UNTUK PENATAAN KAMPUNG

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
A-5. Kasus Pulau Okushiri Sebelum/sesudah Tsunami Jul. 12, 1993.
Advertisements

PENJUALAN DAN PEMILIKAN ATAS SATUAN RUMAH SUSUN
HAK ATAS TANAH M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
BAB V HAK ATAS TANAH.
KETENTUAN DASAR PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN
DIVISI PERTANAHAN Oleh: GMD Pertanahan.
PEMBEBANAN HAK (HGB DAN HAK PAKAI) DI ATAS TANAH HAK MILIK
Materi-7 HAK GUNA USAHA DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
Pertemuan ke – 6 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Pertemuan ke – 4 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Pertemuan ke – 5 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Tata cara Penanaman Modal
BUSINESS PROCESS.
KASUS-KASUS PERKREDITAN
MATRIKS IDENTIFIKASI MASALAH DAN SOLUSI
NOOR AZIZAH, pemanfaatan tanah untuk peningkatan taraf hidup dengan cara konsolidasi tanah.
Materi-8 HAK GUNA BANGUNAN
Materi-9 HAK PAKAI DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
MANAJEMEN MATERIIL Disampaikan oleh : Parsiyo, S.IP. MM.
Pertemuan ke – 8 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Hukum Agraria Mencari Materi..... PENDAFTARAN TANAH.
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
PEROLEHAN HAK ATAS TANAH
Hak tanggungan sebagai hubungan hukum kongkret
UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1997 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (UU BPHTB) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU NO.20 TAHUN 2000.
PERWAKAFAN TANAH HAK MILIK.
Tahapan-tahapan perencanaan perumahan
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran tanah Pasal 19 UUPA
HAK-HAK ATAS TANAH.
REDISTRIBUSI TANAH ... ?.
BUMDESA sebagai KEKUATAN BARU EKONOMI DI DESA
Pertemuan ke – 11 HUKUM AGRARIA
Hukum administrasi pelayanan publik
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
HAK MILIK.
PENGELOLAAN DAN LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
PENGERTIAN & DASAR HUKUM RUMAH SUSUN
Pertemuan 06 Mekanisme Pendirian Koperasi
PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
DISAMPAIKAN OLEH : DWI WAHYU AB, S.SiT, M.Eng
Pengantar Hukum Pendaftaran Tanah
HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN.
UU NOMOR 29 TAHUN 2000 TENTANG PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
DINAS PENGELOLAAN BANGUNAN & TANAH
PERMOHONAN ANGSURAN DAN PENUNDAAN PAJAK
SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT)
Draft 2 KAMPUNG SUSUN CATATAN AWAL.
Pemerintahan Desa harupermadi.lecture.ub.ac.id.
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
DRS ANWAR SEMBIRING M.Pd
MENATA KAMPUNG TEPI AIR BEBERAPA ALTERNATIF
PENGEMBALIAN DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
POSISI MASYARAKAT ADAT DALAM KEBIJAKAN KONSERVASI DI INDONESIA
STRATEGI IMPLEMENTASI PENYELESAIAN PENGADAAN TANAH DI PT PLN (PERSERO)
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
MEMBANGUN KELOMPOK KUNCI MEBERDAYAKAN MASYARAKAT
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
HAK MILIK.
PEROLEHAN TANAH DALAM SUATU SISTEM MENURUT HUKUM TANAH NASIONAL
PENDAFTARAN TANAH. Jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan memerlukan : 1.tersedianya perangkat hukum tertulis, yang lengkap dan jelas serta dilaksanakan.
HAK TANGGUNGAN
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
“Hak Guna Usaha” Bab II – Bagian IV (Pasal 28-34) Anggota Kelompok 4 : -Agwita (2) -Anggito (6) -Maria Olga (19) -Nurul (24) -Syahrul (32)
KONSOLIDASI TANAH OLEH ARIF FIRMANSYAH, SH., MH..
Doden FE Untag Banyuwangi
HAK GUNA USAHA - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Presly Prayogo,SH,MH. DUA BENTUK HAK ATAS TANAH HAK PRIMER Hak atas tanah yang bersumber langsung dari hak bangsa Indonesia, yang dapat dimiliki oleh.
Transcript presentasi:

UNTUK PENATAAN KAMPUNG draft KONSOLIDASI LAHAN UNTUK PENATAAN KAMPUNG

Peraturan Kepala BPN no. 4, 1991 tentang KONSOLIDASI TANAH Pasal 4: KT dapat dilakukan bila sedikitnya 85% pemilik dari lahan seluas sedikitnya 85% lahan yang akan dikonsolidasi menyatakan persetujuannya. Pasal 8: Hak atas tanah obyek KT diberikan kepada peserta KT sesuai rencana penataan kapling yang disetujui para peserta. Pelaksanaannya secara kolektif. Peserta menyerahkan sebagian tanahnya untuk Sumbangan Tanah Untuk Pembangunan (STUB), yang akan dipakai untuk membangun prasarana dan pembiayaan pelaksanaan KT.

Respon warga Bisa terjadi masyarakat yang ingin melakukan KT tidak merasa aman dengan prosesdur KT seperti yang ditetapkan PerKaBPN 4/91, terutama karena belum percaya kepada BPN sebagai pengelola KT sehingga tidak bersedia menyerahkan surat-surat “kepada negara” lebih dulu; khawatir STUP / sumbangan tanah untuk pembangunan akan berlebihan. Dalam beberapa kasus warga membuat sertifikat induk lebih dulu, menyepakati pengaplingan di antara warga sendiri dan kemudian baru mengajukan kapling baru ke kantor BPN (mis. Lambung, Banda Aceh 2009-2010 atau Manggis, Samarinda 1988-1990).

Sumber: Konsolidasi Lahan untuk meningkatkan kualitas lingkungan. Nilai & harga lahan juga naik.

Catatan Kunci dari KL adalah kesepakatan warga. Proses musyawarah sebaiknya didukung fasilitator yang independen. PerKa BPN no.4/1991 menyebutkan STUB = untuk prasarana + biaya proses. Tapi juga dapat dipakai untuk usaha bersama (lihat contoh kasus KL di bawah). Biaya Pengukuran bisa sangat tinggi; perlu mencari Surveyor Kadaster berlisensi yang bisa bekerjasama dengan warga (PerMen Agraria & Tataruang / KaBPN 33/2016).

Dua kasus Konsolidasi Lahan MANGGIS, Samarinda 1985-1986 Warga kampung: membentuk koperasi musyawarah, sepakat berbagi lahan (sesuai kemampuan: yang miskin / tanahnya kecil menyumbang sedikit saja) menyusun rencana tapak / site- plan dengan rencana prasarana dan fasilitas umum sebagian lahan dipakai untuk toko milik desa. BPN: memberikan arahan administrasi pertanahan melakukan pengukuran membuat sertifikat tanah atas dasar rencana masyarakat LAMBUNG, Banda Aceh 2005-2007 Warga kampung: musyawarah dalam wadah KERAP (≈BKM), sepakat berbagi lahan (sesuai kemampuan dan kondisi keluarga akibat tsunami) menyusun rencana tapak / site- plan dengan rencana prasarana dan fasilitas umum membayar biaya pengukuran dan sertifikasi sebagian lahan dipakai untuk toko milik desa. BPN: memberikan arahan administrasi pertanahan melakukan pengukuran membuat sertifikat tanah atas dasar rencana masyarakat

Konsolidasi lahan di Lambung, pasca tsunami 2004 Aerial photograph before tsunami Destroyed village - after tsunami Site plot location before LC Site plot location after LC

A: the only building left standing

Konsolidasi lahan di Samarinda, 1985