World Trade Organization (WTO World Trade Organization adalah organisasi perdagangan dunia yang berfungsi untuk mengatur dan memberikan fasilitas perdagangan internasional. Tujuan utama World Trade Organization adalah untuk menciptakan persaingan sehat dibidang perdagangan internasional bagi para anggotanya. Sedangkan secara filosofis tujuan WTO adalah untuk meningkatkan taraf hidup dan pendapatan, menjamin terciptanya lapangan pekerjaan, meningkatkan produksi dan perdagangan serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya dunia. Fungsi utama World Trade Organization adalah sebagai forum bagi para anggotanya untuk melakukan perundingan perdagangan serta mengadministrasikan semua hasil perundingan dan peraturan-peraturan perdagangan internasional.
World Trade Organization mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995, yaitu dengan disepakatinya Agreement the World Trade Organization yaitu persetujuan pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia yang ditandatangani para menteri perdagangan negara-negara anggota WTO pada tanggal 15 April 1994 di Marrakesh, Maroko. Saat ini anggota World Trade Organization mencapai 143 negara ditambah dengan 31 negara yang saat ini sedang dalam proses perundingan (accession) untuk masuk menjadi anggota World Trade Organization.Persetujuan yang mengatur perdagangan internasional sebelum adanya World Trade Organization ( WTO) selama kurang lebih 48 tahun adalah General Agreement on Tariffs and Trade (GATT 1947) yang berlaku secara “ad interim agreement” (bersifat sementara), terdiri dari 38 pasal dan hanya mengatur perundingan dibidang tarif.
Pokok-pokok isi GATT 1994: GATT 1994 merupakan ketentuan umum perjanjian multilateral yang mengatur dasar hubungan antar negara dalam melakukan perdagangan internasional serta bagaimana suatu negara mengatur kebijakan perdagangan dalam negeri yang tidak bertentangan dengan kesepakatan dalam GATT 1994 tersebut.
Sebagai suatu peraturan umum, GATT 1994 mengatur masalah seperti : (1) Perlakuan non diskriminasi (pasal I, MFN Treatment);(2) Kewajiban untuk memberikan dan mengikat tingkat tarif (pasal II);(3) Perlakuan yang sama atas produk impor dan produk dalam negeri (pasal III – National Treatment);(4) Ketentuan yang mengatur pengenaan bea masuk antidumping dan imbalan atas produk impor yang terbukti mengandung unsur dumping dan atau subsidi (unfair) dan mengakibatkan kerugian materil atau mengancam akan menimbulkan kerugian terhadap produsen/industri dalam negeri;(5) Anti-dumping and Countervailing Duties (pasal VI GATT 1994);
(6) Masalah produser untuk melakukan penilaian produk impor untuk tujuan kepabeanan (Custom Valuation Pasal VII);(7) Pembatasan tindakan suatu nagara dalam melakukan proteksi terhadap industri dalam negeri atau pasar dalam negeri seperti dengan cara pengenaan pungutan-pungutan atas suatu produk impor diluar bea masuk – tarif, pajak ekspor dan pungutan lainnya (Fees and Formalities-pasal VIII);(8) Larangan untuk menerapkan suatu kebijakan yang bersifat non tarif (seperti quantitative restrictions atau non tarif barrier) dan hambatan atau restriksi hanya dapat dilakukan dalam bentuk bea masuk , pajak atau pungutan lain dan bukan atas dasar kuota, izin impor (general elimination of quantitative restrictions-pasal XI);(9) Kewajiban suatu negara untuk mempublikasikan semua peraturan-peraturan yang menyangkut ekspor dan impor dan semua peraturan terkait dengan masalah ekspor impor harus transparan dan tidak memihak sehingga menimbulkan proteksi terselubung (Publication and administration of Trade Regulation-pasal X);
(11) Restriction to safeguards the balance of payments(pasal XII);(12) Ketentuan yang mengatur bahwa jika suatu negara memberikan subsidi atau masih mempertahankan kebijakan subsidi termasuk memberikan bantuan pendapat dan harga (income and price support) yang diberikan secara langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk meningkatkan ekspor atau mengurangi impor harus dimotifikasikan terlebih dahulu ke GATT/WTO (Subsidies-pasal XVI);(13) Hak khusus atau privilege yang diberikan kepada perusahaan atau badan usaha milik pemerintah (State trading enterprises-pasal XVII); Ketentuan ini mengatur tindakan dalam rangka melindungi infant industry yang masih dalam pembangunan tahap awal (in the early stages of development).(14) Proteksi dengan tarif yang diperlukan untuk membangun industri tertentu (infant industry protection) dan proteksi dengan pembatasan kuantitatif dalam rangka memperbaiki neraca pembayaran. (Governmental assistance to economic development-pasal XVIII);
15) Ketentuan yang memperkenankan suatu negara untuk mengambil tindakan pengamanan (saveguards) dalam keadaan darurat (Emergency action on Imports of particular product – pasal XIX).(16) Pengecualian terhadap ketentuan umum dari prinsip GATT dimana suatu negara diperkenankan untuk mengambil tindakan dibidang perdagangan dalam rangka mengamankan kesehatan manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan, moral umum, kelestarian hutan, perdagangan barang pusaka dan emas (General exceptions – pasal XX);(17) Ketentuan mengenai prosedur konsultasi dan cara penyelesaian sengketa (Consultation - pasal XXII dan Nullification or impairment – pasal XXIII);(18) Ketentuan yang mengatur kerja sama regional, bilateral dan custom union (pasal XXIV);
19) Ketentuan mengenai kemungkinan untuk melakukan penundaan kewajiban (pasal XXV); (20) Ketentuan yang mengatur masuknya suatu negara menjadi anggota WTO (accession – pasal XXV);(21) Ketentuan yang yang mengatur apabila suatu anggota berkeinginan untuk menarik atau merubah skedul tarifnya (modification or withdrawal) yang selama ini telah diikat (binding) dalam schedule tarif concession (Modification of Schedules – pasal XXVIII);(22) Ketentuan yang mengatur perlakuan khusus dan berbeda kepada negara-negara berkembang dengan cara pemberian preferensi dan peluang ekspor demi percepatan pembangunan negara-negara berkembang (Trade and Development – pasal XXXVI).
