Oleh: Yuwono Aries, ST, MT, IAP

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STRATEGI POKOK Kebijakan Fiskal Kebijakan Perbankan/Keuangan
Advertisements

Disampaikan Oleh : Dirjen Penataan Ruang
PENGELOLAAN TERPADU SDA DAN OTDA OLEH AHYAR ISMAIL DEPARTEMEN EKONOMI SUMBERDAYA DAN LINGKUNGAN FAKULTAS EKONOMI DAN MANAJEMEN.
KEBIJAKAN KELEMBAGAAN LH DAERAH
4/6/2017 STRATEGI PENGUATAN KELEMBAGAAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH   Oleh : Drs. H. LA ODE ALI HANAFI, M.Si. Kepala BAPEDALDA Provinsi Sulawesi Tenggara.
EKSISTENSI KELEMBAGAAN DALAM RANGKA PENYALURAN OBAT KE FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PEMERINTAH Oleh : Sekretaris Kementerian PAN dan RB selaku Deputi.
SUSTAINABLE DEVELOPMENT
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah Departemen Dalam Negeri
Oleh: Prof. Dr. Maria SW Sumardjono, SH., MCL., MPA
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
Perencanaan Tata Guna Lahan
No 4/92 1/ LATAR BELAKANG KONDISI PERUMAHAN PADA SAAT PENYUSUNAN UNDANG2 TRANSAKSI 1980.
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
Aspek Hukum Tata Guna dan Pengembangan Lahan
PERENCANAAN FISIK PEMBANGUNAN. Perencanaan fisik pembangunan pada hakikatnya dapat diartikan sebagai suatu usaha pengaturan dan penataan kebutuhan fisik.
KEHUTA NAN KETENTUAN UMUM UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
PENGANGGARAN SANITASI
KEBIJAKAN PENATAGUNAAN TANAH
REDISTRIBUSI TANAH ... ?.
Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tenggara
KOORDINASI, INTEGRASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
Undang-Undang bidang puPR
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
RPP PENYELENGGARAAN SPAM
KONSEP PENANGANAN KUMUH
PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
KEBIJAKAN PENGELOLAAN HUTAN MANGROVE
PROVINSI KEPULAUAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH Dr
EKONOMI SUMBERDAYA AIR
KONSEP PENGELOLAAN SUMBER DAYA LINGKUNGAN
Tim Kerja Harmonisiasi Regulasi GN-SDA
PENGEMBANGAN ORGANISASI KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Sosialisasi Dekonsentrasi Bidang Perumahan Tahun 2015
MATERI SOSIALISASI RANCANGAN PERATURAN MENTERI
ASAS PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
EKONOMI SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN
PEREKONOMIAN INDONESIA
31 Januari 2012 Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
PERKEBUNAN DAN MASALAHNYA
BAHAN KULIAH HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH FAKULTAS HUKUM UII 2016
2. LANDASAN SOSIOLOGIS / EMPIRIS
Model Perencanaan Tata Guna tanah
PELAKSANAAN PINJAMAN PROGRAM
ARAH DAN PRINSIP PEMERINTAHAN DI DAERAH NEXT BACK MENU
OLEH: Dr. Faizul Ishom, M.Eng
Undang-Undang bidang puPR
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
PARADIGMA KEADILAN DALAM SISTEM HUKUM AGRARIA NASIONAL
Bahan tayang 3-4 Mei.
ASPEK AMDAL DALAM STUDI KELAYAKAN BISNIS
STRATEGI PEMBANGUNAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
PARADIGMA KEADILAN DALAM SISTEM HUKUM AGRARIA NASIONAL
Dikutip dari berbagai sumber
Pengantar Hukum Tanah.
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
(sebagai urusan pemerintahan)
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Proses Penyusunan Perencanaan Sistem Pengelolaan Persampahan Dasar-dasar Pengelolaan Persampahan nawasis.com.
KEBIJAKAN PENATAGUNAAN TANAH KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH.
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Ketahanan Pangan dan Gizi Ade Saputra Nasution. Peraturan Pemerintah No.68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan sebagai peraturan pelaksanaan UU No.7 tahun.
PENATAAN RUANG 14/01/ :10.
KEDUDUKAN & RUANG LINGKUP
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
MASUKAN UNTUK RUU PERTANAHAN
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR TERPADU
Transcript presentasi:

Oleh: Yuwono Aries, ST, MT, IAP MANAJEMEN KOTA II Oleh: Yuwono Aries, ST, MT, IAP Jurusan Teknik Planologi Universitas Indo Global Mandiri Palembang 2011

Masalah Manajemen Kota dan Wilayah dalam praktek di Indonesia Landasan Hukum Penguasaan Pertanahan – Konsolidasi Tanah Perkotaan Pelestarian Lingkungan Penyediaan Sarana dan Prasarana Kota Transportasi Pendanaan Penegakan Hukum dalam Pengelolaan Kota Pengendalian Konversi Penggunaan Tanah Sawah Kelembagaan Pengelolaan Kota dan Wilayah.

Hal Strategis Manajemen Kota: Peraturan yg terkait dlm pengelolaan kota dan wilayah: - UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah - UU No.25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) - UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang - UU No. 1/2011 tentang Perumahan & Kawasan Permukiman - PP 38/2007 tt Pembagian Urusan antara Pusat, Provinsi dan Kab/Kota. - PP no 41/007 tt Struktur Organisasi Perangkat Daerah

A. LANDASAN HUKUM Sinkronisasi peraturan yg mengatur ruang permukaan bumi : - Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 = kekayaan alam dikuasai negara utk kemakmuran rakyat – bukan dimiliki negara. - Muncul peraturan yg mengatur bumi, air, ruang dan udara yaitu UU No. 5 Tahun 1960 – UUPA (UU Pokok Agraria). - UUPA dimaksudkan sbg payung bagi peraturan tt sumberdaya yg lebih detail spt penataan ruang, sd tambang, sd air, dll. - Ternyata UUPA tidak berperan sbg payung karena muncul peraturan tt sektoral yg tidak mengacuk UUPA spt; UU 11/1967 Ketentuan Pokok2 Pertambangan, UU 11/1974 tt Pengairan, UU 5/1990 KSDA Hayati & Ekosistemnya, UU 26/2007 tt Penataan Ruang, UU 23/1997 tt Pengelolaan LH, UU 41/1999 tt Kehutanan, UU 32/2004 tt Pemda.

Utk sinkronisasi peraturan tt UUPA pemerintah diberi mandat Tap MPR IX/2001 tt Pembaruan Agraria dan Pengelolaan SDA Salah satunya revisi/amandemen UUPA agar berkedudukan sbg UU utk seluruh peraturan yg terkait dg SD agraria UU Penataan Ruang No 24/1992 diperbarui menjadi UU 26/2007 – mempunyai kesamaan dg definisi tt agraria (ruang adalah tanah, air, dan udara). Keunikan NKRI gugusan pulau kecil dan pluralistik suku budaya –UUPA harus menjamin unifikasi hukum nasional dalam rangke perekat NKRI. Harus memperhatikan hukum laut internasional UNCLOS 82 (United Nation Convention on The Law of Sea), juga UU pelayaran laut internasional. Tujuan pengaturan SD agraria adalah agar pengaturan alokasi SD agraria lebih berkeadilan. Intervensi pemerintah tt SD agraria agar terjadi keseimbangan dlm alokasi SD, oleh karena itu UUPA harus bersifat populis dan upaya revitalisasi kebijakan landreform.

Kelengkapan Peraturan Penataan Ruang Sejak terbit UU 24/1992 dirubah menjadi UU 26/2007 tt Penataan Ruang, baru ada PP turunannya seperti; - PP 69/1992 tt Pelaksanaan Hak & Kewajiban serta Bentuk & Tata Caranya Peran Serta Masyarakat dlm PR. - PP 16/2004 tt Penatagunaan Tanah. Utk sinkronisasi aturan penjabaran harus berkiblat dg peraturan keagrariaan karena ruang bagian dari agraria. Tapi UU PA Tahun 1960 belum di sesuaikan dg perkembangan yg ada.

Peraturan PR masih perlu aturan teknis lainnya seperti; Pemecahan Bidang Tanah (pengkavlingan) yg dilakukan oleh individu (bukan developer). Selama ini belum ada sehingga terjadi perkembangan permukiman kumuh yg tidak terkendali.

Awal reformasi terjadi kekacauan PR Muncul UU 22/1999 dirubah menjadi UU 32/2004 tt Pemerintahan Daerah. Dg UU 24/1992 tt PR tidak sejalan sehingga PR dipandang tidak terlalu penting, maka terjadilah malapetaka (longsor, banjir, dipacu dg global warming/anomali iklim).

Tradisi perencanaan TR pada umumnya secara berjenjang (hierarkis) mulai dari bawah mempedomani yg diatas. Namun dlm UU PR disebutkan bahwa; RTRW Nas menjadi pedoman RTRW Prov, dan RTRW Prov menjadi pedoman RTRW Kab/Kota. Berarti hierarki penyusunan rencana tata ruang berbalik, hal ini perlu pemikiran paradigmanya kembali.

Perbedaan Pengaturan Penataan Ruang   UU 24/1992 PP NO 25/2000 1 RTRW Nasional menjadi pedoman untuk Penataan Ruang Provinsi dan Kab/Kota Penetapan Rencana Tata Ruang Nasional berdasarkan Rencana Tata Ruang Provinsi dan Kab/Kota 2 RTRW Kab/Kota merupakan penjabaran RTRW Provinsi Penetapan Rencana Tata Ruang Provinsi berdasarkan kesepakatan antara Provinsi dan Kab/Kota

Ketidak sinkronisasi akhirnya diatasi dg UU 26/2007 tt PR dan PP 38/2007 tt Pembagian Urusan antara Pusat, Provinsi dan Kab/Kota.

Ketidak sinkronisasi akhirnya diatasi dg UU 26/2007 tt PR dan PP 38/2007 tt Pembagian Urusan antara Pusat, Provinsi dan Kab/Kota. Misal kewenangan pengelolaan wilayah laut sampai 12 mil garis pantai wewenang Provinsi dan kewenangan Kab/Kota sampai batas 0-4 mil garis pantai. Jenis kewenangannya meliputi: - eksplorasi, eksploitasi, konservasi & pengolahan kekayaan laut - Pengaturan hukum dan administrasi - Pengaturan tata ruang - Ikut serta menjaga kedaulatan negara.

Masalah Perkotaan Perkembangan Perkotaan : - Perkembangan perkotaan di negara berkembang sangat pesat, data jumlah penduduk perkotaan: 1970 = 49%, 1985=58%, 2009=50%, 2025=79%. - Peran kota dalam pertumbuhan industri sangat penting. Misal Kota Bangkok 10% penduduk Thailand sbg tempat industri seluruh Thailand (76%).

Perkembangan perkotaan di negara berkembang menimbulkan masalah fisik seperti permukiman kumuh (slums and squatters), masalah sosial/ekonomi yaitu kemiskinan dan pengangguran (poverly and jobless), masalah pelayanan publik (infrastructure and facilities), dll. Ada 2 pendekatan alternatif: a. Mengurangi tekanan penduduk dari desa ke kota dg program agropolitan, minapolitan, pemberdayaan perdesaan. dll b. Mengelola/manajemen kota yang baik, efisien dan efektif.

