PPh Pasal 21 “Tarif Pajak dan Penerapannya”

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Advertisements

Pajak Penghasilan Pasal 21
SOSIALISASI PERPAJAKAN
SOSIALISASI PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER- 31/PJ/2012
PPh Pasal 21 PAJAK PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN YANG DILAKUKAN OLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI.
Pajak Penghasilan Pasal 21
Seminar pajak Penghasilan Orang Pribadi
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
2. PPh 21 PEGAWAI TIDAK TETAP
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-5
Kelompok 5 Monica Valerian Shinta Monica Putri Novitasari Kartika Melati.P Ika Rizky.O Pajak Penghasilan Pasal.
Cara Penghitungan PPh Pasal 21 atas Upah Harian, Upah Satuan,Upah Borongan yg diterima tenaga harian lepas.
1 Undang - undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan EKA SRI SUNARTI FHUI 2009.
MATERI 8 Cara Penghitungan PPh Pasal 21 atas Pegawai Tetap yg Di pindahtugaskan dlm tahun berjalan.
1 Matakuliah:F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun: 2006 BIAYA UNTUK MENDAPATKAN DAN MENAGIH SERTA MEMELIHARA PENGHASILAN 2 PERTEMUAN: 11 bab 12.
PENGANTAR PERPAJAKAN ORGANISASI NIRLABA
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
Pajak Penghasilan Pasal 21
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PERTEMUAN KE-6 Secara Sistematis, Rincian Perhitungan PPh pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
Tax Planning PPH Pasal 21/26
PPh Pemotongan dan Pemungutan
CONTOH CONTOH PERHITUNGAN PPH PASAL 21
BUT DAN PPH 21.
Krisnhoe Sukma Danuta, S.E., M.Acc., Ak.
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
Untuk menghitung PKP = PENGHASILAN BRUTO – PTKP
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
Gaji dan Upah.
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Kelompok 9 Fitriani { } Irmaya { } Sri astuti haryati { }
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 By. M. Firdaus Wahidi SE., ME.
PPh 21 BAGI PEJABAT NEGARA, PNS, ANGGOTA TNI, POLRI, DAN PENSIUNANNYA
Materi 2 - Pengertian, - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI PPh pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
PERHITUNGAN PPH PASAL 21 PENERIMA UPAH
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA PEGAWAI
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Secara Sistematis, Rincian Perhitungan PPh pasal 21
NOMOR PER-57/PJ/2009 ATAS PERUBAHAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER- 31/PJ/2012
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAWASLU PROVINSI DAN PANWAS KAB/KOTA
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
PPH PASAL 21.
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21, 22, 23, 24.
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Pertemuan
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan atas Bonus MLM
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pajak Penghasilan Pasal 21 & 26
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Pajak Penghasilan Pasal 21
Aspek Perpajakan Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc
PPh PASAL 21 Alwi A. Tjandra, SE., SH., MM., BKP. KETUA III IKPI.
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BENDAHARA INSTANSI PEMERINTAH / LEMBAGA NEGARA Oleh: KPP Pratama Tenggarong Tenggarong, 11 Januari 2018.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-5
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-5
Transcript presentasi:

PPh Pasal 21 “Tarif Pajak dan Penerapannya” Disampaikan Oleh : Amanda Oktariyani,SE.,MSi.,Ak

Tarif Pajak Beserta Penerapannya Menurut Ketentuan Pasal 21 UU PPh Penghasilan Kena Pajak, yang berlaku bagi : Pegawai Tetap; Penerima pensiun berkala; Pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp 4.500.000,00; dan Bukan pegawai yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan;

(Penghasilan Neto – PTKP) x Tarif Pasal 17 Bagi Pegawai Tetap PPh Pasal 21 = PKP x Tarif Pasal 17 UU PPh (Penghasilan Neto – PTKP) x Tarif Pasal 17 **Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto – Biaya Jabatan – Iuran pensiun dan iuran THT/JHT yang dibayar sendiri

**Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto – Biaya Pensiun Bagi Penerima Pensiun Berkala PPh Pasal 21 = PKP x Tarif Pasal 17 UU PPh (Penghasilan Neto – PTKP) x Tarif Pasal 17 **Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto – Biaya Pensiun

