat.

PERJAN KELEBIHAN Menangani kepentingan hajat hidup orang banyak Modal dari Negara Layanan kepada masyarakat KELEMAHAN Pemborosan (inefisiensi) Tdk produktif, krn pegawai negeri Perjan rugi, negara rugi Sering sbg alat politik utk mencari keuntungan

Pemorosan (inefisiensi) krn tidak ada perusahaan pesaing Tk prosuktivitas kurang –pns Sering sebagai alat politih]k utk cari keuantungan Perjan rugi negara ruhi

Menangai bidang usaha penting hajat hiudp irag bnayak Modamemebri layananruh modal dr negara kd msy selu

RUMAH SAKIT SEBAGAI BADAN LAYANAN UMUM (BLU)

PENGERTIAN instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas (Pasal 1 angka 23 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

CIRI BLU tidak bertujuan mencari laba, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memberikan otonomi atau fleksibilitas manajemen rumah sakit publik, baik milik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah alternatif penting dalam menerapkan Otonomi Daerah yang merumuskan Rumah Sakit Daerah (RSD) sebagai Layanan Teknis Daerah

TUJUAN BLU meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip eknomi dan produktivitas dan penerapan praktik bisnis yang sehat. Praktik bisnis yang sehat artinya berdasarkan kaidah manajemen yang baik mencakup perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian dan pertanggungjawaban

Asas BLU Pejabat BLU bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan layanan umum kepada pimpinan instansi induk, BLU tidak mencari laba, Rencana kerja, anggaran dan laporan BLU dan instansi induk tidak terpisah, Pengelolaan sejalan dengan praktik bisnis yang sehat.

BLU harus memenuhi persyaratan adminsitratif : Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja layanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat. Pola tata kelola yang baik dan laporan keuangan, Standar pelayanan minimum, Laporan audit atau pernyataan bersedia diaudit secara independen,

SYARAT UMUM: Rumah sakit pemerintah daerah yang telah menjadi BLU/BLUD menggunakan SPM yang telah ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/walikota/bupati sesuai dengan kewenangannya, harus memperhatikan kualitas pelayanannya, pemerataan, dan kesetaraan layanan, biaya serta kemudahan untuk mendapatkan layanan.

SPM (Standar Pelayanan Minimal), memenuhi syarat: Fokus pada pelayanan Terukur Dapat dicapai Relevan dan dapat diandalkan Tepat waktu

regulasi Pasal 1 angka 23 UU No.1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara Pasal 1 angka 1 PP No.23 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan BLU Pasal 3 PP No.23 tahun 2005 tentang asas BLU PP No.65 tahun 2005 tentang penyusunan SPM Pasal 4 PP No.23 tahun 2005 tentang syarat menjadi BLU

Keuntungan BLU bagi rumah sakit yaitu : 1 Tata kelola keuangan RS lebih baik dan transparan karena menggunakan pelaporan standar akutansi keuangan yang memberi informasi tentang laporan aktivitas, laporan posisi keuangan, laporan arus kas dan catatan laporan keuangan. 2 RS masih mendapat subsidi dari pemerintah seperti biaya gaji pegawai, biaya operasional, dan biaya investasi atau modal. 3 pendapatan RS dapat digunakan langsung tidak disetor ke kantor kas Negara, hanya dilaporkan saja ke Departemen Keuangan

4 RS dapat mengembangkan pelayanannya karena tersedianya dana untuk kegiatan operasional  RS. 5 Membantu RS meningkatkan kualitas SDM nya dengan perekrutan yang sesuai kebutuhan dan kompetensi. 6 Adanya insentif dan honor yang bisa diberikan kepada karyawan oleh pimpinan RS.

Rumah Sakit Pemerintah Daerah yang telah menjadi BLU/BLUD dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan. Imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan tersebut ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana. Tarif layanan diusulkan oleh rumah sakit kepada menteri keuangan/menteri kesehatan/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya, dan kemudian ditetapkan oleh menteri keuangan/kepala daerah dengan peraturan menteri keuangan/peraturan kepala daerah.

Tarif layanan yang diusulkan dan ditetapkan tersebut harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: kontinuitas dan pengembangan layanan; daya beli masyarakat; asas keadilan dan kepatutan; dan kompetisi yang sehat.