Manajemen Perkotaan Issue sentral : penduduk miskin sebagian besar ada di perkotaan. Manajemen kota adalah konsep holistik yang bertujuan memperkuat kapasitas kelembagaan pemerintah, swadaya masyarakat dengan membuat kebijakan dan alternatif berbagai program serta melaksanakannya dengan hasil yang optimal. Menurut Sivaramakrishnan : manajemen perkotaan meliputi penyediaan secara rutin dan pemeliharaan prasarana pekerjaan umum dan jasa, serta perencanaan dan pelaksanaan berbagai proyek pembangunan.

Menurut Cheema : ada 5 masalah yang penting dalam manajemen perkotaan: 1. Pembiayaan pembangunan kota 2. Perumahan, jasa, sarana dan prasarana 3. Sistem informasi perkotaan 4. Sektor informal perkotaan 5. Kapasitas kelembagaan kota.

1. Pembiayaan Kota (meningkatkan struktur keuangan dan pengelolaannya) Harus dibuat regulasi untuk memperbaiki sumber keuangan untuk pembangunan dan pemeliharaan fasilitas dan infrastruktur kota. Sumber keuangan misalnya pajak kekayaan, pajak, kendaraan, pajak tanah, dsb. Dalam pajak terdapat pengaturan antara pembagian pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Terdapat alokasi keuangan antara pemerinta pusat dan pemda dalam bentuk bantuan, subsidi, pinjaman, investasi, dll. Sektor swasta juga sumber keuangan dlm bentuk Corporate Social Responsibility (CSR).

2. Penyediaan Perumahan, Sarana dan Prasarana dan Jasa Yang menjadi perhatian negara berkembang adalah skema perumahan umum dan perbaikan perumahan kumuh. Rakyat miskin di kota sulit mendapatkan fasilitas karena kendala: - harga rumah dan tanah mahal - sulit menjangkau lembaga keuangan - kurang berpartisipasi dalam berbagai proyek perumahan - biaya yang tidak cukup dari pemerintah dalam program investasi - standar pembangunan kurang fleksibel - harga bangunan terlalu mahal. Masalah ini harus dipecahkan dengan melibatkan partisipasi sektor swasta, teknologi yang inovatif dengan biaya rendah. Misalnya penyediaan Air Bersih dan Saitasi berbasis masyarakat (PAMSIMAS, SANIMAS, dll)

3. Perbaikan Sistem Informasi Kota Dalam sistem informasi kota berbasis computerized ada kendala yaitu: 1. Kendala Teknik, masalah data yang tidak sesuai sehingga sulit untuk dintegrasikan 2. Kendala Organisasi, baik terbatasnya SDM dan sistem kelembagaannya. Sistem informasi kota sebagai alat manajemen harus dapat memberikan informasi yang informatif, lengkap,akurat serta cepat bagi pengguna.

4. Penguatan peran sektor informal perkotaan Sektor informal erat kaitannya dengan sektor swasta serta perdagangan. Diperkirakan 50% angkatan kerja di negara berkembang di sekor informal. Kebijaksanaan di negara berkembang: 1. Berorientasi pada penawaran, yang ditujukan pada kenaikan produktifitas serta penawaran barang dan jasa dari sektor informal. Misalnya bantuan kredit, bimbingan dan penyuluhan, dll. 2. Berorientasi pada permintaan, yang ditujukan pada peningkatan permintaan hasil sektor informal oleh para konsumen swasta, atau men-subkontrakkan dengan sektor informal.

5. Penguatan kapasitas kelembagaan kota Berhasilnya kebijakan pembangunan kota beserta program2nya sangat tergantung pada kualitas kelembagaan yang ,menangani mulai perencanaan, pelaksanaaan dan pengendaliannya. Komponen kelembagaan yang baik adalah koordinasi horizontal dan vertikal antara berbagai instansi sesuai fungsi dan kewenangannya. Contoh ; Program Pembangunan Prasarana Kota Terpadu/P3KT atau Intergrated Urban Infrastructure Development Program/IUIDP melalui Program Local Institutional Development Action Plan/LIDAP.

Sementara sampai disini. Terima Kasih.