Prinsip Dasar GATT/WTO Perlakuan yang sama untuk semua anggota (Most Favoured Nations Treatment-MFN) Prinsip ini diatur dalam pasal I GATT 1994 yang mensyaratkan semua komitmen yang dibuat atau ditandatangani dalam rangka GATT-WHO harus diperlakukan secara sama kepada semua negara anggota WTO (azas non diskriminasi) tanpa syarat. Misalnya suatu negara tidak diperkenankan untuk menerapkan tingkat tarif yang berbeda kepada suatu negara dibandingkan dengan negara lainnya.
(2) Pengikatan Tarif (Tariff binding) Prinsip ini diatur dalam pasal II GATT 1994 dimana setiap negara anggota GATT atau WTO harus memiliki daftar produk yang tingkat bea masuk atau tarifnya harus diikat (legally bound). Pengikatan atas tarif ini dimaksudkan untuk menciptakan “prediktabilitas” dalam urusan bisnis perdagangan internasional/ekspor. Artinya suatu negara anggota tidak diperkenankan untuk sewenang-wenang merubah atau menaikan tingkat tarif bea masuk.
(3) Perlakuan nasional (National treatment) Prinsip ini diatur dalam pasal III GATT 1994 yang mensyaratkan bahwa suatu negara tidak diperkenankan untuk memperlakukan secara diskriminasi antara produk impor dengan produk dalam negeri (produk yang sama) dengan tujuan untuk melakukan proteksi. Jenis-jenis tindakan yang dilarang berdasarkan ketentuan ini antara lain, pungutan dalam negeri, undang-undang, peraturan dan persyaratan yang mempengaruhi penjualan, penawaran penjualan, pembelian, transportasi, distribusi atau penggunaan produk, pengaturan tentang jumlah yang mensyaratkan campuran, pemrosesan atau penggunaan produk-produk dalam negeri.
(4) Perlindungan hanya melalui tarif. Prinsip ini diatur dalam pasal XI dan mensyaratkan bahwa perlindungan atas industri dalam negeri hanya diperkenankan melalui tarif.
(5) Perlakuan khusus dan berbeda bagi negara-negara berkembang (Special dan Differential Treatment for developing countries – S&D).Untuk meningkatkan partisipasi nagara-negara berkembang dalam perundingan perdagangan internasional, S&D ditetapkan menjadi salah satu prinsip GATT/WTO. Sehingga semua persetujuan WTO memiliki ketentuan yang mengatur perlakuan khusus dan berbeda bagi negara berkembang. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan-kemudahan bagi negara-negara berkembang anggota WTO untukmelaksanakan persetujuan WTO.
Pengecualian dari Prinsip GATT/WTO (1) Kerjasama regional, bilateral dan custom union. Pasal XXIV GATT 1994 memperkenankan anggota WTO untuk membentuk kerjasama perdagangan regional, bilateral dan custom union asalkan komitmen tiap-tiap anggota WTO yang tergabung dalam kerjasama perdagangan tersebut tidak berubah sehingga merugikan negara anggota WTO lain yang tidak termasuk dalam kerjasama perdagangan tersebut.(2) Pengecualian umum.
(2) Pengecualian umum. Pasal XX GATT 1994 memperkenankan suatu negara untuk melakukan hambatan perdagangan dengan alasan melindungi kesehatan manusia, hewan, dan tumbuh-tumbuhan ;importasi barang yang bertentangan dengan moral;konservasi hutan; mencegah perdagangan barang-barang pusaka atau yang bernilai budaya, perdagangan emas.
(3) Tindakan Anti-Dumping dan Subsidi Pasal VI GATT 1994, Persetujuan Antidumping dan subsidi memperkenankan pengenaan bea masuk anti-dumping dan bea masuk imbalan hanya kepada perusahaan-perusahaan yang terbukti bersalah melakukan dumping dan mendapatkan subsidi.
Tindakan safeguards. Pasal XIX GATT 1994 dan persetujuan Safeguard memperkenankan suatu negara untuk mengenakan kuota atas suatu produk impor yang mengalami lonjakan substansial yang merugikan industri dalam negeri.(5) Tindakan safeguard untuk mengamankan balance of payment
(6) Melarang masuknya suatu produk yang terbukti mengandung penyakit berbahaya atau penyakit menular yang membahayakan kesehatan manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan.