PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH DINAS PU SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG PENGAWASAN TEKNIS PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG PROVINSI JAWA TENGAH SEMARANG, 27 JULI 2017
Pengawasan Penataan Ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ( Pasal 1 angka 12 UU No.26 Tahun 2007) Pengawasan Penataan Ruang Diselenggarakan Untuk: menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan penataan ruang; menjamin terlaksananya penegakan hukum bidang penataan ruang; dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan penataan ruang. ( Pasal 198 PP No.15 Tahun 2010)
PENGAWASAN TEKNIS Undang-Undang No.26 tahun 2007 tentang penataan ruang tujuan dari penataan ruang dimaksudkan untuk mencapai kondisi aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan Pengawasan Teknis Terhadap Penyelenggaraan Penataan Ruang di Daerah Ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Jawa Tengah serta ditetapkannya Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten/ Kota di Provinsi Jawa Tengah pemantauan terhadap kinerja penyelenggaraan penataan ruang yang menjadi tugas dan fungsi dari pemerintah daerah Kabupaten/Kota pemantauan dan peningkatan pemenuhan SPM bidang penataan ruang Kabupaten/Kota Penggunaan Sistem Informasi Pengawasan Teknis (SI WASTEK) Perkembangan wilayah yang sangat pesat memicu terjadinya perubahan fungsi ruang yang belum tentu sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.
Kinerja Pengaturan Perda 6/2010 ditetapkan pada 21 Juli 2010 Selama 6 tahun pelaksanaan telah terjadi beberapa hal yang menyebabkan Perda 6/2010 perlu di tinjau kembali: Tuntutan kualitas teknis dan normatif Perubahan tuntutan dan dinamika pembangunan Perubahan kebijakan pembangunan Nasional, Provinsi, Kab/Kota Perubahan peraturan perundangan- undangan. Perda RTRW Provinsi Jawa Tengah No. 6 Tahun 2010 Tahap Revisi Perda Rencana Rinci Kawasan Strategis Provinsi Jawa Tengah berupa Perda KSP Bregasmalang Proses perubahan SK Gubernur tentang BKPRD Provinsi Jawa Tengah
Kinerja Pembinaan Koordinasi penyelenggara penataan ruang dalam hal ini pemerintah daerah Rakor Triwulan BKPRD Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Penyelenggaraan Penataan Ruang Kab/Kota di Jawa Tengah. sosialisasi peraturan perundang-undangan dan sosialisasi pedoman bidang penataan ruang; pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan penataan ruang; pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang; penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat
Kinerja Pelaksanaan Fasilitasi Rekomendasi Gubernur penyusunan revisi RTRW Kabupaten/Kota dan RDTR Kabupaten/Kota Penyusunan rencana tata ruang Kawasan Strategis Provinsi Jawa Tengah Telah disusun RTR Kawasan Strategis Provinsi sebanyak 15 KSP (Gedongsongo, Rawapening, Bregasmalang, Dieng, Petanglong, Purwokulon, Baturaden, Cepu, Kadilangu Demak, Karst Sukolilo, Wanarakuti, Perkotaan Gombong Karanganyar Kebumen, Subosukowonosraten, Cilacap, Solo-Selo-Borobudur, Kaw. Purwokerto dan sekitarnya)
Kinerja Pengendalian Pengendalian Pemanfaatan Ruang dilaksanakan sebagai upaya perwujudan tertib ruang, sesuai dengan RTRW yang telah ditetapkan Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang melalui workshop di Kabupaten/Kota Pembahasan dan kajian kesesuaian tata ruang serta Pengawasan Khusus
