KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BIRO KEPEGAWAIAN – NOVEMBER 2011

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Advertisements

RAPAT KOORDINASI KEPEGAWAIAN DALAM RANGKA SOSIALISASI VALIDASAI DATA BIOMETRIC DAN REKONSILIASI DATA KOTA BLITAR, 28 Mei 2013.
Kebijakan Reformasi Birokrasi dan Evaluasi Jabatan Disajikan di Universitas Diponegoro, Semarang 8 November 2011 Bagian Ketatalaksanaan Biro Hukum dan.
PENYUSUNAN PETA JABATAN DAN EVALUASI JABATAN
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Disampaikan pada acara
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN,
MATRIKS EVALUASI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI - KPP PA
Penyusunan Formasi Melalui eFormasi.
Biro Organisasi dan Tata Laksana
EVALUASI PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI.
Proses evaluasi jabatan karena perubahan organisasi tata kerja
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
PENYUSUNAN DAN PENGUSULAN DUPAK
Kebijakan Pengembangan Pegawai Negeri Sipil di Tahun 2015
JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH
Biro Sumber Daya Manusia-Sekretariat Jenderal
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
EVALUASI JABATAN Menurut Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri Sipil.
PEDOMAN PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
SISTEM APLIKASI RENPEGFOR
Sekretaris Ditjen Dikdasmen
BKD KAB. KEDIRI OKTOBER 2015 SOSIALISASI PENYUSUNAN BEZETTING DAN FORMASI PNS BERBASIS SISTEM E-FORMASI BKD KAB. KEDIRI OKTOBER 2015.
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Penataan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta
PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
SEBAGAI DAMPAK DARI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
Manajemen Umum Kepegawaian
MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH
Penetapan jabatan, ANALISIS JABATAN, dan ANALISIS BEBAN KERJA
BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA
JABTAN FUNGSIONAL TERTENTU
PERAN KEMENDIKBUD DALAM PEMBINAAN
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
KOMPETENSI JABATAN DAN PETA JABATAN
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
Subbag TU Kantor Kementerian Agama Kab. Kuningan
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
HASIL ANALISA DAN REKOMENDASI URAIAN JABATAN
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
PELAKSANAAN ABK ONLINE DI UPT KEMENTERIAN KESEHATAN
PENYUSUNAN KEBUTUHAN (FORMASI) PNS PEMDA DIY TAHUN 2018
Direktorat Bina Instruktur dan Tenaga Pelatihan Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Bogor, November 2017.
Kebijakan Reformasi Birokrasi dan Evaluasi Jabatan
PELAKSANAAN ABK ONLINE DI UPT KEMENTERIAN KESEHATAN
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI 2018
Kebijakan Reformasi Birokrasi dan Evaluasi Jabatan Disajikan di Universitas Diponegoro, Semarang 8 November 2011 Bagian Ketatalaksanaan Biro Hukum dan.
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Direktorat Kompensasi ASN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Asdep Perencanaan dan Pengembangan SDM Aparatur
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
Penyusunan Kebutuhan dan Formasi Dosen
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
1 Bagian Organisasi Pemkab HSS. TUJUAN DAN SASARAN REFORMASI BIROKRASI REFORMASI BIROKRASI adalah proses menata-ulang, mengubah, memperbaiki, dan menyempurnakan.
Transcript presentasi:

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BIRO KEPEGAWAIAN – NOVEMBER 2011 SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI PENYUSUNAN DOKUMEN EVALUASI JABATAN DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI, KOPERTIS DAN UPT UNIT UTAMA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BIRO KEPEGAWAIAN – NOVEMBER 2011

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PEDOMAN EVALUASI JABATAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BIRO KEPEGAWAIAN - 2011

A. Dasar Hukum Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tanggal 8 Juli 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan

B. Latar Belakang Merupakan bagian dari proses manajemen SDM yang digunakan untuk membobot suatu jabatan guna menghasilkan nilai jabatan (job value) dan kelas jabatan (job class) yang digunakan untuk menentukan besaran gaji yang adil dan layak selaras dengan beban pekerjaan dan tanggung jawab jabatan tersebut Evaluasi jabatan di lingkungan instansi pemerintah dilakukan untuk menentukan nilai jabatan yang selanjutnya akan digunakan untuk penentuan kelas jabatan. Hasil evaluasi jabatan di lingkungan instansi pemerintah, juga dapat digunakan antara lain untuk penyusunan formasi, sistem karir, kinerja, pemberian tunjangan , serta sistem penggajian.

