TEKNIK-TEKNIK MEDIASI DALAM PRAKTEK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HAKIM MEDIATOR PN.JAKARTA BARAT
Advertisements

POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
ADMINISTRASI MEDIASI DI PENGADILAN
PERBEDAAN PERMA NO.2 TAHUN 2003 DENGAN PERMA NO. 01 TAHUN 2008
Putusan Arbitrase.
1. Calon Penggugat/Pemohon atau kuasanya datang menghadap Petugas meja I dengan membawa surat gugatan atau surat permohonan 6 rangkap. Jika calon Penggugat/Pemohon.
IMPLEMENTASI PERMA No.01 Tahun Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
MEDIASI DALAM SENGKETA EKONOMI SYARIAH
PENGADILAN PAJAK.
Perdamaian DADING M.HAMIDI MASYKUR SH.M.Kn.
ACARA BIASA.
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
MEKANISME PERLINDUNGAN TERHADAP WAJIB PAJAK
KOMNAS HAM.
Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial melalui Pengadilan Bag. 2
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
UPAYA HUKUM.
PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK MELALUI DIVERSI DI PENGADILAN
PERTEMUAN #13 BADAN PERADILAN PAJAK
Pertemuan #7 BANDING DAN BADAN PERADILAN PAJAK (BPP)
Mediasi 17/04/2017 Mediasi01/08_dL.
Oleh : OHAN BURHANUDIN PURWAWANGCA, S.H., M.H
UPAYA HUKUM Oleh YAS.
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
KESIMPULAN DAN PUTUSAN
PUTUSAN.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Mediasi 15/10/2017 Mediasi01/08_dL.
TIM AKREDITASI PENJAMINAN MUTU
Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
Oleh : DR. HJ. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
“Perselisihan Hubungan Industrial & Mekanisme Penyelesaiannya”
SENGKETA INFORMASI PUBLIK
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Federasi Serikat Buruh
PUTUSAN.
PEMERIKSAAN DALAM PERSIDANGAN
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
PUTUSAN HUKUM ACARA PERDATA.
PENYELESAIAN SENGKETA YANG TIMBUL DARI PERJANJIAN KERJASAMA
PROSEDUR BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA
PERMA NO. 1 TAHUN 2008 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
Federasi Serikat Buruh
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
Pembahasan kasus dalam pengadilan pajak
PRAKTEK GUGATAN PERDATA DI PENGADILAN NEGERI
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Mediasi Oleh YAS.
PENDAFTARAN SURAT KUASA DAN SURAT GUGATAN
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
Sosialisasi materi diklat sertifikasi hakim anak dalam SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Oleh: nartilona rangkasbitung, 4 oktober 2017.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
Mediasi 26/08/2018 Mediasi01/08_dL.
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
ACARA PEMERIKSAAN.
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
PRAKTEK HUKUM PERDATA PROGRAM REGULER PROGRAM PARAREL PENGAJAR:
PERMA NO. 2 TAHUN 2003 TTG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.
BAGAN TATA CARA MENGAJUKAN GUGATAN PHI
Dr. Haswandi, SH.,SE.,M.Hum.,M.M DIRBINGANIS BADILUM MA
Transcript presentasi:

TEKNIK-TEKNIK MEDIASI DALAM PRAKTEK Oleh : Rinanto Suryadhimirtha,SH.,M.Sc

Content 1. Praktek Mediasi di luar pengadilan (Membuat akta perdamaian dibawah tangan menjadi akta perdamaian dalam bentuk putusan Pengadilan) 2.Praktek Mediasi di dalam pengadilan a. Di tingkat Pengadilan Negeri b. Di tingkat Pengadilan Tinggi c. Di tingkat Kasasi dan / Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung R.I

Content 3. Diskusi cara membuat Akta Perdamaian di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung R.I

Pengantar Tugas Mediator : 1.Mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihak untuk dibahas dan disepakati 2.Mendorong para pihak langsung berperan, khususnya menelusuri dan menggali kepentingan para pihak guna penyelesaian yang terbaik 3.Jika perlu melakukan kaukus

Keterpisahan Mediasi dari Litigasi 1. Jika para pihak gagal sepakat, pernyataan dan pengakuan para pihak tidak dapat digunakan sebagai alat bukti proses persidangan 2. Catatan mediator wajib dimusnakan 3.Mediator dilarang sebagai saksi dalam perkara yang bersangkutan 4.Mediator tidak dapat dituntut secara hukum terhadap isi akta perdamaian

Prosedur Mediasi Dalam Proses Litigasi PERMA No.1 Tahun 2008 1. Sidang Pertama 2.Ketua Majelis Hakim 3.Pemilihan Mediator (Hakim Mediator dan Mediator Bersertifikat) 4.Sidang ditunda karena dilakukan mediasi dulu, dimana Mediator bekerja dengan tenggat waktu 40 hari. Dapat diperpanjang selama 14 hari lagi

Lanjutan : 5. Kesepakatan Perdamaian 6.Kesepakatan Perdamaian diserahkan kepada Majelis Hakim .Akta Perdamaian dibacakan oleh Majelis Hakim berbentuk akta perdamaian

BAB I Praktek Mediasi di luar pengadilan Mediator melakukan mediasi terhadap para pihak yang bersengketa (tenggat waktu tidak terbatas) Setelah tercapai kesepakatan perdamaian, maka dituangkan dalam akta perdamaian yang ditandatangani para pihak dan Mediator Untuk ada kolom yang dikosongi untuk diisi nomor perkara di pengadilan nantinya

Lanjutan Bab I 3. Mediator membuat gugatannya. Dimana pihak pertama sebagai Penggugat dan pihak kedua sebagai Tergugat 4. Mediator mendampingi para pihak mendaftarkan gugatan di pengadilan dan membayar biayanya. Setelah mendapat nomor register perkaranya, selanjutnya diisi pada kolom akta perdamaian tersebut

Lanjutan Bab I 5. Para pihak mendapatkan relas panggilan dari Pengadilan untuk menghadiri sidang pertama Para pihak hadir dipersidangan didampingi Mediator Para pihak menjelaskan kepada Majelis Hakim perkara tersebut telah tercapai perdamaian oleh Mediator Mediator menyerahkan sertifikat profesinya

Lanjutan Bab I : 9. Majelis Hakim menanyakan kepada para pihak apakah betul telah tercapai perdamaian dalam perkara tersebut dengan Mediator yang ditunjuk ? Para pihak menjawab benar Majelis Hakim meneliti dan membacakan akta perdamaian yang dibuat oleh Mediator menjadi putusan perdamaian (Acte van Dading) Mediator mengambil putusan pengadilan pada bagian perdata di pengadilan

Bab 2.a.Praktek Mediasi di tingkat Pengadilan Negeri Para pihak yang sedang bersengketa hadir di persidangan baik in person atau diwakili Lawyernya Sidang pertama dibuka oleh Majelis Hakim, selanjutnya sebelum pemeriksaan perkara ada upaya mediasi Majelis Hakim menawarkan Mediator dari penunjukan pengadilan atau pilihan para pihak

Lanjutan Bab 2.a : 4. Mediator melakukan mediasi terhadap para pihak yang bersengketa dalam tenggat waktu 40 hari, dapat diperpanjang 15 hari sesuai kesepakatan para pihak 5. Perdamaian dituangkan dalam akta perdamaian dengan komparisi para pihak, Mediator dan nomor perkaranya 6. Majelis Hakim meneliti, membacakan akta perdamaian tersebut menjadi putusan perdamaian

Bab 2.b Praktek Mediasi di tingkat Pengadilan Tinggi 1. Mediator mempelajari berkas putusan pengadilan negeri tersebut ? a. Nomor perkaranya ? b. Kronologis perkaranya c. Penyebab kegagalan mediasi yang pertama d. Apakah sudah diputus oleh Pengadilan Tinggi ? Berapa nomor perkaranya pada Pengadilan Tinggi tersebut ? Data pada Relass pemberitahuan dari Pengadilan Tinggi

Kelanjutan Bab 2.b 2. Mediator melakukan mediasi kepada para pihak yang bersengketa dengan pemberitahuan kepada Lawyernya jika ada 3. Jika tercapai kesepakatan, maka membuat akta perdamaian dengan mencantumkan telah tercapai perdamaian dalam perkara di Pengadilan Negeri Nomor perkaranya ... Jo Pengadilan Tinggi Nomor perkaranya ... ? 4. Pembacaan putusan perdamaian pada Pengadilan Negeri

Bab 2.c Praktek Mediasi di tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung R.I 1.Mediator mempelajari berkas putusan pengadilan negeri tersebut ? a. Nomor perkaranya ? b. Kronologis perkaranya c. Penyebab kegagalan mediasi yang pertama dan kedua d. Apakah sudah diputus oleh Mahkamah Agung ? Berapa nomor perkaranya pada Pengadilan MA tersebut ? Data pada Relass pemberitahuan dari MA

Lanjutan bab 2.c : 2. Membuat akta perdamaian kedua belah pihak yang bersengketa di hadapan Notaris (Notariil) 3. Mediator kirim surat permohonan kepada Ketua Mahkamah Agung R.I terkait telah tercapai perdamaian antara para pihak, dilampirkan akta perdamaian di hadapan Notaris (Notariil) dan permohonan pencabutan perkara pada Mahkamah Agung R.I 4. Tidak disertai pembacaan gugatan pada Pengadilan Negeri

Contoh Studi Kasus I 1. Seorang pasien masuk untuk keperluan melahirkan / persalinan sekitar tanggal 1 Februari 2010 di Rumah Bersalin X ? 2. Diagnosa dokter dapat dilakukan secara normal persalinannya, tetapi selanjutnya dirujuk dilakukan operasi cecar. 3.Setelah dilakukan operasi cecar, bayinya meninggal

Lanjutan Studi Kasus I : 4. Keluarga pasien menunjuk Lawyernya kirim somasi minta ganti rugi, jika tidak dipenuhi sesuai tenggat waktu somasi akan ditempuh jalur hukum 5. Setelah menerima somasi, Rumah bersalin tersebut menunjuk Mediator. 6.Mediator menerangkan tindakan Dokter bukan perjanjian hasil tetapi upaya yang maksimal, telah bertindak sesuai SOP, SPM & Protap

Lanjutan Studi Kasus I : 7. Mediator menyampaikan meninggal adalah takdir dari TUHAN YANG MAHA ESA, selanjutnya Rumah Bersalin tersebut bersedia berikan tali asih bukan ganti rugi. Semata- mata sebagai bentuk berempati 8. Selanjutnya Mediator menyelesaikan perkara tersebut dengan membuat Akta Perdamaian dibawah tangan dengan kolom nomor perkara yang dikosongi (menunggu gugatan selesai didaftarkan dan mendapatkan nomor perkaranya)

Lanjutan Studi Kasus 1 : 9. Mediator membuat gugatan sebagai syarat formalitas agar Akta Perdamaian tersebut dapat disahkan menjadi Putusan Perdamaian, dimana pasien sebagai Penggugat dan rumah bersalin sebagai Tergugat 10.Mediator mendampingi pasien mendaftarkan gugatan di pengadilan. Setelah mendapatkan nomor register perkaranya, selanjutnya mengisi pada kolom kosong Akta perdamaian yang masih dibawah tangan

Lanjutan Studi Kasus I : 11. Setelah para pihak mendapatkan relass panggilan sidang dari pengadilan, maka hadir didampingi Mediator 12.Di depan persidangan para pihak menerangkan telah terjadi perdamaian dengan menunjuk Mediator (Terlampir)

TERIMA KASIH

Rinanto Suryadhimirtha,SH.,M.Sc - alumnus S-1 Fakultas Hukum, Jurusan Ilmu Hukum, UII - alumnus S-2 Magister Hukum Kesehatan, Sekolah Pasca Sarjana UGM Manajer Law Office Rinanto Suryadhimirtha & Associates (Advokat – Mediator Perum Griya Taman Asri (GTA) C-356, Pandowoharjo, Sleman, D.I.Yogyakarta 55512 Telp / Fax (0274) 867160 HP : 0813 9287 5349 Email : lawofficeredline@gmail.com Pin BB : 2A9B44C3