1. Permohonan Rekomendasi Kesesuaian Ruang Terminal Khusus (PT 1. Permohonan Rekomendasi Kesesuaian Ruang Terminal Khusus (PT. Bhumi Jati Power) Input Surat Permohonon Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang Terminal Khusus no. L-BJP-JKT-00217 tanggal 18 November 2016 dari PT. Bumi Djati Power kepada Gubernur Jawa Tengah Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 671.27/19807/2016 tanggal 5 Desember 2016 kepada Kepala Dinas PU SDA dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah perihal Permohonan Rekomendasi kesesuaian Tata Ruang Terminal Khusus Nota Dinas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah kepada Bapat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah no. 007.1/ND/Kdn/I/2017 tanggal 10 Januari 2017 perihal Laporan Hasil Rapat Pembahasan Tata Ruang Kelautan/Zonasi Wilayah Pantai PLTU TJB Unit 1,2,3,4,5,6. Surat Rekomendasi Kesesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah dari Bupati Jepara kepada Direktur PT. Bhumi Jati Power nomor 650/7942 tanggal 9 Desember 2016
Proses Diadakan Rapat Koordinasi Pokja Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang BKPRD Provinsi Jawa Tengah dengan agenda Pembahasan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Pembangunan Terminal Khusus di Kec.Kembang Kabupaten Jepara pada tanggal 14 Desember 2016, 22 Desember 2016, dan 26 Januari 2016 Diadakan rapat tindak lanjut di Ruang Rapat Asisten Ekonomi dan Pembangunan pada tanggal 10 Januari 2017. Nota Dinas Kepala Dinas PU SDA dan Penataan Ruang kepada Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah no 650/350 tanggal 31 Januari 2017 perihal Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang Terminal Khusus dengan dilampiri Konsep Nota Dinas Sekda kepada Gubernur Jawa Tengah dan Konsep Surat Rekomendasi. Nota Dinas Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah selaku Ketua BKPRD Provinsi Jawa Tengah kepada Bapak Gubernur Jawa Tengah No. 173/Sek/DPUSDAPR tanggal 3 Februari 2017 perihal Rekomendasi Gubernur tentang Kesesuaian Tata Ruang Terminal Khusus
Output Surat Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang Terminal Khusus oleh Gubernur Jawa Tengah no. 650/0002810 tanggal 20 Februari 2017 kepada Presiden Direktur PT. Bhumi Jati Power.
2. Pemanfaatan Ruang Kab Cilacap ( REFINERY DEVELOPMENT MASTER PLAN (RDMP) ) Rapat koordinasi awal antara Tim dari Dinas PU SDA dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah dengan Tim dari Pertamina. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1000K/12/MEN/2016 tentang Penugasan Kepada PT PERTAMINA (Persero) dalam pengembangan dan pengoperasian kilang minyak di Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah Surat Informasi Tata Ruang Dinas PU dan Penataan Ruang Kab. Cilacap no. 650/0382/17 tanggal 1 Februari 2017 dengan rekomendasi : Bahwa lokasi yang direncanakan sebagian besar masuk kawasan peruntukan industri, dan sebagian lainnya masuk peruntukan non industri Proyek RMP RU IV agar dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesesuaian lokasi kegiatan dengan peruntukan kawasannya, sehingga nantinyadiharapkan dapat sesuai dengan hasil review rencana tata ruang yang saat ini sedang berjalan..
3. Kesesuaian Lokasi Bendungan Bener dalam RTRW Provinsi Jawa Tengah INPUT Surat dari Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak no. PR0104-Aq/332 tanggal 4 April 2017 perihal Kesesuaian Lokasi Bendungan Bener dalam RTRW Provinsi Jawa Tengah PROSES Kroscek dengan Perda RTRWP, Draft revisi RTRWP, dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah no. 81 Tahun 2013 perihal Rencana Pengembangan dan Pembangunan Bendungan/Waduk/Embung di Jawa Tengah. OUTPUT Surat Balasan dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah no. 611.11/0007535 tanggal 9 Mei 2017 perihal Kesesuaian Lokasi Bendungan Bener Dalam RTRW Provinsi Jawa Tengah.
