TEKNIK-TEKNIK MEDIASI DALAM PRAKTEK Oleh : Rinanto Suryadhimirtha,SH.,M.Sc
Content 1. Praktek Mediasi di luar pengadilan (Membuat akta perdamaian dibawah tangan menjadi akta perdamaian dalam bentuk putusan Pengadilan) 2.Praktek Mediasi di dalam pengadilan a. Di tingkat Pengadilan Negeri b. Di tingkat Pengadilan Tinggi c. Di tingkat Kasasi dan / Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung R.I
Content 3. Diskusi cara membuat Akta Perdamaian di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung R.I
Pengantar Tugas Mediator : 1.Mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihak untuk dibahas dan disepakati 2.Mendorong para pihak langsung berperan, khususnya menelusuri dan menggali kepentingan para pihak guna penyelesaian yang terbaik 3.Jika perlu melakukan kaukus
Keterpisahan Mediasi dari Litigasi 1. Jika para pihak gagal sepakat, pernyataan dan pengakuan para pihak tidak dapat digunakan sebagai alat bukti proses persidangan 2. Catatan mediator wajib dimusnakan 3.Mediator dilarang sebagai saksi dalam perkara yang bersangkutan 4.Mediator tidak dapat dituntut secara hukum terhadap isi akta perdamaian
Prosedur Mediasi Dalam Proses Litigasi PERMA No.1 Tahun 2008 1. Sidang Pertama 2.Ketua Majelis Hakim 3.Pemilihan Mediator (Hakim Mediator dan Mediator Bersertifikat) 4.Sidang ditunda karena dilakukan mediasi dulu, dimana Mediator bekerja dengan tenggat waktu 40 hari. Dapat diperpanjang selama 14 hari lagi
Lanjutan : 5. Kesepakatan Perdamaian 6.Kesepakatan Perdamaian diserahkan kepada Majelis Hakim .Akta Perdamaian dibacakan oleh Majelis Hakim berbentuk akta perdamaian
BAB I Praktek Mediasi di luar pengadilan Mediator melakukan mediasi terhadap para pihak yang bersengketa (tenggat waktu tidak terbatas) Setelah tercapai kesepakatan perdamaian, maka dituangkan dalam akta perdamaian yang ditandatangani para pihak dan Mediator Untuk ada kolom yang dikosongi untuk diisi nomor perkara di pengadilan nantinya
Lanjutan Bab I 3. Mediator membuat gugatannya. Dimana pihak pertama sebagai Penggugat dan pihak kedua sebagai Tergugat 4. Mediator mendampingi para pihak mendaftarkan gugatan di pengadilan dan membayar biayanya. Setelah mendapat nomor register perkaranya, selanjutnya diisi pada kolom akta perdamaian tersebut
Lanjutan Bab I 5. Para pihak mendapatkan relas panggilan dari Pengadilan untuk menghadiri sidang pertama Para pihak hadir dipersidangan didampingi Mediator Para pihak menjelaskan kepada Majelis Hakim perkara tersebut telah tercapai perdamaian oleh Mediator Mediator menyerahkan sertifikat profesinya
Lanjutan Bab I : 9. Majelis Hakim menanyakan kepada para pihak apakah betul telah tercapai perdamaian dalam perkara tersebut dengan Mediator yang ditunjuk ? Para pihak menjawab benar Majelis Hakim meneliti dan membacakan akta perdamaian yang dibuat oleh Mediator menjadi putusan perdamaian (Acte van Dading) Mediator mengambil putusan pengadilan pada bagian perdata di pengadilan
Bab 2.a.Praktek Mediasi di tingkat Pengadilan Negeri Para pihak yang sedang bersengketa hadir di persidangan baik in person atau diwakili Lawyernya Sidang pertama dibuka oleh Majelis Hakim, selanjutnya sebelum pemeriksaan perkara ada upaya mediasi Majelis Hakim menawarkan Mediator dari penunjukan pengadilan atau pilihan para pihak
Lanjutan Bab 2.a : 4. Mediator melakukan mediasi terhadap para pihak yang bersengketa dalam tenggat waktu 40 hari, dapat diperpanjang 15 hari sesuai kesepakatan para pihak 5. Perdamaian dituangkan dalam akta perdamaian dengan komparisi para pihak, Mediator dan nomor perkaranya 6. Majelis Hakim meneliti, membacakan akta perdamaian tersebut menjadi putusan perdamaian
Bab 2.b Praktek Mediasi di tingkat Pengadilan Tinggi 1. Mediator mempelajari berkas putusan pengadilan negeri tersebut ? a. Nomor perkaranya ? b. Kronologis perkaranya c. Penyebab kegagalan mediasi yang pertama d. Apakah sudah diputus oleh Pengadilan Tinggi ? Berapa nomor perkaranya pada Pengadilan Tinggi tersebut ? Data pada Relass pemberitahuan dari Pengadilan Tinggi
Kelanjutan Bab 2.b 2. Mediator melakukan mediasi kepada para pihak yang bersengketa dengan pemberitahuan kepada Lawyernya jika ada 3. Jika tercapai kesepakatan, maka membuat akta perdamaian dengan mencantumkan telah tercapai perdamaian dalam perkara di Pengadilan Negeri Nomor perkaranya ... Jo Pengadilan Tinggi Nomor perkaranya ... ? 4. Pembacaan putusan perdamaian pada Pengadilan Negeri
Bab 2.c Praktek Mediasi di tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung R.I 1.Mediator mempelajari berkas putusan pengadilan negeri tersebut ? a. Nomor perkaranya ? b. Kronologis perkaranya c. Penyebab kegagalan mediasi yang pertama dan kedua d. Apakah sudah diputus oleh Mahkamah Agung ? Berapa nomor perkaranya pada Pengadilan MA tersebut ? Data pada Relass pemberitahuan dari MA
Lanjutan bab 2.c : 2. Membuat akta perdamaian kedua belah pihak yang bersengketa di hadapan Notaris (Notariil) 3. Mediator kirim surat permohonan kepada Ketua Mahkamah Agung R.I terkait telah tercapai perdamaian antara para pihak, dilampirkan akta perdamaian di hadapan Notaris (Notariil) dan permohonan pencabutan perkara pada Mahkamah Agung R.I 4. Tidak disertai pembacaan gugatan pada Pengadilan Negeri
Contoh Studi Kasus I 1. Seorang pasien masuk untuk keperluan melahirkan / persalinan sekitar tanggal 1 Februari 2010 di Rumah Bersalin X ? 2. Diagnosa dokter dapat dilakukan secara normal persalinannya, tetapi selanjutnya dirujuk dilakukan operasi cecar. 3.Setelah dilakukan operasi cecar, bayinya meninggal
Lanjutan Studi Kasus I : 4. Keluarga pasien menunjuk Lawyernya kirim somasi minta ganti rugi, jika tidak dipenuhi sesuai tenggat waktu somasi akan ditempuh jalur hukum 5. Setelah menerima somasi, Rumah bersalin tersebut menunjuk Mediator. 6.Mediator menerangkan tindakan Dokter bukan perjanjian hasil tetapi upaya yang maksimal, telah bertindak sesuai SOP, SPM & Protap
Lanjutan Studi Kasus I : 7. Mediator menyampaikan meninggal adalah takdir dari TUHAN YANG MAHA ESA, selanjutnya Rumah Bersalin tersebut bersedia berikan tali asih bukan ganti rugi. Semata- mata sebagai bentuk berempati 8. Selanjutnya Mediator menyelesaikan perkara tersebut dengan membuat Akta Perdamaian dibawah tangan dengan kolom nomor perkara yang dikosongi (menunggu gugatan selesai didaftarkan dan mendapatkan nomor perkaranya)
Lanjutan Studi Kasus 1 : 9. Mediator membuat gugatan sebagai syarat formalitas agar Akta Perdamaian tersebut dapat disahkan menjadi Putusan Perdamaian, dimana pasien sebagai Penggugat dan rumah bersalin sebagai Tergugat 10.Mediator mendampingi pasien mendaftarkan gugatan di pengadilan. Setelah mendapatkan nomor register perkaranya, selanjutnya mengisi pada kolom kosong Akta perdamaian yang masih dibawah tangan
Lanjutan Studi Kasus I : 11. Setelah para pihak mendapatkan relass panggilan sidang dari pengadilan, maka hadir didampingi Mediator 12.Di depan persidangan para pihak menerangkan telah terjadi perdamaian dengan menunjuk Mediator (Terlampir)
TERIMA KASIH
Rinanto Suryadhimirtha,SH.,M.Sc - alumnus S-1 Fakultas Hukum, Jurusan Ilmu Hukum, UII - alumnus S-2 Magister Hukum Kesehatan, Sekolah Pasca Sarjana UGM Manajer Law Office Rinanto Suryadhimirtha & Associates (Advokat – Mediator Perum Griya Taman Asri (GTA) C-356, Pandowoharjo, Sleman, D.I.Yogyakarta 55512 Telp / Fax (0274) 867160 HP : 0813 9287 5349 Email : lawofficeredline@gmail.com Pin BB : 2A9B44C3