C. Pengertian Jabatan, adalah kedudukan yang menun-jukkan tugas , tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi negara. Evaluasi jabatan adalah suatu proses untuk menilai suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria-kriteria yang disebut sebagai faktor jabatan terhadap informasi faktor jabatan untuk menentukan nilai jabatan dan kelas jabatan Peta jabatan adalah susunan jabatan yang digambarkan secara vertikal maupun horizontal menurut struktur kewenangan, tugas, dan tanggung jawab jabatan serta persyaratan jabatan. Peta jabatan menggambarkan seluruh jabatan yang ada dan kedudukannya dalam unit kerja. Pekerjaan profesional adalah pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan di suatu bidang ilmu yang diperoleh melalui pendidikan sarjana/setara atau lebih tinggi yang digunakan untuk membuat penemuan baru, interpretasi baru, mengembangkan data, bahan, dan metode baru.

Contoh : jabfung dokter, jabfung guru, jabfung apoteker, jabfung psikologi klinis, dll. Pekerjaan Administratif, adalah pekerjaan yang membutuhkan kemampuan analisa, pertimbangan, dan tanggung jawab pegawai dalam penerapan prinsip dan konsep pengetahuan yang dapat diterapkan pada bidang pekerjaan administratif atau manajemen, dan tidak membutuhkan suatu bidang ilmu atau spesialiasasi pendidikan yang diperoleh melalui pendidikan sarjana/setara atau lebih tinggi. contoh : jabfung pemeriksa paten, jabfung pemeriksa merek, jabfung administrator kesehatan, jabfung analis kepegawaian tingkat ahli, dan lain-lain

6 Pekerjaan Teknis adalah pekerjaan pendukung pekerjaan profesional dan pekerjaan administratif contoh : jabfung teknisi gigi, jabfung analis kepegawaian tingkat trampil, jabfung asisten apoteker, dll. Pekerjaan klerek adalah pekerjaan pendukung pekerjaan administrasi/kantor. contoh : jabfung pengetik, jabfung kurir, jabfung agendaris, dll.

D. Pelaksanaan Evaluasi Jabatan Instansi membentuk Tim Analisis dan Evaluasi Jabatan. Di lingkungan Kemdiknas berdasarkan Keputusan Mendiknas Nomor 125/P/2011 tanggal 29 Juli 2011 telah ditetapkan Tim Analisis dan Evaluasi Jabatan tingkat kementerian. Tugas Tim adalah : a. menyusun uraian jabatan b. Menyusun peta jabatan c. Menyusun informasi faktor jabatan struktural d. Menyusun informasi faktor jabatan fungsional e. Menyusun pemeringkatan jabatan, dan f. Melaksanakan pembahasan dengan wakil kedeputian Bidang SDM Kantor Menpan dan RB dan wakil kedeputian Bidang Kindang BKN.

Dengan Kepmendiknas Nomor 125/P/2011, juga diperintahkan setiap pimpinan unit kerja membentuk Tim Analisis dan Evaluasi Jabatan di lingkungan unit kerja masing-masing . Tugas Tim Unit Kerja : a. menyusun uraian jabatan b. Menyusun peta jabatan c. Menyusun informasi faktor jabatan struktural d. Menyusun informasi faktor jabatan fungsional e. Menyusun pemeringkatan jabatan, dan f. Melaksanakan pembahasan dengan Tim Kementerian untuk memvalidasi hasil evaluasi jabatan di lingkungan unit kerja terkait.

Tim Kementerian mengadakan pembahasan dengan wakil Kedeputian Bidang SDM Kantor Menpan dan RB dan wakil Kedeputian Bidang Kindang BKN untuk memvalidasi hasil evaluasi jabatan. Dalam Pembahasan tersebut, Tim Kementerian mempresentasikan proses dan hasil evaluasi jabatan. Hasil pembahasan validasi berupa : a. Peta Jabatan b. Hasil Evaluasi Jabatan (nilai jabatan dan kelas jabatan), dan c. Informasi faktor jabatan dan hasil evaluasi jabatan struktural dan jabatan fungsional tertentu/jabatan fungsional umum yang sudah valid di lingkungan Kemdiknas.

Kemdiknas mengadakan rapat finalisasi hasil evaluasi jabatan dengan Deputi Bidang SDM Kemenpan dan RB dan Kepala BKN. Hasil rapat finalisasi dan kelas jabatan dibuat dalam Berita Acara Hasil Validasi Nilai dan Kelas Jabatan, yang ditandatangani oleh : a. Deputi Bidang SDM Kemenpan dan RB b. Kepala BKN c. Sekretaris Jenderal Kemdiknas

Dokumen Berita Acara terdiri dari : a Dokumen Berita Acara terdiri dari : a. Rangkuman nilai jabatan dan kelas ja batan b. Peta jabatan c. Hasil evaluasi jabatan struktural dan jabatan fungsional tertentu/jabatan fungsional umum d. Informasi faktor jabatan struktural dan jabatan fungsional tertentu/jabatan fungsional umum Dokumen Berita Acara disampaikan kepada : a. Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional sebagai bagian dari dokumen usulan reformasi birokrasi b. Deputi Menpan Bidang SDM c. Kepala BKN ( di lengkapi dengan softcopy)

3. Penyusunan Peta Jabatan Lakukan inventarisasi setiap jabatan baik struktural maupun fungsional (tertentu dan umum) Susun seluruh jabatan secara vertikal dan horisontal berdasarkan kedudukan setiap jabatan dalam unit kerja (paling tinggi eselon II). Gunakan struktur organisasi yang sudah ada. Susun jumlah pegawai untuk setiap jabatan yang termasuk dalam unit kerja (paling tinggi eselon II) Peta jabatan yang tersusun akan menjelaskan susunan dan hubungan kerja setiap jabatan dalam unit kerja

4. Penyusunan Informasi Faktor Jabatan Jabatan struktural 1. nama jabatan 2. peran jabatan 3. uraian tugas dan tanggung jawab jabatan 4. hasil kerja jabatan 5. Tingkat faktor (6 faktor) 6. Persyaratan jabatan tertentu apabila ada persyaratan khusus untuk jabatan tersebut.

Tingkat faktor : a. ruang lingkup dan dampak program b Tingkat faktor : a. ruang lingkup dan dampak program b. Pengaturan organisasi berdasarkan letak jabatan c. Wewenang penyeliaan dan manajerial berdasarkan wewenang jabatan d. Hubungan personal berdasarkan hubungan jabatan e. Kesulitan dalam pengarahan pekerjaan berdasarkan tingkat kesulitan dan kerumitan pekerjaan dasar utama dalam unit kerja f. Kondisi lain berdasarkan tingkat kesulitan dan kerumitan dalam melaksanakan kewajiban, wewenang, dan tanggung jawab penyeliaan

b. Jabatan fungsional (tertentu dan umum) 1. nama jabatan 2 b. Jabatan fungsional (tertentu dan umum) 1. nama jabatan 2. peran jabatan 3. uraian tugas dan tanggung jawab jabatan 4. hasil kerja jabatan 5. Tingkat faktor (9 faktor) 6. Persyaratan jabatan tertentu apabila ada persyaratan khusus untuk jabatan tersebut.

e. Ruang lingkup dan dampak berdasarkan cakupan pekerjaan dan dampak dari hasil kerja atau jasa di dalam dan di luar organisasi f. Hubungan personal berdasarkan jabatan yang dihubungi dan cara berkomunikasi g. Tujuan hubungan berdasarkan maksud dari komunikasi pada butir f di atas h. Persyaratan fisik berdasarkan persyaratan dan tuntutan fisik minimal dalam melaksanakan tugas i. Lingkungan pekerjaan berdasarkan kondisi kerja.

Tingkat faktor : a. Pengetahuan yang dibutuhkan jabatan b Tingkat faktor : a. Pengetahuan yang dibutuhkan jabatan b. Pengawasan penyelia berdasarkan pengawasan pejabat struktural atau pejabat yang jenjangnya lebih tinggi c. Pedoman berdasarkan jenis peraturan dan prosedur yang dibutuhkan untuk melakukan uraian pekerjaan serta pertimbangan yang diperlukan d. Kompleksitas berdasarkan kesulitan dalam mengidentifikasi dan melaksanakan pekerjaan