3. Permohonan Mengenai Ijin Industri di Desa Bakalan Kec 3. Permohonan Mengenai Ijin Industri di Desa Bakalan Kec. Kandeman Batang INPUT Surat Permohonan Mengenai Ijin Industri di desa Bakalan Kec. Kandeman Batang- Jawa Tengah no. 063/STB-KLN/UM/V/2017 tanggal 26 Mei 2017 dari PT. Sinar Terang Benderang PROSES Konfirmasi dengan Pemerintah Kabupaten Batang mengenai lokasi yang dimaksud OUTPUT Surat Tanggapan Ijin Industri di Kabupaten Batang oleh Bapak Gubernur Provinsi Jawa Tengah masih dalam proses
4. Permohonan Kesesuaian Tata Ruang SUTET dan GITET INPUT Surat Permohonan Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang No. 0848/KON.00.03/UIP JBT/2017 tanggal 16 Mei 2017 dari General Manager PT. PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah II PROSES Rapat Pembahasan di Dinas PU SDA TARU Prov. Jateng tgl. 30 Mei 2017 OUTPUT Berita acara rapat pembahasan rencana pembangunan sutet 500 kv ungaran-pedan sirkit 2 dan rencana pembangunan gitet 500 kv ampel antara SKPD Prov. Jawa Tengah, PT. PLN, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Klaten.
SISTEM INFORMASI W A S T E K SIWASTEK adalah Sistem Informasi Pengawasan Teknis Berbasis Web Bertujuan untuk memfasilitasi pengawasan teknis secara lebih efektif dan efisien melalui manajemen model kuesioner, entri jawaban kuesioner dan validasinya secara online, otomasi perhitungan kinerja, dan penyajian laporan dalam bentuk peta, grafik dan table secara simultan dan konsisten. Pengguna Siwastek: Provinsi SKPD Bappeda Pusat Desainer Model Kuesioner Validator Eksekutif Administrator Kabupaten/Kota
CONTOH FITUR SIWASTEK UNTUK KABUPATEN/KOTA
HASIL SIWASTEK PER 31 DESEMBER 2016 Status Jawaban Kuesioner per 31 Desember 2016 Jawaban sudah lengkap : 10 Kab/ Kota Jawaban belum lengkap : 20 Kab/ Kota Belum ada jawaban : 5 Kab/ Kota Kab/ Kota yang belum menjawab : Kab Purbalingga Kab Purworejo Kab Kudus Kab Semarang Kota Surakarta Catatan: Belum dijawab tapi sudah diverifikasi tidak bisa divalidasi Sudah dijawab tapi belum melampirkan dokumen yang diminta tidak bisa divalidasi
HASIL SIWASTEK PER DESEMBER2016
PENGATURAN PENATAAN RUANG
PEMBINAAN PENATAAN RUANG
PELAKSANAAN PENATAAN RUANG
Rekomendasi Penerapan SI WASTEK perlu dipertahankan dan dikembangkan lagi untuk lebih mempermudah pelaksanaan Pengawasan Teknis di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota Mendorong Kab/Kota untuk lebih aktif dalam mengisi SIWASTEK sehingga hasil yang dicapai lebih sesuai kondisi yang sebenarnya. Aspek Pengaturan Penataan Ruang Mendorong pemerintah pusat untuk mempercepat penyelesaian revisi pedoman penyusunan RTRW Kab/Kota dan instrumen pengendalian. Penyusunan Revisi RTRW Kabupaten/Kota dilakukan dengan kajian yang mendalam dan bukan merupakan pemutihan fungsi ruang. Aspek Pembinaan Penataan Ruang Peningkatan kapasitas aparat pemerintah terkait dengan fungsi dan peran penataan ruang dalam pengembangan wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota Meningkatkan peran serta masyarakat dalam penataan ruang Aspek Pelaksanaan Penataan Ruang Segera melakukan penyusunan RTR Rinci/RDTR Kabupaten/Kota sesuai yang diamanatkan Perda RTRW Kab/Kota Segera melakukan proses sinkronisasi program pemanfaatan ruang dengan pemangku kepentingan daerah Segera melakukan penyusunan arahan pengendalian pemanfaatan ruang sebagai penjabaran lebih lanjut dari RTRW Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan
Terima Kasih