(Penghasilan Bruto – PTKP) x Tarif Pasal Bagi Pegawai Tidak Tetap yang Dibayar Secara Bulanan PPh Pasal 21 = (Penghasilan Bruto – PTKP) x Tarif Pasal 17 UU PPh

2) Atas penghasilan yang diperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas berupa upah harian, mingguan, upah satuan, upah borongan dan uang saku harian, sepanjang penghasilan tidak dibayarkan secara bulanan, tarif lapisan pertama Pasal 17 UU PPh (5%) diterapkan atas : Jumlah penghasilan bruto sehari > Rp 450.000,00 Jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP yang sebenarnya dalam hal jumlah kumulatif dalam 1 bulan kalender melebihi Rp 4.500.000,00 Dalam hal jumlah penghasilan kumulatif dalam satu bulan kalender melebihi Rp 10.200.000,-, PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan Tarif Pasal 17 UU PPh atas jumlah PKP yang disetahunkan.

50% x (Kumulatif Penghasilan Bruto – PTKP) x Tarif Pasal 17 UU PPh 3) Tarif berdasarkan Pasal 17 UU PPh, diterapkan atas jumlah kumulatif dari : PKP, 50% dari Penghasilan Bruto dikurangi PTKP per bulan yang diterima bukan pegawai yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan dengan ketentuan : - ybs telah memiliki NPWP, - hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan 1 Pemotong PPh Pasal 21,serta - tidak memperoleh penghasilan lainnya. PPh Pasal 21 = 50% x (Kumulatif Penghasilan Bruto – PTKP) x Tarif Pasal 17 UU PPh

PPh Pasal 21 = Kumulatif Penghasilan Bruto x Tarif Pasal 17 UU PPh Jumlah penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalanyang bersifat tidak teratur yang diterima dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap pegawai tetappada perusahaan yang sama. Jumlah penghasilan bruto berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi,bonus atau imbalan lain yangbersifat tidak teratur yang diterima mantan pegawai Jumlah penghasilan berupa penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus pegawai *bcd : PPh Pasal 21 = Kumulatif Penghasilan Bruto x Tarif Pasal 17 UU PPh

4) Penghasilan berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun Selain menerima penghasilan tetap dan teratur setiap bulan, terkadang PNS menerima honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD. Misalnya sekarang ada Uang Makan. Pemotongan dilakukan oleh bendahara pemerintah yang membayarkan honorarium atau imbalan lain tersebut.

Atas honor/imbalan tersebut dikenakan tarif sbb: sebesar 0% (nol persen) dari penghasilan bruto bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya; sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto bagi PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan Pensiunannya; sebesar 15% (lima belas persen) dari penghasilan bruto bagi Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya

Catatan : Dalam hal Dokter Yang Praktik di RS/Klinik , Jumlah Penghasilan Bruto adalah Sebesar Jasa Dokter Yang Dibayarkan Pasien melalui RS/Klinik Sebelum dipotong Biaya-Biaya atau Bagi Hasil RS/Klinik

Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi Penerima Penghasilan yang Tidak Mempunyai NPWP Bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang memiliki NPWP. Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 120% dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki NPWP. Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final.

Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Teratur (Bagi Pegawai Tetap) Apabila pajak yang terutang oleh pemberi kerja tidak didasarkan atas masa gaji sebulan, maka untuk penghitungan PPh Pasal 21, jumlah penghasilan tersebut terlebih dahulu dijadikan penghasilan bulanan dengan menggunakan faktor perkalian sbb : Gaji untuk masa seminggu dikalikan 4 Gaji untuk masa seharidikalikan 26 Selanjutnya dihitung penghasilan neto setahun, yaitu jumlah penghasilan neto sebulan dikalikan 12.

Contoh 1 Dengan (Gaji Bulanan)

Contoh 2 (Gaji Bulanan)

Contoh 3 (Gaji Harian/Mingguan)

Contoh 4 :

Contoh 5:

Contoh 6 :

Lanjutan…

Lanjutan…

Contoh 7 :

Contoh 8 :

Contoh 9 :

Contoh 9: