www.bekraf.go.id
1 Visi 6 Misi 6 Deputi 16 Subsektor PerPres No.6 Th. 2015 jo www.bekraf.go.id
Joko Widodo, Presiden RI ke-7 PerPres No.6 Th.2015 jo No. 72 Th. 2015 Membantu Presiden dalam merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan di bidang ekonomi kreatif. gambar-doc: istemewa Joko Widodo, Presiden RI ke-7 www.bekraf.go.id
Triawan Munaf, Kepala Badan Ekonomi Kreatif 1 Visi 6 Misi Visi Membangun Indonesia menjadi salah satu kekuatan ekonomi dunia dalam ekonomi kreatif Misi Menyatukan seluruh aset dan potensi kreatif Indonesia untuk mencapai ekonomi kreatif yang mandiri. 2. Menciptakan iklim yang kondusif bagi pengembangan industri kreatif. 3. Mendorong inovasi di bidang kreatif yang memiliki nilai tambah dan daya saing di dunia internasional. 4. Membuka wawasan dan apresiasi masyarakat terhadap segala aspek yang berhubungan dengan ekonomi kreatif. 5. Membangun kesadaran dan apresiasi terhadap hak kekayaan intelektual, termasuk perlindungan hukum terhadap hak cipta. 6. Merancang dan melaksanakan strategi yang spesifik untuk menempatkan Indonesia dalam peta ekonomi kreatif dunia. www.bekraf.go.id Triawan Munaf, Kepala Badan Ekonomi Kreatif
Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi DEPUTI Deputi 3: Infrastruktur Deputi 5: Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi Deputi 1: Riset, Edukasi, dan Pengembangan Deputi 2: Akses Permodalan Deputi 4: Pemasaran Deputi 6: Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah www.bekraf.go.id
Ekosistem Pengembangan DEPUTI HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA DAN WILAYAH Macro Strategy Map Ekosistem Pengembangan Ekonomi Kreatif Ultimate Outcomes Sasaran Makro www.bekraf.go.id
Arah Kebijakan dan Strategi •Arah kebijakan pembangunan ekonomi kreatif adalah memfasilitasi Pelaku Ekonomi Kreatif di sepanjang rantai nilai yang dimulai dari tahap kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, hingga konservasi. STRATEGI •Strategi pengembangan subsektor ekonomi kreatif dilaksanakan sesuai kebutuhan yaitu dengan: Memperluas pasar produk kreatif Indonesia baik di pasar ekspor maupun pasar domestik; Memfasilitasi proses kreasi seperti pembangunan ruang kreasi, jaringan orang kreatif; Memfasilitasi usaha kreatif sepanjang rantai produksi dengan menyediakan akses ke sumber permodalan atau pasokan SDM produksi,dan akses ke pasar; Memfasilitasi penumbuhan usaha kreatif terutama bagi usaha pemula.
Produk Unggulan Produk Prioritas Animasi www.bekraf.go.id
KERJASAMA DENGAN PEMERINTAH DAERAH YANG DIIKAT DENGAN MOU DEPUTI VI DI TAHUN 2016 14. Atambua 15. Ambon 1. Aceh 2. Sumatra Utara 3. Jambi 4. Sumatra Barat 5. Bangka Belitung 6. Riau 7. Purwakarta 8. Tegal 9. Malang 10. Garut 11. Banjarnegara 12. Yogyakarta 13. Banyuwangi
KERJASAMA DENGAN NEGARA LUAR YANG DIIKAT DENGAN MOU DEPUTI VI DI TAHUN 2016 1. Inggris 2. Korea Selatan 3. Torino Film Lab 4. Oz ASIA
Flagship
www.bekraf.go.id
www.bekraf.go.id
www.bekraf.go.id
Apa yang dimaksud dengan ‘pendukungan’ dari BEKRAF? Joko Widodo, Presiden RI ke 7 gambar-doc: istemewa Peraturan Presiden No.72 Tahun 2015 …Pelaksanaan pembinaan dan memberian dukungan kepada semua pemangku kepentingan ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer; arkitektur desain interior; desain komunikasi visual; desain produk; fesyen; film, animasi, dan video; fotografi; kriya; kuliner; musik; penerbitan; periklanan; seni pertunjukan; seni rupa; dan televisi dan radio; maka SATU PINTU dibuat. www.bekraf.go.id
