MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Advertisements

HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Dr. Anwar Ma’ruf, M.Kes., drh Fakultas Kedokteran Hewan Unair
Negara Hukum (rule of Law)
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
BAB VI Negara Hukum TIK: Setelah pertemuan ini, mhs diharapkan dapat:
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
HAM Untuk mempertahan kan hidup (ps 28 a) Membentuk keluarga (28b)
PROBLEMATIKA HUKUM.
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM
Konsep Ilmu Politik Negara (State) Kekuasaan (Power)
NEGARA HUKUM (RULE OF LAW)
RULE OF LAW A. Pengertian
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
FUNGSI DAN SIFAT UNDANG-UNDANG DASAR 1945
TEORI HUKUM.
RULE OF LAW.
Kuliah HTN III Asas-asas HTN sdn.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
KONSTITUSI Emi Setyaningsih.
NEGARA HUKUM OLEH : MANUNGGAL BAHARUDDIN,SH UNSAT MAKASSAR 2002 MANUNGGAL BAHARUDDIN,SH.
HAK DAN KEWAJIBAN EVY SOPHIA, S.Pd.,MMSI.
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Perlindungan Hukum dalam Hukum Administrasi Negara
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
KONSTITUSI & RULE OF LAW
TEORI HUKUM.
Pendidikan Kewarganegaraan
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
3. patokan (kaidah, ketentuan).
KESADARAN BERKONSTITUSI
SISTEM HUKUM Isnaini.
Dr. Anwar Ma’ruf, M.Kes., drh Fakultas Kedokteran Hewan Unair
9 KONSTITUSI DAN RULE OF LAW
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
Dr. Triyanto, SH. MHum. triyanto.staff.fkip.uns.ac.id
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Budaya demokrasi menuju masyarakat madani
BAB VI Negara Hukum TIK: Setelah pertemuan ini, mhs diharapkan dapat:
SUBSTANSI HUKUM (Legal Substance)
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
NEGARA INDONESIA.
OTONOMI DAERAH by Dr. Ardiyan Saptawan
SISTEM HUKUM.
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
Menyiram Indahnya Keadilan dan Kedamaian
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
MATERI DAN PEMBELAJARAN Pkn SD MODUL 7
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
BAB 2 WN dan KEWARGANEGARAAN
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Sumber-sumber hukum dan Sistem hukum
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Transcript presentasi:

MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Negara Hukum Oleh ibuk : ulvanora, sh, m.hum

Disusun oleh  ANISA RESTI FAUZI  ATIKA ASWIN  CHALIDA PUTRI  FAJAR CRISTIAN ANGGA  GENTA RAHMAN  JEMMY ABDUL RAHMAN  RAHMA NISA  RIRI YULIANI  STEPHANI APRILIA

Negara Hukum Ubi societas ibi ius, dimana ada masyarakat, disitu ada hukum. Timbulnya pemahaman atas negara hukum sendiri sudah merupakan hal yang klasik, sudah ada dalam pedebatan dalam kepustakaan Yunani Kuno. menurut Plato pada aba ke-4 SM didalam bukunya yang berjudul Nomoi telah merumuskan bahwa penyelenggaran pemerintahan yang baik ialah yang diatur oleh hukum. Menurut Aristoteles dalam bukunya yang berjudul Politica merumuskan bahwa suatu negara yang baik ialah negara yang diperintah dengan konstitusi dan berkedaulatan hukum. Yang memerintah dalam negara bukanlah manusia, melaikan pikiran yang adil dan kesusilaanlah yang menentukan baik buruknya suatu hukum. Tujuan negara adalah kesempurnaan wargana yang berdasarkan atas keadilan.

Menurut Wirjono Prodjodikoro, negara hukum dapat diartikan sebagai suatu negara yang didalam wilayahnya adalah : a. Semua alat-alat perlengkapan dari negara, khususnya alat-alat perlengkapan dari pemerintah dalam tindakannya baik terhadap para warga negara maupun dalam saling berhubungan masing-masing, tidak boleh sewenang- wenang, melainkan harus memperhatikan peraturan- peraturan hukum yang berlaku. b. Semua orang (penduduk) dalam hubungan kemasyarakatan harus tunduk pada peraturan-peraturan hukum yang berlaku. Negara yang memberikan perlindungan hukum bagi warga negaranya berdasarkan atas keadilan Negara Hukum

Negara hukum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menjalankan ketertiban hukum. Supremasi hukum harus mencakup tiga ide dasar hukum, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Di negara hukum, hukum harus tidak boleh mengabaikan “rasa keadilan masyarakat.” Negara-negara komunis atau negara otoriter memiliki konstitusi tetapi menolak gagasan tentang konstitusionalisme sehingga tidak dapat dikatakan sebagai negara hukum dalam arti sesungguhnya. Negara hukum formil berkembang menjadi negara hukum materiil yang berarti negara yang pemerintahannya memiliki keleluasaan untuk turut campur tangan dalam urusan warga dengan dasar bahwa pemerintah ikut bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat.

