PPh PASAL 24
Pengertian Pajak yang terutang / dibayarkan WP dalam negeri di luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap PPh terutang atas seluruh penghasilan WP di dalam negeri
Penggabungan penghasilan dari luar negeri Penggabungan penghasilan dari usaha yang dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut Penggabungan penghasilan lainnya yang dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut Penggabungan penghasilan yang berupa dividen dilakukan dalam tahun pajak pada saat perolehan dividen tersebut yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan
Penghitungan PPh 24 ` Batas maksimum kredit pajak diambil yang terendah diantara 3 unsur/ perhitungan, yaitu: Jumlah pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri (penghasilan luar negeri : seluruh Penghasilan Kena Pajak) X PPh atas seluruh penghasilan yang dikenakan tarif pasal 17 Jumlah pajak terutang untuk seluruh penghasilan kena pajak (dalam hal penghasilan kena pajak adalah lebih kecil daripada penghasilan luar negeri)
TARIF PPh Pasal 17 untuk WP Badan (BUT) adalah 25% Penghitungan PPh 24 Batas maksimum kredit pajak untuk setiap negara (PER COUNTRY LIMITATION) Apabila penghasilan luar negeri berasal dari beberapa negara, maka penghitungan batas maksimum kredit pajak dilakukan untuk masing-masing negara TARIF PPh Pasal 17 untuk WP Badan (BUT) adalah 25%
CONTOH SOAL PT ADIRA memperoleh penghasilan tahun 2006 sebagai berikut: Penghasilan dari LN Rp 4.000.000.000,- dgn tarif pajak 30% Penghasilan usaha di Indonesia Rp 2.000.000.000,- Hitunglah PPh pasal 24! Jawab: Penghasilan dari LN Rp 4.000.000.000,- Penghasilan usaha di Indonesia Rp 2.000.000.000,- Jumlah penghasilan Netto Rp 6.000.000.000,-
Batas maksimum kredit Pajak diambil yg terendah dari 3 unsur/perhitungan sbb: 30% x Rp 4.000.000.000,- = Rp 1.200.000.000,- Rp 4.000.000.000,- x Rp 1.500.000.000,- = Rp 1.000.000.000,- Rp 6.000.000.000,- Tarif pasal terutang (menurut tarif pasal 17) = Rp 1.500.000.000,- 25% x Rp 6.000.000.000,- Dengan demikian kredit pajak yg diperkenankan adalah poin 2 sebesar Rp 1.000.000.000,-
PT LION Surabaya dalam tahun 2007 memperoleh penghasilan netto sbb: Singapura memperoleh penghasilan (laba) Rp 1.000.000.000,- dgn tarif pajak 20% (Rp 200.000.000,-) Swiss memperoleh penghasilan (laba) Rp 2.000.000.000,- dengan tarif pajak 30% (600.000.000,-) Penghasilan dari dalam negeri Rp 2.000.000.000,- Hitunglah batas maksimum kredit pajak LN setiap negara! Jawab: Penghasilan dari LN Laba dari Singapura Rp 1.000.000.000,- Laba dari Swiss Rp 2.000.000.000,- Jumlah penghasilan LN Rp 3.000.000.000,- Penghasilan dari DN Rp 2.000.000.000,- Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp 5.000.000.000,- PPh terutang (Tarif pasal 17) 25% x Rp 5.000.000.000,- = Rp 1.250.000.000,-
Batas Maksimum Kredit pajak setiap negara Singapura Rp 1.000.000.000,- x Rp 1.250.000.000,- = Rp 250.000.000,- Rp 5.000.000.000,- Pajak terutang di LN Rp 200.000.000,- lebih kecil daripada batas maksimum kredit pajak yg dikreditkan, maka jumlah kredit yg diperkenankan Rp 200.000.000,- Swiss Rp 2.000.000.000,- x Rp 1.250.000.000,- = Rp 500.000.000,- Pajak terutang di LN Rp 600.000.000,- lebih besar daripada batas maksimum kredit pajak yg dikreditkan, maka jumlah kredit yg diperkenankan Rp 500.000.000,- Maka Jumlah kredit Pajak LN Rp 200.000.000,- + Rp 500.000.000,- = Rp 700.000.000,-