LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Advertisements

Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
TEHNIS BANTUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERLIBAT KASUS HUKUM.
Tujuan Pengaturan Upaya Kesehatan Anak:
KONSEP DIVERSI DAN RESTORATIVE JUSTICE :
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
MEKANISME HAM PBB.
GOOD GOVERNANCE.
Persoalan Hak Asasi Manusia
Draft Pedoman konsultasi RAPERDA PA: Mar 2012
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
Harkristuti Harkrisnowo Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum & HAM
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
Hadi Utomo KHA, pasal 4 REVIEW KOMPREHENSIF implementasi KHA seluruh negara REVIEW KOMPREHENSIF perundang-undangan nasional,
GUGURNYA HAK MENUNTUT Sesi XII.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK MELALUI DIVERSI DI PENGADILAN
TUGAS, WEWENANG, KEDUDUKAN, DAN FUNGSI
Pertemuan ke-11 Oleh : Mariyana Widiastuti
MATERI Penyidikan Penuntutan Peradilan Upaya Hukum.
PENGATURAN TENTANG ANAK Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Konvensi HAK SIPOL.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
“RESTORATIVE JUSTICE” PERADILAN DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Oleh: Prof. Dr. KOMARIAH E. SAPARDJAJA,SH. (Hakim Agung) Disampaikan pada Pelatihan.
ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM MENURUT UU No 11 Tahun 2012 Tentang SPPA
PERLINDUNGAN KONSUMEN
TANTANGAN KODE ETIK KESEHATAN MASYARAKAT
Perkembangan Hukum Peradilan Pidana Anak
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
Oleh : Erna Sofwan Sjukrie, SH Tema Seminar :
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
SAP-12 HUMAN RESOURCE MANAGEMENT
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
Pertemuan ke-3 Oleh : Mariyana Widiastuti
Pencegahan Perkawinan
KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
dalam Sistem Peradilan Pidana
MANFAAT KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI BAGI HUKUM PIDANA
PENYELESAIAN SENGKETA
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK
KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA
HAK ASASI MANUSIA di INDONESIA
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
PEMBUATAN LITMAS PRA ADJUDIKASI dan ADJUDIKASI Disampaikan oleh : Drs
Pengertian Penologi ? Sutharland
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
Sosialisasi materi diklat sertifikasi hakim anak dalam SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Oleh: nartilona rangkasbitung, 4 oktober 2017.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
Perlindungan Konsumen
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
Rinaldo Anugrah Wahyuda
Di Gedung Rekonfu Polres Pemalang, 25 Mei 2016
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
Sistem Peradilan Anak di Indonesia
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Sosialisasi Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Penguatan alternatif pemidanaan untuk mencapai keadilan restoratif
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN DAN PELAKU TINDAK PIDANA Di sampaikan pada: Kegiatan Pelatihan Teknis Kapasitas Kelembagaan bagi Perangkat.
Mengenali hak anak dalam KHA (Kovensi Hak Anak. Harapan yang ingin di capai Peserta dapat mengenali dan memahami hak- hak anak yang terkandung di dalam.
BAB IV KEADILAN RESTORATIF DAN DIVERSI Pengertian Keadilan Restoratif Dan Hubungannya Dengan Diversi DIONISIUS YUDA P
BANTUAN PEMERINTAH DITINJAU DARI ASPEK HUKUM
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
Transcript presentasi:

PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PROSES PENYELESAIAN PERKARA PIDANA YANG MELIBATKAN ANAK LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER ) NI NENGAH BUDAWATI, SH,. MH 0817351803

UU YANG MENGATUR Undang-undang terbaru yang mengatur tentang anak yang berhadapan dengan hukum adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”) mulai diberlakukan 2 tahun kemudian disebutkan dalam Ketentuan Penutupnya (Pasal 108 UU SPPA). Artinya UU SPPA ini mulai berlaku sejak 31 Juli 2014. UU SPPA ini merupakan pengganti dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (“UU Pengadilan Anak”)

TUJUANNYA Agar dapat terwujud peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. UU Pengadilan Anak Nomor 3 tahun 1997 dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dalam masyarakat dan belum secara komprehensif memberikan perlindungan khusus kepada anak yang berhadapan dengan hukum.

SUBSTANSINYA Undang-Undang ini adalah pengaturan secara tegas mengenai Keadilan Restoratif dan Diversi yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar. (dalam bagian Penjelasan Umum UU SPPA.)

Restorative justice adalah gerakan baru di bidang viktimologi dan kriminologi. Mengakui bahwa kejahatan menyebabkan cedera pada orang-orang dan masyarakat, menegaskan bahwa perbaikan pengadilan mereka cedera dan bahwa para pihak diizinkan untuk berpartisipasi dalam proses tersebut. Program Restorative justice, oleh karena itu, memungkinkan korban, pelaku dan anggota yang terkena dampak dari masyarakat untuk terlibat secara langsung dalam menanggapi kejahatan. Berfungsi sebagai fasilitator dari sistem yang bertujuan pelaku akuntabilitas, reparasi kepada korban dan partisipasi penuh oleh korban, pelaku dan masyarakat.

Menurut Prinsip-Prinsip Dasar, sebuah “hasil restoratif” adalah kesepakatan yang dicapai sebagai hasil dari suatu proses restoratif. Perjanjian tersebut mungkin termasuk rujukan ke program-program seperti reparasi, restitusi, dan masyarakat jasa, “ditujukan untuk memenuhi kebutuhan individu dan kolektif dan tanggung jawab berbagai pihak dan mencapai reintegrasi korban dan pelaku”. Hal ini juga dapat dikombinasikan dengan langkah-langkah lain dalam kasus yang melibatkan pelanggaran serius.

Adapun restorative justice, yang diwujudkan dalam bentuk program, harus memiliki karakteristik sebagai berikut: Sebuah respon fleksibel untuk keadaan kejahatan, pelaku dan korban, yang memungkinkan setiap kasus harus dipertimbangkan secara individual; Tanggapan terhadap kejahatan yang menghormati martabat dan kesetaraan setiap orang, membangun pemahaman dan mempromosikan harmoni sosial melalui penyembuhan korban, pelaku dan masyarakat;

Sebuah alternatif dalam banyak kasus ke sistem peradilan pidana formal dan dampaknya stigmatisasi pada pelanggar; Sebuah pendekatan yang dapat digunakan dalam hubungannya dengan proses peradilan pidana tradisional dan sanksi; Sebuah pendekatan yang menggabungkan memecahkan dan mengatasi penyebab yang mendasari konflik masalah;

Sebuah pendekatan yang membahas kerugian dan kebutuhan korban; Sebuah pendekatan yang mendorong pelaku untuk mendapatkan wawasan tentang penyebab dan dampak perilaku nya dan mengambil tanggung jawab dengan cara yang bermakna; Sebuah pendekatan yang fleksibel dan variabel yang dapat disesuaikan dengan keadaan, tradisi hukum, prinsip-prinsip dan filosofi yang mendasar pada sistem peradilan pidana nasional yang telah ditetapkan; Sebuah pendekatan yang cocok untuk berurusan dengan berbagai macam pelanggaran dan pelaku, termasuk banyak pelanggaran yang sangat serius;

Tanggapan terhadap kejahatan yang sangat cocok untuk situasi di mana pelaku anak yang terlibat dan di mana merupakan tujuan penting dari intervensi ini adalah untuk mengajarkan para pelanggar beberapa nilai-nilai dan keterampilan baru; Sebuah respon yang mengakui peran masyarakat sebagai tempat utama mencegah dan menanggapi kejahatan dan gangguan sosial.

Keadilan Restoratif merupakan suatu proses Diversi, yaitu semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu bersama-sama mengatasi masalah serta menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik dengan melibatkan korban, anak, dan masyarakat dalam mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsiliasi, dan menenteramkan hati yang tidak berdasarkan pembalasan.

Diversi Adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

DIMANA PERAN MASYARAKAT DALAM HAL ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM, MASYARAKAT dapat berpartisipasi melalui sebuah lembaga yang mengawasi pelaksanaan sistem peradian pidana.Masyarakat harus terlibat langsung dalam penegakan hukum pidana. Partisipasi masyarakat ini sangatlah penting, karena dari pandangan pandangan masyarakatlah dapat dinilai apakah proses penyelesaian perkara pidana itu dapat mewujudkan keadilan atau tidak.

LANJUTAN....... Penyelesaian perkara pidana hendaknya tidak dimonopoli oleh aparat penegak hukum. Justru dalam penyelesaian itulah masyarakat dilibatkan, sehingga tercapai keadaan yang seimbang. Penyelesaian dilakukan musyawarah dengan melibatkan keluarga pelaku, korban, dan masyarakat tempat kejadian perkara.

LANJUTAN Aparat penegak hukum seharusnya memfasilitasi musyarawah tersebut, dan melaksanakan apa yang telah disepakati dalam musyawarah. Hasil musyawarah menunjukkan bahwa perkara ini diselesaikan secara damai.

PERAN MASYARAKAT DIATUR DALAM..... UU SPPA mengatur dalam hal anak belum berumur 12 (dua belas) tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, PENYIDIK bersama Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional mengambil keputusan untuk: (lihat Pasal 21 UU SPPA)

Menyerahkannya kembali kepada orang tua/Wali ; atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) bulan.

Petugas kemasyarakatan yang terdiri dari pembimbing kemasyarakatan , pekerja sosial profesional, dan tenaga kesejahteraan sosial bertugas melakukan pendampingan, pembimbingan , sampai pemeriksaan perkara anak di pengadilan

HAK-HAK ANAK Setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak: (Pasal 3 UU SPPA) diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya; dipisahkan dari orang dewasa; memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif melakukan kegiatan rekreasional;

ALUR PENANGANAN KASUS PIDANA ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM ANAK MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK Proses Peradilan Pidana Formal (Penyelidikan/Penyidikan Penuntutan Persidangan Pengadilan) Program Diversi/Proses musyawarah hakim , PU, BAPAS, Pelaku/Ortu, Korban, LSM, Dinsos, Masyarakat Memiliki Dampak Buruk Bagi Perkembangan Fisik dan Psikis Anak Proses kekeluargaan Mengandung Nilai-nilai Keadilan Restoratif

Demi Kepentingan Terbaik Anak Berpotensi Melanggar Hak-hak Asasi Anak Melindungi Hak-hak Asasi Anak diantaranya; Hak Atas Kelangsungan Hidup, Hak untuk Berkembang, Hak Atas Perlindungan, dan Hak untuk Berpatisipasi dalam kehidupan bermasyarakat. Demi Kepentingan Terbaik Anak

TERIMA KASIH