PPh PASAL 24.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa

Advertisements

Kuliah Pertemuan ke: 10 PPh Ps. 24
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Pajak Penghasilan Pasal 24
Pajak penghasilan pasal 24
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Assalamu`alaikum Wr.Wb We are Group 5 : 1.Nofera Tri Utami Septin Suryani Tri Putri Yuliana
PPH 24 oleh…. Fitriantinah.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PPh Pasal 24.
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Kredit Pajak Luar Negeri Pertemuan 5
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Pajak Penghasilan Pasal 24 (Kredit Pajak LN)
Rika Lidyah, S.E.,M.Si1 Pajak Penghasilan Pasal 23 Presented by: Rika Lidyah, S.E.,M.Si.
Pajak Penghasilan Pasal 23
PPH PASAL 24 Hamdani ( ) Okto Rizki Pranayoga ( ) Ahmad Romadhani ( )
PPh pasal 24 UU No, 36 TAHUN 2008 Pajak yg dibayar atau terutang di ln atas penghasilan dari ln yg diterima atau diperoleh wp dn boleh dikreditkan terhadap.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
PPh Pasal 24 dan PPh Pasal 25 Dian Nur Fadhiyah
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi/lembaga pemerintah dan.
(Kredit Pajak Luar Negeri)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
KREDIT PAJAK LUAR NEGERI
PERPAJAKAN INTERNASIONAL KREDIT PAJAK LUAR NEGERI DAN BADAN LUAR NEGERI TERKENDALI [ BAB 8 DAN 9 PAJAK INTERNATIONAL, GUNADI ] M. FIRDAUS WAHIDI S.E.,
Materi 7 Pengertian PPh Ps 24 Penghitungan PPh Ps 24
Menghitung Pajak Hafiez Sofyani, SE., M.Sc..
Tarif Pajak dan Kredit Pajak
Penggabungan Penghasilan Istri dan Anak yang Belum Dewasa
PENGHITUNGAN PPh ORANG PRIBADI SEBAGAI PENGUSAHA
Slide by: Jayu Pramudya dan Nia Paramita Departemen Akuntansi FEUI
Sesi 12 PPh Pasal 24 Hafiez Sofyani, M.Sc..
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PPH PASAL 24 NAMA ANGGOTA : THIFAL FIRYAL RAYES
Perhitungan PPh Badan Faisal Ahmad Chotib.
Pertemuan REVIEW MATERI
PAJAK PENGHASILAN UMUM
SLIDE 12 Penghasilan dan Kredit Pajak dari Luar Negeri serta Kompensasi Kerugian.
PPh PASAL 25.
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
PAJAK PENGHASILAN BADAN PADA PT XYZ PERIODE 2013
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah.
PPH PASAL 24.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
PPh PASAL 25 RIZKI DEAN FAISAL FATHONI FAUZI ONOVIO.
Soal Pertemuan 5 Mata kuliah : F Perpajakan Internasional
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
KELOMPOK 1 PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 DISUSUN OLEH :
KREDIT PAJAK LUAR NEGERI
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
PENGKREDITAN PAJAK LUAR NEGERI (pph pasal 24)
PAJAK PENGHASILAN.
PPH PASAL 24.
PPh Pasal 24 Pendahuluan:
Pajak Penghasilan.
Pajak Penghasilan Pasal 24
Kuis 7 Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Transcript presentasi:

PPh PASAL 24

Pengertian Pajak yang terutang / dibayarkan WP dalam negeri di luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap PPh terutang atas seluruh penghasilan WP di dalam negeri

Penggabungan penghasilan dari luar negeri Penggabungan penghasilan dari usaha yang dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut Penggabungan penghasilan lainnya yang dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut Penggabungan penghasilan yang berupa dividen dilakukan dalam tahun pajak pada saat perolehan dividen tersebut yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan

Penghitungan PPh 24 ` Batas maksimum kredit pajak diambil yang terendah diantara 3 unsur/ perhitungan, yaitu: Jumlah pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri (penghasilan luar negeri : seluruh Penghasilan Kena Pajak) X PPh atas seluruh penghasilan yang dikenakan tarif pasal 17 Jumlah pajak terutang untuk seluruh penghasilan kena pajak (dalam hal penghasilan kena pajak adalah lebih kecil daripada penghasilan luar negeri)

TARIF PPh Pasal 17 untuk WP Badan (BUT) adalah 25% Penghitungan PPh 24 Batas maksimum kredit pajak untuk setiap negara (PER COUNTRY LIMITATION) Apabila penghasilan luar negeri berasal dari beberapa negara, maka penghitungan batas maksimum kredit pajak dilakukan untuk masing-masing negara TARIF PPh Pasal 17 untuk WP Badan (BUT) adalah 25%

CONTOH SOAL PT ADIRA memperoleh penghasilan tahun 2006 sebagai berikut: Penghasilan dari LN Rp 4.000.000.000,- dgn tarif pajak 30% Penghasilan usaha di Indonesia Rp 2.000.000.000,- Hitunglah PPh pasal 24! Jawab: Penghasilan dari LN Rp 4.000.000.000,- Penghasilan usaha di Indonesia Rp 2.000.000.000,- Jumlah penghasilan Netto Rp 6.000.000.000,-

Batas maksimum kredit Pajak diambil yg terendah dari 3 unsur/perhitungan sbb: 30% x Rp 4.000.000.000,- = Rp 1.200.000.000,- Rp 4.000.000.000,- x Rp 1.500.000.000,- = Rp 1.000.000.000,- Rp 6.000.000.000,- Tarif pasal terutang (menurut tarif pasal 17) = Rp 1.500.000.000,- 25% x Rp 6.000.000.000,- Dengan demikian kredit pajak yg diperkenankan adalah poin 2 sebesar Rp 1.000.000.000,-

PT LION Surabaya dalam tahun 2007 memperoleh penghasilan netto sbb: Singapura memperoleh penghasilan (laba) Rp 1.000.000.000,- dgn tarif pajak 20% (Rp 200.000.000,-) Swiss memperoleh penghasilan (laba) Rp 2.000.000.000,- dengan tarif pajak 30% (600.000.000,-) Penghasilan dari dalam negeri Rp 2.000.000.000,- Hitunglah batas maksimum kredit pajak LN setiap negara! Jawab: Penghasilan dari LN Laba dari Singapura Rp 1.000.000.000,- Laba dari Swiss Rp 2.000.000.000,- Jumlah penghasilan LN Rp 3.000.000.000,- Penghasilan dari DN Rp 2.000.000.000,- Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp 5.000.000.000,- PPh terutang (Tarif pasal 17) 25% x Rp 5.000.000.000,- = Rp 1.250.000.000,-

Batas Maksimum Kredit pajak setiap negara Singapura Rp 1.000.000.000,- x Rp 1.250.000.000,- = Rp 250.000.000,- Rp 5.000.000.000,- Pajak terutang di LN Rp 200.000.000,- lebih kecil daripada batas maksimum kredit pajak yg dikreditkan, maka jumlah kredit yg diperkenankan Rp 200.000.000,- Swiss Rp 2.000.000.000,- x Rp 1.250.000.000,- = Rp 500.000.000,- Pajak terutang di LN Rp 600.000.000,- lebih besar daripada batas maksimum kredit pajak yg dikreditkan, maka jumlah kredit yg diperkenankan Rp 500.000.000,-   Maka Jumlah kredit Pajak LN Rp 200.000.000,- + Rp 500.000.000,- = Rp 700.000.000,-