STANDAR PROFESI TTK.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN BAB III TENAGA KEFARMASIAN BAB IV DISIPLIN TENAGA KEFARMASIAN BAB V PEMBINAAN DAN.
DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2011
SOSIALISASI PERMENKES RI 889/MENKES/PER/V/2011
Pemenkes No.573 Tahun 2008 Tentang Standar Profesi Asisten Apoteker
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 22 TAHUN 2011
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN TENTANG GURU DAN DOSEN
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PEDOMAN PENGANGKATAN KOORDINATOR PENGAWAS SEKOLAH (KORWAS)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
PERATURAN TENTANG PERAPOTEKAN
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) DAN PEDAGANG BESAR ALAT KESEHATAN
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
KONSTITUSI TERKAIT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK)
DINAS KESEHATAN PROVINSI SUMATERA UTARA
PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KEFARMASIAN
Biro Sumber Daya Manusia-Sekretariat Jenderal
Up Date Terbaru Peraturan
POLA HUBUNGAN KERJA URUSAN KEISTIMEWAAN
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
Standar Kompetensi: Menerapkan Distribusi Sediaan Obat Bebas, Bebas Terbatas, dan Obat Keras, Obat Psikotropika dan Narkotika.
Ass.Apoteker pasca PP.51 th 2009
Oleh : Drs. Purwadi, Apt., MM, ME
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
MANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI
ETIKA PROFESI Tita Media Fitra Muslimah Dira Novita Sherly Herlina
PENILAIAN KINERJA GURU
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
Ria Anggreiny Permenkes No.9 Thn 2017 Tentang Apotek  Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
S E L A M A T D A T A N G.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
PERATURAN TENTANG NAKES NAURI ANGGITA TEMESVARI, SKM., MKM
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
tika afriani,m.farm.,apt. universitas mohammad natsir
Pekerjaan Kefarmasian
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
FARMASI RUMAH SAKIT KELOMPOK 6.
PERMENKES NO.900/VII/2002 TENTANG REGISTRASI & PRAKTEK BIDAN
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI DI PUSKESMAS
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI LAMPUNG
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR72TAHUN 2012 TENTANG SISTEM KESEHATAN NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) Fiqi daynul iqbal, S.Farm., Apt.
Guru Pengajar: Inda Listiani, S. Farm.. DEFINISI APOTEK PP 25 TAHUN 1980 Apotek adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan.
Transcript presentasi:

STANDAR PROFESI TTK

A. Pengertian Standar Profesi Asisten Apoteker, dan Standar Kompetensi. Standar Profesi Asisten Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasian adalah suatu standar minimal bagi para anggota persatuan Ahli Farmasi Indonesia di Indonesia dalam menjalankan tugas profesinya sebagai tenaga Kesehatan dibidang kefarmasian. Standar Profesi Asisten Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga kesehatan yang berijazah Sekolah Asisten Apoteker/Sekolah Menegah Farmasi, Politeknik Kesehatan Jurusan Farmasi, Akademi Farmasi, Politeknik Kesehatan Jurusan Analisa Farmasi dan Makanan, sesuai dengan perundag-undangan yang berlaku.

Lingkup pekerjaan kefarmasian untuk asisten apoteker sesuai keputusan Menteri Kesehatan No 679/MENKES/SK/V/2003 pada BAB III pasal 8 ayat 2 (dua) meliputi : Ikut bertanggung jawab dalam ketersediaan daan keterjangkauan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang diperlukan Masyarakat sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku. Ikut bertanggung jawab atas mutu, keamanan dan efektifitas sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang diberikan. Ikut bertanggung jawab dalam memberikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan kewenangan dan peraturan yang berlaku tentang penggunaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehtan yang diterimanya demi tercapainya kepatuhan penggunaan.

-Lulusan Politeknik Kesehatan Jurusan Analisa Farmasi. Kualifikasi Pendidikan Kualifikasi pendidikan Asisten Apoteker berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 679/MENKES/IV/2003 dikelompokkan sebagai berikut : a. Jenjang pendidikan menengah : -Lulusan Sekolah Asisten Apoteker -Lulusan Menengah Farmasi b. Jenjang pendidikan tinggi 1. Diploma III Farmasi -Lulusan Akademi Farmasi -Lulusan Politeknik Kesehatan Jurusan Farmasi   2. Diploma III Analisa Farmasi dan Makanan -Lulusan Akademi Analisa Farmasi dan Makanan -Lulusan Politeknik Kesehatan Jurusan Analisa Farmasi.

Standar kompentensi Mencatat kebutuhan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan Memesan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan Menerima sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan Menyimpan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan Melakukan administrasi dokumen sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan : Menghitung/ kalkulasi biaya obat dan perbekalan kesehatan Melaksanakan prosedur penerimaan dan penilaian resep di apotek Melaksanakan proses peracikan sediaan farmasi sesuai dengan permintaan dokter

Menulis etiket dan menempelkannya pada kemasan sediaan farmasi Memberikan pelayanan untuk obat bebas, bebas terbatas dan perbekalan kesehatan Berkomunikasi dengan orang lain Mengusulkan kebutuhan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan dalam pembuataan rencana pengadaan Berperan serta melakukkan pengadaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan sesuai protap

Melaksanakan prosedur penyerahan obat kepada pasien sesuai protap Melaksanakan prosedur pelayanan pengobatan mandiri/swamedikasi sesuai protap Melaksanakan prosedur pencatatan dan dokumentasi perencanaan pengadaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan

Dasar hukum Menimbang : Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan, dipandang perlu menetapkan Standar Profesi bagi Asisten Apoteker dengan Keputusan Menteri Kesehatan .

  Mengingat : 1. Udang-undang nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495) . 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan tambahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548)

3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22 Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3547) 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637) 5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3781);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang pedoman Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593) 7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737)

8. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 07/Kep/K 8. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 07/Kep/K.PAN/12/1999 tentang Jabatan Fungsional Asisten Apoteker dan Angka Kreditnya 9. Surat Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No.413/Menkes/SKB/111/2000 tentang Jabatan Fungsional Asisten Apoteker dan Petunjuk Pelaksananya 10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 004/Menkes/SK/I/2003 tentang Kebijakan dan Stretegi Desentralisasi Bidang Kesehatan

11. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 679/Menkes/SK/V/2003 tentang Registrasi dan Izin Kerja Asisten Apoteker 12. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1457/Menkes/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota 13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/MENKES/SK/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1295/Menkes/Per/XII/2007

MEMUTUSKAN : Menetapkan : Kesatu : KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG STANDAR PRPOFESI ASISTEN APOTEKER Kedua : Standar Profesi Asisten Apoteker dimaksud pada Diktum Kesatu sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. Ketiga : Standar Profesi Asisten Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua wajib digunakan sebagai acuan bagi Asisten Apoteker dalam menjalankan profesinya.

Keempat : Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan keputusan ini dengan mengikutsertakan organisasi profesi terkait, demi kepentingan publik dan kepentingan terbaik pasien/klien yang dilayani. Kelima : Keputusan ini mulai berlaku sejaak tanggal ditetapkan.

TERIMA KASIH