Apa yang dimaksud dengan SATU PINTU BEKRAF? Sebuah mekanisme untuk proses seleksi proposal pendukungan yang diajukan kepada BEKRAF www.bekraf.go.id
Apa saja bentuk dukungan yang diberikan? Bantuan Operasional; Bantuan Sarana dan Prasana Bantuan Rehabilitasi/Pembangunan Gedung/ Bangunan; Pemberian Penghargaan; Bekraf belum bisa memfasilitasi pengajuan pendukungan produksi film dan produksi karya; Dan bantuan lainnya. Bekraf tidak menerima proposal sponsorship dari Event Organizer www.bekraf.go.id
Siapa saja yang boleh melakukan pengajuan? Perseorangan Organisasi/komunitas di 16 subsektor ekonomi kreatif Satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat Lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang berserk di bidang ekonomi kreatif Pemerintah daerah yang melaksanakan urusan pemerintah bidang ekonomi kreatif www.bekraf.go.id
Bagaimana cara untuk mengajukan proposal pendukungan kepada BEKRAF? Alamat: Sekretariat SATU PINTU BEKRAF, JL. Medan Merdeka Selatan No.13, Gd. Kementerian BUMN Lantai 18, Badan Ekonomi Kreatif email: satupintu@bekraf.go.id subject: ‘Proposal_(nama kegiatan)_(tanggal pelaksanaan acara)’ Wajib: Pengiriman tertuju kepada alamat fisik dan/atau surat elektronik SATU PINTU Notifikasi: Pemohon akan mendapatkan notifikasi melalui email yang terdapat nomor proposal untuk pengecekan status. www.bekraf.go.id
Surat pengantar proposal Apa saja yang perlu dipersiapkan untuk Pengajuan Proposal? (bag.1) i. Ditunjukan keypads Kepala BEKRAF ii. Menjelaskan secara singkat rancian kegiatan iii. Memberikan jenis pendukungan yang diajukan iv. Menjelaskan rincian bantuan yang diajukan v. Mencantumkan narahubung (nomor telefon, alamat, surat elektronik, dan alamat fisik) Surat pengantar proposal www.bekraf.go.id
Apa saja yang perlu dipersiapkan untuk Pengajuan Proposal? (bag.2) i. Deskripsi Kegiatan ii. Tujuan Kegiatan iii. Rincian Kegiatan (Waktu dan Tempat) iv. Target Peserta v. Rincian Anggaran keseluruhan vi. Rincian anggaran yang diajukan ke BEKRAF (bila jenis bantuan yang diajukan adalah uang) vii. Menjelaskan jenis bantuan yang diajukan bila termasuk dalam jenis bantuan jasa dan/atau barang Proposal www.bekraf.go.id
Apa saja yang perlu dipersiapkan untuk Pengajuan Proposal? (bag.3) i. Untuk pendukungan biaya perjalanan dinas dalam dan luar negeri, harus mencantumkan surat pengumuman pemenang dari pihak penyelenggara; ii. Dokumentasi acara (bila telah dilangsungkan sebelumnya). Dokumen Pendukung www.bekraf.go.id
Bagaimanakah alur proses seleksi proposal pengajuan pendukungan? a. Proses Administrasi oleh Admin SATU PINTU BEKRAF b. Hasil pemeriksaan dikirimkan kepada Tim Kurasi untuk dilakukan penilaian; c. Proses Seleksi Bersama oleh para pimpinan BEKRAF d. Pengumuman dalam bentuk surat elektronik maksimal 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah memasuki tahap proses administrasi di Admin SATU PINTU e. Proses follow-up untuk status proposal. www.bekraf.go.id
4 bulan 1 bulan Apakah ada batas waktu maksimum pengajuan proposal? sebelum pelaksanaan kegiatan Untuk batas waktu pengajuan bantuan biaya perjalanan, diberikan pengecualian dengan menunjukkan surat undangan yang diterima kurang dari 4 (empat) bulan dari hari pelaksanaan acara; 1 bulan pemberian HKI, pendirian badan hukum, bantuan hukum, sertifikasi profesi www.bekraf.go.id
Bagaimanakah cara mengetahui status dari proposal? status dari proposal dapat diajukan ke surat elektronik: satupintu@bekraf.go.id dengan format judul surat: “Status_(Nomor Proposal)_(NamaProposal)” www.bekraf.go.id
Terima kasih