UNTUK PENATAAN KAMPUNG draft KONSOLIDASI LAHAN UNTUK PENATAAN KAMPUNG
Peraturan Kepala BPN no. 4, 1991 tentang KONSOLIDASI TANAH Pasal 4: KT dapat dilakukan bila sedikitnya 85% pemilik dari lahan seluas sedikitnya 85% lahan yang akan dikonsolidasi menyatakan persetujuannya. Pasal 8: Hak atas tanah obyek KT diberikan kepada peserta KT sesuai rencana penataan kapling yang disetujui para peserta. Pelaksanaannya secara kolektif. Peserta menyerahkan sebagian tanahnya untuk Sumbangan Tanah Untuk Pembangunan (STUB), yang akan dipakai untuk membangun prasarana dan pembiayaan pelaksanaan KT.
Respon warga Bisa terjadi masyarakat yang ingin melakukan KT tidak merasa aman dengan prosesdur KT seperti yang ditetapkan PerKaBPN 4/91, terutama karena belum percaya kepada BPN sebagai pengelola KT sehingga tidak bersedia menyerahkan surat-surat “kepada negara” lebih dulu; khawatir STUP / sumbangan tanah untuk pembangunan akan berlebihan. Dalam beberapa kasus warga membuat sertifikat induk lebih dulu, menyepakati pengaplingan di antara warga sendiri dan kemudian baru mengajukan kapling baru ke kantor BPN (mis. Lambung, Banda Aceh 2009-2010 atau Manggis, Samarinda 1988-1990).
Sumber: Konsolidasi Lahan untuk meningkatkan kualitas lingkungan. Nilai & harga lahan juga naik.
Catatan Kunci dari KL adalah kesepakatan warga. Proses musyawarah sebaiknya didukung fasilitator yang independen. PerKa BPN no.4/1991 menyebutkan STUB = untuk prasarana + biaya proses. Tapi juga dapat dipakai untuk usaha bersama (lihat contoh kasus KL di bawah). Biaya Pengukuran bisa sangat tinggi; perlu mencari Surveyor Kadaster berlisensi yang bisa bekerjasama dengan warga (PerMen Agraria & Tataruang / KaBPN 33/2016).
Dua kasus Konsolidasi Lahan MANGGIS, Samarinda 1985-1986 Warga kampung: membentuk koperasi musyawarah, sepakat berbagi lahan (sesuai kemampuan: yang miskin / tanahnya kecil menyumbang sedikit saja) menyusun rencana tapak / site- plan dengan rencana prasarana dan fasilitas umum sebagian lahan dipakai untuk toko milik desa. BPN: memberikan arahan administrasi pertanahan melakukan pengukuran membuat sertifikat tanah atas dasar rencana masyarakat LAMBUNG, Banda Aceh 2005-2007 Warga kampung: musyawarah dalam wadah KERAP (≈BKM), sepakat berbagi lahan (sesuai kemampuan dan kondisi keluarga akibat tsunami) menyusun rencana tapak / site- plan dengan rencana prasarana dan fasilitas umum membayar biaya pengukuran dan sertifikasi sebagian lahan dipakai untuk toko milik desa. BPN: memberikan arahan administrasi pertanahan melakukan pengukuran membuat sertifikat tanah atas dasar rencana masyarakat
Konsolidasi lahan di Lambung, pasca tsunami 2004 Aerial photograph before tsunami Destroyed village - after tsunami Site plot location before LC Site plot location after LC
A: the only building left standing
Konsolidasi lahan di Samarinda, 1985