Bentuk-bentuk Negara Hukum Negara Hukum Eropa Kontinental “Rechstaat” Negara Hukum Saxon “Rule of Law” Adanya jaminan terhadap perlindungan HAM Adanya supremasi hukum Adanya pemisahan kekuasaan Adanya kesamaan dihadapan hukum Adanya pemerintahan berdasarkan undang-undang Adanya perlindungan terhadap HAM Adanya peradilan administrasi

Ciri-ciri umum dari Sistem Hukum Eropa Kontinental adalah sebagai berikut : Prinsip utama atau Prinsip dasar : Prinsip utama atau Prinsip dasar sistem hukum Eropa Kontinental ialah bahwa hukum itu memperoleh kekuasaan mengikat karena berupa peraturan yang berbentuk UU yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi. Kepastian hukum lah yang menjadi tujuan hukum. Dalam sistem hukum ini, terkenal suatu adagium yang berbunyi “tidak ada hukum selain Undang-Undang”. Dengan kata lain hukum selalu didentifikasikan dengan UU. Peran Hakim : hakim dalam hal ini tidak bebas dalam menciptakan hukum baru, karena hakim hanya berperan menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan yang ada berdasarkan wewenang yang ada padanya. Putusan Hakim : putusan hakim tidak mengikat umum tetapi hanya mengikat para pihak yang berperkara saja (doktrins res adjudicata) Sumber Hukum : UU dibentuk oleh legislatif (Statutes) Peraturan-peraturan hukum Kebiasaan-kebiasaan (custom) yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak bertentangan dengan UU Penggolongan : Berdasarkan sumber hukum diatas maka sistem hukum Eropa Kontinental dibagi ada 2 : Bidang hukum publik Bidang hukum privat

Negara Hukum Indonesia Adanya supremasi Hukum (pasal 1 ayat (3) UUD 1945) Adanya pemisahan kekuasaan (pasal 2 - pasal 24 C UUD 1945) Adanya pemerintahan berdasarkan Undang-undang (pasal 4 ayat (1) dan pasal 9 ayat (1) UUD 1945) Adanya kesamaan dihadapan Hukum (pasal 27 ayat (1) UUD 1945) Adanya peradilan administrasi (pasal 24 ayat (2) UUD 1945) Adanya jaminan perlindungan terhadap HAM (pasal 28 A – 28 J UUD 1945)

Penegakan hukum Penegakan hukum adalah proses dilaksanakannya upaya untuk memfungsikan norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam bermasyarakat dan bernegara. Contoh penegakan hukum sangat banyak disekitar kita, misalnya penangkapan pengedar narkotika dan sebagainya. Dalam menegakkan hukum ada tiga hal yang harus diperhatikan, yaitu kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Satjipto Rahardjo dalam bukunya, menyatakan bahwa penegakkan hukum merupakan suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide tentang keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan sosial menjadi kenyataan. Dengan adanya kepastian hukum, ketertiban dalam masyarakat akan tercapai.

Pelaksanaan dan penegakan hukum harus memperhatikan kemanfaatannya atau kegunaannnya bagi masyarakat. Hukum dibuat untuk kepentingan masyarakat. Karena pelaksanaan dan penegakan hukum harus memberi manfaat bagi masyarakat. Hukum yang dilaksanakan dan ditegakkan haruslah hukum yang mengandung nilai-nilai keadilan. Hakikat penegakan hukum menurut soerjono soekanto, terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabar dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. penegakan hukum selalu terkait dengan paradigma sistem hukum yang dikemukakan oleh Lawrence M. Friedman yang terdiri dari komponen “struktur, substansi, dan kultur.

Menurut Friedman “The structure of a system is its skeletal frame work, it is the permanent shape, the institutional body of system, the though, rigid bones that keep the process flowing within bounds.” Struktur adalah kerangka atau rangkanya, bagian yang tetap bertahan, bagian menjadi semacam bentuk dan batasan terhadap keseluruhan. Menurut Friedman “The substance is compesed of substantive rules and rules about how institutions should be have.” Substansi menurut Friedman adalah aturan, norma dan pola perilaku nyata manusia yang berada dalam sistem itu. Substansi juga mencakup living law (hukum yang hidup) dan bukan hanya aturan yang ada dalam kitab undang-undang atau law books Satjipto Rahardjo, dalam bukunya menyatakan penegakan hukum sebagai proses sosial, yang bukan merupakan proses yang tertutup, melainkan proses yang melibatkan lingkungannya. Penegakan hukum dipengaruhi oleh berbagai macam kenyataan dan keadaan yang terjadi dalam masyarakat.

Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum menurut Soerjono Soekanto: Faktor hukumnya sendiri Faktor penegak hukumnya, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum Faktor sarana atau asilitas yang mendukung penegakan hukum Faktor masyarakatnya, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan Faktor kebudayaannya, yakni hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia didalam pergaulan hidup

Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum dalam Konstitusi Pasal 27 ayat (1) UUD RI 1945 “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Pasal 28 D ayat (1) UUD RI 1945 “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Pasal 24 ayat (1) UUD RI 1945 “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan." Pasal 28 ayat (5) UUD RI 1945  “Untuk menegakkan dan melindungi Hak Asasi Manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan Hak Asasi Manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang- undangan.” Pasal 30 ayat (4) UUD RI 1945  “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum."